Sunday, April 28, 2024

Kejati Aceh Tingkatkan Penyidikan Peyimpangan Sertifikat Tanah Masyarakat Miskin

Nukilan.id – Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : SP.OPS-18/L.1/Dek.1/04/2021 tanggal 26 April 2021, sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh dalam rangka mendukung Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria serta Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima Nukilan.id, Selasa (3/8/2021).

Munawal menyampaikan bahwa, Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus dugaan penyimpangan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

“Adapun kasus posisi adalah berdasarkan DPA Dinas Pertanahan Aceh Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp. 2.918.613.500,00, antara lain berupa Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin, dengan Lokasi Kegiatan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Pidie, dan Pidie Jaya, dan Target sebanyak 2200 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin dan 200 Sertifikat Aset Milik Pemerintah,” sebutnya.

Munawal juga menyebutkan, terhadap Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin TA 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh tersebut sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan 3 item pekerjaan yaitu:

  1. Acara Rapat Kerja  (Raker)

Dalam pelaksanaan Acara Raker Dinas Pertanahan Aceh mengadakan kegiatan Belanja Sewa Ruang Rapat / Pertemuan, yaitu Fullboard hotel acara raker dengan total untuk 4 kegiatan yang dilaksanakan di Kyriad Muraya Hotel Aceh dengan membentuk Panitia Pelaksana, berikut Susunan Pembawa Acara serta Narasumber, selanjutnya juga telah dibayarkan pembelian/belanja yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung tanpa melalui SPSE kepada penyedia sebagai perantara (pihak ketiga) dalam pengadaannya.

2. Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin

Dalam pelaksanaan Kegiatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin pada tanggal 20 Juli 2019 ditetapkan/dikeluarkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, selanjutnya  terhadap DPA tersebut telah terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 2.778.445.500,- dengan pengurangan target yaitu 1553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

Walaupun sudah terdapat pedoman dalam kegiatan tersebut, kata Munawal, pada kenyataannya tidak dilakukan sebagaimana petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta tahapan kegiatan, selanjutnya tanpa dibentuk Tim Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin (PTM3), Kelompok Kerja Persiapan, dan Tim Verifikasi, namun hanya dilakukan oleh personil dan staf pada Dinas Pertanahan Aceh, serta pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan menggunakan data calon penerima sertifikat masyarakat miskin yang bersumber dari Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota atau Bagian Tapem pada Sekdakab di 4 (empat) kabupaten diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA kecuali Kabupaten Pidie Jaya, melalui Surat Tugas Melakukan Perjalanan Dinas diluar dari lokasi kegiatan yang telah ditetapkan DPA, yaitu: Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh Singkil.

Selain itu, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut dilakukan kerjasama oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama, selanjutnya realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 1.113 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan sebanyak 1.553 Sertifikat Milik Masyarakat Miskin.

3. Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengsertifikatan Aset Milik Pemerintah tidak dikeluarkan pedoman dalam pelaksanaannya, yang dilakukan hanya dengan perjalanan dinas yang tujuannya ke 5 (lima) daerah Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan lokasi kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan DPA, yaitu: Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya, terhadap DPA tersebut terjadi Perubahan anggaran dengan pengurangan target yaitu 21 Sertifikat Aset Milik Pemerintah. Kemudian, terhadap perubahan tujuan daerah lokasi kegiatan yang tidak sesuai dengan DPA tersebut realisasi terhadap kegiatan yang dilakukan tersebut hanya menghasilkan 5 Sertifikat Aset Milik Pemerintah sehingga tidak mencapai target DPA Perubahan.

Munawal menjelaskan, selain tidak tercapainya target Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin dan Pensertifikatan Aset Milik Pemerintah sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya juga ditemukan penyimpangan berupa nama masyarakat miskin penerima manfaat tidak tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan atau hasil survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TKP2K) Aceh, sehingga Proses Kegiatan Peningkatan Pengsertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2019 bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas :
  5. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 120 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018;
  6. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 73 tahun 2019 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin di Aceh.

“Terkait dengan realisasi terhadap ke 3 (tiga) item pekerjaan diatas terindikasi sebagai kerugian keuangan Negara/Daerah atau perekonomian Negara/Daerah lebih kurang Rp. 1.751.052.030,- atau setidak-tidak dalam jumlah lain selain jumlah tersebut,” pungkas Munawal. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img