Beranda blog Halaman 1962

Pemkab Aceh Jaya Gelontorkan 1,2 Miliar untuk Beasiswa

0

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya anggarkan 1,2 M untuk 617 orang Penerima beasiswa mahasiswa miskin dan berprestasi dan bantuan tugas akhir tahun anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Bupati Aceh Jaya, Fadjri, SH kepada Nukilan.id, Rabu (4/8/2021).

Fadjri menjelaskan, beasiswa tersebut diberikan kepada seluruh mahasiswa/i yang masuk kategori tidak mampu (miskin), berprestasi dan bantuan tugas akhir di Aceh Jaya yang melaksanakan pendidikanya baik di dalam maupun di luar Aceh Jaya.

“Seperti Meulaboh, Banda Aceh, maupun yang berada diluar Provinsi Aceh dan diluar negeri,” kata Fadjri.

Selanjutnya, mahasiswa Aceh Jaya yang berada di Banda Aceh dapat mengumpulkan berkas permohonanya melalui paguyuban mahasiswa masing-masing kecamatan, demikian juga mahasiswa Aceh Jaya yang berada di Meulaboh dapat mengumpulkan melalui Ipelmaja Meulaboh.

“Bagi mahasiswa yang berada di luar provinsi Aceh dapat mengirimkan berkas dalam bentuk Pdf melalui email Ipelmajaaceh@gmail.com,” sebutnya.

Kemudian untuk pelaksanaanya, kata Fadjri, Pemkab Aceh Jaya akan membentuk tim verifikasi yang nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan verifikasi atas dokumen persyaratan yang diajukan.

“Pemerintah Aceh Jaya akan mengumumkan dan melakukan uji publik atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud,” ujarnya.

Apabila terdapat keberatan atas pengumuman hasil tim verifikasi, kata Fadjri, maka dipersilahkan kepada para mahasiswa untuk melakukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan kepada tim pelaksana dan tim verifikasi pada bagian keistimewaan dan kesra sekdakab Aceh Jaya.

“Dalam hal terdapat sanggahan di luar waktu yang telah ditentukan, maka sanggahan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti,” lanjutnya.

Selain itu, Fadjri juga menyampaikan, Pemkab Aceh Jaya, memfocuskan penerimaan beasiswa kepada masyarakat miskin, berpretasi dan bantuan akhir, namun jika terdapat pendaftaran di luar dari kuota yang disediakan, maka akan dilakukan seleksi prioritas.

“Hal ini semata-semata dilakukan berdasarkan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya tahun 2021 sebesar Rp. 1,2 M,” terangnya.

Diketahui, Program Beasiswa miskin dan prestasi merupakan salah program dalam visi & misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya yang tertuang dalam misi Gerbang Pembangunan Pendidikan Rakyat yang Kompetitif atau disebut dengan Gerbang Perak.

Sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 Pemerintah Aceh Jaya telah menyalurkan rata-rata 707 Mahasiswa/tahun dengan total anggaran mencapai Rp. 1.800.000.000, dan kita berkomitmen untuk tetap melaksanakan seluruh program-program pro rakyat sebagaimana telah menjadi visi dan misi Bapak Bupati Drs. H. Irfan TB & Wakil Bupati Abu Yusri. S. []

Prof. Yusny Saby: BRA Sudah Menjadikan Konflik Aceh Sebagai Komoditi

0
Prof. Yusny Saby. (Foto:ji/Nukilan.id)

Nukilan.id – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh Prof. Drs. Yusny Saby, Ph.D mengatakan, keberadaan lembaga Badan Reintegrasi Aceh (BRA) bersifat semntara (Ad hoc) yang dibentuk untuk menyelesaikan masalah pasca konflik di Aceh, dan sebelumnya lembaga ini bernama Badan Reintegrasi Damai Aceh.

“Lembaga Ad hoc seperti Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh, Komite Peralihan Aceh (KPA), dan Badan Reintegrasi Aceh, semua bersifat Lembaga sementara,” kata Prof. Yusny Saby kepada Nukilan.id di Ruang kerja Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Selasa (03/8/2021).

Kata Prof. Yusny, persoalan korban Konflik dan kombatan di BRA dianggap sudah selesai semua dalam jangka waktu 5 tahun selepas perdamaian Aceh.

“Lembaga seperti BRA ini, digunakan untuk masa transisi usai gawat darurat. Lembaga tersebut paling lama 5 tahun, seperti halnya BRR dulu 4 tahun, dan itu sama,” jelas Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Dijelaskan Prof Yusny, semasa dirinya menjabat ketua BRA, sudah ada yang namanya exsit strategis dan harus selesai dengan jangka yang sudah di tentukan, yakni dalam jangka waktu 5 tahun.

Setelah itu, tugas-tugas atau pogram yang ada di BRA di alihkan ke dinas terkait, seperti dinas Sosial, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, dibawah organ resmi Pemerintah Aceh.

“Sedangkan BRA adalah lembaga organ Cangkokan sementara, kemudian sekarang sudah menjadi alat politik, itu yang saya tidak paham,” ujar Prof. Yusny Saby.

Keberadaan BRA tersebut–kata Prof Yusny–dirinya kerap menjelaskan di setiap diskusi atau seminar, bahwa BRA dalam jangka waktu 5 tahun sudah selesai.

Menurutnya, jika masalah konflik yang selalu didengungkan, itu tidak akan menyelesaikan masalah, hanya memperpanjang masalah, atau membuat masalah. “Seharusnnya lembaga ini sudah tutup,” kata Prof Yusny Saby.

Lebih jauh Prof Yusny menjabarkan apabila sampai sekarang masih didengungkan terkait permasalahan korban konflik dan eks kombatan harus di kedepankan, berarti konflik itu sudah menjadi komoditi, bukan lagi solusi.

“Sekarang ini bukan berbicara masalah konflik lagi, akan tetapi bagaimana menyehatkan dan memakmurkan masyarakat secara merata dan menjadi satu untuk Aceh semuanya, tidak mungkin berbicara secara terus menurus itu,” jelas Prof Yusny.

Katanya, tidak ada lagi pembangunan diskriminasi, yang ada diskriminasi antara miskin dan kaya. Contoh, antara yang ada pendidikan dengan yang belum cukup pendidikan yang mana harus diprioritaskan, bukan melulu dengan alasan konflik atau tsunami, lihat saja dia miskin atau tidak.

Oleh karna itu–lanjutnya–diperlukan kearifan lokal dan kelapangan dada, apakah kita ingin menyelesaikan masalah atau ingin menyambung masalah secara terus menerus.

“Dengan menjalankan lembaga yang bersifat sementara secara terus menerus, orang lain kan bisa mencurigai, kenapa harus seperti itu, tidak selesai-selesai dan tidak ada tutup buku sampai sekarang, apa keuntungannya, ini kan tidak sehat,” Jelasnya.

Berbicara korban konflik, seluruh rakyat Aceh mengalaminya, bukan satu kelompok saja yang menjadi korban, mulai dari korban yang tidak bisa bekerja, korban tidak bisa sekolah, korban dibakar rumahnya, korban dibakar hartanya, sehinga ekonomi tidak bisa hidup, semua masyarakat di Aceh merasakan hal yang sama.

“Sekarang ini tidak lagi memfokuskan satu kelompok saja, semuanya itu sama, dan bantuan harus ada kriterianya, penduduk Aceh ini tidak ada bedanya,” ujarnya.

Jadi- bukan berbicara masalah konflik lagi tapi harus ada pemerataan dan kriteria seperti apa yang harus dibantu.

“BRA dibuat untuk damai, agar tidak ada lagi masalah, sekarang sudah damai. jika BRA terus berkelanjut jangan-jangan datapun tidak pernah habis, masih ada data yang tidak ada habis habisnya,” demikan Prof Yusny Saby.[]

Reporter: Irfan

KPK Kukuhkan 75 Penyelidik dan 112 Penyidik Jadi ASN

0

Nukilan.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Upacara Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Penyelidik dan Penyidik KPK pada Selasa (3/8/2021).

Pengukuhan itu dilakukan terhadap 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi setelah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KPK Firli Bahuri berharap peralihan status tersebut tidak mempengaruhi semangat pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

“Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan menjadi hambatan untuk melakukan pemberantasan korupsi,” kata Firli di Aula Gedung Juang Merah Putih dalam siaran persnya, Selasa.

“Rakyat mengharapkan Anda semua mampu melaksanakan tugas pokok KPK tanpa terpengaruh kekuasaan apa pun, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif,” ujar dia.

Firli menaruh harapan besar di pundak para pegawai KPK. Ia mengatakan bahwa meski dengan jumlah SDM terbatas, pegawai KPK yang ada diharapkan tetap mampu memberikan daya upayanya untuk memberantas korupsi.

Kepada para penyelidik dan penyidik yang dilantik itu, mantan Kabaharkam Polri ini juga mengingatkan keberadaan KPK dalam mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Rakyat, kata Firli, memberikan mandat kepada KPK untuk memberantas korupsi.

Ia mengatakan, korupsi bukan sekadar kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga bisa menggagalkan tujuan negara yang kita cita-citakan.

“Pimpinan boleh saja silih berganti, tetapi yang pasti tugas pemberantasan korupsi tidak pernah berganti. Undang-undang boleh saja berubah, tetapi tugas pokok KPK jangan pernah terdegradasi,” tutur Firli.

Pengukuhan terharap pegawai KPK ini dilakukan oleh Ketua KPK dengan saksi yakni Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.

Upacara yang berlangsung secara daring dan luring ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Tercatat, 50 orang penyidik dan penyelidik mengikutinya secara langsung di lokasi dan 140 pegawai lainnya mengikuti secara daring.[kompas.com]

Jadi Terbaik dalam Keterbukaan Informasi, Bupati Shabela Semangati Desa Blang Kolak 1 

0

Nukilan.id – Terpilihnya Kampung Blang Kolak-I sebagai wakil Provinsi Aceh dalam Lomba Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Nasional Tahun 2021, mendapat sambutan hangat dari Bupati Aceh Tengah.

Bupati Shabela Abubakar mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sepenuhnya mendukung upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kampung Blang Kolak-I dalam rangka memenuhi verifikasi dan aspek penilaian oleh Tim dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

“Kami sangat bangga dengan prestasi yang baru diraih oleh Kampung Blang Kolak-I sebagai Desa Terbaik dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Provinsi Aceh, Tahun 2021,” ujar Shabela.

“Dan juga, kami sangat mendukung penuh dan mengharapkan Kampung Blang Kolak-I, mampu meraih hasil maksimal dalam kompetisi yang sama pada tingkat nasional mewakili Provinsi Aceh,” lanjutnya.

Dukungan dari orang nomor satu di kabupaten penghasil kopi arabica terbaik itu, disampaikannya disela-sela silaturrahmi dengan Reje Kampung Blang Kolak-I, di Pendopo Bupati setempat, Selasa (03/08).

Dihadapan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra, Kepala Bappeda, Kadis DPMK, Kadis Kominfo, Kadis Dukcapil dan mewakili Camat Bebesen, Bupati Shabela memberikan instruksi langsung agar instansi dimaksud dapat memberikan dukungan secara optimal guna menghadirkan peningkatan inovasi dan pelayanan keterbukaan informasi publik.

“Kaitkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang telah dibangun selama ini dengan inovasi-inovasi milik SKPK untuk disandingkan dengan aplikasi yang ada atau boleh jadi dikembangkan menjadi inovasi baru di Kampung Blang Kolak-I.” Ajak Shabela.

Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra, Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan saran bahwa dalam meningkatkan kesiapan Kampung Blang Kolak-I dalam menghadapi penilaian dari Tim Pusat harus memperhatikan kriteria dan aspek penilaian, dan yang paling penting adalah mengenai inovasi dan kemudahan untuk mendapatkan informasi publik.

“Untuk bahan acuan inovasi kita dapat melihat beberapa website kampung atau desa-desa yang telah menjuarai even-even sebelumnya, dengan menambahkan inovasi yang kita kembangkan.” Kata Asisten 1 itu.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan teknis dalam pengembangan teknologi informasi yang dibutuhkan oleh Aparatur maupun PPID Kampung Blang Kolak-I, selain juga berkomitmen membantu dalam peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia aparatur kampung dalam mengelola informasi dan dokumentasi.

Dalam ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Desa Tingkat Nasional tahun 2021 ini, tahapan penilaian akan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 September 2021, dengan kriteria-kriteria yang akan dinilai yaitu komitmen aparat 20%, kelengkapan lomba 20%, dan inovasi 60%.[]

Keberadaan Orang Asing dan Lembaga Asing di Indonesia Perlu Terus Dipantau dan Diawasi

0
(Foto: Virtual Zoom)

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengungkapkan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing perlu terus dipantau dan diawasi.

Hal ini untuk memastikan tujuan orang tersebut berada di wilayah Indonesia dapat memberi manfaat. Walau begitu, ia mengatakan aktivitas orang asing di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi dan ketentuan.

Namun demikian, masih didapati berbagai permasalahan seperti pelanggaran, penyalahgunaan izin, konflik, kecemburuan sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktik kesehatan illegal, hinga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun lainnya.

“Di masa pandemi Covid-19, kita monitor bersama bahwa isu tenaga kerja asing ilegal maupun legal cukup menimbulkan pro kontra, bahkan hoax di masyarakat,” ujar Bahtiar pada webinar dengan tema “Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing pada Masa Pandemi Covid-19” yang digelar Ditjen Pol & PUM, Selasa (3/8/2021).

Bahtiar mengatakan, kegiatan bebas visa kunjungan yang saat ini sudah dihentikan sejak pandemi, masih menjadi salah satu akses masuk orang asing ke Indonesia dan kerap disalahgunakan. Karena itu, kata Bahtiar, kebijakan ini perlu dievaluasi lebih lanjut dengan meninjau dampak baik dan buruknya. Selain itu, imbuh Bahtiar, masih ditemukannya beberapa kasus kriminal yang diakibatkan oleh orang asing.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, lanjut Bahtiar, perlu dilakukan antisipasi melalui langkah cegah dini, deteksi dini, dan lapor dini. Selain itu, perlu pula koordinasi dan sinergisitas antarstakeholder dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing serta lembaga asing di daerah.

“Artinya, pengawasan harus dapat dilakukan tidak hanya oleh satu institusi, tetapi secara bersama-sama, sinergis, dan kolaboratif bahkan harus ada pelibatan masyarakat,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menekankan, perlu keterlibatan peran pemerintah daerah. Sebab, kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Itu termasuk dalam hal dampak yang ditimbulkan dari keberadaan dan aktivitas orang asing serta lembaga asing.

Dia menyebutkan beberapa pedoman hukum yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan orang asing dan TKA, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan di Daerah. Selain itu, ada pula Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Adapun dalam webinar tersebut dihadirkan tiga narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Ditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Haryanto, serta Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Antoro. [Puspen Kemendagri]

Muhammadiyah Donasikan Rp 1 Triliun untuk Penanganan Covid

0
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto: Suara Islam)

Nukilan.id – Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, telah menyalurkan donasi lebih dari satu triliun rupiah selama pandemi Covid-19.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, dana tersebut untuk membantu masyarakat Indonesia dari semua kalangan.

“Kami mendapat laporan sudah lebih dari satu triliun rupiah dana yang didistribusikan Muhammadiyah,” kata Abdul Mu’ti melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (3/8/2021).

Mu’ti juga mengungkapkan, Muhammadiyah juga telah mengerahkan 75 ribu relawan dan 83 rumah sakit di seluruh Indonesia untuk membantu penanganan Covid-19.

Meski demikian, dia memandang hal tersebut masih kurang. Dia berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan normal.

“Kita tentu merasa masih kurang dengan apa yang telah kami lakukan ini tapi kita berharap persoalan Covid-19 tidak akan terus berlanjut,” ujar Mu’ti.[suaraislam.id]

Kasus Covid Bertambah 259 Orang di Aceh, 165 Orang Dinyatakan Sembuh

0
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani.

Nukilan.id – Kasus konfirmasi harian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertambah lagi sebanyak 259 orang di Aceh. Pasien yang dinyatakan sembuh bertambah lagi 165 orang. Sementara itu, kasus meninggal dunia dilaporkan bertambah sebanyak 14 orang, tapi hanya satu orang yang meninggal dua hari yang lalu.

“Satu orang meninggal dua hari lalu, sedangkan 13 orang lagi meninggal sudah beberapa hari namun datanya baru dientri ke database kematian Covid-19 Aceh,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu merinci kasus-kasus meninggal dunia tersebut, yakni dua warga Langsa yang meninggal dunia masing-masing pada 2 Agustus 2021 dan 24 Juli 2021. Satu warga Gayo Lues masih dikonfirmasi waktu meninggalnya. Warga Pidie Jaya satu orang meninggal pada 25 Juli 2021.

Kemudian warga Pidie sebanyak tiga orang yang meninggal dunia pada 30 Juli 2021. Selanjutnya warga Aceh Besar tiga orang yang meninggal dunia dalam waktu 11 Juni – 23 Juli 2021. Warga Banda Aceh juga tiga orang yang meninggal dunia pada 28 – 30 Juli 2021. Sedangkan seorang warga Aceh Barat dilaporkan meninggal dunia pada 24 Juli 2021, jelasnya.

Terkait peningkatan kasus konfirmasi harian yang mencapai 259 itu, ia menjelaskan, sepanjang masa Pandemi Covid-19 sejak akhir Maret 2020 lalu, kasus-kasus harian memang naik-turun (berfluktuatif). Bila hari ini naik tajam, besok bisa sebaliknya. Begitu juga angka kesembuhan harian, bisa naik dan juga bisa turun.

Harapan kita kasus konfirmasi bisa terus turun di hari-hari selanjutnya, dan kasus sembuh meningkat terus, tuturnya. Kasus konfirmasi harian itu sesuai hasil pemeriksaan swab dari laboratorium polymerase chain reaction (PCR) yang ada di Aceh setiap hari. Kita melaporkan apa adanya supaya masyarakat mengetahui perkembangan terkini di Aceh.

Pemahaman terhadap situasi terkini sangat penting dalam rangka mitigasi. Masyarakat dapat bersikap dengan tepat sesuai perkembangan kasus lingkungan terdekatnya. Sikap paling aman yaitu menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten. Kemudian melakukan vaksinasi Covid-19 pada kesempatan pertama, jangan ditunda-tunda, anjurnya.

“Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 merupakan ikhtiar manusia menghadapi wabah ganas ini, yang disertai dengan doa kepada Allah SWT, sebagai Maha Pelindung kita semua dari segala marabahaya,” imbuhnya.

Kasus kumulatif

Selanjutnya ia melaporkan kasus akumulatif kasus Covid-19 Aceh yang telah mencapai 23.565 orang, per 3 Agustus 2021.  Jumlah penderita  yang sedang dirawat sebanyak 5.281 orang. Para penyintas Covid-19, (penderita yang sembuh) sebanyak  17.275 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 1.009 orang.

Data kasus Covid-19 di atas sudah termasuk kasus positif baru harian yang bertambah lagi sebanyak 259 orang, pasien yang sembuh 165 orang, dan penderita meninggal dunia bertambah 14 orang lagi di Aceh.

Penderita baru Covid-19 di Aceh meliputi warga Banda Aceh 85 orang, Aceh Besar 65 orang, Aceh Tamiang 24 orang, warga Langsa dan Lhokseumawe sama-sama 14 orang. Kemudian warga Bireuen 11 orang, warga Aceh Selatan dan Aceh Singkil masing-masing sembilan orang.

Selanjutnya warga Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Pidie, masing-masing empat orang. Lebih lanjut warga Aceh Tenggara, Aceh Timur, dan warga Sabang, sama-sama tiga orang. Sementara warga Aceh Barat dan Subulussalam sama-sama dua orang. Sedangkan tiga lagi masing-masing satu orang warga Pidie Jaya, Aceh Jaya, dan warga Simeulue.

Sementara itu, penderita Covid-19 yang dinyatakan sembuh meliputi warga Gayo Lues mencapai 53 orang, Banda Aceh 48 orang, Aceh Besar 28 orang, dan warga Aceh Tengah 16 orang. Kemudian warga Nagan Raya sebanyak sembilan orang, Pidie Jaya lima orang, Aceh Singkil empat orang, dan dua lagi warga Kota Sabang.

“Kasus meninggal dunia bertambah lagi 14 orang, namun tidak semua kejadian baru. Lebih banyak kasus-kasus lama yang baru dilaporkan dalam database Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut ia memaparkan data akumulatif kasus probable, yakni sebanyak 872 orang, meliputi 745 orang selesai isolasi, 51 orang isolasi di rumah sakit, dan 76 orang meninggal dunia. Kasus probable yakni kasus yang gejala klinisnya menunjukkan indikasi kuat sebagai Covid-19, jelasnya.

Sedangkan kasus suspek secara akumulatif tercatat sebanyak 9.602 orang. Suspek yang telah usai isolasi sebanyak 9.427 orang, sedang isolasi di rumah 148 orang, dan 27 orang sedang diisolasi di rumah sakit, tutupnya.[]

Kadis Sosial Sebut Wanita yang Viral di Medan bukan Warga Aceh

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan, terkait viralnya seorang wanita si Medan. Hasil penelusuran dan koordinasi dengan Tim Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Medan, bahwa wanita yang berada dalam video tersebut bukanlah warga Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal, di ruang kerjanya, usai berkoordinasi dan mendapatkan data hasil klarifikasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Medan, Selasa (3/8/2021).

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumatera Utara dan Kadinsos Medan. Berdasarkan penelusuran Tim TKSK Kota Medan, wanita tersebut bukan warga Aceh. Data yang diberikan sebagai orang Aceh adalah individu yang berbeda, yaitu hanya pria lajang yang memang telah tinggal di Medan sejak 2006. Asalnya dari Gampong Pulo Panyang Kecamatan Peusangan Selatan, Bireuen,” kata Yusrizal.

Sementara itu, sambung Kadinsos, terkait wanita yang viral tersebut, TKSK Kota Medan tidak menyampaikan data sebagai warga Aceh. Saat ini, Pemerintah Aceh masih menunggu informasi lebih lanjut dari Tim TKSK Dinsos Kota Medan,” sambungnya.

Untuk diketahui bersama, identitas pria asal Bireuen tersebut bernama Fuad. Pria lajang itu berasal dari Gampong Pulo Panyang Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen. Fuad sudah hidup di Kota Medan sejak Tahun 2006 dan tinggal di bawah Kolong Jembatan, sejak Tahun 2009, aktivitas sehari-hari mengumpulkan Botol barang bekas.

“Pemko Medan melalui Dinsos Kota Medan akan memfasilitasi kepulangan Fuad ke kampung halamannya, di Bireuen. Saat ini, Dinsos Aceh dan Dinsos Bireuen terus berkoordinasi dengan Dinsos Sumut dan Dinsos Pemko Medan. Sesuai protokol kesehatan, sebelum dipulangkan, saudara Fuad akan diswab,” sambung Yusrizal.

Kadinsos Aceh itu menambahkan, proses pengantaran saudara Fuad ke kediamannya di Kecamatan Pulo Panyang Bireuen, akan difasilitasi oleh Tim TKSK Dinsos Aceh dan Dinsos Bireuen.

“Langkah berikutnya, Pemerintah Aceh akan mengumpulkan data dan informasi terkait saudara Fuad untuk kebutuhan administrasi dan menjadi prioritas dalam pemberian modal usaha ekonomi produktif,” pungkas Kadinsos Aceh.

Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Bersama Kepala Sekretariat Presiden, Bahas Bantuan Covid

0
Kepala Staf Kodam (Kasdam) II/Sriwijaya Brigjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kepala Staf Kodam (Kasdam) II/Sriwijaya, Brigjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P., mengikuti rapat dalam rangka pemberian bantuan beras dan oksigen kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) secara daring pada Selasa (3/8/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden RI, langsung dari Istana Presiden RI, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Sekretariat Presiden RI Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa, bantuan yang akan diberikan berupa oksigen konsentrator dan beras, apabila sudah sampai ke tujuan agar segera dilaporkan.

Ia juga meminta, agar dari Pemda atau Kodam bisa menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat dan harus habis sesegera mungkin. Terkait dengan bantuan oksigen konsentrator bisa disalurkan secara mobile.

Kepala Sekretariat Presiden juga menyampaikan bahwa, bantuan yang akan dikirim berupa beras akan dikirim atas nama Kapolda dan Pangdam, sedangkan untuk oksigen kepada Pemda.

“Segera komunikasikan kepada kami kalau sudah sampai. Bantuan ini dari Peduli NKRI,” terangnya.

“Kami dari Sekretaris Presiden mengucapakan terima kasih kepada jajaran Polda Sumsel , Kodam II/Swj dan Pemerintah Daerah semoga bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, dari Pemerintah Provinsi Sumsel menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian bantuan kepada masyarakat yg terdampak Covid 19. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Bantuan dari Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden RI tersebut berupa 15.000 karung beras untuk Kodam II/Swj, 30.000 karung beras untuk Polda Sumsel dan bantuan oksigen 50 tabung untuk Pemda Sumsel.

Selain di wilayah Sumsel, Pemerintah Pusat juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi Kaltim dan Sulsel.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Pangdam VI/Mulawarman, Pangdam XIV/Hasanuddin, Kapolda Sumsel, Kapolda Kaltim, Kapolda Sulsel, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Biro Administrasi, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Umum, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Protokol, Sekretariat Presiden, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi, Sekretariat Presiden, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Kaltim dan Sulsel, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Kaltim dan Sulsel. [Dispenad]

Atasi Kesulitan Masyarakat, LPKA Banda Aceh Salurkan Bansos di Aceh Besar

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah dalam menanggulangi bencana Covid-19 adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal dengan istilah PPKM.

Di satu sisi, penerapan PPKM efektif dalam menekan angka kasus positif namun disisi lain, permasalahan ekonomi masyarakat juga ikut terdampak. Namun, Pemerintah tidak tinggal diam dan berusaha membantu mengatasi kesulitan yang dihadapi masyarakat.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada hari ini menyalurkan Bantuan Sosial tahap II kepada masyarakat terdampak pandemi di wilayah Desa Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan “Kumham Peduli Kumham Berbagi”. Dan dihadiri Kepala LPKA Banda Aceh, Moch Muhidin, Bc.I.P, SH, para Pejabat Struktural dan Staf.

Kepala LPKA Banda Aceh, Moch Muhidin, Bc.I.P, SH mengatakan pada kegiatan lanjutan ini pihaknya melaksanakan pembagian Bansos secara jemput bola.

“Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan dari Kumham Peduli Kumham Berbagi dimana kami membagikan Bansos berupa sembako, multivitamin, masker dan lainnya secara langsung dengan hadir ke rumah pemerima,” kata Muhidin dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Ia menyebutkan, Bantuan Sosial (Bansos) diberikan kepada 12 Kepala Keluarga yang beberapa diantaranya adalah Ibu tunggal.[]

Reporter: Irfan