Friday, May 3, 2024

Syarat Pemberi dan Penerima Zakat Fitrah

Nukilan.id – Zakat fitrah adalah kewajiban kaum muslim yang harus ditunaikan selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang muslim untuk diberikan kepada yang berhak, sesuai syariat Islam.

Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah sudah mulai bisa disalurkan di awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Id.

Sementara penyaluran kepada penerima zakat, dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri.

Syarat zakat fitrah, baik zakat mal maupun zakat fitrah harus dilakukan dengan memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Zakat Fitrah di Aceh Singkil Mengacu Pada Harga Kurma

Berikut adalah syarat zakat fitrah sesuai syariat Islam:

  1. Harta yang dikenai zakat harus sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam.
  2. Pemberi zakat adalah umat muslim.
  3. Pemberi zakat masih hidup di bulan Ramadhan.
  4. Pemberi zakat memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam takbir dan ketika hari raya Idul Fitri.

Syarat ini bersumber dari Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Qardawi.

Perhitungannya Kriteria penerima zakat Lantas siapa saja yang berhak menerima zakat? Ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:

  1. Fakir Yang masuk ke dalam golongan ini adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
  2. Miskin Yaitu mereka yang memiliki harta, namun tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
  3. Amil Adalah petugas yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf Yaitu mereka yang baru saja memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
  5. Riqab Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin Adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup demi mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah Kelompok yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu sabil Adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Ramadhan, Baitul Mal Sabang Salurkan Zakat Senif untuk 5.494 KK

Dalam Kompas.com (27/04/2021) disebutkan bahwa kriteria mustahiq atau penerima zakat fitrah ini berbeda dengan pengertian fakir miskin versi pemerintah.

Khusus untuk zakat, selama ia bukan muzzaki atau pembayar zakat, maka ia termasuk ke dalam golongan mustahiq. [kompas]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img