NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Perdamaian Aceh telah memasuki usia 21 tahun. Perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Pusat disepakati pada 15 Agustus 2005 melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Kesepakatan tersebut kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Direktur Flower Aceh, Riswati, mengatakan perdamaian harus dapat dirasakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurutnya, perempuan harus mendapatkan rasa aman dari kekerasan, sementara korban konflik berhak memperoleh pemulihan dan kelompok rentan harus memiliki akses terhadap layanan. Perempuan juga memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan.
“Pemenuhan hak Perempuan dan penguatan kemimpinan Perempuan di Aceh mengalami kemajuan yang signifikan, namun memiliki berbagai kendala. Perempuan semakin aktif dalam ruang pengambilan Keputusan di Tingkat desa, komunitas, hingga kebijakan daerah, akan tetapi keterlibatan tersebut, belum selalu diikuti dengan pengaruh yang bermakna terhadap proses dan Keputusan yang dihasilkan. Kemimpinan Perempuan hidup dikomunitas akan tetapi lemah pengakuan,” kata Riswati, dalam wawancara bersama Nukilan.id pada Rabu (30/9/2026).
Ia menilai penguatan kepemimpinan perempuan perlu dilakukan dengan mengubah cara pandang yang selama ini menempatkan perempuan sebagai objek penerima manfaat atau bantuan. Menurutnya, perempuan yang diundang dalam sebuah forum tidak seharusnya hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga perlu diberikan ruang untuk berpartisipasi dan menyampaikan pandangan.
Riswati mengatakan perempuan perlu berada di posisi yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan dan berperan sebagai peacebuilder. Perempuan korban konflik, kata dia, memiliki hak atas kebenaran, keadilan, reparasi, dan pemulihan.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam berbagai forum serta proses pengambilan keputusan dan kebijakan. Sistem yang dibangun, menurutnya, harus adil dan inklusif serta mampu mengurangi berbagai risiko yang dihadapi masyarakat.
“Perempuan Aceh yang telah mengalami berbagai dinamika konflik berkepanjangan harus menjadi peacebuilder dan pemangku pengambil Keputusan kebijakan karena secara kapasitas pengalaman telah mengalami berbagai fase mulai dari dampak konflik berkepanjangan,kekerasan dan krisis,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pengorganisasian Perempuan Aceh dapat membangun solidaritas, jejaring dan aksi komunitas. Oleh karena itu, pada ranah kepemimpinan Perempuan Aceh harus terlibat dalam perencanaan dan pengambilan suatu keputusan.
“Karena Perempuan Aceh memiliki pengalaman dalam wadah pengalaman, organisasi, dan kepemimpinan maka harus menggunakan pengaruhnya untuk mengubah pengalaman akar rumput menjadi agenda kebijakan,” pungkasnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


