Beranda blog Halaman 2475

Menag: Lembaga Pendidikan Berperan Dalam Penguatan Moderasi Beragama

0

Nukilan.id – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan saat ini kecenderungan sikap diskriminatif dalam segala hal di tengah masyarakat menunjukkan tren peningkatan. Oleh karena itu, lembaga pendidikan harus berperan strategis untuk penguatan moderasi beragama.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa kecenderungan sikap diskriminatif dalam segala bentuknya di tengah masyarakat dari tahun ke tahun, dari waktu menunjukkan tren yang terus meningkat,” ungkap Gus Yaqut dalam keterangan video saat membuka diskusi Moderasi Beragama di Kalangan Mahasiswa Muslim, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: 3 Penyebab Hancurnya Bangsa Menurut Rasulullah SAW

Gus Yaqut mengatakan, beberapa hasil riset yang dilakukan baik oleh Kementerian Agama maupun lembaga menunjukkan kelompok yang memiliki cara pandang ekstrem dan diskriminasi secara religi menyemai pandangannya lebih masif di tengah-tengah masyarakat.

Hasil penelitian Badan Litbang Kementerian Agama tahun 2015 misalnya menunjukkan peran dan fungsi PAI atau Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum lebih banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan dibandingkan dengan peran dosen PAI itu sendiri.

Baca juga: 5 Sunnah Nabi Muhammad SAW yang Terbukti Secara Ilmiah

“Fungsi dan tanggung jawab dosen PTU seakan telah diambil alih oleh organisasi kemahasiswaan maupun oleh organisasi kemasyarakatan yang ada di lingkungan kampus melalui berbagai tawaran kegiatan keagamaan yang dikoordinasikan oleh mahasiswa maupun ormas tersebut,” kata Gus Yaqut.

Dan sayangnya, kata Gus Yaqut, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan yang diikuti lebih banyak mengembangkan ide-ide pemikiran yang diskriminatif dan ideologi-ideologi yang transnasional.

“Sementara itu di sisi yang lain, sebenarnya Lembaga Pendidikan termasuk Perguruan Tinggi memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam menyemai prinsip keberagamaan yang menjunjung tinggi sikap moderat,” katanya.

Baca juga: Peusaba: Jangan Gusur Makam Ulama dan Keluarga Raja Karena Tol

Oleh karena itu, tegas Gus Yaqut, peserta didik atau mahasiswa itu yang perlu diberikan pemahaman yang memadai tentang fitroh ragam perbedaan umat manusia dalam berbagai dimensinya baik dalam konteks keberagamaan, kehidupan sosial kemasyarakatan, maupun kehidupan kebangsaan. “Sehingga pengaruh keutamaan prinsip moderasi beragama melalui peran lembaga pendidikan keagamaan menjadi sangat strategis,” tegasnya.

Sumber: sindonews.com

Setahun Digarap, Kini Buku Pertama Kepala KUA Kecamatan Nibong Akhirnya Terbit

0
Kepala KUA Kecamatan Nibong, Aceh Utara, Andi Saputra

Nukilan.id – Andi Saputra, Kepala KUA Kecamatan Nibong, Aceh Utara, akhirnya bisa menerbitkan buku pertamanya. Setelah selama setahun bekerja keras merampungkan naskah, kini buku Bimbingan Perkawinan Perspektif Kearifan Lokal sudah bisa dibaca masyarakat.

“Kalau ditanya senang, ya, senang,” kata Andi kepada Nukilan.id pada Rabu (24/2) kemarin.

Buku yang diterbitkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh ini terdiri dari enam bab. Soal bimbingan pernikahan diulas secara padat-ringkas dalam bab 5 dan 6.

Sebagai kepala KUA, dalam bukunya Andi justru lebih mengapresiasi peran imam desa atau tengku imum gampong dalam hal pemberian bimbingan pernikahan.

Berdasarkan praktik selama ini yang sudah berlangsung sangat lama, imum gampong lebih banyak terlibat dalam bimbingan nikah ketimbang Kepala KUA.

Pemberian pengetahuan mengenai keluarga, cara membangun keluarga islami, atau menjadi imam yang baik adalah aktivitas yang lebih intens dilakukan imum gampong.

Kepala KUA hanya terlibat dalam pemberian bimbingan pernikahan setidaknya dua kali, yakni sebelum (dilakukan di Kantor KUA) dan saat hari H akad nikah (dilakukan di tempat pernikahan diselenggarakan).

Sementara bimbingan nikah oleh imum gampong bisa berlangsung bermalam-malam sampai calon pengantin sudah bisa memahami atau lancar mempraktikkan apa-apa yang diajarkan. Kecuali pada calon pengantin yang sudah menguasai pelajaran-pelajaran yang disampaikan dalam bimbingan.

Imum gampong akan mengajari calon pengantin, terutama yang laki-laki, banyak hal. Mulai dari cara bertaharah (bersuci), tajwid, tauhid, dan seterusnya. Untuk mereka yang belum bisa membaca Al-Quran dengan benar, maka akan dibimbing mempelajari tajwid sampai bisa. Bukannya Kepala KUA tak bisa atau mau mengajari, tetapi soal penguasaan tajwid dibutuhkan waktu lebih lama dan intens.

Dengan demikian, imum gampong-lah yang bisa memberikan pengetahuan agama secara “mendalam”. Terutama soal menjalankan keluarga sesuai syariat Islam.

“Apa yang dilakukan imum gampong tersebut adalah kearifan lokal,” jelas Andi.

Imum gampong juga akan memberitahu tanggal-tanggal baik untuk melaksanakan tunangan atau ba ranub atau ba tanda.

“Dalam masyarakat Aceh Utara, waktu pelaksanaan acara tersebut juga ditentukan hari baiknya. Kebiasaannya, Ba Ranub itu dilaksanakan ketika bulan purnama menurut penanggalan Hijriyah, yakni tanggal 14 atau 15. Apabila pada tanggal tersebut tidak mungkin dilaksanakan karena suatu hal, maka digeserkan pada tanggal 22 Hijriyah. Acara itu dilaksanakan ketika hari sedang naik antara pukul 08.00 sampai pukul 12.00,” tulis Andi dalam bukunya (halaman 45).

Selain menjelaskan peran imum gampong dalam bimbingan pernikahan dan keberhasilan akad nikah, dalam bukunya Andi juga menyebutkan ada perubahan praktik pernikahan dalam masyarakat Aceh.

Pada waktu dahulu pernikahan dilaksanakan di rumah mempelai perempuan (dara baro). Sebelum ijab kabul selesai, dara baro tidak boleh keluar dari kamarnya. Dara baro tidak diperkenankan terlihat oleh orang ramai yang datang dalam acara tersebut.

“Namun seiring perkembangan zaman, maka terjadilah pergeseran nilai. Dara baro tetap hadir dan duduk menunggu sampai proses ijab kabul selesai dilaksanakan,” Andi menjelaskan pada halaman 51).

Naskah buku ini awalnya adalah tulisan yang diikutkan dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Kemenag RI tahun 2019. Tetapi karena tak lolos seleksi di daerah, Andi memutuskan untuk menerbitkan naskah tersebut dalam bentuk buku.

Dalam menyelesaikan buku pertamanya ini, Andi banyak dibantu oleh sastrawan Mahdi Idris.

Ustaz Mahdi Idris terlibat aktif dalam pembabakan dan pengayaan materi buku. Artinya, buku Bimbingan Perkawinan Perspektif Kearifan Lokal sudah memuat lebih banyak pengetahuan ketimbang naskah awal yang dilombakan.

Andi berharap ke depan ia dapat kembali menerbitkan sejumlah buku terbaru. Buku-buku tersebut juga akan tetap berhubungan dengan profesi yang sangat dicintainya: penghulu KUA.

PM Armenia Pecat Petinggi Militer

0

Nukilan.id – Angkatan Bersenjata Armenia menyerukan pengunduran diri Perdana Menteri Nikol Pashinyan dan pemerintahannya dalam sebuah pernyataan, Kamis (25/2/2021). Seruan itu pun dianggap sebagai bentuk upaya kudeta militer di negara bekas Uni Soviet tersebut.

“Pengelolaan yang tidak efektif dari pihak berwenang saat ini dan kesalahan serius dalam kebijakan luar negeri, telah menempatkan negara di ambang kehancuran,” demikian pernyataan yang disampaikan Angkatan Bersenjata Armenia, hari ini, seperti dikutip Reuters.

Baca juga: Lelaki Syria Tewas ditembak di Bandar Hassakeh

Gelombang protes dan seruan agar Pashinyan mundur dari jabatannya memang tengah gencar-gencarnya dilakukan para pengkritiknya, belakangan ini. Sang perdana menteri dinilai gagal menangani konflik berdarah selama enam minggu antara tentara Azerbaijan dan pasukan etnik Armenia di wilayah Nagorno-Karabakh, tahun lalu.

Namun, seruan lengser keprabon yang dialamatkan kepada Panshinyan kali ini benar-benar berbeda, lantaran permintaan itu datang dari kalangan militer.

Baca juga: Aceh Tidak Melakukan Campaign Untuk Isu Rasisme

Menanggapi situasi tersebut, Pashinyan mengatakan, pernyataan yang dibuat Angkatan Bersenjata Armenia itu sama saja dengan upaya kudeta militer. Dia pun meminta para pendukungnya untuk berkumpul di pusat Ibu Kota Yerevan.

“Masalah terpenting saat ini adalah menjaga kekuasaan tetap di tangan rakyat. Larena saya menganggap apa yang terjadi sekarang sebagai kudeta militer,” kata Pashinyan.

Dalam rapat umum bersama para pendukungnya, hari ini, Pashinyan mengatakan, pengunduran dirinya hanya bisa diputuskan oleh rakyat. Itu karena dia sebelumnya dipilih oleh rakyat Armenia.

Baca juga: Aparat Keamanan Malaysia Amankan Pria yang Posting Video Hina Bangsa Aceh

Kepada tentara, Pashinyan mengingatkan agar melakukan apa yang sudah menjadi tugas mereka, yaitu mempertahankan negara. Dia mengatakan, rakyat Armenia tidak akan membiarkan kudeta militer terjadi.

Tak hanya itu, Pashinyan juga menyatakan bahwa dia telah memecat Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Armenia menyusul seruan militer yang meminta pengunduran dirinya itu.

Baca juga: Hebat, Banda Aceh Bakal Miliki Qanun Kota Layak Anak

Pemecatan petinggi militer itu disampaikan Pashinyan dalam pidatonya yang disiarkan secara nasional di Facebook.
Baca juga: Prof. Yusni Sabi: Abad 22, Mendidik Harus Lebih Lembut dan Toleransi
Baca juga: Peusaba Minta Pemerintah Pusat Lindungi Situs Sejarah Aceh

Sumber: inews.id

Spanduk Aceh Termiskin Terpampang di Jakarta

0

Nukilan.id – Sejumlah spanduk berisi gugatan “kemiskinan Aceh” terpampang di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, antara lain pagar DPR/MPR Senayan, Kantor Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Monas, jembatan penyeberangan jalan protokol, jalan layang dan lain-lain. Isi Spanduk “Selamat Aceh Sebagai Provinsi Termiskin di Sumatera.”

Spanduk-spanduk tersebut mulai dipasang Kamis (25/2/2021) dinihari dan masih terpampang sampai Kamis (25/2/2021) siang.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta Almuniza Kamal tidak mengetahui siapa yang memasang spanduk-spanduk tersebut.

“Ah Itu kerjaan orang iseng barangkali,” katanya saat dikonfirmasi.

Baca juga: BPS: Setiap Tahun Angka Kemiskinan di Aceh Terus Menurun

Mudasir, Koordinator Koalisi Barisan Muda Aceh Nusantara (KBMA Nusantara) mengaku bahwa spanduk-spanduk tersebut dipasang oleh aktivis KBMA Nusantara.

Mudasir yang juga putra Aceh, mengatakan aksi itu sebagai bentuk kritik dari masyarakat dan mahasiswa Aceh yang ada di luar daerah, terhadap Pemerintah Aceh dengan dana OTSUS dan APBA, tetapi tidak bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Aceh.

Baca juga: Peningkatan Angka Kemiskinan di Aceh Masih Lebih Baik dari Rata-rata Nasional

Mudasir juga menyebut kasus pembegalan dana beasiswa yang diduga melibatkan oknum-oknum anggota DPRA, sebagai salah satu kesalahan fatal.

“Padahal dana itu kan bisa untuk meningkatkan SDM kita tetapi pemerintah kita tidak mikir kek gitu bang, hanya mikir pulau tengah individu,” jawab Mudasir.
Baca juga: Bappeda Aceh: Perlu Kerja Keras Menurunkan Kemiskinan di Masa Pandemi
Baca juga: Terkait Kemiskinan, Bardan Sahidi: Kepala Bappeda Aceh Tidak Cukup Referensi
Baca juga: BPS: Rokok Juga Berpengaruh Terhadap Kemiskinan di Aceh

Sumber: aceh.tribunnews.com

KPK Diminta Segera Turun ke Aceh Terkait Dugaan Korupsi Multiyears

0

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimnta untuk segara turun ke Aceh terkait dugaan ada korupsi proyek multiyears Aceh yang dikendalikan oleh seorang pengusaha saja, Mr.”R”.

Mantan Anggota DPR-RI Muslim Ayub, SH mengatakan, soal kasus itu dirinya siap membangun komunikasi dengan KPK.

“Bila tidak ada asap mana mungkin ada api. Begitupun dengan mencuatnya dugaan kasus ini di media sosial yang belakangan viral soal anggaran Multiyears tersebut,” ujar Muslim Ayub kepada media, Kamis (25/2/2021).

“Kita minta kepada KPK untuk datang ke Aceh supervisi kasus ini agar tidak terjadi kegaduhan politik di Aceh,” ujarnya.

Sosok pengusaha Mr. R belakangan muncul sebagai sosok yang mulai menguasai kegiatan konsultan dengan nilai proyek Rp 74 milyar. Kemudian Mr. R juga mendapat kepercayaan dari pimpinan tertinggi di Aceh untuk membagi-bagi proyek Multiyear, dengan fee dimuka. Bahkan Mr. R juga sekarang mulai merambah ke Bank Aceh Syariah.

Kasus lainnya, di Aceh juga terendus dugaan permainan markup dalam pembelian 3 unit KMP Aceh Hebat yang diduga kapal bekas. Kapal pesanan Pemerintah Aceh itu dikerjakan selama 10 bulan dengan harga Rp 175 miliar, sementara kapal yang sama pesanan pemerintah pusat dikerjakan selama 22 bulan dengan harga Rp 99 miliar.

Bahkan sempat berhembus kabar, soal 3 unit kapal hebat, Gubernur Aceh yang mencari sendiri galangan kapal untuk pemesanannya. []

Plt Kadis DPMPTSP: Industri di Aceh Perlu Diarahkan ke Hilirisasi

0
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA

Nukilan.id – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis ST DEA mengatakan, investor di Aceh secara umum lebih memilih tenaga kerja asal luar daerah karena dianggap lebih menguntungkan dibanding tenaga kerja lokal yang kurang produktif.

“Dalam hal ini, Saya kira tenaga kerja Aceh perlu memperbaiki diri, agar iklim investasi bisa lebih baik.” kata Marthunis selepas melakukan Release Realisasi Investasi Aceh Triwulan IV Tahun 2020 di Ruang Rapat Utama DPMPTSP Aceh, Peunayong, Banda Aceh, Kamis (25/2/2021).

Menurut Marthunis, selama ini, serapan tenaga kerja di Aceh paling banyak banyak dikonsumsi oleh Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU), kebutuhan mereka adalah tenaga kerja berkompetensi khusus, namun masyarakat kalangan bawah di Aceh belum mampu.

Untuk itu–katanya–Investasi di Aceh itu perlu diarahkan ke industri hilirisasi, supaya pengurangan kemiskinan di Aceh itu lebih terasa.

“Kedepan kebijakan kita harus lebih menyasar pada industri pengolahan, tapi syaratnya kita harus buat punya jaminan keamanan dan aturan yang efesien,” ujar Marthunis

Katanya lagi, industri pengolahan itu banyak tantangannya, harus konsen dan efesien. Jadi perlu efektifitas tenaga kerja, apakah ada ilegal teks, pungli ataupun pajak nanggroe dan juga regulasi lainnya.

“Industri pengolahan berbeda dengan kontruksi dan pertambangan, karena margin mereka sangat besar. jadi kalaupun ada hal yang tidak efektif, mereka lebih bisa mengatasinya,” ujarnya.

Reporter: Akhi Wanda

Hebat, Banda Aceh Bakal Miliki Qanun Kota Layak Anak

0

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh segera mengesahkan Qanun (peraturan daerah) tentang Kota Layak Anak pada Maret 2021 ini, rancangan peraturan tersebut hanya tinggal menunggu diregister oleh Kemendagri.

“Rancangan Qanun Kota Layak Anak sudah tahap finishing, tinggal menunggu nomor registrasi dari Kemendagri,” kata anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Sofyan Helmi, di Banda Aceh, Rabu (24/2) kemarin.

Sofyan menyampaikan, qanun tersebut nantinya bisa memberikan ruang yang lebih luas terhadap anak usia dini, serta dapat membantu pemenuhan hak anak.

Selama ini Pemerintah Kota Banda Aceh memang sudah menetapkan beberapa desa layak anak, namun itu perlu dikuatkan lagi dengan sebuah peraturan daerah, sehingga ada penentuan tersendiri.

“Penentuan desa layak anak harus ada kajian, maka dari itu ketika sudah ada qanun, maka kita bisa lebih luas menentukan kriteria yang dianggap desa ramah anak,” ujarnya.

Selain itu, qanun tersebut juga sebagai langkah meminimalisir terjadinya kekerasan serta pelecehan seksual terhadap anak, karena itu perlu dukungan dan kerja keras semua pihak, terlebih para orang tua.

Dalam kesempatan ini, Sofyan juga mengimbau semua tempat yang terindikasi terjadi pelecehan anak seperti sekolah agar dapat memantau ketika melihat sesuatu di luar kebiasaan.

“Artinya, ketika anak-anak yang berkumpul di suatu tempat yang tidak begitu nyaman, maka harus dipantau guna mencegah terjadinya hal yang tidak kita inginkan,” kata Sofyan. []

Sumber: Antara

Aksi Aceh Hebat, Sebut Dishub Aceh Beli Kapal Bekas

0

Nukilan.id – Gerakan Aceh Hebat (GAH) menggelar aksi yang mempertanyakan keberadaan KMP Aceh Hebat 1,2 dan 3 yang diselesaikan hanya dalam waktu 10 bulan. GAH mempertanyakan, Apakah Aceh hebat kapal baru atau Kapal Bekas?.

“Kapal apa yang selesainya 10 bulan? Itu kapal baru atau kapal bekas?,” tanya Erizal, Koordinator Lapangan (Korlap) GAH yang menggelar aksi dihalaman kantor Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021).

Kata Erizal, Pemerintah Aceh melalui dinas perhubungan harus mempublikasikan spesifikasi anggaran KMP Aceh Hebat.

“Alokasi dana untuk 3 buah KMP Aceh Hebat sebesar Rp378, makanya perlu spesifikasi anggaran,” kata Erizal.

Manyahuti tuntutan GAH, perwakilan Dinas perhubungan Kabid pelayaran Dinas Perhubungan M. Alqadri, S.SiT, MT mengatakan pihaknya telah melakukan publikasi melalui media massa dan media sosial.

“Dishub siap terbuka dan sudah mempublikasikan tuntutan pelaku aksi. Sudah diinformasikan melalui media massa, media sosial dan lainnya.

M. Alqadri juga mengucapkan terima kasih kepada massa, dan telah terjadi Miss komunikasi, karena Dishub sudah melakukan publikasi melalui media sosial dan massa.

“Namun, kami tetap akui walau sudah diinfokan pasti ada kekurangnya, ini akan menjadi koreksi bagi kami serta kami siap untuk terbuka”, ujar Alkadri.

Reporter: Yuli Asmiati

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional dari Daerah yang Kolaboratif

0

Nukilan.id – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Heri Roni, Kepala Pusat Fasilitasi Kerja Sama, menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat sipil dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di daerah.

Hal ini disampaikannua kala memberikan Keynote Speech Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, pada acara pembukaan kegiatan “Webinar Nasional Praktik Baik Pemulihan Ekonomi Lokal di Jepang dan Jerman, dan Dialog Nasional Penguatan Sinergi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Komunitas Masyarkat Sipil di Indonesia dan Kawasan Sub-Regional IMT-GT”, secara luring di Palembang, dan daring yang diikuti oleh unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas masyarakat sipil. Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi dan Umum, Prof Edward Juliarta, yang mewakili Gubernur Sumatera Selatan, sekaligus membuka kegiatan secara resmi. (Rabu, 24/02/2021).

Baca juga: Kemendagri Akan Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Secara Virtual dengan Prokes Ketat

Kementerian Dalam Negeri mendorong berbagai upaya dari sisi kebijakan dan regulasi bagi pemerintah daerah agar menyinkronkan berbagai kebijakan di level pemerintah pusat dalam hal penanganan Pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional di daerah, sebagai landasan kebijakan yang diambil daerah dalam menjalankan kewenangannya secara optimal, dalam bentuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan yang terakhir adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM”, tutur Heri Roni.

Skema kemitraan multipihak tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal (a) penanganan Covid-19 dan pembatasan kegiatan masyarakat sampai ke skala mikro, (b) advokasi, edukasi, dan sosialisasi peningkatan disiplin prokes di lingkungan kerja, dan masyarakat, (c) percepatan pelaksanaan APBD TA 2021, mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah untuk menarik minat investor dalam dan luar negeri, dan pengawasan penggunaan APBD sesuai target dan sasaran, juga (d) mendukung kelancaran Program Vaksinasi Covid-19 hingga ke level masyarakat.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Dilakukan secara Serentak dan Bertahap

“Sehingga penanganan Pandemi Covid-19, yang diikuti dengan pemulihan ekonomi nasional di daerah dapat segera tercapai melalui kolaborasi multi stakeholder tersebut,” ujar Heri Roni.

Pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut akan menghadirkan ahli dari Jepang dan Jerman, yang membagikan best practice kebijakan dan pengalaman aksi kongkret dalam pemulihan ekonomi di negara masing-masing yang kolaboratif dengan masyarakat sipil dan dunia usaha. Selain pengalaman yang dibagikan oleh ahli dari luar negeri, pertemuan tersebut juga dijadikan sebagai forum dialog yang mempertemukan unsur pemerintah, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat sipil yang membahas isu di seputar penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di daerah yang kolaboratif.

Baca juga: Ombudsman Aceh Koordinasi ke Mendagri Soal NIK Warga Tidak Berfungsi

“Peserta Webinar Internasional diharapkan memperoleh inspirasi dari pengetahuan dan pengalaman best practice yang dibagikan dari para pembicara ahli internasional, guna adopsi dan replikasi yang dapat diterapkan di daerah. Pertemuan ini juga dapat dijadikan bagi semua stakeholder, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat sipil, sebagai forum dialog dalam memperkuat sinergi, sekaligus menggali ide-ide kolaborasi yang inovatif guna menyusun dan melakukan kegiatan yang kongkret di daerah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di daerah”, tambahnya.[]
Sumber: Puspen Kemendagri

Pemuda Aceh Jaya yang Ditangkap Polisi Karena Merakit Senjata Api Dibebaskan

0

Nukilan.id – Kepolisian Daerah Aceh menerapkan restorative justice terhadap Riski Fajar Ramadhan (25), pemuda asal Aceh Jaya yang sempat ditangkap beberapa waktu lalu karena diduga merakit senjata api.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan Riski saat ini sudah dibebaskan. Riski dibebaskan setelah melalui penyelidikan, profiling dan tracing track record oleh Sat Intelkam dan Reskrim.

Baca juga: APPK Minta Polda Tangkap Bupati Aceh Barat dan Bebaskan Teungku Janggot

“Setelah kita lakukan penyelidikan profiling dan tracing track record yang bersangkutan, hasilnya yang bersangkutan tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal,” kata Winardy, Kamis (25/2/2021).

Karena pertimbangan itu, polisi membebaskan Riski. Riski diketahui bisa memiliki keahlian merakit barang apa pun, tak hanya senjata. Musababnya, Riski merupakan lulusan D3 teknik mesin di salah satu perguruan tinggi di Aceh.

Winardy mengatakan Riski juga memiliki keahlian merakit drone dan perkakas sejenisnya.

Baca juga: Tersangka Teroris di Aceh Belum Dibawa ke Jakarta, Densus 88 Terus Lakukan Pendalaman

“Keahliannya itu sounding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone. Serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksperimen,” ujarnya

Winardy mengatakan, pembebasan Riski tersebut juga dijamin oleh pihak keluarga, Kepala Desa dan Anggota Dewan. Dengan catatan, ia masih dapat dibina dan diarahkan ke arah kegiatan yang lebih positif dan produktif untuk kemajuan masyarakat di desanya.

Pembebasan tersebut dilakukan dikarenakan juga asas manfaat hukum dan keadilan masyarakat lebih utama, dibandingkan jika Riski diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Polisi Tahan Tersangka Pemeras Bupati Aceh Barat

“Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap memonitor dan memastikan bahwa yang bersangkutan dapat menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan desanya ke arah yang positif,” ungkap Winardy.

Untuk diketahui sepekan yang lalu, Riski Fajar sempat viral dan menarik perhatian warga Aceh. Musababnya, karena ditemukan senjata api yang dirakit oleh Riski di rumahnya sendiri. Atas temuan itu, pihak kepolisian kemudian mengamankannya untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kantor Hukum ARZ dan Rekan Apresiasi Langkah Cepat LPSK

Ragam komentar kemudian bermunculan di tengah publik usai penangkapan Riski. Ada yang menilai apa yang dilakukan Riski adalah karena kepintarannya yang seharusnya dibina bukan malah ditangkap polisi.
Baca juga: Polisi Malaysia Gagalkan 263 Kg Sabu ke Aceh
Baca juga: Aparat Keamanan Malaysia Amankan Pria yang Posting Video Hina Bangsa Aceh

Sumber: Kumparan