Sunday, May 19, 2024

GMBI Duga Bantuan Belanja Mahasiswa Aceh Tenggara Dimanipulasi

Nukilan.id – LSM- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Aceh Tenggara duga Belanja sumber APBK Tahun 2020 spesifik program Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru di Sekdakab Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2020 tentang data penerima bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru diduga data penerima di Manipulasi dan tidak transparan.

Ketua GMBI Hasibullah menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada Tahun Anggaran 2020 telah menganggarkan Belanja Bantuan Sosial Rp3.800.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.886.000.000,00 atau 75.95% dari anggaran.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor

123 Tahun 2018, pengertian dari Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Hasibullah jelaskan Data Penerima Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru seperti ada kejanggalan bila mencermati buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020, Buku Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2020 dan di Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA) tidak di tampilkan secara transparan sehingga sangat menjadi perhatian untuk tahap pengumpulan data selanjutnya.

Lanjut Hasibullah , Program Bantuan Belanja Keberangkatan Mahasiswa Baru Tahun 2020 merupakan program subtansi bagi masa depan Kabupaten Aceh Tenggara untuk memenuhi ketersedianya dalam mempersiapkan SDM kompeten dan handal untuk masa mendatang.

Naifnya kata Hasibullah dari sumber data tambahan yang di analisa pada DPA PPKD terdiri dari kegiatan yang dikelola oleh Setdakab secara khusu sebesar Rp1.555.000.000,00 pada kegiatan Bantuan Belanja Kebarangkatan Mahasiswa Baru tahun 2020 ironis nya ‘Penerima Bantuan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial alias diduga( abal-abal)’. Sumber LHP BPK Tahun 2020.

Terang Hasibullah, Bantuan sosial tersebut diberikan kepada mahasiswa baru yang lulus Ujian Tulis Masuk Perguruan Tinggi Negeri dengan persyaratan utama antara lain merupakan putra-putri Kabupaten Aceh Tenggara yang lulus di Perguruan Tinggi Negeri di seluruh wilayah Indonesia melalui jalur SBMPTN, UM-PTAIN, UMB-PT dan seleksi tulis lainnya.

Lanjut Hasibullah, yang jadi ‘Kontradiktifnya’ Penerima Bantuan Sosial Kepada Anggota Masyarakat untuk Kebutuhan Bantuan dana Keberangkatan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi (PTN) mahasiswa penerima bantuan hingga pemeriksaan berakhir belum ada satupun dari mahasiswa yang mendapat bantuan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang diterima. (Sumber LHP BPK Tahun 2020).

Sejahil itukah calon pemikir intlektual itu hari ini…?. atau dugaan Manipulasi Data Penerima itu benar adanya sehingga nama-nama gelap tidak mungkin membuat bukti LPJ. Wallahuallam. tutupnya.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img