Saturday, May 4, 2024

Tersangka Penganiayaan Sujud Syukur dapat Keadilan Restoratif dari Kejari Medan

Nukilan.id – Tersangka penganiayaan, Hengky tak bisa menyembunyikan raut wajah gembiranya hingga melakukan sujud syukur. Pasalnya, Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Hengky berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Tersangka penganiayaan, Hengky sujud syukur dapat Keadilan Restoratif dari Kejari Medan

Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut, tersangka dan korban telah melakukan upaya perdamaian. Apalagi, tersangka baru pertama kali melakukan penganiayaan tersebut.

Menurut orang nomor satu di Kejari Medan itu, restorative justice diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama. Kedepan, lanjut Teuku, tidak menutup kemungkinan Kejari Medan akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga.

“Kemudian, ancaman hukuman atas tindak pidana itu tidak lebih dari 5 tahun penjara atau sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intel, Bondan Subrata dan Kasi Pidum, Riachad Sihombing kepada wartawan, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Hingga 158 Juta

“Misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu. Karena lantaran di PHK atau apa. Setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” jelasnya.

Diterangkan Teuku, perkara ini bermula saat Hengky mendatangi Nilawati (korban) di tempat kerjanya, sebuah Toko Ponsel. Saat itu, Hengky tersulut emosi karena dituduh telah mencuri baterai di toko ponsel tersebut. Hengky juga memarahi Tardy selaku bos pemilik toko ponsel tersebut.

“Karena sudah dibakar emosi, Hengky mengambil gunting di ponsel tersebut dan langsung menusuk ke bagian bahu pada sebelah kiri korban. Tak terima, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota,” terangnya.

Pada tanggal 5 Februari 2021, penyidik melakukan penahanan terhadap Hengky. Hingga tanggal 5 April 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas lengkap serta dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Kemudian, JPU melihat peluang diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Proses tersebut dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi. Usai melengkapi segala proses administrasi sebagaimana Perja RI Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restoratif telah disetujui oleh pimpinan.

Sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: S.TAP 3104/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 15 April 2021 menetapkan menghentikan penuntutan perkara atas nama Hengky.

“Selanjutnya, pada Senin tanggal 19 April 2021, kita mengembalikan tersangka kepada keluarga disaksikan oleh korban,” cetus Teuku.[garuda]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img