Beranda blog Halaman 1963

Sekretaris KNPI Banda Aceh: Tepat Bila JSI Beri Penghargaan untuk Aminullah Usman

0

Nukilan.id – Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh Zulkifli Andi Govi, SE, ME mengapresiasi lembaga Jaringan Survei Inisiatif (JSI) yang mengambil langkah tepat memberikan penghargaan kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak, MM.

“Saya selaku Sekjend KNPI Kota Banda Aceh sangat mengapresiasi penghargaan tersebut, sangat pantas untuk mendorong semangat kinerja dan inovasi Walikota membangun Banda Aceh,” kata Zulkifli kepada Nukilan.id di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, SE, Ak, MM menerima penghargaan dari lembaga yang didirikan Aryos Nivada, Jaringan Survey Inisiatif (JSI). Penghargaan diserahkan langsung Direktur JSI, Ratnalia Indrisari, Minggu (1/8/2021) di pendopo Wali Kota Banda Aceh. Penghargaan JSI itu diberikan atas pencapaian prestasi dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan selama empat tahun memimpin Kota Banda Aceh.

Kata Zulkifli, pemberian penghargaan tersebut sudah sangat tepat. Apalagi, JSI merupakan salah satu lembaga yang sangat berkompeten, dan lembaga tersebut juga diinisiasi oleh orang ahli dibidangnya.

“Penghargaan dari JSI untuk Wali Kota Banda Aceh tepat karena prestasi yang telah diraih Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pak Amin. Jadi, sudah sepantasnya,” ujarnya.

Zulkifli menyebutkan, beberapa capaian Walikota Banda seperti lahirnya Mall Pelayanan Publik, Indeks Pembangunan Manusia tertinggi tingkat 2 secara Nasional, dan keberhasilan lainnya.

“Itu semua tidak terlepas dari sosok pak Amin yang cukup humble (rendah hati) dalam memimpin Banda Aceh, membangun komunikasi dengan santun dan ramah dengan semua pihak, baik kalangan atas maupun bawah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Zulkifli berharap semoga kedepan Kota Banda Aceh semakin gemilang di bawah kepemimpinan Aminullah Usman. []

Reporter: Hadiansyah

Kejati Aceh Tingkatkan Penyidikan Peyimpangan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Munawal menyampaikan bahwa, Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus dugaan penyimpangan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Adapun kasus posisi adalah berdasarkan DPA Dinas Pertanahan Aceh Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 2.918.613.500,00, antara lain berupa Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin, dengan Lokasi Kegiatan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, dan Pidie Jaya, dan Target sebanyak 2200 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin dan 200 Sertifikat Aset Milik Pemerintah,” sebutnya.

Munawal juga menyebutkan, terhadap Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin TA 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh tersebut sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan 3 item pekerjaan yaitu:

  1. Acara Rapat Kerja  (Raker)

Dalam pelaksanaan Acara Raker Dinas Pertanahan Aceh mengadakan kegiatan Belanja Sewa Ruang Rapat / Pertemuan, yaitu Fullboard hotel acara raker dengan total untuk 4 kegiatan yang dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh dengan membentuk Panitia Pelaksana, berikut Susunan Pembawa Acara serta Narasumber, selanjutnya juga telah dibayarkan pembelian/belanja yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia sebagai perantara (pihak ketiga) dalam pengadaannya.

2. Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin

Dalam pelaksanaan Kegiatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin pada tanggal 20 Juli 2019 ditetapkan/dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, selanjutnya  terhadap DPA tersebut telah terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 2.778.445.500,- dengan pengurangan target yaitu 1553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

Walaupun sudah terdapat pedoman dalam kegiatan tersebut, kata Munawal, pada kenyataannya tidak dilakukan sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta tahapan kegiatan, selanjutnya tanpa dibentuk Tim Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin (PTM3), Kelompok Kerja Persiapan, dan Tim Verifikasi, namun hanya dilakukan oleh personil dan staf pada Dinas Pertanahan Aceh, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan menggunakan data calon penerima sertifikat masyarakat miskin yang bersumber dari Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota atau Bagian Tapem pada Sekdakab di 4 (empat) kabupaten diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA kecuali Kabupaten Pidie Jaya, melalui Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA, yaitu: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Selain itu, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut dilakukan kerjasama oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama, selanjutnya realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 1.113 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan sebanyak 1.553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

3. Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah tidak dikeluarkan pedoman dalam pelaksanaannya, yang dilakukan hanya dengan perjalanan dinas yang tujuannya ke 5 (lima) daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan DPA, yaitu: Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, terhadap DPA tersebut terjadi Perubahan anggaran dengan pengurangan target yaitu 21 Sertifikat Aset Milik Pemerintah. Kemudian, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 5 Sertifikat Aset Milik Pemerintah sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan.

Munawal menjelaskan, selain tidak tercapainya target Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dan Pensertifikatan Aset Milik Pemerintah sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya juga ditemukan penyimpangan berupa nama masyarakat miskin penerima manfaat tidak tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh, sehingga Proses Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas :
  5. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 120 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018;
  6. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh.

“Terkait dengan realisasi terhadap ke 3 (tiga) item pekerjaan diatas terindikasi sebagai kerugian keuangan Negara/Daerah atau perekonomian Negara/Daerah lebih kurang Rp. 1.751.052.030,- atau setidak-tidak dalam jumlah lain selain jumlah tersebut,” pungkas Munawal. []

DPR Aceh: Banyak Kelemahan Penggunaan APBA

0
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menyampaikan, qanun pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 sedang dievaluasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

“Insyallah, dalam Minggu ini diselesaikan rekomendasi mengenai pandangan Badan Anggaran (Banggar) terhadap penggunaan APBA 2020, dan segera akan diparipurnakan,” kata Safaraddin saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) di Aula Utama Gedung DPRA, Senin (2/8/2021) kemarin.

Menurut Safaruddin, walaupun banyak catatan mengalir dalam pembahasan, baik itu sumber pembiayaan, dana refocusing yang dilaksanakan dengan penjabaran Peraturan Gubernur (Pergub), namun masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan dalam proses penggunaan anggaran tersebut.

Seperti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya digunakan oleh organisasi dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang telah disepakati dengan Pemerintah Republik Indonesia, tetapi tidak dilibatkan dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tersebut.

“Salah satunya yang kami temukan, tidak ada sumber pembiayaan di Badan Reintegrasi Aceh dari dana otsus itu sendiri,” kata Safaruddin.

Oleh karena itu, kata dia, kita harus memiliki rasa keinginan bersama untuk memperbaiki daerah Aceh ini, agar dipimpin seorang Gubernur yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat Aceh.

“Sehingga kita dapat bersama-sama menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” pungkas Safaruddin.[]

Reporter: Hadiansyah

Yuk Nikmati Kopi Mantan Vocalis “Laskar Gayo” di Bur Pepylon Takengon

0
Bebeng (Foto: Irfan/Nukilan.id)

Nukilan.id – Yuk ke ketinggian Taman Wisata Bur Pepylon di jalan Mendale-Bener Meriah, kampung Jongok Muluem, Kebayakan, Aceh Tengah. Disitu ada kopi “Redines Coffee”, penjual kopinya Bebeng atau Ibam, mantan Vocalis Band “Laskar Gayo” atau pelantun lagu “Gayo Luesku” pertama, yang kini membuka usaha menjual kopi khusus Arabica.

Di puncak itulah aktivitas sehari-hari Bebeng sekarang. Dia menjalankan usaha menggunakan “Coffee Mobile”.

“Tapi nyanyi juga masih aktif,” katanya singkat kepada tim Nukilan.id di Taman Wisata Bur Pepylon, Sabtu (31/7/2021) lalu.

Bebeng mengakui, sejak menjual kopi dirinya sudah jarang bergabung bersama teman-teman musisi, namun dia akui dunia nyanyi tetap menjadi pilihannya.

“Sementara harus aktif mencari duit buat keluarga,” lanjutnya.

Namun, disela aktifitas menjual Kopi Mobile, Bebenk kadang-kadang juga membantu kawan-kawan mengisi even budaya di kabupaten Aceh Tengah.

Band Laskar Gayo merupakan kelompok Musik Kotemporer Gayo yang mengangkat eknik dan tradisi khas Gayo Lues, Kelompok ini merupakan band yang digawangi musisi Gayo yang kuliah di Medan, Sumatera Utara.

Bagaimanakah usaha ditengah pandemi sekarang ini?

Sebelum Covid-19 melanda pendapatan dari penjualan kopi bisa mencapai Rp700.000,- ribu hingga Rp1.000.000,- namun sejak covid, ditambah pemberlakuan pembatasan kepada Masyarakat (PPKM), pendapatan merosot tajam. Itu dipahami lantaran pengunjung wisata yang turun pula.

“Sekarang pendapatan turun Rp70,000 sampai Rp150.000 per hari,” kata Bebeng.

Menurut Bebeng, covid-19 dan pemberlakuan PPKM saat ini cukup memberatkan usahanya, apalagi adanya penutiupan sementara lokasi wisata.

Bebeng memilih profesi menjual kopi mobile karena dirinya sadar, di Aceh, apalagi di Gayo, profesi penyanyi sangat tidak strategis untuk mendatangkan uang, itu salah satu alasan Bebeng memulai usaha “Coffee Mobile”.

Namun, sebagai seniman dirinya tetap bergelut dengan seni dan berharap seni dan usaha dapat berkembang. Apalagi saat ini, Bebeng berniat menjalankan seni melalui chanel youtube dengan memanfaatkan view seputar tempat usahanya yang di kelilingi view Danau, kota, dan gunung-gunung.

“Kita jalani saja, yang terpenting usaha dijalankan dengan sungguh-sungguh,” ujar Bebeng. Tetap Semangat!!

Reporter: Irfan

Anak Akidi Tio Diduga Juga Terbelit Kasus Hukum di Polda Metro

0
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Andhika Prasetia/detikcom)

Nukilan.id – Heryanti Tio, anak bungsu pengusaha Akidi Tio yang membuat heboh soal hibah fiktif senilai Rp 2 triliun, rupanya juga tersandung kasus hukum lain. Heryanti Tio menjadi terlapor dari sebuah laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

Dari informasi yang dihimpun, laporan polisi itu tertera dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 14 Februari 2020. Pelapor laporan itu berinisial JBK.

Dalam keterangan informasi laporan polisi itu, penyidik bahkan telah memanggil Heryanti sebanyak dua kali dalam kasus tersebut.

“Telah 2 (dua) kali memanggil terlapor sdri. HERYANTY TIO,” demikian bunyi keterangan di laporan polisi.

Hingga kini belum diketahui kasus yang menjerat Heryanti Tio tersebut. Kasus itu kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Dia menyebut akan menjelaskan kronologi duduk perkara kasus itu siang nanti.

“Saya jelaskan nanti pukul 13.30 WIB,” kata Yusri dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Nama Heryanti mencuat usai menyerahkan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi Tio ke Polda Sumsel. Bantuan itu diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

Pemberian dana hibah triliunan disaksikan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Dandrem Garuda Dempo (Gapo) Brigjen TNI Jauhari Agus. Penyerahan dana diserahkan keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan COVID-19. Terutama kepada warga yang terdampak PPKM, yang saat ini tengah diberlakukan, Senin (26/7/2021).

Namun, hingga kini dana hibah tersebut belum juga terealisasi. Polda Sumsel pada Senin (2/8) memeriksa anak bungsu Akidi Tio, Heryanti, terkait bantuan Rp 2 triliun tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel hingga pukul 23.00 WIB. Selain Heryanti, dokter pribadi Akidi Tio bernama dr Hardi Darmawan turut diperiksa.

Hari ini, rencananya pemeriksaan terhadap Heryanti kembali dilakukan. Polisi masih terus mendalami perihal sumber dana bantuan tersebut.

“Hari ini lanjut didalami lagi, kita belum dapat informasi. Masih didalami terkait sumber dananya itu dari mana. Karena hibah, kalau sumber dananya tidak jelas berisiko juga, berbahaya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi kepada detikcom, Selasa (3/8/2021).[detikcom]

Pemerintah Aceh Klaim Bangun 780 Unit Rumah Dhuafa

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh membangun sebanyak 780 unit rumah untuk masyarakat kurang mampu atau duafa pada tahun 2021 ini. Proses pembangunannya terus dipacu dan sebagian diantaranya sudah rampung total.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Senin, (2/8/2021).

Muhammad mengatakan, total biaya yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2021 untuk pembangunan 780 unit rumah tersebut adalah Rp 74.636.108.484. Tipe rumah yang dibangun adalah 36 plus dan sebagian besar diantaranya sudah mencapai 60-80 persen progres pembangunan.

“Dari 780 rumah yang sedang dibangun, beberapa rumah sudah selesai 100 persen yang tersebar di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Tamiang,” sebut Muhammad.

Menurut Muhammad, kabupaten yang paling banyak dibangun rumah duafa adalah Aceh Timur yaitu 142 unit rumah, disusul Aceh Utara sebanyak 140 unit rumah dan Bireuen 105 unit rumah. Sedangkan yang paling minim Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kota Sabang masing-masing satu rumah.

“Insha Allah pada APBA-Perubahan 2021 ini akan ada penambahan pembangunan rumah duafa yang kita harapkan bisa terlaksana secara signifikan,” kata Muhammad.

Penambahan pembangunan rumah duafa dalam APBA-P tahun ini, kata Muhammad, merupakan bentuk komitmen Gubernur Aceh untuk menghadirkan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat kurang mampu sebagai program prioritasnya.

“Kepada semua pihak kami juga mengharapkan agar dapat terus mengawal kebijakan ini, dengan memberi masukan dan saran yang konstruktif demi pembangunan kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Muhammad.

Banggar DPRA Temukan Penyalahgunaan Dana Otsus di Distanbun Aceh

0
Anggota Banggar DPR Aceh Ir. Azhar Abdurrahman. (Foto: Ist.)

Nukilan.id– Badan Anggaran (banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menemukan pelanggaran penggunaan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2020 di Dinas pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.

“Pelanggaran terjadi pada belanja sarana prasarana Aparatur, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Distanbun Aceh,” kata Anggota Banggar DPRA Ir. Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di ruang kerja komisi I, DPRA Banda Aceh, Senin (02/8/2021).

Ir. Azhar Abdurahman menjelaskan, terjadi pelanggaran qanun pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan temuan oleh banggar terhadap pelanggaran Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak, Gas bumi dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pelanggaran Pogram kegiatan memakai dana Otsus antara lain:

1. Peningkatan pelayanan Administrasi perkantoran dengan besar anggaran dana otsus terealisasi Rp.6.436.630.000 sisa usai penggunaan Rp. 888.772.000

2. Pembangunan gedung kantor menggunakan dana Otsus terealisas Rp.619.356.029

3. Pengadaan perlengkapan gedunng kantor menggunakan dana Otsus terealisasi Rp.1.734.534.200 sisa angaran Rp.136.373.295

Jumlah yang terpakai mencapai Rp. 8.790.520.229

Pasal 12A nomor 4, Qanun no 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus. Pasal 12A Huruf 4, Dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

Anggota banggar itu juga menjelaskan, pada rapat banggar Jum’at (16/7/2021) lalu, pihaknya meminta penjelasan kepada Pemerintah Aceh apa saja kegiatan yang memakai dana otsus tahun 2020, pemerintah Aceh menjelaskan telah menggunakan anggaran otsus pada belanja Distanbun Aceh ada 4 macam, yakni;

Pogram pengembangan dan peningkatan penyuluhan;
1. Peningkatan sarana dan prasarana diklat pertanian Rp.496.345.950

2. Pendidikan Kejuruan Pertanian Rp.4.208.203.118

3. Kegiatan penyuluhan penerapan Teknologi pertanian/perkebunan tepat guna Rp.1.639.308.750

4. Pendidikan bagi pentyuluh pertanian Rp.464.116.822

Jumlah keseluruhan yang terpakai Rp.6.807. 974.640.[]

Tidak Bisa Dipercaya

Azhar Abdurrahman menyayangkan pemerintah Aceh yang telah berbohong terkait pemberian dokumen dana Otonomi Khusus banyak yang tidak sesuai dengan banyaknya temuan penyalahgunaan penggunaan anggaran otonomi khusus.

“Mulai dari sekarang Banggar akan memeriksa SKPA lebih detil, berapa banyak dokumen yang dibelanjakan dengan menggunakan dana otsus untuk aparatur,” kata Azhar kepada Nukilan, Senin (2/8/2021).

Azhar menyebut, pihaknya akan menjumlah secara keseluruhan anggaran Otsus yang dipakai aparatus selepas rapat banggar dengan SKPA.

“Bisa terlihat berapa besar SKPA yang melanggar Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018, dengan kegunaan untuk membuat qanun kembali,” jelas Azhar.

Bandan anggaran DPRA juga menyanyangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, setelah melakukan Audit LKPJ Pemerintah Aceh tapi juga memberi poin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Fakta yang terjadi masih banyak sekali penyelewengan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai, pantaskah untuk di berikan WTP,” ujar Azhar.

Menurut Azhar hampir di semua SKPA ada temuan menyalahi penggunaan anggaran APBA tahun 2020. Namun tidak ada kejelasan dari Hasil pemeriksaan BPK.

“Tidak ada lagi yang bisa kita percaya,” Kata Azhar.

Reporter: Irfan

Evaluasi Kinerja Pamtas, Tim Binsatter Sdirdiklat Pusterad Kunjungi Pos Satgas Yonif 144/JY

0

Nukilan.id – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menerima kunjungan tim dari Pembinaan Satuan Teritorial Staf Direktur Pendidikan dan Latihan (Binsatter Sdirdiklat) Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad) di Pos Kotis Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8/2021), Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Inf Andri Suratman menjelaskan, kedatangan tim Binsatter Sdirdiklat Pusterad dalam rangka melaksanakan kegiatan program kerja Pusterad bidang teritorial sekaligus evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Satgas Pamtas yang telah berjalan selama dua bulan.

“Kegiatan ini merupakan kunjungan kerja dari Pusterad untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan Binter yang telah dilakukan Satgas Yonif 144/JY dan sudah berjalan dengan baik, ” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan, walaupun dalam masa pandemi Covid -19, para personel Satgas Pamtas Yonif 144/JY tetap melaksanakan tugasnya sebagai satuan tugas pengamanan perbatasan dan terus mengimbau warga untuk selalu mematuhi prokes.

“Dalam setiap kegiatan, kami selalu tekankan kepada semua anggota untuk mematuhi prokes, begitu juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid – 19, ” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua tim dari Pusterad Letkol Inf Prasetyo DTS, M.Si, mengatakan, kehadiran dan peran Satgas Pamtas 144/JY sangat diterima serta dirasakan oleh masyarakat di sini, ” tuturnya.

Kegiatan ini mulai dari mengunjungi Pos Kotis, Pos Mentari, Pos Keladan dan berakhir sampai Pos Kapar.

Selama kegiatan berlangsung tetap mematuhi protokol kesehatan. [Dispenad]

Kolaborasi Pusat-Daerah Penting untuk Perkuat Ideologi Pancasila

0

Nukilan.id – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengungkapkan, pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Walau demikian, ia mengakui kolaborasi tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan sejumlah upaya.

Menurutnya, salah satu yang perlu dilakukan adalah membuka ruang kolaborasi secara luas dan membangun komunikasi secara intens.

“Oleh karena itu, penting untuk mengisi dan memaksimalkan kerja sama yang telah dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, utamanya dengan membuka sebanyak-banyaknya ruang kolaborasi dengan berkomunikasi secara intensif, utamanya dalam mengawal RPJMN 2020-2024 tentang PIP,” ujar Yudian saat menjadi narasumber pada webinar bertajuk “Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Rangka Memperkuat Pembinaan Ideologi Pancasila Serta Penguatan, Pembentukan, dan Evaluasi Gerakan Nasional Revolusi Mental”, Senin (2/8/2021).

Kegiatan ini digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM).

Yudian memaparkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk memperkuat PIP. Pertama, pemerintah daerah dapat menggelar pendidikan dan pelatihan PIP bagi para ASN. Kedua, melakukan penguatan moderasi beragama dan kelembagaan melalui strategi struktural dan kultural. Strategi struktural dilakukan dengan cara sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan melibatkan BPIP.

Sedangkan strategi kultural, dapat dilakukan dengan melibatkan ormas dalam proses penyusunan dan pengambilan kebijakan.

Ketiga, lanjut Yudian, pemerintah daerah dapat memberi dukungan dan berkolaborasi dengan BPIP dalam proses PIP melalui jejaring Pancamandala. Dukungan itu diperlukan apalagi BPIP tidak mempunyai satuan kerja di daerah. Pancamandala sendiri merupakan keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi komunitas, akademisi, birokrasi, pendamping (NGO), private sektor, dan terpenting pemerintah daerah.

Sementara itu, Anggota Tim Ahli Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) Alissa Wahid yang juga hadir sebagai narasumber di kegiatan serupa memberikan pandangannya terkait gerakan revolusi mental. Dia menyebutkan, inti dari gerakan revolusi mental yakni mengubah cara berpikir, cara kerja, dan cara hidup. Perubahan itu terutama dilakukan dalam tiga nilai strategis instrumental, yakni nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong.

“Ini kita pandang sebagai syarat untuk mewujudkan Indonesia berdaulat, berdikari dan berkepribadian,” ujarnya.

Dia mengatakan, usia kemerdekaan Indonesia 25 tahun mendatang bakal berada pada angka 100 tahun. Keinginan untuk mewujudkan Indonesia emas kian muncul. Indonesia emas yang dimaksud yakni Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Namun, keinginan itu perlu didukung dengan manusia Pancasilais yang unggul. Karakter ini dapat ditandai dengan nilai-nilai kebangsaan, nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong.

Di lain sisi, Alissa menuturkan, GNRM sendiri memiliki struktur di tingkat nasional dan daerah. Dia menjelaskan struktur koordinasi GNRM yang dilakukan secara berjenjang dan melibatkan Kemendagri. Ia menyebutkan, Kemendagri dapat bertanggung jawab terhadap pembentukan dan pengkoordinasian gugus tugas di tingkat provinsi. Sedangkan, GNRM di tingkat provinsi berperan dalam mengkoordinasikan di kabupaten/kota.

Berkat Upaya Dua Babinsa Kodim 0211/TT, Ritasi Gea Dapat Tersenyum Manis

0

Nukilan.id – Ritasi Gea (6) lahir dari pasangan suami isteri, Tengeni Gea (51) dan Dila Waruwu (50). Mereka merupakan warga Dusun VII Pulau Mursala Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Semenjak lahir, Ritasi Gea yang merupakan anak bungsu dari 5 bersaudara, sudah menderita bibir sumbing. Namun akibat kondisi kedua orangtuanya yang hanya hidup pas-pasan dan hanya bergantung dari penghasilan sang ayah yang berprofesi sebagai nelayan kecil, sulit untuk bisa mendapat operasi.

Terlebih ibu Ritasi hanyalah seorang ibu rumah tangga.

Kondisi Ritasi ini akhirnya dilakukan pembiaran, tanpa apapun bisa diperbuat kedua orangtuanya. Bibir sumbing yang dibawa sejak lahir, hingga usia Ritasi mencapai usia sekolah 6 tahun.

Pulau Mursala yang merupakan tempat tinggal Keluarga Ritasi merupakan pulau terluar dari Kabupaten Tapteng. Pulau ini terletak di sebelah Barat Daya Kota Sibolga. Untuk bisa keluar dari pulau ini, hanya bisa melalui jalur laut, yakni, dengan menggunakan speed boat dengan waktu tempuh sekira 2 jam.

Kondisi bocah wanita ini sampai ke telinga Serma Rahim Panggabean dan Sertu Alfon RH Manurung. selaku Babinsa Pulau Mursala, Kedua Bintara Satuan Kodim 0211/TT pun segera menyambangi kediaman keluarga Tengeni Gea. Kedua orangtua Ritasi Gea menceritakan nasib yang dialami putrinya dan kehidupan keluarganya.

“Saya hanyalah nelayan kecil, mencari ikan untuk dijual demi makan kami sehari-hari. Isteri saya juga terkadang membantu saya mencari ikan. Tapi, ia juga harus mengurus rumah tangga dan 5 anak di rumah,” ungkap Tengeni Gea memulai kisahnya.

Kedua Pasutri itu sangat berkeinginan, putri bungsu mereka, Ritasi, agar bisa dioperasi dan terlepas dari cacat lahirnya.

Namun, masalah biaya menjadi sandungan bagi keluarga mereka yang jauh dari kehidupan mapan.

Tengeni Gea yang hanya mengecap bangku Sekolah Dasar, bahkan tidak begitu paham perihal pengurusan administrasi Kependudukan, apalagi perihal BPJS Kesehatan. Sebab, jika mengurus BPJS Kesehatan, ia sudah pasti tidak bekerja dan memakan biaya yang cukup mahal baginya untuk membayar transportasi speed boat menuju ke Kota Sibolga.

“Kartu Keluarga yang dimiliki Pak Tengeni Gea, masih yang lama, yakni Kartu Keluarga dengan kertas karton dan ketikan manual. KTP mereka juga belum elektronik dan anaknya belum memiliki Akte Kelahiran. BPJS Kesehatan, mereka pun tidak terdaftar,” terang Serma Rahim Panggabean didampingi Sertu Alfon RH Manurung.

Kedua Babinsa Kodim 0211/TT itu sangat prihatin melihat kondisi warga binaannya itu. Mereka pun berupaya semaksimal mungkin berbuat untuk membantu. Serma Rahim Panggabean dan Sertu Alfon RH Manurung bolak-balik menuju Kota Sibolga- Pulau Mursala, selanjutnya menuju ke Pandan, Pusat Ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mereka terlebih dahulu mengurus administrasi kependudukan keluarga Tengeni Gea. Mulai dari Kartu Keluarga Elektronik, KTP serta mengurus BPJS Kesehatan. Memakan waktu sekitar hampir sepekan lamanya. Bahan bakar minyak speed boat juga sudah puluhan jerigen dihabiskan untuk armada yang mereka pakai.

“Kami harus bergantian melakukan pengurusan, sebab harus ada yang tetap berjaga di Pos Pulau Mursala. Di Pos ini, kami juga bertugas menjaga hutan Pulau Mursala dari tangan-tangan perusak hutan, yang berupaya menebang hutan untuk mengambil kayunya,” ungkap Dan Pos Pulau Mursala itu.

Akhirnya, kerja keras dan niat tulus membantu warga membuahkan hasil yang terang benderang. Semua administrasi yang diperlukan selesai sesuai harapan.

Harapan agar Ritasi Gea, bocah wanita penderita cacat lahir, untuk bisa dioperasi, akhirnya dapat terwujud.

Kedua orangtua Ritasi bahkan terkaget, seakan tak percaya mendapat kabar bahagia itu. Dila Waruwu, ibu Ritasi segera mempersiapkan diri, untuk perjalanan menuju Kota Sibolga.

Babinsa Kodim 0211/TT itu juga memfasilitasi keberangkatan Ritasi Gea dari Pulau Mursala menuju Kota Sibolga. Seraya secara bergantian memberikan pendampingan di masa pra operasi, operasi hingga pasca operasi. Seluruh biaya keperluan Ritasi Gea dan ibunya, juga ditanggung oleh Babinsa yang bertugas di Pulau Mursala itu.

Operasi bibir sumbing berjalan lancar dan baik, wajah dan bibir Ritasi sudah tampak normal. Senyuman juga mulai tampak cantik dan menawan. Ritasi kini telah berubah menjadi gadis kecil dengan senyuman indah di wajahnya.

Babinsa Serma Rahim Panggabean dan Sertu Alfons RH Manurung selanjutnya melaporkan situasi yang terjadi kepada Komandan Kodim 0211/TT, Letkol Inf Dadang Alex,S.Sos.

Dandim 0211/TT memberikan apresiasi kepada kedua Babinsa jajarannya itu. Menurutnya, sebagai Babinsa harus peduli dan mengerti keadaan, serta kondisi warga binaan. Babinsa harus berbuat yang terbaik untuk warga, agar bisa dicintai dan dirindukan.

“Babinsa jangan bangga jika ditakuti oleh masyarakat. Babinsa bisa berbangga, jika ia dicintai dan kehadirannya dirindukan warga,” tegas Letkol Inf Dadang Alex,S.Sos.

Caranya, lanjut orang nomor satu di Kodim 0211/TT itu, Babinsa harus memahami situasi dan kondisi warga, mendengar keinginan warga dan berbuat yang terbaik untuk harapan dan keinginan warga.

“Jika Babinsa sudah melakukan itu, maka warga akan selalu mencintai dan selalu merindukan kehadiran Babinsa. Maka segala tugas kewilayahan Babinsa, akan dapat terwujud dengan baik dan lancar,” terang Dadang, Perwira TNI-AD Lulusan Akademi Militer Tahun 1999 itu, sambil menyebutkan hal itu sudah ditunjukkan kedua anggotanya.

Dalam kunjungannya meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis kedua di Pulau Mursala, Sabtu (31/7/21), Danrem 023/KS, Kolonel Inf Febriel Buyung Sikumbang didampingi Ketua Persit KCK Koorcab Rem 023/KS PD I/BB, Ny Ina Febriel B Sikumbang, memberikan kejutan indah buat Ritasi Gea.

Gadis kecil yang cantik dengan senyuman berseri itu, mendapat bingkisan dari orang nomor satu di Korem 023/Kawal Samudera itu.

“Terima kasih Bapak Danrem 023/KS dan Ibu Ketua Persit atas perhatian dan bantuannya. Semoga mendapat balasan dari Tuhan,” ungkap Dila Waruwu didampingi putrinya Ritasi, yang tampak bahagia dengan wajah berseri. [Dispenad].