Beranda blog Halaman 2205

Mendagri: PPKM Mikro Harus Diterapkan Sampai ke Tingkat Desa

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro harus dilakukan bertingkat dengan keberadaan posko dari tingkat provinsi sampai ke desa.

Ia menyebutkan, beberapa daerah yang telah memiliki posko sampai tingkat desa dengan berbagai jargon program. Misalnya, Jawa Timur yang memiliki program Kampung Tangguh, Jawa Tengah dengan program Jogo Tonggo, Nusa Tenggara Barat yang memiliki program Kampung Sehat.

Namun, berdasarkan peninjauan Mendagri selama sebulan terakhir, tak semua daerah memiliki program semacam itu. Padahal, PPKM ini mensyaratkan dilaksanakan sampai ke tingkat Rukun Tetangga. “

Jadi kampung, RT dan RW lah yang paling paham masyarakatnya, kekuatannya di sana,” kata Mendagri saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan lintas kementerian, lembaga, dan daerah secara virtual, Senin (3/5/2021).

Mendagri mengatakan, PPKM yang ditetapkan dalam bentuk Instruksi Mendagri merupakan perintah dari Presiden. Dia meminta, instruksi PPKM ini ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pelaksanaan PPKM ini tidak hanya dengan menerbitkan surat edaran, tapi juga ditunjang dengan adanya rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pembagian tugas, dan pengadaan posko di lapangan. Kunci dari pelaksanaan ini, katanya, adalah adanya sinergi dari Forkopimda.

“Tolong ini tanggung jawab kita bersama, rekan-rekan kepala daerah mohon betul jangan mengambil langkah atau kebijakan populer, tetapi kemudian merugikan rakyat,” katanya.

Mendagri menjelaskan, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang melimpah, Indonesia perlu waspada terhadap lonjakan kasus Covid-19. Hal itu mengacu pernyataan para pengamat dari awal pandemi, yang memprediksi negara dengan jumlah populasi melimpah berpotensi mengalami gelombang kasus Covid-19 yang besar. Pasalnya, sejumlah negara dengan angka populasi penduduk yang besar tengah mengalami gelombang kenaikan tersebut. Beberapa negara itu seperti India, Bangladesh, Brasil, dan Meksiko.

“Untuk itu kita jangan lengah, kita harus tetap bertahan dalam posisi ini,” kata Mendagri. Mendagri mengatakan, Indonesia tidak bisa menghilangkan kasus Covid-19. Upaya yang bisa dilakukan yakni mengontrol dan mengendalikan kasus tersebut.

[Puspen Kemendagri]

PAKAR Minta Gubernur Aceh Serius Tangani Covid-19, Jangan Ala Kadarnya

0
Ilustrasi. Tim Satuan Tugas Covid-19 Universitas Syiah Kuala mengambil sampel swab tes antibodi pada mahasiswa, Rabu (31/3/2021)

Nukilan.id – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Aceh meminta gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak lalai dan tidak acuh untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 pasca momen mudik lebaran 2021.

Hal itu disampaikan ketua divisi kajian dan Advokasi PAKAR Aceh Musafir lewat rilis yang dikirim Senin (3/5/2021).

Ia juga melihat resikonya sangat tinggi apabila terjadi lonjakan, karena minimnya peralatan dan tenaga kesehatan di berbagai rumah sakit rujukan yang ada di Aceh, khususnya RSUD Zainal Abidin.

“Menurut yang kita lihat dan dari hasil sidak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) komisi V tangal 24 april 2021 lalu, kemungkinkan rumah sakit tidak dapat menangani secara maksimal pasian Covid bila terjadi penambahan dan lonjakan,” Kata Musafir.

Musafir menyebut, kurangnya alat-alat seperti CCTV, Papan Grafik, Sentral Monitor, USG Portable, Xray, Monitor Dinding (Nihon) serta tenaga kesehatan seperti yang dilaporkan Kepala Ruang Rawat Pinere RSUZA merupakan kebutuhan utama dan urgen yang harusnya terpenuhi, itu malah tidak ada.

“Padahal dana recofusing covid cukup besar, dikemanakan anggaran itu?. Harusnya untuk saat ini berbagai persoalan sepeti itu sudah seselai sebab covid-19 sudah berjalan setahun lebih,” katanya.

Untuk itu–lanjut dia—pihaknya meminta Gubernur Aceh dan jajaran serius menangani covid-19 dan dampaknya serta kemungkinan-kemungkinan buruk yang bakal terjadi setelah mudik lebaran 2021 nanti’

“Jangan alakadarnya saja,” tutup Musafir.[red]

Kadisdik Harap Program Merdeka Belajar Jadi Solusi Peningkatan Kualitas Pendidikan Aceh

0

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2021 dengan tema “Serentak Bergerak, Mewujudkan Merdeka Belajar.” Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Alhudri MM mengharapkan agar program Merdeka Belajar yang dicetus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI dapat menjadi solusi dalam meningkatkan mutu kualitas pendidikan Aceh.

Karena itu kata Alhudri, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan ada empat fokus pemerintah dalam mewujudkan program Merdeka Belajar.

Baca juga: Peringati Hardiknas 2021, Kemendikbud RI Gelar Upacara Virtual

Pertama perbaikan infrastruktur dan teknologi. Kedua perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, perbaikan kurikulum, pedagogi, dan asesmen.

Dari itu Alhudri berharap, dengan program Merdeka Belajar ini para guru dapat menyesuaikan diri dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) termasuk dalam penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Supaya anak-anak Aceh dapat mengenyam pendidikan yang layak dari guru yang memiliki kualitas mumpuni dalam rangka menyongsong masa depan pendidikan Aceh yang lebih baik.

Baca juga: Begini Harapan Kepsek SMAN 9 Banda Aceh di Hardiknas 2021

Hal ini diakui Alhudri juga menjadi harapan Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT agar Dinas Pendidikan Aceh senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan Aceh yang lebih baik.

“Kami mengharapkan agar program Merdeka Belajar ini menjadi solusi dalam mewujudkan Aceh Carong dengan tingkat kualitas pendidikan yang lebih baik, karena kualitas generasi masa depan Aceh sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan saat ini,” kata Alhudri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/5/2021).

Alhudri menuturkan, Pemerintah Aceh bertekad kuat untuk mewujudkan Aceh Carong karena itu pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan RI sebagai upaya mewujudkan transformasi pendidikan melalui berbagai terobosan Merdeka Belajar, termasuk dalam hal penguasaan TIK.

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional 2021: Sejarah, Tema, dan Link Download Logo

Sebab kata Alhudri, teknologi informasi sangat dibutuhkan di abad ke – 21 seperti saat ini, oleh karena itu para guru diharapkan mampu menyesuaikan diri dan terus meningkatkan potensi diri dengan penguasaan IT yang baik, apalagi di tengah pandemi Covid-19 keberadaan teknologi sangat dibutuhkan.

“Kita menyadari ini adalah masa pandemi Covid-19. Namun dengan keberadaan teknologi sangat memudahkan para guru dalam mentransfer ilmu pengetahuan kepada para anak-anak didik. Oleh karena itu, pandemi jangan sampai mengendurkan semangat dalam mewujudkan kualitas pendidikan Aceh yang lebih baik,” pungkas Alhudri.[]

Tampung Keluhan, KPK Luncurkan Fitur JAGA Covid-19

0

Nukilan.id – Jaringan Pencegahan Korupsi atau dikenal dengan JAGA kembali mengembangkan fitur baru sebagai salah satu menu pada platform pencegahan korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Dalam menu Penanganan Covid-19, KPK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyediakan literasi untuk masyarakat berupa infografis tentang prosedur penanganan, insentif dan santunan tenaga kesehatan, vaksinasi, serta klaim rumah sakit dalam bentuk panduan dan format tanya jawab beberapa topik yang sering ditanyakan atau FAQ.

Tidak hanya itu, JAGA Penanganan Covid-19 juga membuka kanal keluhan terkait penanganan Covid-19. Keluhan yang masuk akan ditindaklanjuti langsung oleh dinas kesehatan setempat dan Kemenkes dengan koordinasi dan monitoring dari KPK.

Selain penambahan menu baru, JAGA juga terus melakukan pengembangan terkait aspek teknologi dan tampilan. Dengan JAGA v6, tampilan dan desain baru JAGA kini memberikan kenyamanan untuk penggunaan lintas platform. Tampilan data dan informasi menjadi lebih ringkas, sehingga memudahkan pengguna untuk melakukan eksplorasi fitur-fitur JAGA lainnya lebih jauh.

Baca juga: Tolak Gratifikasi, KPK: Pejabat Negara Harus Jadi Teladan

Secara simbolik peluncuran menu baru tersebut dilakukan dengan menggelar dialog secara daring bartajuk Lawan Pandemi, Berantas Korupsi, Lindungi Negeri. Hadir sebagai pembicara kunci Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, serta lima narasumber, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Murti Utami, Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat, Komandan Lapangan RSDC Wisma Atlet Kemayoran Letkol Muhammad Arifin, Inisiator Pandemic Talks Firdza Radiany, dan Covid Survivor Indonesia Juan Charles Tuvano. Dialog disiarkan secara langsung melalui akun Youtube KPK, Senin, 3 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.

Peluncuran JAGA Penanganan Covid-19 menyusul fitur JAGA Bansos yang dirilis setahun lalu untuk melakukan monitoring atas distribusi bantuan sosial selama pandemi Covid-19. Sejak diluncurkan pada 29 Mei 2020, KPK mencatat hingga 31 Desember 2020 total 1.982 keluhan terkait distribusi bansos diterima, dengan 1.074 keluhan telah selesai ditindaklanjuti. Selain itu, tercatat tidak kurang dari 3 juta jumlah akses melalui situs (web) maupun aplikasi (apps) dengan jumlah unduhan sebanyak 171.227 kali.

Masyarakat dapat mengakses JAGA melalui situs JAGA.ID atau mengunduhnya pada gawai melalui Google Play Store maupun App Store.

Jelang Idul Fitri 1442 H, Harga Bahan Pokok Naik di Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Harga bahan pokok di pasar pagi Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah bakal meningkat.

Hal tersebut berdasarkan pantuan Nukilan.id ke lokasi pasar di Kota Kuala Simpang pada Senin (3/5/2021).

Muntazar, salah seorang pedagang mengatakan bahwa, harga bahan pokok yang dijualnya sementara masih normal. Namun, beberapa hari lagi menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H kemungkinan harga bahan pokok akan naik.

“Sekarang harga masih seperti biasa, nanti mau dekat lebaran ada bahan pokok yang akan naik, seperti, gula pasir, telur, bawang, cabai dan minyak makan,” sebutnya.

Muntazar menyebutkan, harga telur sebelumnya  Rp38.000 menjadi Rp40.000 per papan, bawang merah Rp30.000 – 35.000 per kilogram, gula pasir Rp12.000 – Rp13.000 per kilogram, cabai merah Rp25.000 – Rp35.000 per kilogram, cabai hijau Rp15.000 – 20.000 per kilogram dan minyak makan sebelumnya 13.000 – 15.000 per kilogram.

“Namun, harga cabai rawit turun, dari Rp40. 000 jadi Rp20. 000 per kilo,” tambahnya.

Selain itu, kata muntazar, untuk sayur-sayuran juga relatif stabil, hanya ada beberapa saja yang harganya naik, seperti wortel Rp 10.000 per kilogram, daun sop yang harganya mencapai 18.000 perkilo dan kentang Rp12. 000 per kilogram.

Sementara itu, Muntazar mengatakan, seminggu lalu pasar masih sangat sepi, tetapi dalam 2 hari ini, pasar induk di Kota Kuala Simpang ini mendadak ramai.

“Dalam 2 hari ini pengunjung pasar mulai ramai,” ujarnya.

Terkait Covid-19, Muntazar mengatakan, banyak masyarakat sudah tidak menghiraukan lagi terhadap virus corona tersebut.

“Masyarakat tidak peduli lagi kepada corona, kita sudah menganggap itu tidak ada,” ujarnya.

Menurut pantauan Nukilan.id, kebanyakan masyarakat tidak lagi menerapkan protokol kesehatan saat berbelanja ke pasar di Kota Kuala Simpang ini. Baik dari kalangan penjual maupun pembeli. Meskipun pemerintah telah menetapkan kabupaten Aceh Tamiang masuk kedalam zona merah Covid-19.[AW]

Berbeda Agama Dengan Orang Tua, Dian Sastro Pelajari Banyak Kepercayaan

0
instagram: therealdisastr

Nukilan.id – Dian Sastrowardoyo membongkar perbedaan agama orang tua yang membuatnya mempelajari banyak kepercayaan. Dian bertekad untuk menemukan agama dengan jalannya sendiri.

Pada akhirnya, Dian Sastrowardoyo tergerak untuk masuk Islam. Namun sebelum itu, Dian mengaku mendatangi beberapa pemuka agama sekaligus.

Dian Sastrowardoyo membagikan pengalaman spritualnya di konten YouTube Daniel Mananta. Aktris film Ada Apa Dengan Cinta itu mengaku mempelajari banyak agama. Hal ini disebabkan karena kedua orang tua Dian beda agama. Ayah Dian Sastrowardoyo memeluk agama Buddha, sementara sang ibu berkeyakinan Katolik.

“Gue spritual tourist, gua mempelajari banyak agama. Soalnya gue dibesarkan secara Katolik sama nyokap, taat banget, kelompok doanya kuat banget. Terus bokap Buddha,” kata Dian Sastrowardoyo dilansir IntipSeleb dari YouTube Daniel Mananta Network yang diunggah pada 1 Mei 2021.

Kemudian, Dian Sastrowardoyo bertekad untuk mencari agama dengan jalannya sendiri. Ia akhirnya memutuskan untuk masuk agama Islam. Walau beda agama dengan orang tua, Dian mengaku mendapatkan dukungan.

“Gue di umur 17 tahun sempat pengin cari, bersamaan dengan gue tertarik banget sama filsafat. Gue merasa pengin punya kebebasan buat nyari. Bokap kan dulu sempat nyari dan nemuin di Buddha, mungkin gak sih gue gitu atau gue punya cara sendiri,” papar Dian.

Baca juga: Pandemi, Dian Sastrowardoyo Aktif Menulis Jurnal

“Akhirnya gua coba cari-cari, ngobrol-ngobrol. Dan akhirnya gue ketemunya di Islam. Gue bersyukur bahwa nyokap gue punya keterbukaan pikiran sangat suportif, ‘yang penting kamu taat ya, jangan karena orang” lanjutnya.

Sebelum meyakinkan diri untuk masuk Islam, Dian Sastrowardoyo sempat memiliki pertanyaan tentang keberadaan manusia di alam semesta. Ia bertanya jika akan ada hari kiamat, untuk apa manusia diciptakan. Dian Sastrowardoyo bertanya pertanyaan tersebut kepada banyak pemuka agama.

Namun, Dian menerima jawaban berbeda dan belum merasa tepat. Hingga pada akhirnya, aktris berusia 39 tahun ini menemukan jawaban yang tepat dari seorang ustaz. Ia diajak oleh tantenya untuk pengajian. Ustaz tersebut memberikan jawaban kepada Dian Sastrowardoyo menggunakan 2 kitab sekaligus.

“Dan itu gue tanyain ke pendeta, pastor, ke biksu, ke pemuka agama Hindu, Buddha, macem-macem deh. Dan jawaban mereka macem-macem, tapi gak tahu kenapa gue gak pernah merasa terjawab dengan cara jawab mereka yang berbeda-beda. Cuma ada satu yang gua gak nyangka banget adalah tante gue ngajakin gue ke pengajian. Terus di situ ada ustaz yang lumayan pembahasannya logis banget. Gue anak filsafat gue perlu yang logis,” tutur bintang film Kartini ini.

“Jawabannya dia terhadap pertanyaan dia itu gue nyes banget dan terjawab banget, tapi gue lupa juga jawaban dia apa. Tapi yang menarik, dia menjawabnya pakai Al-Quran dan Kitab Injil Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama,” tutup Dian Sastrowardoyo soal perjalanan spiritualnya. [intipseleb]

Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah

0

Nukilan.id – Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Id.

Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.

Syarat zakat fitrah, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Zakat Fitrah di Aceh Singkil Mengacu Pada Harga Kurma

Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:

  1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
  2. Pemberi zakat adalah umat muslim.
  3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.
  4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam takbir dan ketika hari raya Idul Fitri.

Syarat ini bersumber dari Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Perhitungannya Kriteria penerima zakat Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:

  1. Fakir Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
  3. Amil Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  5. Riqab Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu sabil Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Ramadhan, Baitul Mal Sabang Salurkan Zakat Senif untuk 5.494 KK

Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.

Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq. [kompas]

Pemkab Gayo Lues Ikut Provinsi dan Pusat Terkait Aturan Mudik Lebaran

0
Bupati Gayo Luen H.M. Amru. (Foto: JI/Nuki;an.id}

Nukilan.id – Pemerintah kabupaten Gayo Lues tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait aturan mudik pada warganya, namun tetap mengikuti apabila peraturan dari provinsi dan pusat.

“Tidak ada kebijakan khusus yang kita keluarkan,” kata Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru menjawab nukilan.id, Senin (3/5/2021).

Dijelaskan, walau tidak ada aturan khusus, H Amru mengajak warganya agar tetap waspadai pandemi covid-19 dan selalu dan patuh protokol kesehatan.

“Namun kepada masyarakat harus tetap waspada dan patuh pada protokol kesehatan,” ujar H. Amru.

reporterL ji

Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Baiknya

0

Nukilan.id – Memahami bacaan doa malam Lailatul Qadar akan mengantarkan umat Islam lebih dekat dengan kemuliaan. Diketahui bersama, malam Lailatul Qadar hanya ada pada bulan suci Ramadan saja atau lebih tepatnya di akhir bulan Ramadan. Malam saat Al-Quran diturunkan, malaikat turun ke bumi serta pintu ampunan dibuka seluas-luasnya.

Malam Lailatul Qadar tidak diketahui oleh manusia kapan datangnya. Rasulullah SAW hanya memberi informasi malam Lailatul Qadar ada di sepertiga Ramadan. Untuk itu umat Islam jangan sampai terlewatkan malam Lailatul Qadar di 10 hari terakhir bulan Ramadan.

Lantas bagaimana bacaan doa malam Lailatul Qadar? Melansir dari Liputan6.com, Senin (3/5), simak ulasan informasinya berikut ini.

Malam Lailatul Qadar merupakan malam yang lebih mulia daripada seribu bulan. Di malam tersebut, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk menyambut di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Sambutan tersebut dianjurkan diisi dengan memperbanyak ibadah dan amalan baik. Rasulullah SAW bersabda,

“Carilah di sepuluh hari terakhir, jika tidak mampu maka jangan sampai terluput tujuh hari sisanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Malam Lailatul Qadar tidak bisa diprediksi oleh manusia kapan datangnya. Rasulullah SAW hanya memberi informasi malam Lailatul Qadar ada di sepertiga Ramadan. Meski begitu, Rasulullah SAW memberikan ada tanda-tandanya.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Rasulullah bersabda tentang (tanda-tanda) Lailatul Qadar (yaitu) malam yang mudah, indah, tidak (berhawa) panas atau dingin, matahari terbit (pada pagi harinya) dengan cahaya kemerahan (tidak terik).” (H.R. Bukhari)

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Masjid Nabawi untuk Jamaah Selama 10 Hari Terakhir Ramadan

Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar

Diriwayatkan dari ‘Aisyah, pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW apa yang harus dia katakan dalam permohonan jika dia bertemu malam Lailatul Qadar. Maksud ‘Aisyah yakni bacaan doa malam Lailatul Qadar seperti apa yang baik dibaca.

Beliau menjawab bacaan doa malam Lailatul Qadar:

Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni’

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pemaaf dan Pemurah maka maafkanlah diriku.”

Salam Al-Farisi telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Muhammad SAW berkata:

“Wahai manusia! Ketika bulan agung, bulan berkah (Ramadan) datang kepadamu, lakukan banyak dari empat tindakan ini di dalamnya. Dua tindakan yang dengannya kamu akan menyenangkan Tuhanmu dan dua tindakan yang tidak dapat kamu lakukan tanpanya. Adapun dua yang tolong Tuhanmu, mereka adalah kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mencari pengampunan-Nya. Adapun dua tindakan yang tidak dapat dilakukan tanpa, Anda harus mencari surga dari Tuhan Anda dan mencari perlindungan dari api neraka.”

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat bacaan lain selain doa malam Lailatul Qadar. Setiap hamba bisa melafalkan zikir berulang kali selama bulan Ramadan. Adapun zikir yang dimaksud yakni sebagai berikut:

Ash-hadu an laa ilaha illaAllah, astaghfiruAllah, nas-alu-ka-al-jannata, wa na-u’zubika mi-nan-nar (x3)

Artinya: Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku mencari pengampunan dari Allah. Kami meminta surga bagi Anda dan mencari perlindungan Anda dari api neraka.

Allahum-ma in-naka ‘a-fuw-wun tu-hib-bul-‘af-wa fa’ fu ‘an-naa (x3)

Artinya: Ya Allah, Engkau Pengampun dan pengampun kasih, jadi maafkan aku.

Doa Malam Lailatul Qadar Meminta Perlindungan

Qāla rabbi innī a’ụżu bika an as`alaka mā laisa lī bihī ‘ilm, wa illā tagfir lī wa tar-ḥamnī akum minal-khāsirīn

Artinya: “Ya Tuhanku, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari memohon sesuatu yang aku tidak mengetahui hakikatnya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampunan serta tidak menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS : Hud : 47)

Doa Malam Lailatul Qadar Meminta Keteguhan Iman

Wa qur rabbi adkhilnī mudkhala ṣidqiw wa akhrijnī mukhraja ṣidqiw waj’al lī mil ladungka sulṭānan naṣīrā

Artinya: “Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah pula aku secara keluar yang benar. Dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan (pemimpin) yang menolong.” (QS : Al Isra : 80)

[merdeka]

Multiusaha Kehutanan yang Adil

0
Foto: forestdigest

Oleh: Hariadi Kartodihardjo*

UU Cipta Kerja mengganti jenis bisnis kehutanan dengan satu jenis bisnis, yakni multiusaha. Bagaimana agar cara baru ini adil dan melindungi lingkungan?

DALAM berbagai diskusi membahas mengenai perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang saya ikuti, wakil-wakil pengusaha umumnya mengatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan aturan turunannya mendukung kepentingan mereka. Pengusaha di sini tidak termasuk masyarakat yang mengusahakan perhutanan sosial, karena perhutanan sosial bukan menjadi bagian dari perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan memang mengatur kemudahan-kemudahan berusaha. Misalnya jangka waktu pemanfaatan hutan pada hutan produksi paling lama 90 tahun dan bisa diperpanjang (pasal 150). Selain itu pemegang izin berusaha bisa melalui multiusaha yang meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu (pasal 149).

Hampir dua dekade lalu, tepatnya pada 2004—yaitu pada saat diskresi mengenai perizinan restorasi ekosistem dicanangkan—telah lahir ide dasar mengelola hutan produksi berbasis bentang alam (landscape), dengan substansi seperti multiusaha kehutanan saat ini.

Argumen utama pengelolaan berbasis bentang alam pada saat itu adalah upaya meningkatkan produktivitas hutan alam, agar secara ekonomi dan politik tidak mudah digusur oleh kepentingan sektor lain yang mempunyai produktivitas lahan lebih tinggi, seperti perkebunan atau perumahan.

Saat itu berbagai pihak yang membahasnya percaya bahwa keberadaan hutan harus dijaga oleh hukum positif agar tak dikonversi untuk tujuan lain. Soalnya, waktu itu ekspansi produksi nonkehutanan karena dorongan mekanisme pasar sedang tumbuh. Sementara produksi nonkehutanan senantiasa menggusur pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien.

Fakta seperti itu tentu—bahkan tampak hingga hari ini—masih sulit diterima. Sebagian besar pelaku industri kehutanan percaya bahwa kebenaran bersumber dari hukum. Fakta kebenaran lainnya yang didukung oleh ekonomi, sosial maupun politik, cenderung dianggap “seharusnya tidak terjadi” karena semua orang harus taat hukum, padahal berbagai kejadiannya tidak sesederhana itu.

Data tahun 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan bahwa perizinan usaha hutan alam sebanyak 258 unit dengan luas 18,86 juta hektare. Sedangkan usaha hutan tanaman sebanyak 295 unit dengan luas 11,24 juta hektare. Sementara itu hutan yang diusahakan dalam bentuk restorasi ekosistem sebanyak 16 unit tak lebih dari 600.000 hektare. Adapun hutan untuk perhutanan sosial di hutan produksi baru 4,5 juta hektare.

Semua perizinan itu—dengan luas sekitar 35,8 juta hektare—menempati hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 69,72 juta hektare. Persoalannya, hutan produksi yang dimanfaatkan usaha kehutanan secara legal hanya seluas 51%.

Apakah usaha-usaha itu karena didorong aturan semata? Apakah perizinan berusaha dan multiusaha kehutanan mampu meningkatkan luas pemanfaatan hutan sekaligus meningkatkan produktivitasnya? Apakah tidak ada kontribusi persoalan ekonomi, sosial, kelembagaan maupun politik?

Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia (APHI) melaporkan pada 2020, ada 201 usaha hutan tanaman tidak menanam pohon dan tidak punya rencana kerja tahunan (RKT). Sementara 82 bisnis di hutan alam tidak mengurus RKT dan tidak melakukan penebangan.

Penyebabnya adalah rendahnya harga kayu bulat dan tingginya biaya produksi termasuk biaya transaksi, baik kayu bulat dari hutan alam ataupun tanaman. Selain itu juga ada konflik sosial dan intervensi usaha-usaha oleh perizinan lainnya, yang pada kasus tertentu mendapat dukungan otoritas resmi sehingga terjadi pemborosan.

Distorsi harga dengan berbagai akar persoalan itu dalam dua dekade terakhir belum terpecahkan. Penyebabnya politik nasional lebih membela industri yang mengekspor produk berbahan baku kayu dengan harga murah. Harga log dari hutan alam bisa naik hanya akibat surutnya air sungai yang tidak bisa mengangkut log tersebut.

Beberapa bulan lalu, seorang pengusaha mengatakan, karena problem-problem itu harga log mencapai lebih dari Rp 2 juta per meter kubik. Selebihnya, harga log itu tidak pernah beranjak naik dan selalu mendekati biaya produksi. Akibatnya mereka berhenti menebang.

Fakta itu bisa menjadi cermin bahwa secara umum peluang usaha dari multiusaha kehutanan akan berkembang apabila kebijakan ekonomi kehutanan mendukungnya, terutama dalam menetapkan struktur pasar yang menentukan harga komoditas dari multiusaha itu.

Sayangnya, Undang-undang Cipta Kerja yang semula ditujukan mengintegrasikan kebijakan nasional, tetap berpola pada kebijakan masing-masing sektor. Dalam hal ini, usaha kehutanan tidak menjadi bagian dari kebijakan perdagangan dan pasar. Padahal untuk mempertahankan hutan tidak mungkin dilakukan, terutama oleh swasta, bila hutan dinilai rendah atau bahkan tidak bernilai dalam struktur perdagangan.

Bagaimana mereka harus memproduksi sesuatu yang hasilnya tidak laku dijual? Untuk itu sebaiknya, dalam peraturan pemerintah yang akan mengatur perizinan berusaha dalam hutan produksi, perlu ada sinkronisasi yang menimbang masalah tersebut.

Terkait permukiman dalam kawasan hutan, termasuk dalam area perizinan berusaha, Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 memberikan penyelesaian melalui skema reforma agraria, proses penataan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, dan hutan adat (pasal 29).

Demikian pula apabila bisnisnya berbentuk pertambangan, perkebunan kelapa sawit, atau bentuk lainnya di dalam kawasan hutan, tersedia instrumen pengampunan melalui pasal 12A, 17A, 110A, dan 110B di Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Karena itu perlu penguatan kelembagaan pelaksanaannya, termasuk tata kelolanya. Dalam hal ini, upaya meniadakan potensi konflik kepentingan perlu menjadi prioritas, karena biaya penataan batas kawasan hutan, misalnya, ditanggung perusahaan.

Sebab, konflik kepentingan bisa menyebabkan lambatnya penataan batas izin selain menyebabkan hasilnya hanya memenuhi prosedur legalitas tanpa memenuhi legitimasi masyarakat. Padahal multiusaha memerlukan harmoni pengusaha dan masyarakat di sekitarnya.

Pada akhirnya, peluang kebijakan multiusaha dan konsesi 90 tahun, sangat tergantung pada respons perusahaan. Saya menganggap kemudahan itu sudah cukup sebagai dorongan menepis stigma di masyarakat pada umumnya, bahwa usaha kehutanan menjadi penyebab kerusakan hutan dan tidak melindungi ruang hidup rakyat.

Mengutip John Elkington dalam “Green Swans: The Coming Boom in Regenerative Capitalism” (2020) bahwa “bebek buruk” kapitalisme bisa berubah menjadi “bebek hijau” yang menyelamatkan dunia. Caranya, perusahaan berkontribusi mewujudkan norma sosial, tata kelola global, dan pertumbuhan ekonomi adil dan melindungi planet ini. Operasi perusahaan mesti terwujud dan tecermin dalam sistem nilai (value system), untuk memastikan bahwa tujuan bisnis berkontribusi pada kemajuan masyarakat.

Elkington menegaskan pula bahwa nilai berbagi (shared value), apalagi nilai pemegang saham (shareholder value), bukan pemandu tata kelola perusahaan yang memadai untuk tantangan dunia saat ini dan mendatang. Ketika perusahaan menganut sistem nilai, bisnis tidak lagi menjadi entitas yang merugikan masyarakat dan lingkungan, karena perusahaan melihat dirinya sebagai bagian dari pembangunan ekonomi hijau.

*Hariadi Kartodihardjo adalah Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan IPB.

Sumber: www.forestdigest.com