Tuesday, April 30, 2024

DPR Aceh: Banyak Kelemahan Penggunaan APBA

Nukilan.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin menyampaikan, qanun pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 sedang dievaluasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA.

“Insyallah, dalam Minggu ini diselesaikan rekomendasi mengenai pandangan Badan Anggaran (Banggar) terhadap penggunaan APBA 2020, dan segera akan diparipurnakan,” kata Safaraddin saat menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Rakyat Aceh (Amarah) di Aula Utama Gedung DPRA, Senin (2/8/2021) kemarin.

Menurut Safaruddin, walaupun banyak catatan mengalir dalam pembahasan, baik itu sumber pembiayaan, dana refocusing yang dilaksanakan dengan penjabaran Peraturan Gubernur (Pergub), namun masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan dalam proses penggunaan anggaran tersebut.

Seperti penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang seharusnya digunakan oleh organisasi dan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang telah disepakati dengan Pemerintah Republik Indonesia, tetapi tidak dilibatkan dalam pengelolaan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana Otsus tersebut.

“Salah satunya yang kami temukan, tidak ada sumber pembiayaan di Badan Reintegrasi Aceh dari dana otsus itu sendiri,” kata Safaruddin.

Oleh karena itu, kata dia, kita harus memiliki rasa keinginan bersama untuk memperbaiki daerah Aceh ini, agar dipimpin seorang Gubernur yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat Aceh.

“Sehingga kita dapat bersama-sama menurunkan angka kemiskinan di Aceh,” pungkas Safaruddin.[]

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img