Wednesday, 4 November 2026 Banda Aceh 27°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Daerah

Imigrasi Sabang Hadirkan Layanan Paspor di CFD, Permudah Masyarakat Mengurus Dokumen Perjalanan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membuka layanan pengurusan paspor di Car Free Day. (Foto: Nukilan)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membuka layanan pengurusan paspor di Car Free Day. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang membuka layanan pengurusan paspor di tengah keramaian masyarakat. Inisiatif ini dilakukan untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen perjalanan sekaligus mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Andi Nughraha Rana, mengatakan bahwa kehadiran petugas imigrasi dalam kegiatan Car Free Day (CFD) merupakan upaya untuk menjangkau masyarakat secara langsung. Hal tersebut sejalan dengan tagline Imigrasi untuk Rakyat.

“Kami menjemput bola langsung, memberi pelayanan terbaik dan pelayanan terbaik untuk masyarakat Banda Aceh dan sekitarnya, itu merupakan bukti nyata kami hadir di tengah masyarakat,” kata Rana dalam wawancara Nukilan.id pada Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui Google Form. Informasi pendaftaran biasanya diumumkan setiap pekan melalui media sosial, salah satunya Instagram, sebelum kegiatan berlangsung.

Setelah mendaftar secara daring dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan, pemohon cukup datang ke lokasi untuk menjalani proses pengambilan foto paspor.

Menurut Rana, proses pengurusan tersebut relatif sederhana. Paspor biasanya dapat diselesaikan pada hari keempat atau Kamis setelah pendaftaran, kemudian diambil langsung di Kantor Imigrasi Banda Aceh.

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pembuatan paspor disesuaikan dengan jenis dan masa berlakunya. Layanan percepatan paspor yang selesai dalam satu hari dikenakan tarif Rp1 juta.

Sementara itu, paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350 ribu dan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650 ribu. Untuk paspor biasa elektronik, tarifnya Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.

Rana menyebutkan, jumlah masyarakat yang mendaftar untuk layanan paspor pada kegiatan CFD kali ini telah memenuhi kuota. Jika biasanya jumlah pendaftar berkisar 15 hingga 17 orang, kali ini meningkat menjadi 23 orang.

“Untuk kondisi hari ini alhamdulilah sudah penuh pendaftarnya, biasanya yang daftar berkisar 15-17, namun untuk hari ini mencapai 23, namun berhubung ada pembatasan waktu acara CFD yang hanya sampai jam 10 pagi, maka kami batasi jumlah pendaftarnya. Adapun tujuan masyarakat melakukan pembuatan paspor biasanya bermacam-macam, ada yang umrah, cek Kesehatan di Pulau Pinang, Malaysia, liburan ke Malaysia dan Singapura hingga melaksanakan magang,” pungkasnya.

Reporter: Tibrani
Editor: Akil

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News