Thursday, May 2, 2024

Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Hingga 158 Juta

Nukilan.id – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabang telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 158.162.500 dalam penyidikannya pada Jum’at (16/4/2021).

Penyidikan tersebut dilakukan dalam kasus tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja BBM dan Pelumas serta belanja pengganti suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH mengatakan, uang yang diselamatkan tersebut dari sejumlah total kerugian negara sebesar Rp. 577.457.631, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ahli Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat kota Sabang nomor: 700/250/PKKN/2-21 tanggal 23 Maret 2021.

“Sejumlah uang tersebut telah berhasil disita selama proses penyidikan berlangsung, kemudian dititipkan di rekening khusus barang bukti Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, untuk nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti pada saat di persidangan, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Jen Tanamal dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Jum’at (16/4/2021).

Sampai saat ini, lanjutnya, proses penyidikan dan pemberkasan masih berlangsung.

Sementara itu, Jen Tanamal mengatakan bahwa, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang berkomitmen untuk segera merampungkan penyidikan kasus ini dan terus berusaha untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara semaksimal mungkin.

“Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, tidak semata-mata mengutamakan penghukuman terhadap terdakwa saja, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan kerugian / pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img