Friday, March 29, 2024

Tata Kelola Pemerintahan dalam Islam

*Rauza Tulmuna

Pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan birokrasi dalam suatu Negara. Sehingga pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan sistem birokrasi dibutuhkan kemampuan serta kompetensi dalam rangka meredamkan permasalahan yang timbul baik dari aspke ekonomi, sosial dan politik.

Sebaliknya jika pemerintahan tidak berfungsi dengan baik maka akan berimpas kepada ketidakstabilan di dalam Negara tersebut. Secara umum (Muhammadong, 2017, hal. 2) pengertian pemerintah yaitu suatu organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membentuk (membuat) dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahnya sendiri, sehingga pemerintah memiliki kekuasaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.

Di era sekarang ini, terdapat paradigma baru yang lebih dikenal dengan Good Governance, paradigma tersebut terdapat kedalam sistem pemerintahan dan menjadi harapan bagi setiap warga Negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Sehingga perwujudan good governance merupakan cita-cita masyarakat dan seiring dengan ajaran agama islam. Dengan demikian dalam mewujudkan pemerintahan yang baik maka dibutuhkan hubungan timbal balik antara Negara dan masyarakat, sehingga hubungan keduanya balance. Selain itu dibutuhkan kerja sama dengan pihak swasta karena dalam meningkatkan pembangunan pemerintah pihak swasta adalah aktor penting dalam pembangunan.

Didalam konsep good governance dalam menghadapi dinamika permasalahan yang ada di tengah masyarakat maka pemerintah akan berfungsi sebagai koordinasi dan komposisi. Dengan hal itu maka pemerintah diarahkan sebagai pengedalian ( steering) dan sebagai kolaborasi, pengaturan (regulation) dan integrasi maupun keterpaduan.

Saat ini penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governace) tidak terlepas dari isu tentang tranparansi, akuntabilitas publik maupun sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa secara konseptual good governance menunjukan kepada suatu aspek yang memposisikan rakyat sebagai pengatur ekonomi negaranya. Sehingga keberadaan institusi maupun sumber sosial dan politik tidak hanya dijadikan sebagai saranan pendukung pembangunan akan tetapi lebih jauh dapat menciptakan integrasi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Selain itu konsep good governance dianggap sebagai suatu manajemen pemerintahan yang solid serta bertanggung jawab dan tentunya sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintah yang efisien serta pemerintah yang baik bebas dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Secara bahasa arti dari good yang artinya baik, dan selanjutnya istilah pemerintah dapat mengadung dua arti pemahaman.

Pertama, nilai-nilai yang terkandung menjunjung tinggi keinginan serta kehendak rakyat dan bertujuan dalam mencapai tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan serta keadilan sosial. Kedua, segala aspek-aspek fungsional dan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuanya. Pada dasarnya prinsip good governance mengandung nilai yang bersifat objektif serta universal yang nantinya menjadi acuan dalam menentukan tolak ukur maupun indikator dan ciri-ciri/ karakteristik penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Di Indonesia landasan dari prinsip-prinsip good governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian dalam hubungan ini makna prinsip diartikan sebagai asas karena asas maupun prinsip menjadi hakekat awal dalam tindakan kebenaran yang menjadi pokok berpikir, berpendapatan, dan bertindak.

Menurut Ahmad Zayyadi (2017, hal.16) menjelaskan bahwa good governance yaitu suatu kondisi dalam mana terwujudnya hubungan tiga unsur, yaitu pemerintahan (government), rakyat atau masyarakat sipil (civil society), dan dunia usaha yang berada di sektor dunia usaha yang berada di sektor swasta yang sejajar, berkesamaan dan berkesinambungan didalam peran yang nantinya saling mengontrol satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan beberapa prinsip dalam mendefenisikan ataupun menandai apa yang dimaksud denga good governance.

Dalam perspektif islam, konsep good gevernance ialah suatu bentuk ijtihadi, hal ini tidak terlepas dari penggunaan konsep maslahat mursalah yang menajdi dasar acuan dalam sistem kepemerintahan. Selain itu konsep maslahat mursalah sangat sesuai dan sejalan dengan kondisi saat ini terhadap perwujudan kemaslahatan dalam sistem pemerintahan. Hal ini tidak terlepas dari tujuan dibentuknya kebijakan-kebijakan pemerintahanm ditujukan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum yaitu masyarakat umum.

Selanjutnya, konteks good governance juga tidak terlepas dari fiqh siyasah atau dikenal dengan siyasah syar’iyah. Hal ini dikarenakan dalam penetapan hukumnya tidak terlepas dari acuan kepada kemaslahatan dan kepentingan manusia. Persamaan tersebut terdapat kepada sistem pengaturan, pengendalian maupun pelaksanaan dalam lingkup suatu Negara atau wilayahnya. Didalam teori maqasid al-syari’ah yakni hifz-al-din (menjaga agama), hifz al-nafs (menjaga jiwa), hifz al-‘ aql (menjaga akal) dan hifz al-nashl (menjaga keturunan) serta hifz al-mal (menjaga harta). Secara garis besar maka good governance memiliki persamaan dengan teori maqasid al-syariah.

Jika dilihat lebih lanjut maka konsep good governance adalah sebagian dari fikih siyasah karena inti dari kebijakan yang diambil dari pekerjaan dan pemikiran manusia bertujuam untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat (masyarakat) dan tentunya menghindarkan kemudaratan. Selain itu dalam implementasi kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah tentunya sesuai dengan ajaran agama islam supaya cita-cita dari good governance tersebut bisa tercapai dengan baik.

Dalam fikih siyasah segala bentuk kebijakan yang lahir dari pemerintahan maka harus didasarkan dengan ajaran islam atau wahyu illahi (top down) sedangkan sistem good governance lahir tidak lain karena pemikiran manusia (botton down). Dalam konsep maslahah kaidah fiqiyah menyebutkan bahwa “kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah berkaitan dengan kemaslahatan”. Yang dimana maksud dari kaidah tersebut adalah segala bentuk kebijakan pemerintah tidak terlepas dari orientasi pada kemaslahatan umat.

Dengan demikian berkaitan dalam sistem birokrasi pemerintahan maka istilah good governance tidak terlepas dari perpektif islam yaitu segala kebijakan yang nantinya lahir dari pemerintah maka harus senantiasa untuk kemaslahatan umat, hal ini tidak terlepas dari penggunaan otoritas kekuasaan dalam hal pembangunan bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengkajian maslahah mursalah maka akan sesuai dengan kondisi dan situasi demi mewujudkan suatu kemaslahatan dalam pemerintahan sehingga tujuan kebijakan yang diambil dapat menciptkan pemerintahan yang baik.

Pada akhirnya ajaran islam sebagai agama rahmatul lil a’lamin telah mengatur segala aspek kehidupan masyarakat salah satunya dalam urusan pemerintahan. dimana ketika manusia menjadi pemimpin maka dibutuhkan tanggung jawab yang penuh sehingga dapat menjadim kesejahteraan masyarakat banyak dan mewujudkan sistem pemerintahan yang baik (good governance).

Penulis adalah mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip USK

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img