Beranda blog Halaman 1974

Mobil Dinas Pakai Dana Otsus, Azhar: Gubernur Aceh Tidak Tepati Janji

0
Anggota Banggar DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh Azhar Abdurahman meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah bertanggungjawab atas pembelian mobil dinas dari sumber anggaran Otonomi Khusus (otsus) Aceh.

“Jangan berdalih penggunaan dana otsus untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti pengadaan pembelian mobil untuk dayah dan pesantren, nyatanya sampai hari ini Gubernur tidak menepati janji, apalagi merealisasikannya,” Kata Azhar Abdurrahman kepada nukilan.id diruang kerja komisi I Gedung DPRA, Banda Aceh, senin, (26/7/2021).

Dijelaskan Azhar, pada awal tahun 2020 lalu publik mengkomplain pogram pemerintah Aceh untuk pengadaan pembelian mobil 100 unit melalui SKPA. Publik menilai tidak tepat, karena kondisi saat itu masih marak soal pandemi covid 19.

Namun–katanya–Gubernur Aceh Nova Iriansyah merespon komplain publik, dan menyampaikan pengadaan pembelian mobil di setiap SKPA akan dialihkan untuk pesantren dan dayah yang ada di Aceh.

Qanun no 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus. pasal 12A Huruf 4, Dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Segera antarkan mobil-mobil yang dibeli dengan dana otsus kedepan gedung DPRA, agar kita serahkan kepada pimpinan pesantren dan dayah,” ujar Azhar.

Reporter: Irfan

Pos Indonesia Salurkan 4.261 Ton Beras Bantuan PPKM untuk Aceh

0
Petugas sedang mengambil dan mengatur beras PPKM untuk dibagikan kepada masyarakat penerima, di Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Minggu (25/7/2021) (Foto: Antara/Rahmat Fajri)

Nukilan.id – Kantor PT Pos Indonesia menyalurkan bantuan beras pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 2021 sebanyak 4.261 ton untuk 426.174 masyarakat Aceh melalui delapan cabang PT Pos di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor PT Pos Indonesia Cabang Banda Aceh Fendi Anjasmara, mengatakan bantuan beras PPKM tersebut diberikan kepada dua kelompok masyarakat, antara lain yang masuk dalam daftar penerima PKH (program keluarga harapan) dan kelompok penerima BST (bantuan sosial tunai).

“Bantuan beras PPKM yang disalurkan per KPM (keluarga penerima manfaat) itu seberat 10 kilogram. Jadi untuk Aceh ini harus tersalurkan sebanyak 4.261.740 kilogram atau sebanyak 4.261 ton se Aceh,” kata Fendi Anjasmara di Banda Aceh, Senin (26/7/2021).

Selain beras PPKM, sebagian warga juga mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu per penerima, jumlah itu terhitung untuk bulan Mei dan Juni 2021.

Fendi menyebutkan, jumlah penerima bantuan beras PPKM untuk seluruh wilayah di Aceh sebanyak 426.174 KPM, terbagi dari penerima PKH 240.238 KPM, dan dari kelompok penerima BST mencapai 185.936 KPM.

Dirinya merincikan, khusus untuk wilayah kerja kantor pos Banda Aceh yakni Kota Banda Aceh, Sabang dan Aceh Besar totalnya 43.097 penerima atau setara dengan beras sebanyak 430 ton yang harus disalurkan.

“Bantuan beras PPKM ini sudah mulai kita salurkan sejak 22 Juli lalu hingga ditargetkan selesai pada 31 Juli 2021 nanti. Prosesnya juga dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Fendi, untuk wilayah kerja kantor Pos Cabang Lhokseumawe yakni Kabupaten Aceh Utara, Bireuen dan Kota Lhokseumawe sebanyak 118.743 KPM atau setara 1.187 ton beras.

Melalui wilayah kantor cabang pembantu Takengon yakni mencakup Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah sebanyak 16.409 penerima atau beras yang harus disalurkan untuk daerah tersebut seberat 164 ton.

Selanjutnya, untuk wilayah kerja kantor Pos Cabang Langsa yang mencakup Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa sebanyak 68.985 KPM atau sebanding dengan 689 ton beras.

Dari kantor Pos Cabang Meulaboh mencakup Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue terdapat 37.797 penerima atau setara 377 ton beras yang harus disalurkan.

Lalu, sambung Fendi, melalui wilayah kerja kantor Pos Cabang Sigli yang memegang Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya terdapat 59.722 penerima atau dengan beras PPKM yang harus diserahkan sebanyak 597 ton.

Sementara Kantor Pos Cabang Kutacane yang membawahi Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues ada 26.233 KPM, artinya beras yang harus disalurkan di daerah itu seberat 262 ton lebih.

Terakhir, untuk wilayah kerja kantor Pos Cabang Blangpidie mencakup Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam terdapat 55.189 penerima, maka beras PPKM yang harus disalurkan untuk empat daerah itu kurang lebih sebanyak 551 ton.

“Jadi secara keseluruhan penerima beras PPKM ini se Aceh sebanyak 426.174 KPM, maka beras yang harus disalurkan sebanyak 4.261.740 kilogram, atau setara 4.261 ton,” kata Fendi.

Dalam kesempatan ini, Fendi berharap kepada masyarakat Aceh untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan saat melakukan pengambilan bantuan sosial tersebut.

“Kami harapkan apapun kondisinya harus disiplin prokes baik diminta atau tidak, masyarakat harus menaati itu demi keselamatan kita semua dari penyebaran COVID-19,” demikian Fendi Anjasmara.[Antara]

Akademisi: Rakyat Aceh Menunggu Kejaksaan dan Polda Usut Korupsi di Aceh

0
Akademisi Usman Lamreueng. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Akademisi Usman Lamreung mengatakan, situasi Aceh saat ini tidak sedang baik-baik saja, dan hehadiran KPK ke Aceh jangan sekedar berwisata, setelah melakukan penyelidikan bulan yang lalu, tidak ada informasi tindak lanjutnya.

“Kehadiran KPK di Aceh penting untuk menguak penyelewengan dana di Aceh. Kemiskinan terus terjadi karena perencanaan yang salah. Indikasi korupsi terjadi dimana-dimana. Penyelidikan KPK memang butuh waktu. Tapi jangan juga KPK hanya berwisata ke Aceh. Tidak ada follow up tindak lanjut dari penyelidikan. Karena indikasi korupsi sudah mengerikan, masyarakat Aceh sudah menderita puluhan tahun.” Kata Usman Lamreueng pada diskusi publik “Kemiskinan, Dana Refocusing dan KPK di Aceh” di Banda Aceh, Senin (26/7/2021).

Menurutnya, Kemiskinan Aceh ini sangat terkait dengan pengelolaan keuangan. Di Aceh sering sekali terjadi SiLPA setiap tahun. Terjadinya SiLPA karena perencanaan Aceh yang salah. Karena perencanaan yang salah, makanya pengentasan kemiskinan tidak terencana. Ini bisa diusut, karena roda pemerintah Nova Iriansyah berjalan tidak sesuai dengan Qanun RPJM Aceh.

“Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya DPRA harus mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada Gubernur. Karena menjalankan roda pemerintah dari Aceh Hebat menjadi Aceh Bereh,” kata Usman.

Usman menguraikan bahwa tingkat kemiskinan Aceh tidak turun-turun, pengangguran tinggi, penyaluran dana refocusing tidak transparan, karena tidak fokus. Pemerintah Aceh tidak jelas saat ini. Ditambah komunikasi publik pemerintah Aceh buruk sekali.

Diakhir paparannya, Usman juga mengingatkan Kejaksaan dan Polda Aceh untuk serius juga menuntaskan kasus dugaan korupsi di Aceh. Masyarakat Aceh menunggu kinerja kedua lembaga ini.[]

Banggar DPR Aceh Sebut 3 SKPA Belanja Mobil dan Sarana ASN Pakai Dana Otsus

0
Azhar Abdurrahman. (Irfan/nukilan.id)

Nukilan.id – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait adanya temuan pelanggaran Qanun penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dilakukan SKPA untuk pembelian mobil serta sarana dan prasarana Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2020.

“Ini kejahatan yang sangat besar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA),” kata Anggota Banggar DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman kepada Irfan dari nukilan.id diruang kerja komisi I DPRA senin, (26/7/2021) kemarin.

Kata Azhar, penggunaan dana otsus tersebut melanggar Qanun no 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus. Pasal 12A Huruf 4, Dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sekretaris fraksi Partai Aceh Azhar Abdurahman menyebut ini adalah temuan terbesar yang ditemukan oleh DPRA, terkait pembelian mobil dinas, pengadaan sarana dan prasarana aparatur lainnya.

“Mereka sangat jahat, terutama tim Pemerintah Aceh, ada drama yang dimainkan sejak awal, dan ada mafia yang bermain di setiap SKPA untuk meraup keuntungan pribadi”. ujarnya

Dijelaskan Azhar yang pernah menjabat bupati 2 periode di Aceh Jaya itu, sedikit ada 3 dinas SKPA yang menggunakan dana otsus untuk pengadaan mobil, saran dan prasarana antara lain;
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh.

“Ketiga dinas ini menggunakan anggaran dana Otsus yang besar dalam pembelian sarana dan prasarana fasilitas Aparatur,” jelas Azhar.

Azhar menyebutkan juga sama halnya dengan dinas lainnya dalam penggunaan realisasi dana Otsus mungkin juga sama seperti yang sudah didapatkan ini, karna mereka satu paket didalam SKPA.

“Ini menunjukan Pemerintahan saat ini tidak peka dengan keadaan, terutama kepekaan terhadap masyarakat miskin dan terus berleha-leha dengan kebutuhan sendiri,” kata Azhar.

Untuk itu–Azhar berharap semua yang menggunakan dana otsus harus dikembalikan kepada masyarakat, sesuai dengan Qanun Aceh, karna qanun ini di bahas oleh kedua belah pihak antara eksekutif dan legislative untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

Rincian 3 SKPA yang menggunakan dana Otsus untuk belanja ASN, antara lain:

Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh
1. Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor perorangan dari dana otsus tahun 2020 sebesar Rp. 1.696.000.000, sisa 92 juta.
2. Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor penumpang terealisasi dari SiLPA Otsus sebesar Rp.673.000.000 dan tersisa sisa 53 juta.
3. Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor khusus, Terealisasi dari Otsus Rp. 326.000.000, sisa 24 juta.
4 Belanja modal pengadaan kendaraan bermotor beroda dua, Terealisasi Anggaran dari silpa otsus Rp. 762.175.000, dan sisa Rp 42 juta.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh
1. Pengadaan kendaraan dinas/operasional, Terealisasi SiLPA otsus Aceh Rp. 1.645.920.000, sisa Rp 129 juta
2. Pemeliharaan rutin/berskala kendaraan dinas operasional, Terealisasi silpa Migas, Rp. 687.673.991, sisa Rp 333 juta

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh
1. Uang lembur PNS, Terealisasi silpa Otsus Rp. 259.981.500, sisa 11 juta
2. Belanja alat tulis kantor (ATK), Terealisasi silpa Otsus RP. 328.613.652, Sisa 16 juta
3. Belanja pengadaan komputer, terealisasi silpa Otsus Rp. 34.254.000
4. Belanja modal pengadaan peralatan jaringan terealisasi Otsus Rp. 175.120.000, sisa 479.000.
5. Belanja modal pengadaan meja kerja pejabat, terealisasi silpa Otsus Rp. 28.789.600, sisa 771.000

Reporter: Irfan

KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi

0
Foto: kpk.go.id

Nukilan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 19 tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan.

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri (Pn) atau Penyelenggara Negara (PN) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya, baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund, atau penamaan lainnya.

Lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar, dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

Tidak dilakukannya hal tersebut menjadi penilaian kesalahan korporasi yang dapat berimplikasi pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Sebelumnya, pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang diwakilkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) telah bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan budaya antigratifikasi, di antaranya larangan bagi bendahara instansi pemerintah menerima collection fee dari Lembaga Jasa Keuangan. Kesepakatan dilakukan pada Rapat Koordinasi Nasional tahun 2018 dan ditindaklanjuti pada Rapat Koordinasi pada Oktober 2020.

KPK juga mengimbau bahwa pemberian berupa insentif untuk mendukung upaya promosi, pengembangan pasar, dan kegiatan operasional jasa keuangan lainnya yang berkaitan dengan instansi pemerintahan/BUMN/BUMD hanya dapat diberikan kepada instansi, yakni melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak diberikan secara langsung kepada individu Pn/PN.

Selain itu, KPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Nota Kesepahaman nomor 48 tahun 2021 telah melakukan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Salah satu kegiatannya adalah penerapan program pengendalian gratifikasi dengan mendiseminasikan pencegahan korupsi kepada lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasannya.

Jika karena kondisi tertentu, Pn/PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

KPK berharap Pn/PN dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi. Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. []

Semua Anggaran Bansos Covid Sudah Ditransfer ke Pemerintah Daerah

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pada Jumat (21/5/2021) di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat realisasi belanja penanganan pandemi covid-19. Salah satunya, belanja untuk insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan bantuan sosial (bansos).

Apalagi, seluruh anggarannya telah disediakan dan ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah.

“Saya tekankan insentif nakes ini jadi atensi betul dari Bapak Presiden karena anggarannya sudah ada dari DAU DBH, karena sudah ditransfer Menteri Keuangan. Jadi tolong untuk insentif nakes di tingkat provinsi menjadi tanggung jawab provinsi, kemudian nakes di RSUD, nakes yang ada di kabupaten/kota jadi tanggung jawab kabupaten/kota agar ini segera dicarikan,” ujar Tito saat konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).

Tito berjanji bila insentif nakes ini sudah dibayarkan, maka ia akan memberi surat apresiasi kepada pemda. Salah satunya seperti apresiasi yang pernah diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Yang belum (mencairkan) saya tunggu. Kemarin saya ke Depok. Walkot-nya bilang sudah 100 persen diserahkan insentif nakes. Pas dicek datanya benar sudah. Jadi kita dorong realisasi belanja pandemi covid-19 agar dicairkan sesuai targetnya,” katanya.

Selain mempercepat belanja insentif nakes, Tito meminta daerah juga bisa mempercepat belanja penanganan covid-19 yang lain. Misalnya, untuk pelaksanaan PPKM Level 3 dan 4, pembagian masker, vaksinasi, dan bantuan dana kelurahan.

Sebab, tidak seperti desa yang memiliki dana desa, kebutuhan dana penanganan covid-19 di level kelurahan dipenuhi dari hasil pengalihan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Dana tersebut sudah diambil sekitar 8 persen untuk berbagai hal tersebut.

Pelaksanaannya tetap di tangan pemda. Yang tak kalah penting adalah penyaluran bansos. Tito ingin pemda tidak menunggu keputusan dari pemerintah pusat terus.

Ia ingin semua pemda segera melakukan verifikasi dan validasi data lalu menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau kita tunggu dari pusat semua, perlu validasi dan lainnya, akan lambat. Ini harus cepat. PPKM sudah diterapkan, ada masyarakat yang terdampak dan mereka harus dibantu. Daerah punya kapasitas dan itu ada di anggaran reguler bansos pada APBD dan anggaran belanja tidak terduga yang dapat digunakan daerah untuk bansos,” jelasnya.

Salah satu yang ia minta dipercepat adalah penyaluran bansos tambahan kepada 5,9 juta penerima baru selama PPKM Level 4. Kebetulan, sambungnya, usulan bansos tersebut berasal dari pemda, sehingga mereka harus bisa mempercepat penyalurannya.

“Langsung eksekusi on the spot,” pungkasnya.[cnnindonesia]

Pengusaha Aceh Bantu Rp 2 Triliun untuk Warga Sumsel Terdampak PPKM

0
Penyerahan bantuan untuk warga Sumsel terdampak Covid-19 di Polda Sumsel. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dermawan dari Aceh menitipkan bantuan sebesar Rp 2 triliun untuk penanggulangan wabah virus corona (COVID-19) di Sumatera Selatan (Sumsel) terutama bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bantuan hibah atau CSR ini dititipkan melalui Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

“Bantuan ini diberikan oleh seseorang keluarga yang saya kenal saat saya masih bertugas di Aceh. Beliau saat ini ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19,” kata Eko, Senin (26/7/2021).

Sampai saat ini Kapolda belum menjelaskan teknis pemberian uang Rp 2 triliun itu. Belum diketahui bagaimana penyerahan uang, apakah lewat bank (dan bank apa) atau tidak.

Kapolda bilang, ini menjadi amanah yang cukup berat baginya, sehingga harus dikomunikasikan kepada semua pihak. Selain itu, dana ini diharapkan dapat cepat tersalurkan kepada penerima yang tepat.

“Tentunya bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima,” kata Eko.

Penyerahan bantuan ini juga disaksikan Gubernur Sumsel, Herman Deru, Danrem 004 Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji dan Kadinkes Lesty Nurainy Apt, M.Kes.

“Kami mengapresiasi bantuan ini, dananya sekitar dua triliun rupiah,” kata Herman Deru.

Sementara itu, dokter keluarga almarhum Akidi, Prof dr Hardi Darmawan, menyebut bantuan ini dari keluarga almarhum Akidi Tio yang berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Beliau saat itu pernah tinggal di Palembang dan semasa hidup Akidi selalu berpesan kepada anak dan cicitnya untuk memberikan kepedulian kepada sesama.

Selain itu, bantuan juga sering diberikan kepada panti jompo di Palembang terutama saat pandemi melanda dan termasuk bantuan lain yang memang tidak terpublikasi.

“Mereka biasa telpon untuk berobat, namun kali ini saya kaget akan memberikan sumbangan yang jumlahnya sangat besar,” katanya.[kumparan]

Mendagri Minta Kepala Daerah Koordinasi dengan Ormas dan Tokoh Masyarakat

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap kepala daerah tak hanya membangun koordinasi dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang dapat menjadi mitra dalam penanganan pandemi Covid-19.

Koordinasi juga perlu dilakukan oleh kepala daerah dengan para tokoh masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya persuasif khususnya dalam menjalankan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

“Jadi kita mohon juga kerja sama dari semua pihak termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, Ormas, OKP mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak tapi harus kita lakukan dapat betul-betul efektif,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan terkait Perpanjangan PPKM Level 4 di Istana Negara, Senin (26/7/2021).

Lewat cara itu, lanjut Mendagri, diharapkan angka kasus Covid-19 usai 2 Agustus dapat melandai. Dengan begitu, dapat berdampak pada berbagai sektor, misalnya pada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR). Selain itu, hal ini juga mampu menekan angka kematian.

“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Mendagri menekankan, upaya koersif penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh para aparat penegak.

Dia mengaku telah menyampaikan kepada seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rapat Koordinasi minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, preventif, dan sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum (itupun) dengan kekuatan yang minimum,” terang Mendagri.[]

Mendagri: UMKM Dibolehkan Beroperasi dengan Prokes Ketat dan Pengaturan Pemda

0
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang menandai adanya perpanjangan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dalam keterangan persnya, Senin (26/7/2021), Mendagri menjelaskan, meski secara keseluruhan substansinya sama dengan Inmendagri sebelumnya, terdapat perbedaan dalam pengaturan kegiatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

“Memang ada sedikit perubahan yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM, kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak,” katanya.

Pada Diktum ketiga poin (e) Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 itu, dijelaskan bahwa pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Sebetulnya dari dulu juga tidak pernah kita larang, tapi kita tegaskan di sini, dapat dilaksanakan dengan pengaturan oleh pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). []

Kadisdik Aceh Launching Gerakan Zikir dan Mengaji Sebelum Belajar

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM melaunching gerakan zikir dan pengajian/literasi Alquran sebelum pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di lingkungan SMA, SMK, dan PKLK se-Kota Sabang yang berlangsung di SMA Negeri 1 Kota Sabang, Senin (26/7/2021).

Kegiatan ini turut dihadiri para kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan para siswa dari beberapa sekolah di Sabang, serta sejumlah Pejabat Eselon III dan IV Dinas Pendidikan Aceh.

Dalam sambutannya, Alhudri menjelaskan gerakan zikir dan mengaji ini merupakan bentuk penghambaan diri kepada Allah seraya memohon agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir.

“Sebagai manusia kita sudah melakukan berbagai upaya, menerapkan protokol kesehatan hingga vaksinasi massal. Namun, semua itu tentu belum cukup. Kita harus terus bermunajat kepada Allah memohon agar dijauhkan dari wabah Covid-19 ini,” ujar Alhudri.

Sebab menurutnya, setiap muslim meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi tidak terlepas dari kehendak Allah SWT, oleh karena itu gerakan ini diharapkan dapat berjalan secara maksimal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Kita percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi tidak terlepas dari kehendak Tuhan, dan gerakan ini adalah salah satu ikhtiar kita untuk mengetuk pintu langit dengan 10 menit berzikir dan 10 menit membaca Alquran karena selain Iptek, Iptak kita juga harus ada,” kata Alhudri.

Kegiatan ini dilaunching usai mengikuti kegiatan zikir dan do’a bersama di SMAN 2 Kota Sabang yang dihadiri Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT dan Sekda Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Aceh.

Usai kegiatan zikir dan doa bersama, Gubernur Aceh berpesan kepada masyarakat dalam upaya menghadapi wabah Covid-19 penanganan dan pencegahan harus dilakukan pada dua arah atau dua level, yaitu level kemanusiaan dan level ketuhanan.

“Dengan kerja keras Insya Allah kita akan mampu menghadapi pandemi ini. Kerja kita harus lebih keras, do’a kita harus lebih banyak lagi. Selain itu, kesadaran bersama juga harus ditingkatkan. Mari secara bersama kita hilangkan sakwasangka. Ayo kita bangkit dan bekerja secara bersama dan jangan lupa untuk terus memanjatkan doa,” ujar Nova berpesan.[]