NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami, digugat oleh seorang warga Banda Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait jalan rusak di Jalan Teuku Panglima Nyak Makam. Gugatan ini muncul setelah Gubernur dianggap tidak mengindahkan somasi mengenai perbaikan jalan di depan kantor BPKP Perwakilan Aceh.
Febby, warga Banda Aceh yang mengajukan gugatan, menjelaskan bahwa tindakan Gubernur Aceh tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Gubernur tidak menanggapi somasi yang sudah kami layangkan terkait perbaikan jalan ini,” ujar Febby, Kamis (1/8/2024).
Tidak hanya melayangkan somasi, Febby juga telah melakukan upaya administratif dengan mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan Pasal 76 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
“Namun, hingga kini tidak ada jawaban atau tindak lanjut dari pihak Tergugat,” lanjut Febby.
Menurut Febby, kerusakan jalan Teuku Panglima Nyak Makam menyebabkan kerugian bagi dirinya dan masyarakat yang melintas.
“Jalan rusak ini tidak hanya merugikan saya, tetapi juga pengendara lain yang melintasi jalan tersebut,” ungkapnya.
Febby mengungkapkan bahwa berdasarkan SK Nomor 620/1243/2015, perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Dasar dan alasan gugatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan bertentangan dengan Pasal 10 ayat (1) UU tentang Administrasi Pemerintahan,” jelasnya.
Febby, yang juga seorang Paralegal di Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menilai tindakan Gubernur melanggar asas kepentingan umum, yang seharusnya mendahulukan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, selektif, tidak diskriminatif, serta pelayanan yang baik.
“Tuntutan kami adalah agar majelis hakim mengabulkan gugatan ini seluruhnya, menyatakan perbuatan Tergugat melanggar hukum, dan memerintahkan Tergugat untuk memperbaiki jalan Teuku Panglima Nyak Makam paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan,” tegas Febby.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Banda Aceh yang berharap adanya perbaikan infrastruktur jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Editor: Akil