Beranda blog Halaman 2064

Walau Pengunjung Tersisa 15%, Cafe & Resto Lut Tawar Boby Pinoe Tetap Jalan

0
Boby Pinoe. (Foto: Irfan/Nukilan,id)

Nukilan.id– Pemilik Cafe & Resto Lut Tawar di tepi Danau Laut Tawar, Bobby Pinoe menjadi serba salah dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh Tengah, Pasalnya, selain menjadi petugas PPKM dari salah satu Dinas di Aceh Tengah, dirinya juga harus menanggung 15 pekerja di Cafe miliknya dan Keluarga.

“Semua pengusaha cafe saat ini mengeluh, namun bagaimanapun yang harus kita lakukan bersama adalah melawan dan mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata Boby Pinoe, pengusaha Cafe & Resto kepada Nukilan.id di Cafe & Resto Lut Tawar, Kampung One-One, Takengon, Minggu (1/8/2021).

Bobi menyampaikan itu karena Intruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) dan surat edaran Bupati tentang pemberlakuan pembatasan kepada masyarakat (PPKM) dalam pelaksanaan wirausaha kuliner di kabupaten Aceh Tengah.

“Persoalan Cafe dan Resto memang harus kami jalani, tetap menjaga protokolnya dan mengatur jumlah pengunjung yang datang,” katanya.

Bobi mengakui, pemberlakuan PPKM ada baik dan tidaknya. Dan bila berdampak, sebagai pemilik Cofe & Resto pasti berdampak besar, apalagi usaha dibidang kuliner dan pariwisata. Namun harus difahami cara kita melawan covid-19 ini, harus patuh dan siap menjalankan prokes yang ada.

“Kalau mengeluh tidak mungkin mengeluh, karana wirausaha yang lain juga merasa hal yang sama,” ujar Bobi Pinoe.

Menurut Bobi-yang harus dilakukan adalah melawan dan mencegah covid bersama-sama, dan menjadikan situasi normal kembali.

“Wirausaha kuliner sangat butuh dorongan, bantuan dan motivasi dari pemerintah, kendatipun sejauh ini belum mendapatkan apa-apa, kecuali terus berusaha dan berjuang menhidupi karyawan yang bekerja di cafe,” ujarnya.

Walau sebenarnya beban yang dirasa cukup besar, namun kembali lagi, sebagai wirausaha pihaknya harus terus berusaha mendatangkan wisatawan kendati harus dengan protokoler kesehatan, Surat edaran, dan surat vaksin, dan hasil Swab.

“Sekarang pengunjung warung kuliner turun drastis, dari 100% ke 90%, menjadi 20 % dan turun lagi sekarang menjadi hanya 15% pengnjung yang ada,” jelasnya.

Bahkan, Cofe & Resto Lut Tawar yang berkapasitas 400 pengunjung, kini fasilitas yang tersedia tinggal 50%.

“Kita layani pengunjung sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya.

Cafe & Resto Lut Tawar berada di tepi danau, sekitar 2 kilometer dari Kota Takengon, atau hanya 500 meter dari Hotel Renggali. Pengunjung disitu dimanjakan dengan aneka menu makanan, termasuk makanan tradisonal Gayo. Pada saat normal, Cafe juga menyediakan hiburan band. []

Reporter: Irfan

Hacker China Jebol Operator Telekomunikasi, Indonesia Jadi Target?

0

Nukilan.id – Sindikat hacker yang dibekingi pemerintah China disebut sukses meretas setidaknya lima perusahaan telekomunikasi di berbagai negara dan mencuri berbagai informasi penting.

Menurut Cybereason Inc, sindikat ini melancarkan aksinya di Asia Tenggara dari 2017 sampai 2021, dan beberapa aksinya dilakukan menggunakan celah keamanan dari server Microsoft Exchange, yang dipakai untuk mendapatkan akses ke sistem internal perusahaan telekomunikasi.

Lior Div, CEO perusahaan keamanan siber asal AS itu pun menyebut sindikat hacker ini sukses mencapai level spionase paling tinggi, yaitu dengan mendapat kontrol penuh atas jaringan telekomunikasi yang mereka jebol.

Div juga menyebut sindikat ini berisi bermacam kelompok hacker seperti nama Soft Cell, Naikon, dan Group-3390, yang sudah malang melintang di ranah kejahatan siber, demikian dikutip dari Bloomberg, Rabu (3/8/2021).

“Operasi spionase yang didukung oleh negara ini tak cuma berdampak negatif pada pelanggan dan rekan bisnis operator telekomunikasi, melainkan juga berpotensi mengancam keamanan nasional negara dan siapa pun yang berkepentingan terhadap stabilitas kawasan tersebut,” pungkas Div.

Target utama hacker tersebut adalah mengumpulkan informasi perusahaan, tokoh politik, pejabat pemerintahan, badan penegak hukum, aktivis politik, dan kelompok yang bertentangan dengan kepentingan pemerintah China.

Namun kemampuan mereka tak sekadar mengumpulkan informasi. Menurut Cybereason hacker ini pun bisa melambatkan atau mengganggu jaringan telekomunikasi jika memang diperlukan, mengubah misi spionasenya menjadi misi interferensi.

Dalam menjalankan aksinya pun sindikat hacker ini disebut sangat canggih dan bisa beradaptasi untuk agar tak terdeteksi. Salah satunya adalah dengan menyembunyikan malwarenya di folder recycle bin.

Ada juga bersembunyi dalam software anti virus dan ada juga yang memanfaatkan pemutar multimedia asal Korsel bernama PotPlayer untuk menyusupkan keylogger ke komputer korbannya.

Pemerintah China, tepatnya Kementerian Luar Negerinya tidak merespon tudingan ini. Namun sebelumnya mereka sudah pernah menepis tudingan terkait hacker China yang mengeksploitasi celah di server Microsoft Exchange.

Sementara Microsoft lewat juru bicaranya menyatakan mereka belum melihat laporan dari Cybereason ini dan menolak memberi komentar.

Div memang tak menyebutkan secara spesifik perusahaan telekomunikasi ataupun negara mana yang menjadi target dari peretasan ini. Namun dalam laporannya mereka menyebut hacker ini menargetkan operator telekomunikasi di beberapa negara Asia Tenggara yang sejak lama berselisih dengan China.

Dalam laporan tersebut Cybereason pun mengangkat laporan lama dari Check point Software Technologies yang menyebutkan adanya satu sindikat hacker yang menargetkan kementerian luar negeri, sains, dan teknologi, juga perusahaan milik negara di negara-negara seperti Indonesia, Vietnam, dan Filipina.[detiknet]

Dr. Islahuddin: BRA Badan Ad Hoc, Pekerjaan Mendesak Pasca Damai Sudah Selesai

0
Dr. Islahuddin, SE, Ak, M.Ec,CA. (Foto: Istimewa)

Nukilan.id – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke-III Dr. Islahuddin, SE, Ak, M.Ec,CA mengatakan, pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca penandatanganan MoU Helsinky bersepakat membentuk Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA) yang sekarang berubah menjadi Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“BRA dibentuk sebagai Badan ad hoc yang sifatnya sementara,” kata Dr. Islahuddin saat di konfirmasi nukilan.id Banda Aceh, Selasa (03/8/2021) lalu.

Kata Dr. Islahuddin, lembaga itu tidak boleh lama-lama, setelah selesai 5 tahun harus dikembalikan kepada kegiatan normal organsasi Pemerintah Aceh yang ada, kalau tidak terjadi overlapping (tumpang tindih).

“Misalnya tentang pembagian rumah, masalah pembagian tanah, masalah pemberdayaan ekonomi itu, sudah ada dinas-dinasnya yang menangani,” katanya.

Baca Juga: Prof. Yusny Saby: BRA Sudah Menjadikan Konflik Aceh Sebagai Komoditi

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) ini juga menjelasakan, pembentukan BRA karena adanya kekewatiran karena kurang percaya pada lembaga-lembaga pemerintahan pada masa itu, sehingga dibuatlah badan ad hoc yang dijalankan secara bersama. Di dalamnya ada eks kombatan, masyarakat sipil, Akdemisi dan mantan militer, supaya timbul satu kepercayaan untuk menjalankanya.

“Tapi lama-kelamaan rasa curiga kepada Pemerinta Aceh harus dibuang, makanya lembaga itu bersifat sementara dan Setelah selesai, kemudian dilanjutkan oleh lembaga pemerintah yang ada,” jelasnya

Menurutnya, secara prinsip pembentukan lembaga BRA Adalah ad hoc dan sementara untuk menyelasaikan menyelesaikan pasca damai Aceh.

“Kalau sekarang masih ada lembaga BRA, saya juga tidak tau, kenapa itu masih ada. Kalau di pikir itu akan menjadi tumpang tindih dengan lembaga pemerintah Aceh,” lanjutnya.

Islahuddin menyebut, saat dirinya menjabat ketua BRA, semua sudah diselesaikan. Transparan dan mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat internasional terhadap proses perdamaian di Aceh, dan menjadi contoh penyelesaian di dunia.

“Untuk hal-hal yang didefinisikan pada waktu itu sudah dianggap selesai, tetapi kalau tugas BRA ingin diperluas kita perlu mengavaluasi sebagai relevansi membahas fungsi BRA,” jelas Islahuddin.

Islahuddin juga menyampaikan pekerjaan-pekerjaan mendesak pasca perdamaian Aceh, sudah didefinisikan dan sudah dikerjakan.

Untuk itu Islahuddin meminta pemerintah perlu mengevaluasi sejauh mana suksesnya lembaga BRA, di evaluasi secara terus menerus supaya jangan timbul masalah, itu adalah salah satu kegiatan yang normal yang dilakukan oleh pemerintah, harus menunjukan dimana proses reintegrasi itu tuntas dan apa fakta fakta dilapangan, sehingga proses integrasi itu berhasil.

“Kalau melakukan evaluasi libatkan semua pihak, jangan satu pihak saja, dengan semua pihak agar terjadi objektifitas dalam penyelesaian tentang keberhasilan dalam proses reintegrasi,” demikian Dr. Islahuddin.[]

Reporter: Irfan

Kemendikbud Salurkan Rp745 Miliar Bantuan UKT untuk Mahasiswa, Ini Syaratnya

0
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (foto: kompas)

Nukilan.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah karena tak mampu membayar uang kuliah di tengah pandemi Covid-19.

Mulai September 2021, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim mengatakan bantuan UKT yang akan disalurkan merupakan kepedulian pemerintah kepada setiap mahasiswa yang terdampak Covid-19.

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Nadiem dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 secara daring, Rabu (4/8/2021).

Besaran dan sasaran bantuan UKT 2021

Dana bantuan UKT akan mulai disalurkan di September 2021. Ada sejumlah ketentuan yang dipaparkan Nadiem terkait besaran bantuan UKT dan penerimanya.

Nadiem menjelaskan, sesaran UKT diberikan at cost (sesuai besaran UKT), maksimal Rp 2,4 juta.

“Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” terang dia.

Selain itu, mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud Ristek ialah mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi, serta memiliki kondisi keuangan yang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk membayar UKT-nya. Dan kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021,” terang Nadiem.

Mekanisme pendataan penerima bantuan UKT

Bila mahasiswa telah memenuhi syarat sasaran bantuan UKT, maka langkah yang perlu dilakukan selanjutnya ialah:

1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Nadiem menyebut, proses ini sama seperti pada bantuan UKT sebelumnya.

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT 2021, maka bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Nadiem mendorong semua perguruan tinggi untuk mendata semua mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT.

“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” jelas Nadiem.

Hal ini, lanjut Nadiem, dilakukan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tidak bisa membayar UKT.

Nadiem menyebut, Kemendikbud Ristek juga menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak menerima keringanan UKT tetapi tidak mendapatkan haknya melalui situs www.lapor.go.id.

“Nah, ini bisa dilaporkan di sini. Kami juga menyiapkan sistem layanan advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” ujarnya.

Bila ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, Nadiem menegaskan bahwa perguruan tinggi akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah.[kompas.com]

Heboh, Seekor Harimau ‘Nyantai’ di Pinggir Jalan Bener Meriah 

0
Heboh Penampakan Harimau Lagi Nyantai di Bener Meriah. [ANTARA]

Nukilan.id – Seekor harimau Sumatera tampak lagi santai di lintasan Jalan Samar Kilang, kawasan Kampung Keken, Kecamatan Syiah Utama, Bener Meriah.

Video harimau yang disebut direkam pada Selasa (3/8/2021) pukul 23:00 WIB beredar dan viral di media sosial. Dalam video tampak seekor harimau sedang dalam posisi duduk di pinggir jalan.

Dalam video terlihat harimau tersebut tidak agresif dan tidak bernjak dari lokasi meski berkali-kali disenter warga. Di video juga tampak satu unit truk yang melintas.

“Penampakan satwa harimau sumatera tersebut telah diabadikan warga, dan juga terlihat tidak agresif,” kata Kapolsek Syiah Utama Iptu Suci, Rabu (4/8/2021).

Sejauh ini, kata Suci, harimau itu sudah kembali ke habitatnya di dalam kawasan hutan Desa Keken.

Kemunculan harimau itu juga tidak mempengaruhi kegiatan masyarakat setempat. Semuanya tetap berjalan kondusif seperti biasanya.

“Sampai saat ini aktivitas masyarakat atau situasi keamanan dan ketertiban berjalan aman dan kondusif setelah penampakan satwa pemangsa itu,” tukasnya.[suara.com]

Heboh Penampakan Harimau Lagi Nyantai di Bener Meriah. [ANTARA]

GMBI Duga Bantuan Belanja Mahasiswa Aceh Tenggara Dimanipulasi

0

Nukilan.id – LSM- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh Tenggara duga Belanja sumber APBK Tahun 2020 spesifik program Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru di Sekdakab Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020 tentang data penerima bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru diduga data penerima di Manipulasi dan tidak transparan.

Ketua GMBI Hasibullah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2020 telah menganggarkan Belanja Bantuan Sosial Rp3.800.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.886.000.000,00 atau 75.95% dari anggaran.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

123 Tahun 2018, pengertian dari Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Hasibullah jelaskan Data Penerima Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru seperti ada kejanggalan bila mencermati buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020, Buku Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2020 dan di Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) tidak di tampilkan secara transparan sehingga sangat menjadi perhatian untuk tahap pengumpulan data selanjutnya.

Lanjut Hasibullah , Program Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru Tahun 2020 merupakan program subtansi bagi masa depan Kabupaten Aceh Tenggara untuk memenuhi ketersedianya dalam mempersiapkan SDM kompeten dan handal untuk masa mendatang.

Naifnya kata Hasibullah dari sumber data tambahan yang di analisa pada DPA PPKD terdiri dari kegiatan yang dikelola oleh Setdakab secara khusu sebesar Rp1.555.000.000,00 pada kegiatan Bantuan Belanja Kebarangkatan Mahasiswa Baru tahun 2020 ironis nya ‘Penerima Bantuan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial alias diduga( abal-abal)’. Sumber LHP BPK Tahun 2020.

Terang Hasibullah, Bantuan sosial tersebut diberikan kepada mahasiswa baru yang lulus Ujian Tulis Masuk Perguruan Tinggi Negeri dengan persyaratan utama antara lain merupakan putra-putri Kabupaten Aceh Tenggara yang lulus di Perguruan Tinggi Negeri di seluruh wilayah Indonesia melalui jalur SBMPTN, UM-PTAIN, UMB-PT dan seleksi tulis lainnya.

Lanjut Hasibullah, yang jadi ‘Kontradiktifnya’ Penerima Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat untuk Kebutuhan Bantuan dana Keberangkatan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi (PTN) mahasiswa penerima bantuan hingga pemeriksaan berakhir belum ada satupun dari mahasiswa yang mendapat bantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima. (Sumber LHP BPK Tahun 2020).

Sejahil itukah calon pemikir intlektual itu hari ini…?. atau dugaan Manipulasi Data Penerima itu benar adanya sehingga nama-nama gelap tidak mungkin membuat bukti LPJ. Wallahuallam. tutupnya.

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 9 Agustus

0
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT. (Foto: Humas)

Nukilan.id – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 16/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Selasa 3 Agustus 2021 dan berlaku hingga 9 Agustus mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto dalam keterangannya mengutip Ingub tersebut, di Kantor Gubernur Aceh, Selasa 3 Agustus 2021.

Isi ingub tersebut, lanjut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait. Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat Gampong.

Pada zona merah, pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Kemudian mengatur pembatasan pelaksanaan ibadah dan kegiatan lainnya di rumah ibadah. Selanjutnya adalah pelarangan kerumunan lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00 malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

“Pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,” kata Iswanto.

Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Keuchik di gampong.

Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko Tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi mandiri.

ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi/Kabupaten/ Kota.

“Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi dan/atau lintas Kabupaten/ Kota, untuk sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.

Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.

Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.

Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, oleh masing-masing instansi.

Khusus Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB. Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.

Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemudian memperluat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur Rumah Sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di tingkat Desa.

DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan Sekretariat Posko PPKM Mikro di kecamatan untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara berjenjang.

Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro seluruh Aceh.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan peran pengawasan.

Khusus Bagi Kabupaten/Kota Level 3

Sementara itu, khusus kepada Wali Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Bupati Pidie, Bupati Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Angka 2 Huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain Mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kesembilan, Diktum keduabelas, diktum ke Tigabelas dan diktum Ketujuhbelas instruksi mendagri tersebut dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Khusus Bagi Kabupaten/Kota Level 2 

Kemudian khusus kepada Bupati Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu angka 3 huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum Kedua sampai dengan Kelima, diktum ketigabelas, diktum kelimabelas dan Diktum Ketujuhbelas Instruksi Menteri Dalam Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

“Selanjutnya dalam hal Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Iswanto.

Iswanto juga melanjutkan, untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.

“Kemudian, setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iswanto.

Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam instruksi gubernur itu, maka berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk pengendalian penyebaran Covid-19.[]

Tak Lolos Seleksi Administrasi, Pelamar CPNS Subulussalam Datangi Kantor Walikota

0
(Foto: Nukilan/raz)

Nukilan.id – Puluhan pelamar CPNS 2021 Kota Subulussalam mendatangi kantor wali kota setempat, di komplek perkantoran Lae Oram, Rabu (4/8/2021). Kedatangan mereka disambut Wakil Walikota Subulussalam Drs. Salmaza, M.A.P dan sejumlah pejabat.

Pelamar yang mayoritas merupakan putra-putri Kota Subulussalam ini menyampaikan keluhan mereka, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pada pengumuman seleksi administrasi yang diterbitkan dua hari lalu.

Ketua KNPI Kota Subulussalam, Edi Sahputra berharap pemerintah melalui BKPSDM Kota Subulussalam bekerja profesional agar tidak merugikan putra daerah, karena gagal mengikuti seleksi CPNS akibat tidak lulus administrasi.

Dia menjelaskan umumnya persoalan yang dihadapi pelamar CPNS 2021 asal Subulussalam yang telah dinyatakan tidak lulus administrasi berkaitan dokumen surat pernyataan tidak pernah dipenjara.

“Sementara dokumen tersebut terlambat diupload BKPSDM. Sementara pelamar sudah menyelesaikan tahap pendaftaran dan mengakhiri proses pendaftaran,” ujar Edi Sahputra kepada Nukilan.id.

Salah satu peserta menceritakan ia lulus administrasi padahal tidak meng-upload dokumen pernyataan tidak pernah dipenjara. Dokumen tersebut tidak upload karena yang bersangkutan telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga submit.

Sedangkan peserta lainnya, menyertakan dokumen tersebut, tapi tidak lulus administrasi karena tidak membubuhkan materai. Namun ada juga sejumlah pelamar yang beruntung lulus administrasi, walaupun dalam surat pernyataan tersebut tidak membubuhkan materai.

Kondisi inilah yang memicu protes sejumlah pelamar, umumnya mereka yang dinyatakan tidak lulus administrasi CPNS 2021.

Menurutnya, hal ini menandakan BKPSDM Kota Subulussalam tidak profesional dalam melakukan pemeriksaan berkas calon pelamar, sehingga yang tidak melampirkan surat pernyataan tidak pernah dipenjarakan pun bisa lulus administrasi.

Plt. Kepala BKPSDM Kota Subulussalam Jhoni Arizal mengatakan pemberkasan seleksi CPNS 2021 dilakukan secara online. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat kekurangan dari panitia dalam melakukan pemeriksaan berkas.

Sebab itu, Jhoni Arizal mengatakan pada masa sanggah terhitung sejak 4-6 Agustus pelamar bisa mengajukan sanggah, nantinya BKPSDM akan meninjau kembali untuk mempelajari dokumen tersebut.

“Jika memenuhi persyaratan, berdasarkan sanggahan yang dilakukan, pelamar bisa dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti proses seleksi selanjutnya,” tutur Jhoni.[raz]

Dr. Wiratmadinata: Konsep Negara Hukum Pancasila Harus Ditegaskan dalam Konstitusi UUD-1945

0
Dr. Wiratmadinata, S.H., M.H., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh, DR. Wiratmadinata , S.H., M.H., mengusulkan agar Konsep Negara Hukum Pancasila ditegaskan secara eksplisit-tekstual di dalam Batang Tubuh Konstitusi, UUD-1945. Hal itu sudah sangat dibutuhkan saat ini melihat terjadinya krisis Konstitusional yang parah di Indonesia dalam 15 tahun terakhir ini, dimana produk hukum dan praktik Hukum di Indonesia semakin hari semakin jauh melenceng dari cita-cita hukum (rechtside) Pancasila.

Selama ini paradigma dan konsep negara hukum Indonesia memang tidak ditegaskan secara normatif-tekstual di dalam Batang Tubuh UUD 1945, akibatnya pertarungan ideologi dalam proses pembuatan hukum di Indonesia semakin melenceng jauh dari semangat Pancasila. Karena Alinea keempat Pembukaan yg menegaskan “dasar negara”, yang ditafsir sebagai nilai-nilai Pancasila cenderung ditinggalkan dan terlupakan. Tenggelam dalam keriuhan pertarungan “nilai” dan “kekacauan” ideologi pada proses pembuatan hukum.

Gagasan itu disampaikan oleh Dr. Wiratmadinata, merujuk Disertasinya yang berjudul; “Konsep Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistim Hukum Indonesia”.

Wiratmadinata menulis disertasi yang berjudul; Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistim Hukum Indonesia. Penelitian ini mengkaji akar masalah terjadinya kontradiksi nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat dan dasar negara (Das Sollen), dengan praktik kehidupan hukum (Das Sein) di Indonesia. Disertasi itu mengantarkannya meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum Tatanegara dari Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.

Menurut Dr. Wiratmadinata, Ada ketimpangan antara nilai-nilai ideal cita negara hukum (Rechtsidee) sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan (preambule) UUD-1945 dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketimpangan itu misalnya dalam hal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden, Gubernur, bupati/Walikota yang menerapkan sitim “one man one vote” yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Dr, Wiratmadinata membangun asumsi, bahwa masih terjadi krisis paradigma terkait konsep negara hukum Indonesia yang dibuktikan dengan terjadinya beberapa kali revisi dalam hal isi dan muatan (amandemen) Konstitusi. Pergantian konstitusi ini dimulai dari UUD-1945 yang diganti dengan UUD-Republik Indonesia Serikat (RIS)-1949, penetapan UUD Sementara-1950, lalu kembali ke UUD-1945 (Dekrit 5 Juli 1959), hingga amandemen UUD-1945 tahun 2002 dalam empat tahap. Perdebatan konstitusi ini masih belum selesai karena masih besar tuntutan untuk melakukan amandemen kelima.

Atas dasar itu, Wiratmadinata mengajukan tiga pertanyaan penelitian, antara lain; apakah rumusan negara hukum Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Hukum Pancasila (NHP), apakah ciri dan karakter yang membedakannya dengan konsep negara hukum lainnya di dunia, lalu apa implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia?.

Ketiga pertanyaan tersebut dianalisis guna menjelaskan Konsep Negara Hukum Pancasila melalui kerangka berfikir Paradigma dari Thomas Kuhn mengenai revolusi kebenaran ilmiah. Dalam kerangka paradigma berfikir Thomas Kuhn, setiap permasalahan yang terjadi pada tingkat sistim operasional, sangat ditentukan oleh paradigma yang digunakan, jika paradigma berubah maka berubah pula sistim berfikirnya.

Adapun kerangka teori yang digunakan dalam proses analisis terhadap permasalahan yang diajukan dalam disertasi ini adalah; Teori Negara Hukum (Grand Theory), Teori Volkgeist (Middle Theory) dan Teori Sistim (applied theory). Ketiga teori ini digunakan sebagai pisau analisis dalam rangka menelaah masing-masing variabel penelitian.

Dalam menguraikan topik yang dibahas, penelitian ini menggunakan pendekatan konsep, pendekatan hermenetika hukum, pendekatan filsafat, pendekatan sejarah, pendekatan perundang-undangan serta pendekatan hermeneutika hukum. Sedangkan teori paradigma dari Thomas Kuhn digunakan sebagai kerangka berfikir dalam menarasikan seluruh deskripsi.

Metode penelitian sebagai operasi kerja ilmiah dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didukung data empirik interdisipliner, sebagai sampel kualitatif, yang dijelaskan secara normatif yuridis. Tahapan telaah normatif dimulai dengan kajian terhadap doktrin-doktrin mengenai konsep negara hukum, kajian filsafat Pancasila, pandangan para sarjana yang relevan, kajian terhadap teks konstitusi, dan berbagai teks hukum terkait.

Seluruh proses kajian dikaitkan dengan kerangka teori yang telah dipilih melalui pendekatan yang komprehensif pada masing-masing variable. Pada variabel pertama tentang konsep negara hukum digunakan pendekatan konsep dan hermenetik; pada variable kedua tentang pancasila digunakan pendekatan filsafat dan historis Pancasila; pada variabel ketiga tentang sistim hukum Indonesia digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sistem.

Berdasarkan penelitiannya, Dr. Wiratmadinata menyimpulkan,
hasil atau kesimpulan penelitian:

1). Konsep Negara Hukum Pancasila (NHP) tidak ditemukan eksplisit-tekstual di dalam batang tubuh UUD-1945. Beberapa kali pergantian dan amandemen tidak berhasil memperkuat kedudukan Pancasila sebagai paradigma negara hukum Indonesia, malah semakin jauh dari paradigma Pancasila. Bahkan posisi dan kedudukan Pancasila tidak mendapat proteksi normatif dalam Konstitusi.

2).Negara hukum Indonesia adalah Negara Hukum Pancasila (NHP) dengan ciri dan karakter yang berbeda dibanding dengan negara hukum lainnya di dunia. Adapun ciri dan karakter utama NHP adalah keselarasan antara prinsip ketuhanan dan kerakyatan, kekeluargaan dan gotong royong, rasa malu dan tenggang rasa.

3). Terkait Sistim Hukum; secara struktural lembaga-lembaga hukum harus memprioritaskan mekanisme mediasi serta cara penyelesaian alternatif (alternative dispute resolution) termasuk hukum adat. Secara substantif NHP harus berbasis pada nilai ketuhanan sekaligus kerakyatan, dan diorientasikan sesuai ciri dan karakter NHP yang merupakan jiwa bangsa. Secara budaya hukum, NHP memerlukan upaya pembudayaan pancasila melalui pendidikan hukum dan indoktrinasi nilai-nilai pancasila yang sistematis.

Atas dasar temuan diatas, dosen yang juga aktivis dan peneliti ini memberi saran antara lain;

1). Rumusan Negara Hukum Pancasila perlu ditegaskan di dalam Batang Tubuh Konstitusi UUD-1945, agar Pancasila dalam konteks “staatsfundamentalnorm” tidak lagi dapat ditafsirkan berdasarkan paham atau ideologi lain di luar Pancasila, karena telah diproteksi secara eksplisit di dalam Konstitusi UUD-1945. Pasal 1 (3) UUD-1945; idealnya disempurnakan kalimatnya, dengan menambah satu kata; Pancasila, menjadi; “Negara Indonesia adalah negara hukum Pancasila”. Pada pasal ini juga ditambahkan satu ayat; menjadi Pasal 1 (4); dengan bunyi; ”Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum”, Karena sifat “sumber dari segala sumber” harus diletakkan pada hirarki hukum tertinggi, yaitu Konstitusi, bukan UU yang merupakan derivasi dari Konstitusi.

2). Ciri dan karakter Negara Hukum Pancasila yang merupakan refleksi kebatinan (volkgeist) dari jiwa hukum bangsa Indonesia perlu dijadikan model dan rujukan dalam pembentukan hukum serta perundang-undangan di Indonesia, yang selanjutnya dalam proses perubahan perilaku (law as tools of social engineering) dilaksanakan melalui proses pembudayaan di dalam pendidikan hukum maupun pendidikan umum.

3). Dalam pengembangan Sistim Hukum; Komponen Substansi Hukum wajib dirumuskan berdasarkan ciri dan karakter Negara Hukum Pancasila, untuk menegaskan perbedaan Sistim Hukum Pancasila dengan faham-faham hukum lainnya di luar Pancasila. Pada komponen budaya hukum; wajib berbasis dan berorientasi pada ciri dan karakter negara hukum Pancasila, yaitu: Ketuhanan & kerakyatan, kekeluargaan & gotong royong, rasa malu & tenggang rasa. Sedangkan pada komponen struktur hukum, baik struktur peradilan maupun struktur perundang-undangan secara sistemik disusun berbasis pada konsep, nilai, norma, asas, hingga sistim dan teknis peradilan yang berparadigma Pancasila.@

Kodim Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih dan Jaga Perdamaian

0
Komandan KODIM 0117/Aceh Tamiang, Letkol Cpm Yusuf Adi Puruhita. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 dan peringatan perdamaian Aceh, Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Com Yusuf Adi Puruhita mengimbau untuk mengajak masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Aceh Tamiang.

Letkol Yusuf mengingatkan bahwa, masyarakat Aceh pasti mengetahui berkonflik selama 30 tahun, Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) akhirnya menandatangani nota kesepahaman yang dikenal dengan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 silam.

Dalam peringatan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2021 ini, Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita juga mengajak seluruh masyarakat Aceh khususnya Aceh Tamiang bersama-sama menjaga dan memelihara perdamaian Aceh yang sudah berjalan selama 16 tahun.

“Kami harapkan kepada masyarakat agar berani melaporkan bilamana melihat atau mengetahui adanya upaya atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang ingin merusak perdamaian Aceh selama ini,” kata Letkol Yusuf kepada Nukilan.id di markas Kodim, Selasa (3/8/2021).

Letkol Yusuf berharap, partisipasi semua pihak di Aceh sangat penting dalam menjaga perdamaian yang sudah berjalan 16 tahun ini.

Oleh karena itu, dia mengajak semua elemen masyarakat bergandeng tangan membangun Aceh dan Indonesia sebagai salah satu negara terkuat di Asia.

Pada kesempatan yang sama, Letkol Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat kabupaten Aceh Tamiang, untuk dapat memasang Bendera Merah Putih di depan rumahnya masing-masing, sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang demi meraih Kemerdekaan Indonesia.

“Pemasangan Bendera Merah Putih di depan rumah adalah salah satu bukti kecintaan kita terhadap negara dan juga penghormatan kita terhadap jasa-jasa para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, untuk tidak menimbulkan kerumunan. Sebab, pandemi Covid-19 masih berlangsung dan tetap patuhi protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah.

“Jangan menimbulkan kerumunan kegiatan tersebut menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Reporter: Poris