Polres Aceh Selatan Tangkap Tersangka Tindak Pidana Asusila Terhadap Mahasiswi

Share

NUKILAN.id | Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (34) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang mahasiswi. Tersangka diamankan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu (10/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban (MA) dan saksi-saksi, serta berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kronologi kejadian bermula saat korban hendak pergi ke Medan bersama dengan sopir mobil rental Toyota Kijang Inova jurusan Tapaktuan – Medan pada Rabu (03/04/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sesampainya di daerah Medan pada hari Kamis 4 April 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, para penumpang yang lain sudah di antar ke tujuannya masing-masing, tinggal korban yang belum di antarkan ke tempat tujuannya. Akan tetapi, korban malah di bawa ke hotel daerah Binjai oleh Sopir (YY), sopir tersebut beralasan karena sudah mengantuk,” ujar AKP Fajriadi kepada awak media.

Menurut Kasat Reskrim, korban kemudian dibawa oleh sopir tersebut ke dalam kamar hotel secara paksa dan melakukan pelecehan seksual serta pemerkosaan. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, YY ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan pada Rabu (10/4/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News