Beranda blog Halaman 2226

Terkait Pilkada dan Kekhususan Aceh, Abdullah Puteh: Tergantung Kapan Presiden Mau

0
Anggota DPD-RI Abdullah Puteh. (Foto: Rubbernews)

Nukilan.id – Aceh kemungkinan akan ikut pilkada serentak 2024 karena kebijakan itu berada pada Presiden yang menguasai partai politik. Walau Aceh memiliki kekhususan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),  yang mengsahkan itu adalah DPR yang semua anggotanya di bawah kekuasaan Partai Politik.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abdullah Puteh saat bersilaturahmi dengan paguyuban pemuda Aceh di Aula DPD RI Taman Sulthanah Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu (18/4/2021) malam. 

“Semua yang berbentuk Undang-Undang di Indonesia dirumuskan DPR RI, lalu disahkan dan disetujui pemerintah Indonesia,” kata Abdullah Puteh. 

Menurut mantan Gubernur Aceh itu, MOU Helsinky disahkan setelah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Republik Indonesia (RI) berdamai, dan setelah butir-butir perjanjian menjadi Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelaksanaannya dan butir butir UUPA tetap berada di bawah Pemerintah Pusat. 

“Seharusnya MOU Helsinky itu berdiri sendiri dengan Undang-Undang sendiri yang diatur pemerintahan Aceh, itu lebih kuat dan lebih menjamin kekhususan Aceh,” kata Abdullah Puteh.

Sementara—kata Abdullah Puteh—sekarang politik di Indonesia tidak terlepas dari partai politik dan kepentingan kekuasaaan dan tidak bisa di hitung dengan rumus kalau berbicara persoalan politik.

“Yang membuat semua aturan adalah DPR RI, termasuk pelaksanaan pemilu dan Pilkada, kapan pelaksanaannya sangat tergantung penguasa Partai Politik itu sendiri. 

“Kondisi Aceh sekarang ini sudah masuk ke dalam kancah penguasa Partai Politik di Indonesia, berbicara UUPA Hanya bagian terkecil dari kepentingan penguasa,” ujar Abdullah Puteh.

Abdullah Puteh menilai, bila Partai Politik Sudah berada di bawah Presiden maka jadwal pilkada Aceh juga sangat tergantung presiden, bisa 2022 atau 2024, bisa juga 3 kali dibuat pemilihan, tergantung kapan presiden mau. 

“Harus diakui Jokowi itu full pawer, hamrpir semua Partai Politik di bawah kekuasaannya,” ujar Abdullah Puteh. 

Abdullah menjelaskan apabila di Indonesia saat ini mengacu pada politik kabinet presidential, kekuasaan tertinggi ada pada  presiden dan berkuasa tanpa pengawasan, Walaupun di bilang DPR legislatif pengawasan. 

“Sekarang tidak seperti presiden dulu, dari pembangun diatur oleh BAPPENAS atau Gubernur oleh BAPPEDA, kalau sekarang ini tidak ada lagi, semua ditangan Presiden dan Gubernur serta Bupati. Berbicara Demokrasi hari ini, apakah masih ada atau tidak, biarkan masyarakat yang menilai.” Ujar Abdullah Puteh.[]

Reporter: Irfan

Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur dapat Keadilan Restoratif dari Kejari Medan

0

Nukilan.id – Tersangka penganiayaan, Hengky tak bisa menyembunyikan raut wajah gembiranya hingga melakukan sujud syukur. Pasalnya, Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Hengky berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Tersangka penganiayaan, Hengky sujud syukur dapat Keadilan Restoratif dari Kejari Medan

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut, tersangka dan korban telah melakukan upaya perdamaian. Apalagi, tersangka baru pertama kali melakukan penganiayaan tersebut.

Menurut orang nomor satu di Kejari Medan itu, restorative justice diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama. Kedepan, lanjut Teuku, tidak menutup kemungkinan Kejari Medan akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga.

“Kemudian, ancaman hukuman atas tindak pidana itu tidak lebih dari 5 tahun penjara atau sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel, Bondan Subrata dan Kasi Pidum, Riachad Sihombing kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Hingga 158 Juta

“Misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu. Karena lantaran di PHK atau apa. Setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” jelasnya.

Diterangkan Teuku, perkara ini bermula saat Hengky mendatangi Nilawati (korban) di tempat kerjanya, sebuah Toko Ponsel. Saat itu, Hengky tersulut emosi karena dituduh telah mencuri baterai di toko ponsel tersebut. Hengky juga memarahi Tardy selaku bos pemilik toko ponsel tersebut.

“Karena sudah dibakar emosi, Hengky mengambil gunting di ponsel tersebut dan langsung menusuk ke bagian bahu pada sebelah kiri korban. Tak terima, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota,” terangnya.

Pada tanggal 5 Februari 2021, penyidik melakukan penahanan terhadap Hengky. Hingga tanggal 5 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas lengkap serta dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Kemudian, JPU melihat peluang diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Proses tersebut dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi. Usai melengkapi segala proses administrasi sebagaimana Perja RI Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restoratif telah disetujui oleh pimpinan.

Sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: S.TAP 3104/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 15 April 2021 menetapkan menghentikan penuntutan perkara atas nama Hengky.

“Selanjutnya, pada Senin tanggal 19 April 2021, kita mengembalikan tersangka kepada keluarga disaksikan oleh korban,” cetus Teuku.[garuda]

Politisi Nasdem Minta Status KKB Papua Jadi Teroris, Komnas HAM: Tak Setuju

0
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: detikcom/Grandyos Zafna)

Nukilan.id – Anggota DPR Fraksi NasDem, Muhammad Farhan meminta pemerintah mengubah status kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menjadi teroris. Komnas HAM menilai itu perubahan status itu tidak diperlukan.

“Kami sudah sampaikan tempo hari kepada Pak Menkopolhukam langsung, sudah kami sampaikan kepada Kepala BNPT, juga kepada pihak kepolisian. Jangan menjadikan kelompok KKB itu menjadi kelompok teroris. Keliatannya gagah, makin meyakinkan gitu, tapi kita lupa dengan menjadikan mereka kelompok teroris, ini akan menjadi semakin complicated, semakin kompleks masalahnya,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir detikcom, Minggu (18/4/2021).

Taufan mengatakan kondisi akan semakin kompleks jika penanganan KKB menggunakan UU terorisme. Untuk itu, Taufan meminta pemerintah fokus untuk menegakkan hukum dalam pemberantasan KKB di Papua.

“Masuk unsur lain lagi (saat KKB diubah menjadi kelompok teroris), unsur antiteror misalnya untuk menyelesaikan masalah (KKB) itu, makin kompleks masalahnya. Jadi fokus aja pada penegakan hukum itu, sudah ada Polri dibantu oleh TNI dan sesuai UU TNI kan, TNI bisa membantu, operasi militer selain perang (OMSP) namanya kan,” kata dia.

Baca juga: Erick Thohir “Haramkan” Pertamina Punya Saham di Pertashop

“Memang tidak mudah karena memang kelompoknya (KKB) banyak, ya. Beda sama Aceh, dulu kan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) cuma satu. KKB di Papua itu banyak kelompoknya. Dia tidak satu komando. Jadi untuk menyelesaikannya memang tidak mudah,” tambahnya.

Menurut Taufan, permasalahan KKB tidak mudah diselesaikan karena ada sebagian masyarakat yang mendukung. Namun, lanjutnya, hal itu masih dapat diatasi dengan mendekatkan diri kepada masyarakat dan tokoh setempat.

“Mereka (warga Puncak) minta proses penegakan hukum yang lebih terarah lah, lebih fokus. Selama ini penegakan hukum ini sudah dilakukan oleh Polri, juga TNI. Tapi memang seringkali karena tadi ya, kelompoknya banyak, juga daerahnya tidak mudah untuk dicapai. Mereka bisa bersembunyi di hutan-hutan, pegunungan, kemudian juga bersembunyi di balik masyarakat sendiri. Walaupun tidak semua masyarakat mendukung juga, banyak juga masyarakat, kepala suku yang menjadi korban. Itu kesulitan yang dialami oleh pasukan penegak hukum kita,” ucap dia.

Baca juga: Etnis Tionghoa Beri Paket Ramadhan untuk 2.140 Kaum Dhuafa di Aceh

“Ada kalanya juga kadang-kadang ketika mereka melakukan operasi itu, justru terkena masyarakat sipil. Sehingga timbul korban yang menimbulkan juga keresahan masyarakat. Yang itu disebut pelanggaran HAM. Laporan ke Komnas HAM banyak seperti itu, jadi ketika mereka melakukan operasi tapi kemudian salah sasaran, kena masyarakat. Atau ada kelompok masyarakat yang dicurigai, padahal belum tentu terbukti akibatnya justru terjadi kekerasan bahkan kematian juga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufan mengatakan operasi KKB yang dilakukan TNI-Polri saat ini belum terlalu fokus. Dia lantas mengungkit adanya anggota TNI yang membelot ke KKB.

“Yang kedua seringkali pasukan kita itu tidak disiplin. Contoh aja itu diakui. Misalnya ada senjata, itu datang dari siapa? Itu bukan, ternyata ada senjata yang itu mereka dapatkan dari aparat kita yang nakal. Baru aja kita dapat kabar kan ada satu pasukan kita yang dia bergabung, misalnya. Itu menunjukkan kedisiplinan pasukan kita masih harus ditingkatkan,” ujarnya.

“Jadi memang tugas Polri dibantu TNI ini berat memang, nggak mudah lah. Kami Komnas HAM sudah berkali-kali dialog dengan pimpinan Polri, pimpinan TNI, baik di Jakarta maupun Papua. Selalu kita sampaikan pesan kita supaya benar-benar fokus kepada penegakan hukum untuk mengatasi KKB. Apapun tindak pidana, harus dikejar, ya. Kemudian jangan sampai terjadi ekses kepada masyarakat sipil yang lain karena itu akan menimbulkan keresahan juga kepada, isu pelanggaran HAM. Sampai internasional itu perhatian, seperti itu,” lanjutnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI fraksi NasDem, Muhammad Farhan, menilai tindakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang menciptakan rasa takut kepada warga sipil sebagai tindakan teror. Farhan meminta pemerintah mengganti status KKB menjadi kelompok teroris.

“Tindakan kekerasan mereka (KKP Papua) ini jelas tujuannya menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil, artinya mereka sudah melakukan tindak pidana terorisme. Maka harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme (UU No 5 Tahun 2018),” kata Farhan kepada wartawan, Sabtu (17/4) malam.

Farhan mendesak agar pemerintah segera memasukkan KKB ke dalam kelompok teroris sehingga aparat khusus bisa diterjunkan untuk memberantas kelompok yang terus melakukan kekerasan dan perusakan tersebut.

“Oleh sebab itu pemerintah harus tegas mencabut status KKB dan menggantinya menjadi kelompok terorisme yang mengancam ideologi bangsa. Sehingga perlu tindakan tegas, terukur, dan cepat. Sehingga bisa diturunkan Densus 88 dan Satuan Anti Teror TNI (Koopsus),” jelasnya.[]

Diduga Jual Chip Domino, Tiga Warga Nagan Raya Ditangkap

0
Tiga warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, seusai diamankan petugas kepolisian diduga terkait chip domino, Senin (19/4/2021). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)

Nukilan.id – Polres Nagan Raya Provinsi Aceh sepanjang Senin siang mengamankan tiga orang warga diduga terkait judi chip domino.

Baca juga: Diduga Jual Chip Domino, Warga Aceh Besar Ditangkap Polisi

“Ketiga pelaku masih kita lakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Senin (19/4/2021) siang.

Ada pun ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AB (40) seorang pedagang, warga Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Diduga Jadi Agen Chip Domino, Dua Pria Dibekuk Polisi Pidie Jaya

Kemudian FE (20) dan RS (24) seorang pedagang warga Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kata AKP Machfud. [Antara]

Erick Thohir “Haramkan” Pertamina Punya Saham di Pertashop

0
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir "Haramkan" Pertamina Punya Saham di Pertashop", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/19/104049026/erick-thohir-haramkan-pertamina-punya-saham-di-pertashop. Editor : Yoga Sukmana Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Nukilan.id – Pemerintah menargetkan akan membangun 1.000 Pertashop di pesantren sepanjang tahun 2021 ini. Tahun berikutnya, menjadi dua kali lipat yakni 2.000.

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan, seluruh pebisnis daerah atau pengelola pesantren bisa membuka peluang membuka Pertashop .

Bahkan Erick mengharamkan Pertamina memiliki saham di Pertashop.

“Saya putuskan, Pertamina tidak boleh punya saham 1 persen pun. Pertashop harus diberi kepada pengusaha daerah ataupun pesantren,” tandas Menteri BUMN Erick dalam gelaran Milenial Fes x PPI Belgia secara virtual Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Etnis Tionghoa Beri Paket Ramadhan untuk 2.140 Kaum Dhuafa di Aceh

Menurut Erick, pembangunan 1.000 Pertashop di pesantren berpotensi membuka lapangan kerja di daerah. Harapannya: ini bisa menggenjot geliat ekonomi lokal.

Untuk itu, pemerintah mendorong kerja sama Pertamina (Persero) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk memfasilitasi program tersebut.
Sebagai Menteri BUMN yang juga Ketua Umum MES Erick melihat ada potensi pembukaan lapangan kerja dalam pembangunan Pertashop, selain kesempatan membuka bisnis bahan bakar minyak di daerah.

Makanya, Pertashop nanti akan dibangun di sejumlah daerah tidak akan dikuasai Pertamina. Meskipun, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini itu merupakan kemitraan antara Pertamina dan pengusaha lokal.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian BUMN meresmikan satu Pertashop di Pondok Pesantren Surusunda, Karangpucung, Cilacap. Saat itu, Erick menyebut ada pengusaha lojal dengan usia baru 34 tahun sudah berani membuka bisnis BBM dan berharap Pertashop menjadi sumber mata pencahariannya.[kompas]

Dapat Beasiswa, Guru Aceh Rilis Buku “80 Hari di Amerika Serikat”

0
Muzakkir Syamaun penulis buku Buku 80 Hari di Amerika Serikat yang menerima beasiswa Fulbright saat di Amerika Serikat. Foto: Dok. Pribadi

Nukilan.id – Muzakkir Syamaun, guru Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Kabupaten Pidie, Aceh, merilis buku menceritakan pengalamannya ketika memperoleh beasiswa program pertukaran guru ke Amerika Serikat. Buku setebal 227 halaman itu berjudul ’80 Hari di Amerika Serikat’.

Buku dengan ukuran 14,5×20 sentimeter ini diterbitkan Bandar Publishing di Banda Aceh. Ini merupakan buku kedua yang ditulis Muzakkir. Tahun lalu, dia telah merilis buku ‘Ayat-Ayat Matematika’.

Buku berjudul 80 Hari di Amerika Serikat karya Muzakkir Syamaun, guru MUQ Kabupaten Pidie, Aceh. Foto: Dok. Pribadi

Muzakkir mengatakan, buku tersebut menceritakan pengalamannya sebagai guru di pedalaman Aceh yang disebut memiliki keterbatasan, tetapi bisa memperoleh program beasiswa pertukaran guru ke Amerika Serikat.

“Ini membuktikan bahwa guru di Aceh tidak kalah dengan guru-guru lain,” kata Muzakkir seperti dilansir Kumparan, Minggu (18/4/2021).

Pada bagian awal buku tersebut Muzakkir menceritakan perjuangannya mendapatkan beasiswa. Dia turut menarasikan trik dan tip mendapatkan beasiswa Fulbright khususnya program pertukaran guru ke Amerika Serikat dengan program Fulbright Distinguished Awards in Teaching Program for International Teachers (Fulbright DAI).

Muzakkir juga menggambarkan beberapa hal tentang orang-orang Amerika yang pernah ia jumpai dan karakternya disebut jauh berbeda dengan apa yang diceritakan di media massa. Hal yang menarik bagi Muzakkir adalah ketika menetap di asrama yang dihuni orang-orang dari berbagai negara. “Saya menceritakannya dengan alur yang hidup dan berharap pembaca serasa berada di Amerika,” ujarnya.

Pada bagian akhir, Muzakkir menulis pengalaman melakukan kunjungan wisata seorang diri mengelilingi Kota New York. “Buku ini bisa dijadikan sebagai buku rujukan bagi para wisatawan dan juga pemburu beasiswa yang ingin terbang ke Amerika Serikat,” katanya.[]

Dua Anak Aceh Dipanggil Seleksi Timnas U-16

0
Pesepak bola muda mengikuti seleksi calon pemain timnas di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, Sabtu (10/4/2021). Antara Aceh/M Haris SA

Nukilan.id – Dua pesepak bola muda Aceh dipanggil PSSI Pusat untuk mengikuti seleksi tim nasional (timnas) usia 16 tahun atau U-16 yang dipersiapkan untuk berbagai kejuaraan, baik Piala AFF, Piala Asia, maupun Piala Dunia.

Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Aceh Nazir Adam di Banda Aceh, Senin, mengatakan keduanya dipanggil setelah terpilih pada seleksi regional wilayah Sumatera di Stadion Dimurthala, Banda Aceh, pada Sabtu (10/4/2021).

“Saat itu, seleksi diikuti 142 pemain terdiri 53 pemain U-16 dan 89 pemain U-19 dari Aceh dan Sumatera Utara. Seleksi dipantau tim pelatih Markus Horison dan Rully Nere,” kata Nazir Adam.

Nazir Adam mengatakan kedua talenta muda Aceh yang dipanggil mengikuti seleksi timnas U-16 yakni David Albayu asal Kota Langsa dan Aldava dari Aceh Timur.

Kedua pemain muda tersebut, kata Nazir Adam, diminta ke Jakarta paling telat pada 24 April 2021 pukul 12.00 WIB. Seleksi digelar selama dua, 24-25 April mendatang di Lapangan D Senayan, hari, 24-25 April 2021.

“Kami berharap keduanya bisa masuk timnas U-16. Kepada pemain yang tidak terpanggil pada seleksi regional Sumatera beberapa waktu jangan putus asa dan tetap berlatih karena kesempatan akan selalu ada,” kata Nazir Adam.

Nazir Adam mengapresiasi PSSI Pusat mempercayakan Aceh sebagai tempat seleksi calon pemain timnas. Seleksi calon pemain timnas ini merupakan yang pertama di Aceh.

“Seleksi di Aceh ini atas permintaan kami. Awalnya, seleksi dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat. Setelah melihat jumlah pemain dari Aceh yang hendak mengikuti seleksi lebih dari 100 orang, maka kami minta kepada PSSI Pusat agar seleksi di Aceh. Dan PSSI meresponsnya,” kata Nazir Adam.

Sebelumnya, Markus Horison mengatakan seleksi calon pemain timnas usia muda tersebut digelar 16 tempat di seluruh Indonesia. Selain di Aceh, seleksi juga dilaksanakan di Riau, Kalimantan, maupun Maluku.

“Untuk pemain dipilih, tidak ada pembatasan kuota. Seperti di Aceh, kalau ada 60 pemain yang terpilih, mereka akan diikutisertakan ke seleksi tingkat nasional,” kata Markus Horison.

Untuk seleksi tingkat nasional, kata Markus Horison, akan dipilih 30 pemain yang selanjutnya menjadi pemain yang merupakan kerangka timnas. Jadi, seleksi pemain untuk timnas U-16 ini berlangsung ketat.

“Khusus pemain U-16 ini dipersiapkan untuk timnas pada kejuaraan Piala AFF, Agustus mendatang di Indonesia serta Piala Dunia. Sedangkan U-19 untuk Piala Dunia dan Piala Asia. Yang U-19 dipantau Rully Nere, sedangkan saya U-16,” kata Markus Horison.[Antara]

3.052 Lansia di Aceh Sudah Divaksin Covid-19

0

Nukilan.id – Sebanyak 3.052 orang lanjut usia (lansia) di Provinsi Aceh telah menerima dosis I vaksin covid-19 Sinovac, dari jumlah sasaran sebanyak 435.651 orang.

“Jumlah lansia yang telah menerima vaksinasi dosis I sebanyak 3.052 orang dan 285 di antaranya telah disuntik dosis II,” kata juru bicara Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG), Senin, 19 April 2021.

SAG mengatakan, program vaksinasi covid-19 masih terus berlangsung di Aceh. Vaksinasi dilaksanakan secara bertahap dan di setiap tahapan telah ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin.

“Vaksinasi covid-19 tetap berjalan selama ramadan dan tidak ada hambatan,” ujarnya.

SAG menuturkan, progres vaksinasi covid-19 terhadap kelompok sasaran terus meningkat. Vaksinasi bagi Lansia merupakan vaksinasi tahap II yang bersamaan dengan kelompok pelaksana pelayanan publik.

“Progresnya berbeda-beda antarkelompok sasaran karena waktu vaksinasinya juga berbeda. Dosis II bagi lansia diberikan setelah 28 hari menerima dosis I,” ucapnya.

Sebelumnya, SAG menjelaskan, vaksinasi tahap I dimulai pada 15 Januari 2021 dengan kelompok sasaran tenaga kesehatan, tahap II petugas pelayanan publik dan lansia, tahap III merupakan masyarakat rentan berdasarkan aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

“Sedangkan tahap IV disasar masyarakat dan pelaku ekonomi dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin,” jelasnya.[medcom]

Larang Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran

0
Terminal Tipe A Banda Aceh (Foto: Doc. Dishub Aceh)

Nukilan.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. SE itu akan menjadi petunjuk teknis di lapangan nantinya.

“Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, pemda, Satgas covid-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” kata Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dilansir cnnindonesia, Senin (19/4/2021).

Adita menjelaskan mobilitas masyarakat yang sifatnya masif, seperti mudik, seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi covid-19. Makanya, pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini.

Menurutnya, Kemenhub akan melakukan pembatasan transportasi selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pembatasan ini berlaku bagi semua moda transportasi, yakni darat, laut, kereta api, udara, dan kendaraan pribadi.

“Sesuai yang telah ditetapkan dalam SE Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas,” kata Adita.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi ASN

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan karena alasan tugas dinas, maka mereka harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan masyarakat yang memiliki urusan pribadi untuk bepergian dengan syarat ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

Sejauh ini, Kemenhub masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar larangan mudik tahun ini bisa berjalan dengan baik.

Pasalnya, pemerintah menyadari bahwa ada kemungkinan masyarakat yang melakukan perjalanan lebih dulu sebelum masuk periode larangan mudik.

“kami situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas,” terang Adita.

Untuk kendaraan pribadi, sambung dia, nantinya akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik. Hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak satgas setempat atau pemda.

Namun, Adita menyatakan pihaknya tak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar periode 6-17 Mei 2021. Meski begitu, ia berharap masyarakat sadar dan paham bahwa pembatasan pergerakan ini untuk kepentingan bersama.[]

Tata Kelola Pemerintahan dalam Islam

0

*Rauza Tulmuna

Pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan birokrasi dalam suatu Negara. Sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem birokrasi dibutuhkan kemampuan serta kompetensi dalam rangka meredamkan permasalahan yang timbul baik dari aspke ekonomi, sosial dan politik.

Sebaliknya jika pemerintahan tidak berfungsi dengan baik maka akan berimpas kepada ketidakstabilan di dalam Negara tersebut. Secara umum (Muhammadong, 2017, hal. 2) pengertian pemerintah yaitu suatu organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membentuk (membuat) dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahnya sendiri, sehingga pemerintah memiliki kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.

Di era sekarang ini, terdapat paradigma baru yang lebih dikenal dengan Good Governance, paradigma tersebut terdapat kedalam sistem pemerintahan dan menjadi harapan bagi setiap warga Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Sehingga perwujudan good governance merupakan cita-cita masyarakat dan seiring dengan ajaran agama islam. Dengan demikian dalam mewujudkan pemerintahan yang baik maka dibutuhkan hubungan timbal balik antara Negara dan masyarakat, sehingga hubungan keduanya balance. Selain itu dibutuhkan kerja sama dengan pihak swasta karena dalam meningkatkan pembangunan pemerintah pihak swasta adalah aktor penting dalam pembangunan.

Didalam konsep good governance dalam menghadapi dinamika permasalahan yang ada di tengah masyarakat maka pemerintah akan berfungsi sebagai koordinasi dan komposisi. Dengan hal itu maka pemerintah diarahkan sebagai pengedalian ( steering) dan sebagai kolaborasi, pengaturan (regulation) dan integrasi maupun keterpaduan.

Saat ini penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governace) tidak terlepas dari isu tentang tranparansi, akuntabilitas publik maupun sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa secara konseptual good governance menunjukan kepada suatu aspek yang memposisikan rakyat sebagai pengatur ekonomi negaranya. Sehingga keberadaan institusi maupun sumber sosial dan politik tidak hanya dijadikan sebagai saranan pendukung pembangunan akan tetapi lebih jauh dapat menciptakan integrasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Selain itu konsep good governance dianggap sebagai suatu manajemen pemerintahan yang solid serta bertanggung jawab dan tentunya sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintah yang efisien serta pemerintah yang baik bebas dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Secara bahasa arti dari good yang artinya baik, dan selanjutnya istilah pemerintah dapat mengadung dua arti pemahaman.

Pertama, nilai-nilai yang terkandung menjunjung tinggi keinginan serta kehendak rakyat dan bertujuan dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan serta keadilan sosial. Kedua, segala aspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuanya. Pada dasarnya prinsip good governance mengandung nilai yang bersifat objektif serta universal yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan tolak ukur maupun indikator dan ciri-ciri/ karakteristik penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Di Indonesia landasan dari prinsip-prinsip good governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian dalam hubungan ini makna prinsip diartikan sebagai asas karena asas maupun prinsip menjadi hakekat awal dalam tindakan kebenaran yang menjadi pokok berpikir, berpendapatan, dan bertindak.

Menurut Ahmad Zayyadi (2017, hal.16) menjelaskan bahwa good governance yaitu suatu kondisi dalam mana terwujudnya hubungan tiga unsur, yaitu pemerintahan (government), rakyat atau masyarakat sipil (civil society), dan dunia usaha yang berada di sektor dunia usaha yang berada di sektor swasta yang sejajar, berkesamaan dan berkesinambungan didalam peran yang nantinya saling mengontrol satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan beberapa prinsip dalam mendefenisikan ataupun menandai apa yang dimaksud denga good governance.

Dalam perspektif islam, konsep good gevernance ialah suatu bentuk ijtihadi, hal ini tidak terlepas dari penggunaan konsep maslahat mursalah yang menajdi dasar acuan dalam sistem kepemerintahan. Selain itu konsep maslahat mursalah sangat sesuai dan sejalan dengan kondisi saat ini terhadap perwujudan kemaslahatan dalam sistem pemerintahan. Hal ini tidak terlepas dari tujuan dibentuknya kebijakan-kebijakan pemerintahanm ditujukan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum yaitu masyarakat umum.

Selanjutnya, konteks good governance juga tidak terlepas dari fiqh siyasah atau dikenal dengan siyasah syar’iyah. Hal ini dikarenakan dalam penetapan hukumnya tidak terlepas dari acuan kepada kemaslahatan dan kepentingan manusia. Persamaan tersebut terdapat kepada sistem pengaturan, pengendalian maupun pelaksanaan dalam lingkup suatu Negara atau wilayahnya. Didalam teori maqasid al-syari’ah yakni hifz-al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-‘ aql (menjaga akal) dan hifz al-nashl (menjaga keturunan) serta hifz al-mal (menjaga harta). Secara garis besar maka good governance memiliki persamaan dengan teori maqasid al-syariah.

Jika dilihat lebih lanjut maka konsep good governance adalah sebagian dari fikih siyasah karena inti dari kebijakan yang diambil dari pekerjaan dan pemikiran manusia bertujuam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat (masyarakat) dan tentunya menghindarkan kemudaratan. Selain itu dalam implementasi kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah tentunya sesuai dengan ajaran agama islam supaya cita-cita dari good governance tersebut bisa tercapai dengan baik.

Dalam fikih siyasah segala bentuk kebijakan yang lahir dari pemerintahan maka harus didasarkan dengan ajaran islam atau wahyu illahi (top down) sedangkan sistem good governance lahir tidak lain karena pemikiran manusia (botton down). Dalam konsep maslahah kaidah fiqiyah menyebutkan bahwa “kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah berkaitan dengan kemaslahatan”. Yang dimana maksud dari kaidah tersebut adalah segala bentuk kebijakan pemerintah tidak terlepas dari orientasi pada kemaslahatan umat.

Dengan demikian berkaitan dalam sistem birokrasi pemerintahan maka istilah good governance tidak terlepas dari perpektif islam yaitu segala kebijakan yang nantinya lahir dari pemerintah maka harus senantiasa untuk kemaslahatan umat, hal ini tidak terlepas dari penggunaan otoritas kekuasaan dalam hal pembangunan bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengkajian maslahah mursalah maka akan sesuai dengan kondisi dan situasi demi mewujudkan suatu kemaslahatan dalam pemerintahan sehingga tujuan kebijakan yang diambil dapat menciptkan pemerintahan yang baik.

Pada akhirnya ajaran islam sebagai agama rahmatul lil a’lamin telah mengatur segala aspek kehidupan masyarakat salah satunya dalam urusan pemerintahan. dimana ketika manusia menjadi pemimpin maka dibutuhkan tanggung jawab yang penuh sehingga dapat menjadim kesejahteraan masyarakat banyak dan mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance).

Penulis adalah mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip USK