Beranda blog Halaman 2065

Lembaga Pemantau Lelang Aceh: Dewan Tak Berwenang Atur Tender Dana Pokir

0
Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasrudin Bahar. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh, Nasrudin Bahar mengatakan bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak memiliki kewenangan dalam mengatur tender yang bersumber dari anggaran Pokir (Pokok Pikiran).

Ia menjelaskan, pada dasarnya Pokir merupakan usulan dari masyarakat yang dilanjutkan DPRA kepada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) sesuai dengan nama kegiatannya masing-masing.

“Aneh saja ketika Anggota Dewan ikut campur mengarahkan pemenang paket dan itu sudah termasuk penyalahgunaan wewenang,” ungkap Nasruddin kepada Nukilan.id, Rabu (4/8/2021).

Nasruddin memaparkan bahwa, paket kegiatan merupakan program dinas, jika nilai paketnya diatas Rp 200.000.000, dinas akan melakukan proses tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh.

“Jangankan Anggota Dewan Kepala Dinas saja tidak bisa mengatur siapa pemenangnya semua penetapan pemenang ada pada Pokja ULP. Jadi tidak ada aturan anggota dewan untuk mencampuri tugas eksekutif,” ujarnya.

Menurutnya, DPRA hanya bertugas sebagai pengawas, artinya mengawasi semua kegiatan SKPA apakah mencapai sasaran atau tidak.

“Kalau mencapuri itu jelas melanggar aturan, yang disebut dengan penyalahgunaan wewenang. Karena, sudah jelas urusan Eksekutif itu tidak boleh dicampuri oleh Legeslatif,” tegasnya.

Sementara itu, Nasruddin juga menyebutkan, terkait Koordinator Pokir, sudah dari dulu ada, namun tidak secara resmi. Mungkin hanya untuk memudahkan dalam mengkoordinir paket-paket yang diusulkan melalui Aspirasi. Secara aturan Anggota Dewan tidak punya kewenangan mengatur paket. Dan itu jelas salah.

“Tugas anggota Dewan hanya sebatas mengusulkan kepada Dinas masing masing,”tegasnya lagi.

Terkait kemungkinan adanya deal-deal pengamanan anggaran Pokir melalui proses pembahasan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2020 dinilai sah-sah saja.

“Deal-deal sudah pasti yang namanya saja kegiatan politik. Mereka anggota DPR menjadikan LKPJ 2020 sebagai bargaining,” jelasnya.

Selain itu, Nasrudin juga menyinggung persoalan hak angket yang kembali hangat dibicarakan.

“Coba saja dulu lihat ketika lagi hangat-hangatnya hak angket akhirnya apa. Mereka yang dulu getol dengan hak angket malah diam seribu bahasa.
Ini juga menyangkut dengan Pansus Tender sama juga halnya, belum ada tanda-tanda tender berjalan cepat buktinya pengumuman lelang paket-paket besar masih juga belum ditender,” pungkasnya.[]

Lanud SIM Andil Dalam Serbuan Vaksinasi Covid di Blang Padang Banda Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Satgas pengendalian serbuan Covid-19 Kesdam IM dan Sikes Lanud Sultan Iskandar Muda melaksanakan serbuan vaksinasi yang di peruntukkan bagi masyarakat umum yang bertempat di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu (4/8/2021).

Panitia pengendalian satgas serbuan Covid-19 Provinsi Aceh sangat berterimakasih kepada tim vaksinator dari Rumah sakit Kesdam IM dan dari Tim Kesehatan Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar.

Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Lettu Kes dr. Natanael Nababan yang juga selaku ketua tim vaksinator Lanud Sultan Iskandar Muda.

Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Kolonel Pnb Henri Ahmad Badawi, M. Han., menyampaikan terimakasih kepada para peserta vaksinasi dan khususnya menyampaikan terima kasih kepada para vaksinator.

“Agar tetap di awasi dan di Pantau terus serta selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak selama kegiatan ini berlangsung, semoga wabah ini cepat berakhir dan kita semua kembali mengerungi kehidupan yang normal seperti sediakala,” tuturnya.

Smeentara itu, Ketua Tim vaksinator Lanud Sultan Iskandar Muda, dr. Natanael Nababan mengungkapkan bahwa, dengan banyaknya minat peserta vaksinasi tidak membuat petugas vaksinator Satgas Covid-19 Kesdam IM dan Lanud SIM kendor semanggatnya.

“Tetapi sebaliknya, ini malah menjadi modal dan semangat yg menggebu karena kegiatan ini adalah kegiatan yang sangat mulia, dalam membantu sesama mengatasi dan memberatas penyebaran wabah covid-19 di tanah air,” pungkasnya.[]

Gugatan Waris Bernilai Hampir Rp 2 Miliar di Mahkamah Syar’iyah Jantho Berakhir Damai

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pat ujeun yang hana pirang, Pat prang yang hana reuda (dimana hujan yang tidak reda, dimana perang yang tidak usai), Peribahasa dalam bahasa Aceh itu menjadi spirit bagi Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam melakukan penyelesaian perkara gugatan sengketa waris.

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui proses mediasi kembali berhasil dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, keberhasilan kali ini tercatat dalam perkara sengketa kewarisan dengan nomor register 244/Pdt.G/2021/MS.Jth.

Sebagaimana tercatat bahwa perkara tersebut terdaftar melalui e-court di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tanggal 30 Juni 2021 berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi yang dilaksanakan dari tanggal 27 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.

Hakim mediator yang ditunjuk Murtadha, Lc, dalam keterangannya menyampaikan bahwa, mediasi ini berhasil dicapai kesepakatan perdamaian setelah menempuh 4 kali pertemuan dalam metode mediasi sempat pula dilakukan kaukus (adalah sebuah upaya hearing perpihak) dalam rentang waktu 8 hari.

“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur sengketa kewarisan antara Para Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, padahal objek yang disengketakan mencapai 17 objek dengan nilai hampir 2 Milyar, ini semua berkat Petunjuk dari sang khalik Allah subhanallahu wata’ala yang telah membukakan hati para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara kekeluargaan, kemudian keinginan kuat para pihak untuk menjaga tali persaudaraan dan terakhir juga dibantu peran dari para kuasa hukum masing-masing pihak yang telah memberikan nasihat-nasihat bermakna kepada Para pihak kliennya untuk menyelesaikan sengketa ini dengan damai,” tutur Murtadha.

Ia menambahkan bahwa, tanda-tanda akan tercapainya kesepakatan perdamaian ini baru terlihat pada pertemuan kedua, setelah itu Hakim Mediator langsung mengagendakan jadwal mediasi dalam waktu yang berdekatan agar tanda-tanda perdamaian yang udah terlihat bisa segera terwujud.

“Upaya Mediasi ini sangat menguras energi, pertama karena Para Pihak berdomisili di kabupaten bahkan provinsi yang berbeda, sehingga kita harus mengagendakan jadwal mediasi yang berdekatan supaya para pihak bisa sekali jalan, kedua mediasi ini juga memakan waktu yg panjang, setiap pertemuan berlangsung dari pagi jam 10.00 sampai jam 17.30 WIB, tapi Alhamdulillah ini bisa terbayarkan tuntas dengan hasil yang sempurna yaitu kesepakatan perdamaian yang Insya Allah saling menguntungkan kedua belah pihak,” lanjutnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I, M.H. sangat mengapresiasi hasil kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tersebut.

“Alhamdulillah ini adalah keberhasilan mediasi pertama dalam sengketa kebendaan pada triwulan ketiga di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mudah-mudahan ini dapat terjadi juga pada perkara-perkara gugatan lainnya, sehingga masyarakat dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka tanpa ada timbul luka yang mendalam di sanubari dikemudian harinya, karena disatu sisi para pihak masih bertalian hubungan darah dalam Ikatan keluarga besarnya,” ungkap Siti Salwa.

Dengan keberhasilan mediasi ini, kata dia, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah menambah catatan positif untuk kesekian kalinya dalam penyelesaian perkara tanpa melalui proses litigasi. Sebagaimana diketahui bahwa, mediasi merupakan proses dimana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.

Dalam Hal ini mediator Mahkamah Syar’iyah jantho telah menjalankan amanah Surah Al Anfal ayat 61 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi serta Pasal 154 Rbg (Rechtreglement voor de Buitengeweste).[]

24 Agustus RUPSLB Digelar, BSI Bakal Rombak Susunan Komisaris

0
Gedung BSI. Foto: dok MI/Andri Widiyanto.

Nukilan.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Selasa (24/8/2021).

Dalam keterbukaan yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/8/2021), manajemen BSI menyampaikan para pemegang saham dapat mengikuti jalannya rapat dengan mengakses fasilitas eASY.KSEI dalam tautan htpps://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.

Manajemen BSI juga menyampaikan mata acara yang akan dibahas dalam RUPSLB tersebut.

“Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan,” demikian informasi yang disampaikan manajemen BRIS.

Dasar usulan mata acara tersebut yaitu Pasal 23 ayat 1 juncto Pasal 3 ayat 1 Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang mengatur bahwa Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

Lalu, Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur mengenai syarat, masa jabatan, pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris perseroan.

Sebagai informasi, saat ini susunan komisaris BSI yaitu:

– Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Mulya E. Siregar.

– Komisaris: Suyanto

– Komisaris: Masduki Baidlowi

– Komisaris: Imam Budi Sarjito

– Komisaris: Sutanto

– Komisaris Independen: Bangun Sarwito Kusmulyono

– Komisaris Independen: M. Arief Rosyid Hasan

– Komisaris Independen: Komaruddin Hidayat

– Komisaris Independen: Eko Suwardi

[bisnis.com]

Pemkab Aceh Jaya Gelontorkan 1,2 Miliar untuk Beasiswa

0

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya anggarkan 1,2 M untuk 617 orang Penerima beasiswa mahasiswa miskin dan berprestasi dan bantuan tugas akhir tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Bupati Aceh Jaya, Fadjri, SH kepada Nukilan.id, Rabu (4/8/2021).

Fadjri menjelaskan, beasiswa tersebut diberikan kepada seluruh mahasiswa/i yang masuk kategori tidak mampu (miskin), berprestasi dan bantuan tugas akhir di Aceh Jaya yang melaksanakan pendidikanya baik di dalam maupun di luar Aceh Jaya.

“Seperti Meulaboh, Banda Aceh, maupun yang berada diluar Provinsi Aceh dan diluar negeri,” kata Fadjri.

Selanjutnya, mahasiswa Aceh Jaya yang berada di Banda Aceh dapat mengumpulkan berkas permohonanya melalui paguyuban mahasiswa masing-masing kecamatan, demikian juga mahasiswa Aceh Jaya yang berada di Meulaboh dapat mengumpulkan melalui Ipelmaja Meulaboh.

“Bagi mahasiswa yang berada di luar provinsi Aceh dapat mengirimkan berkas dalam bentuk Pdf melalui email Ipelmajaaceh@gmail.com,” sebutnya.

Kemudian untuk pelaksanaanya, kata Fadjri, Pemkab Aceh Jaya akan membentuk tim verifikasi yang nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan verifikasi atas dokumen persyaratan yang diajukan.

“Pemerintah Aceh Jaya akan mengumumkan dan melakukan uji publik atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Apabila terdapat keberatan atas pengumuman hasil tim verifikasi, kata Fadjri, maka dipersilahkan kepada para mahasiswa untuk melakukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan kepada tim pelaksana dan tim verifikasi pada bagian keistimewaan dan kesra sekdakab Aceh Jaya.

“Dalam hal terdapat sanggahan di luar waktu yang telah ditentukan, maka sanggahan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti,” lanjutnya.

Selain itu, Fadjri juga menyampaikan, Pemkab Aceh Jaya, memfocuskan penerimaan beasiswa kepada masyarakat miskin, berpretasi dan bantuan akhir, namun jika terdapat pendaftaran di luar dari kuota yang disediakan, maka akan dilakukan seleksi prioritas.

“Hal ini semata-semata dilakukan berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya tahun 2021 sebesar Rp. 1,2 M,” terangnya.

Diketahui, Program Beasiswa miskin dan prestasi merupakan salah program dalam visi & misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya yang tertuang dalam misi Gerbang Pembangunan Pendidikan Rakyat yang Kompetitif atau disebut dengan Gerbang Perak.

Sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 Pemerintah Aceh Jaya telah menyalurkan rata-rata 707 Mahasiswa/tahun dengan total anggaran mencapai Rp. 1.800.000.000, dan kita berkomitmen untuk tetap melaksanakan seluruh program-program pro rakyat sebagaimana telah menjadi visi dan misi Bapak Bupati Drs. H. Irfan TB & Wakil Bupati Abu Yusri. S. []

Prof. Yusny Saby: BRA Sudah Menjadikan Konflik Aceh Sebagai Komoditi

0
Prof. Yusny Saby. (Foto:ji/Nukilan.id)

Nukilan.id – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Prof. Drs. Yusny Saby, Ph.D mengatakan, keberadaan lembaga Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bersifat semntara (Ad hoc) yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah pasca konflik di Aceh, dan sebelumnya lembaga ini bernama Badan Reintegrasi Damai Aceh.

“Lembaga Ad hoc seperti Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh, Komite Peralihan Aceh (KPA), dan Badan Reintegrasi Aceh, semua bersifat Lembaga sementara,” kata Prof. Yusny Saby kepada Nukilan.id di Ruang kerja Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (03/8/2021).

Kata Prof. Yusny, persoalan korban Konflik dan kombatan di BRA dianggap sudah selesai semua dalam jangka waktu 5 tahun selepas perdamaian Aceh.

“Lembaga seperti BRA ini, digunakan untuk masa transisi usai gawat darurat. Lembaga tersebut paling lama 5 tahun, seperti halnya BRR dulu 4 tahun, dan itu sama,” jelas Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Dijelaskan Prof Yusny, semasa dirinya menjabat ketua BRA, sudah ada yang namanya exsit strategis dan harus selesai dengan jangka yang sudah di tentukan, yakni dalam jangka waktu 5 tahun.

Setelah itu, tugas-tugas atau pogram yang ada di BRA di alihkan ke dinas terkait, seperti dinas Sosial, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, dibawah organ resmi Pemerintah Aceh.

“Sedangkan BRA adalah lembaga organ Cangkokan sementara, kemudian sekarang sudah menjadi alat politik, itu yang saya tidak paham,” ujar Prof. Yusny Saby.

Keberadaan BRA tersebut–kata Prof Yusny–dirinya kerap menjelaskan di setiap diskusi atau seminar, bahwa BRA dalam jangka waktu 5 tahun sudah selesai.

Menurutnya, jika masalah konflik yang selalu didengungkan, itu tidak akan menyelesaikan masalah, hanya memperpanjang masalah, atau membuat masalah. “Seharusnnya lembaga ini sudah tutup,” kata Prof Yusny Saby.

Lebih jauh Prof Yusny menjabarkan apabila sampai sekarang masih didengungkan terkait permasalahan korban konflik dan eks kombatan harus di kedepankan, berarti konflik itu sudah menjadi komoditi, bukan lagi solusi.

“Sekarang ini bukan berbicara masalah konflik lagi, akan tetapi bagaimana menyehatkan dan memakmurkan masyarakat secara merata dan menjadi satu untuk Aceh semuanya, tidak mungkin berbicara secara terus menurus itu,” jelas Prof Yusny.

Katanya, tidak ada lagi pembangunan diskriminasi, yang ada diskriminasi antara miskin dan kaya. Contoh, antara yang ada pendidikan dengan yang belum cukup pendidikan yang mana harus diprioritaskan, bukan melulu dengan alasan konflik atau tsunami, lihat saja dia miskin atau tidak.

Oleh karna itu–lanjutnya–diperlukan kearifan lokal dan kelapangan dada, apakah kita ingin menyelesaikan masalah atau ingin menyambung masalah secara terus menerus.

“Dengan menjalankan lembaga yang bersifat sementara secara terus menerus, orang lain kan bisa mencurigai, kenapa harus seperti itu, tidak selesai-selesai dan tidak ada tutup buku sampai sekarang, apa keuntungannya, ini kan tidak sehat,” Jelasnya.

Berbicara korban konflik, seluruh rakyat Aceh mengalaminya, bukan satu kelompok saja yang menjadi korban, mulai dari korban yang tidak bisa bekerja, korban tidak bisa sekolah, korban dibakar rumahnya, korban dibakar hartanya, sehinga ekonomi tidak bisa hidup, semua masyarakat di Aceh merasakan hal yang sama.

“Sekarang ini tidak lagi memfokuskan satu kelompok saja, semuanya itu sama, dan bantuan harus ada kriterianya, penduduk Aceh ini tidak ada bedanya,” ujarnya.

Jadi- bukan berbicara masalah konflik lagi tapi harus ada pemerataan dan kriteria seperti apa yang harus dibantu.

“BRA dibuat untuk damai, agar tidak ada lagi masalah, sekarang sudah damai. jika BRA terus berkelanjut jangan-jangan datapun tidak pernah habis, masih ada data yang tidak ada habis habisnya,” demikan Prof Yusny Saby.[]

Reporter: Irfan

KPK Kukuhkan 75 Penyelidik dan 112 Penyidik Jadi ASN

0

Nukilan.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK pada Selasa (3/8/2021).

Pengukuhan itu dilakukan terhadap 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi setelah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Firli di Aula Gedung Juang Merah Putih dalam siaran persnya, Selasa.

“Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif,” ujar dia.

Firli menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK. Ia mengatakan bahwa meski dengan jumlah SDM terbatas, pegawai KPK yang ada diharapkan tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.

Kepada para penyelidik dan penyidik yang dilantik itu, mantan Kabaharkam Polri ini juga mengingatkan keberadaan KPK dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Rakyat, kata Firli, memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi.

Ia mengatakan, korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” tutur Firli.

Pengukuhan terharap pegawai KPK ini dilakukan oleh Ketua KPK dengan saksi yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.

Upacara yang berlangsung secara daring dan luring ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Tercatat, 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.[kompas.com]

Jadi Terbaik dalam Keterbukaan Informasi, Bupati Shabela Semangati Desa Blang Kolak 1 

0

Nukilan.id – Terpilihnya Kampung Blang Kolak-I sebagai wakil Provinsi Aceh dalam Lomba Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Nasional Tahun 2021, mendapat sambutan hangat dari Bupati Aceh Tengah.

Bupati Shabela Abubakar mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sepenuhnya mendukung upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kampung Blang Kolak-I dalam rangka memenuhi verifikasi dan aspek penilaian oleh Tim dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

“Kami sangat bangga dengan prestasi yang baru diraih oleh Kampung Blang Kolak-I sebagai Desa Terbaik dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Provinsi Aceh, Tahun 2021,” ujar Shabela.

“Dan juga, kami sangat mendukung penuh dan mengharapkan Kampung Blang Kolak-I, mampu meraih hasil maksimal dalam kompetisi yang sama pada tingkat nasional mewakili Provinsi Aceh,” lanjutnya.

Dukungan dari orang nomor satu di kabupaten penghasil kopi arabica terbaik itu, disampaikannya disela-sela silaturrahmi dengan Reje Kampung Blang Kolak-I, di Pendopo Bupati setempat, Selasa (03/08).

Dihadapan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra, Kepala Bappeda, Kadis DPMK, Kadis Kominfo, Kadis Dukcapil dan mewakili Camat Bebesen, Bupati Shabela memberikan instruksi langsung agar instansi dimaksud dapat memberikan dukungan secara optimal guna menghadirkan peningkatan inovasi dan pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Kaitkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang telah dibangun selama ini dengan inovasi-inovasi milik SKPK untuk disandingkan dengan aplikasi yang ada atau boleh jadi dikembangkan menjadi inovasi baru di Kampung Blang Kolak-I.” Ajak Shabela.

Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra, Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan saran bahwa dalam meningkatkan kesiapan Kampung Blang Kolak-I dalam menghadapi penilaian dari Tim Pusat harus memperhatikan kriteria dan aspek penilaian, dan yang paling penting adalah mengenai inovasi dan kemudahan untuk mendapatkan informasi publik.

“Untuk bahan acuan inovasi kita dapat melihat beberapa website kampung atau desa-desa yang telah menjuarai even-even sebelumnya, dengan menambahkan inovasi yang kita kembangkan.” Kata Asisten 1 itu.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan teknis dalam pengembangan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh Aparatur maupun PPID Kampung Blang Kolak-I, selain juga berkomitmen membantu dalam peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia aparatur kampung dalam mengelola informasi dan dokumentasi.

Dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Nasional tahun 2021 ini, tahapan penilaian akan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 September 2021, dengan kriteria-kriteria yang akan dinilai yaitu komitmen aparat 20%, kelengkapan lomba 20%, dan inovasi 60%.[]

Keberadaan Orang Asing dan Lembaga Asing di Indonesia Perlu Terus Dipantau dan Diawasi

0
(Foto: Virtual Zoom)

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.

Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat. Walau begitu, ia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

Namun demikian, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hinga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (3/8/2021).

Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan. Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Adapun dalam webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro. [Puspen Kemendagri]

Muhammadiyah Donasikan Rp 1 Triliun untuk Penanganan Covid

0
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto: Suara Islam)

Nukilan.id – Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, telah menyalurkan donasi lebih dari satu triliun rupiah selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, dana tersebut untuk membantu masyarakat Indonesia dari semua kalangan.

“Kami mendapat laporan sudah lebih dari satu triliun rupiah dana yang didistribusikan Muhammadiyah,” kata Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (3/8/2021).

Mu’ti juga mengungkapkan, Muhammadiyah juga telah mengerahkan 75 ribu relawan dan 83 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk membantu penanganan Covid-19.

Meski demikian, dia memandang hal tersebut masih kurang. Dia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal.

“Kita tentu merasa masih kurang dengan apa yang telah kami lakukan ini tapi kita berharap persoalan Covid-19 tidak akan terus berlanjut,” ujar Mu’ti.[suaraislam.id]