Tuesday, May 21, 2024

Banggar DPRA Temukan Penyalahgunaan Dana Otsus di Distanbun Aceh

Nukilan.id– Badan Anggaran (banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menemukan pelanggaran penggunaan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2020 di Dinas pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.

“Pelanggaran terjadi pada belanja sarana prasarana Aparatur, dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Distanbun Aceh,” kata Anggota Banggar DPRA Ir. Azhar Abdurahman kepada Nukilan.id di ruang kerja komisi I, DPRA Banda Aceh, Senin (02/8/2021).

Ir. Azhar Abdurahman menjelaskan, terjadi pelanggaran qanun pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, dan temuan oleh banggar terhadap pelanggaran Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan ke tiga atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak, Gas bumi dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Pelanggaran Pogram kegiatan memakai dana Otsus antara lain:

1. Peningkatan pelayanan Administrasi perkantoran dengan besar anggaran dana otsus terealisasi Rp.6.436.630.000 sisa usai penggunaan Rp. 888.772.000

2. Pembangunan gedung kantor menggunakan dana Otsus terealisas Rp.619.356.029

3. Pengadaan perlengkapan gedunng kantor menggunakan dana Otsus terealisasi Rp.1.734.534.200 sisa angaran Rp.136.373.295

Jumlah yang terpakai mencapai Rp. 8.790.520.229

Pasal 12A nomor 4, Qanun no 1 tahun 2018 tentang tata cara pengelolaan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otsus. Pasal 12A Huruf 4, Dana Otsus tidak dapat digunakan untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur, kecuali untuk penunjang pelayanan langsung kepada masyarakat.

Anggota banggar itu juga menjelaskan, pada rapat banggar Jum’at (16/7/2021) lalu, pihaknya meminta penjelasan kepada Pemerintah Aceh apa saja kegiatan yang memakai dana otsus tahun 2020, pemerintah Aceh menjelaskan telah menggunakan anggaran otsus pada belanja Distanbun Aceh ada 4 macam, yakni;

Pogram pengembangan dan peningkatan penyuluhan;
1. Peningkatan sarana dan prasarana diklat pertanian Rp.496.345.950

2. Pendidikan Kejuruan Pertanian Rp.4.208.203.118

3. Kegiatan penyuluhan penerapan Teknologi pertanian/perkebunan tepat guna Rp.1.639.308.750

4. Pendidikan bagi pentyuluh pertanian Rp.464.116.822

Jumlah keseluruhan yang terpakai Rp.6.807. 974.640.[]

Tidak Bisa Dipercaya

Azhar Abdurrahman menyayangkan pemerintah Aceh yang telah berbohong terkait pemberian dokumen dana Otonomi Khusus banyak yang tidak sesuai dengan banyaknya temuan penyalahgunaan penggunaan anggaran otonomi khusus.

“Mulai dari sekarang Banggar akan memeriksa SKPA lebih detil, berapa banyak dokumen yang dibelanjakan dengan menggunakan dana otsus untuk aparatur,” kata Azhar kepada Nukilan, Senin (2/8/2021).

Azhar menyebut, pihaknya akan menjumlah secara keseluruhan anggaran Otsus yang dipakai aparatus selepas rapat banggar dengan SKPA.

“Bisa terlihat berapa besar SKPA yang melanggar Qanun Aceh nomor 1 tahun 2018, dengan kegunaan untuk membuat qanun kembali,” jelas Azhar.

Bandan anggaran DPRA juga menyanyangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, setelah melakukan Audit LKPJ Pemerintah Aceh tapi juga memberi poin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Fakta yang terjadi masih banyak sekali penyelewengan dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai, pantaskah untuk di berikan WTP,” ujar Azhar.

Menurut Azhar hampir di semua SKPA ada temuan menyalahi penggunaan anggaran APBA tahun 2020. Namun tidak ada kejelasan dari Hasil pemeriksaan BPK.

“Tidak ada lagi yang bisa kita percaya,” Kata Azhar.

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img