Sunday, 25 October 2026 Banda Aceh 24°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Gender

Perdamaian Aceh Harus Beri Ruang Lebih Besar bagi Kepemimpinan Perempuan

Ilustrasi kepemimpinan perempuan. (Foto: AI)
Ilustrasi kepemimpinan perempuan. (Foto: AI)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun perlu diikuti dengan penguatan peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan. Keterlibatan perempuan dinilai penting agar perdamaian tidak hanya dirasakan melalui berakhirnya konflik, tetapi juga melalui pemenuhan hak dan keadilan bagi masyarakat.

Perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Pusat disepakati pada 15 Agustus 2005 melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Direktur Flower Aceh, Riswati, mengatakan bahwa pemenuhan hak perempuan dan penguatan kepemimpinan perempuan di Aceh telah mengalami kemajuan. Namun, masih terdapat sejumlah kendala, terutama dalam hal pengakuan dan pengaruh perempuan terhadap keputusan yang dihasilkan.

“Pemenuhan hak Perempuan dan penguatan kemimpinan Perempuan di Aceh mengalami kemajuan yang signifikan, namun memiliki berbagai kendala. Perempuan semakin aktif dalam ruang pengambilan Keputusan di Tingkat desa, komunitas, hingga kebijakan daerah, akan tetapi keterlibatan tersebut, belum selalu diikuti dengan pengaruh yang bermakna terhadap proses dan Keputusan yang dihasilkan. Kemimpinan Perempuan hidup dikomunitas akan tetapi lemah pengakuan,” kata Riswati, dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, penguatan kepemimpinan perempuan membutuhkan perubahan cara pandang yang selama ini menempatkan perempuan sebatas penerima manfaat atau bantuan. Perempuan yang dilibatkan dalam suatu forum perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat, berpartisipasi aktif, serta memberikan pengaruh terhadap keputusan yang diambil.

Riswati menilai perempuan juga harus memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan dan berkontribusi sebagai peacebuilder atau penggerak perdamaian. Pengalaman perempuan dalam menghadapi konflik berkepanjangan menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Perempuan Aceh yang telah mengalami berbagai dinamika konflik berkepanjangan harus menjadi peacebuilder dan pemangku pengambil Keputusan kebijakan karena secara kapasitas pengalaman telah mengalami berbagai fase mulai dari dampak konflik berkepanjangan,kekerasan dan krisis,” ungkapnya.

Selain memperkuat kepemimpinan, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak perempuan korban konflik, termasuk hak atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan pemulihan. Menurutnya, perdamaian juga harus menjamin perlindungan perempuan dari kekerasan serta memberikan akses terhadap layanan bagi kelompok rentan.

Ia menambahkan, pelibatan perempuan dalam berbagai forum dan proses perumusan kebijakan perlu didukung oleh sistem yang adil dan inklusif. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat terakomodasi dan berbagai risiko yang dihadapi kelompok rentan dapat dikurangi.

Dalam konteks pengorganisasian, Riswati menyebut perempuan Aceh memiliki potensi untuk membangun solidaritas, memperluas jejaring, dan mendorong aksi bersama di tingkat komunitas. Pengalaman berorganisasi dan memimpin tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat keterlibatan perempuan dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan.

“Karena Perempuan Aceh memiliki pengalaman dalam wadah pengalaman, organisasi, dan kepemimpinan maka harus menggunakan pengaruhnya untuk mengubah pengalaman akar rumput menjadi agenda kebijakan,” pungkasnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News