Beranda blog Halaman 1850

Sejarah dan Makna Bhinneka Tunggal Ika

0
Ilustrasi Bhinneka Tunggal Ika (Unsplash/@mufidpwt)

Nukilan.id – Kamu pasti tahu dong lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila? Nah, coba kamu perhatikan tulisan di bagian bawahnya.

Di sana tertera Bhinneka Tunggal Ika pada sebuah pita berwarna putih yang dicengkeram oleh burung Garuda.

Sejak diresmikan pertama kali hingga saat ini, Bhinneka Tunggal Ika tetap menjadi semboyan bangsa Indonesia.

Lantas, apa sebenarnya arti semboyan Bhinneka Tunggal Ika? Bagaimana pula sejarah dan makna Bhinneka Tunggal Ika? Simak rangkuman Indozone berikut ini!

Arti Bhinneka Tunggal Ika

Garuda Pancasila (id.wikipedia.org)

Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno. Bhinneka berarti “beraneka ragam”, tunggal berarti “satu”, dan ika berarti “itu”.

Secara harfiah, arti Bhinneka Tunggal Ika adalah “beraneka satu itu”, yang maksudnya berbeda-beda tetapi tetap satu.

Bhinneka Tunggal Ika menggambarkan keanekaragaman budaya, suku, agama, ras, dan bahasa daerah bangsa Indonesia.

Meski beraneka ragam, pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap membentuk satu kesatuan yang utuh.

Melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat Indonesia mampu menghargai berbagai segala perbedaan dan hidup damai berdampingan.

Sehingga, konflik dapat berkurang serta persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia lebih mudah diwujudkan.

Sejarah Bhinneka Tunggal Ika

Ilustrasi Bhinneka Tunggal Ika (Pexels/@fauxels)

Arti semboyan Bhinneka Tunggal Ika lahir dengan sejarah yang penuh makna. Kalimat ini ternyata berasal dari kutipan kakawin (puisi) Jawa Kuno.

Kakawin yang dimaksud merupakan kakawin Sutasoma karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit, sekitar abad ke-14.

Kakawin ini bersifat epis yang menceritakan tentang kepahlawanan dan banyak mengajarkan toleransi antar agama.

Pada pupuh (bab) 139 bait ke-5 kakawin Sutasoma tersebutlah, terdapat tulisan Bhinneka Tunggal Ika yang berbunyi:

Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.

Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?

Mangka ng Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal,
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal

Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Berbeda-beda manunggal menjadi satu, tidak ada kebenaran yang mendua.

Tulisan Bhinneka Tunggal Ika inilah yang kemudian diusulkan oleh Mohammad Yamin kepada Ir Soekarno untuk dicantumkan pada Garuda Pancasila.

Hingga akhirnya Garuda Pancasila diresmikan sebagai lambang negara Indonesia pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat, 11 Februari 1950.

Prinsip Bhinneka Tunggal Ika

Ilustrasi Bhinneka Tunggal Ika (Pexels/@shvetsa)

Sebagai lambang negara Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika mempunyai prinsip-prinsip penting yang mencerminkan peranannya.

Adapun beberapa prinsip Bhinneka Tunggal Ika tersebut adalah sebagai berikut:

1. Common denominator

Common denominator adalah sifat yang dianggap umum. Dalam arti, masyarakat Indonesia harus mencari sifat umum yang menjadikan persamaan di tengah berbagai perbedaan.

2. Bersifat inklusif

Inklusif adalah kebalikan dari eksklusif, yang artinya masyarakat Indonesia tidak dibenarkan menganggap dirinya atau kelompoknya lebih eksklusif atau lebih baik, untuk mencegah perpecahan akibat diskriminasi.

3. Bersifat universal

Bhinneka Tunggal Ika mengikat seluruh lapisan masyarakat Indonesia secara menyeluruh tanpa terkecuali. Tujuannya, agar bisa saling menjaga kerukunan untuk menjaga persatuan.

4. Bersifat konvergen

Konvergen artinya adalah memusat, sehingga Bhinneka Tunggal Ika mampu menjadikan perbedaan yang ada bukan masalah besar, melainkan dicari titik temu untuk mencapai kesepakatan bersama.

5. Bersifat multikultural

Bhinneka Tunggal Ika berprinsip multikultural yang menjunjung tinggi toleransi dan kebersamaan di atas keberagaman agama, suku, ras, budaya, dan bahasa daerah, sehingga memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Penerapan Bhinneka Tunggal Ika

Ilustrasi Bhinneka Tunggal Ika (Pexels/@fauxels)

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika diakui secara hukum dan diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43/1958.

Ada sejumlah penerapan Bhinneka Tunggal Ika yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, di antaranya yaitu:

  • Melaksanakan musyawarah untuk membuat keputusan.
  • Mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  • Menghormati agama dan kepercayaan yang berbeda.
  • Menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan kehendak sendiri.
  • Memupuk rasa kasih sayang dan rela berkorban.
  • Menciptakan perdamaian dan menjunjung tinggi persatuan.

Itulah penjelasan tentang arti Bhinneka Tunggal Ika beserta sejarah, prinsip, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. [Indozone]

2022, Aceh Bidik PAD Rp150 Miliar

0
Ilustrasi PAD. (Foto: Radar Bogor)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh membidik Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar pada tahun ini. Sebanyak 80 persennya berasal dari industri batu bara.

PAD adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas (Kadis) ESDM Aceh, Mahdinur, proyeksi angka sebesar Rp150 miliar tersebut akan tercapai apabila rencana produksi dan penjualan batu bara lancar.

Mahdinar menjelaskan, PNBP merupakan suatu kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Besaran pendapatan dari royalti yang diterima akan disetor terlebih dahulu ke Pemerintah Pusat, kemudian akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah sebesar 80 persen.

“Kalau untuk di mineral, batu bara, selain nonlogam dan batuan, pendapatan adalah pendapatan negara bukan pajak, itu diatur oleh UU. Itu disetor, dibayar ke pemerintah pusat, nanti dikembalikan ke daerah itu 80 persen. Rencananya, batu bara pada 2022, jika rencana produksi lancar semua, penjualan lancar semua, itu akan mendapatkan pendapatan ke Aceh lebih kurang 80 persen dari Rp150 miliar,” jelas Mahdinur kepada Medcom.id, Selasa, 18 Januari 2022.

Dia memaparkan, pada 2021 PAD Aceh tercatat sebesar Rp120 miliar. Hal ini karena pada 2021, perusahaan batu bara sempat mengurangi target penjualan karena adanya pandemi.

“Itu di pertengahan 2021, bahkan di 2020 agak jatuh. Nah, 2021 mulai naik, karena harga sudah mulai naik,” ujar dia.

Adapun dua perusahaan tambang batu bara terbesar di Aceh yakni PT Mifa Bersaudara dan PT Bara Energi Lestari (BEL) menjadi penyumbang terbesar PAD tersebut. Dia mengungkapkan, kedua perusahaan ini rata-rata memproduksi batu bara kurang lebih hingga 900 ribu ton per bulan.

Selain itu, tambah dia, dari 32 perusahaan tambang yang eksis di Aceh, yang betul-betul aktif melakukan penjualan adalah tambang batu bara yang dioperasikan PT Mifa Bersaudara dan PT BEL. [medcom]

Dapat Pengampunan Raja Thailand, 28 Nelayan Aceh Dibebaskan

0
32 Nelayan Aceh saat diamankan pihak keamanan angkatan laut negara Thailand, Jum'at (9/10/2021). Foto: Dok. Ist.

Nukilan.id – Setelah ditahan selama 2 tahun, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand.

Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand karena dituduh memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.

“Hasil komunikasi saya dengan pihak Kemenlu RI, mendapat kabar gembira, 28 nelayan kita sudah dibebaskan,” kata anggota DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Selasa (18/1/2022).

Iskandar menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Pengadilan Provinsi Phuket telah mengeluarkan surat pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh yang telah menjalani hukuman lebih dari 2 tahun di Thailand.

Para nelayan itu dituduh melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin dengan menggunakan alat tangkap.

Iskandar mengatakan, pembebasan 28 nelayan diberikan atas dasar pengampunan Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021.

Pembebasan dimaksud disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket No. 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada Konsulat RI di Songkhla.

“Saat ini, Konsulat RI Songkhla tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pemulangan 28 nelayan asal Aceh tersebut. Menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) serta menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air. Mereka berjanji akan menyampaikan jadwal kepulangan pada kesempatan pertama,” kata dia.

Iskandar juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Raja Thailand yang sudah berulang kali memberikan pengampunan kepada nelayan asal Aceh yang ditahan di Negeri Gajah Putih itu.

“Doa keluarga dan anak-anak mereka didengar oleh Allah. Kita doakan semua proses lancar dan mereka bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ujar Iskandar. []

Ekonomi Aceh Lemah, Pengamat: Efek Pergantian Bank Konvensional ke Syariah

0
Pemerhati Politik Lokal Taufik Abdur Rahim, (Foto: Irfan/Nukilan)

Nukilan.id – Pengamat Politik dan Ekonomi Taufik Abdur Rahim menilai melemahnya Ekonomi Aceh tahun 2022 ada kaitannya dengan Lembaga Keuangan, yaitu perpindahan Bank Konvensional ke Bank Syariah.

“Terjadinya perpindahan lembaga keuangan, sehingga tersendatnya keungan di Aceh yang terjadi di beberapa bulan yang lalu,” kata Taufik kepada Nuklilan.id di Banda Aceh Selasa, (18/1/2022).

Lembaga keuangan sebagai struktur yang menjadi instrumen penting dalam perekonomian masyarakat. Disaat secara serentak dan beramai-ramai meninggalkan Aceh, maka akan lemah secara ekonomi” ucap Taufik.

Kata dia – Taufik, alasan yang sama sekali tidak rasional secara ekonomi, sangat kental dengan kepentingan politik tertentu, sehingga kondisi perekonomian Aceh dikendalikan oleh “single banking” yang secara prinsipil kinerja perbankan adalah bisnis (profit oriented), meski menggunakan lebel ataupun trand-mark berbalut syari’ah.

Sehingga “single banking” melakukan monopoli bisnis infrastruktur dan struktur bisnis keuangannya masih taraf baru (infant industries), dan memaksa diri untuk mengendalikan serta melakukan sirkulasi bisnis keuangan dengan membebankan masyarakat. Berbagai ongkos atau biaya operasional (operational costs) untuk melakukan ekspansi bisnis kepada nasabah atau masyarakat di Aceh,” ucapnya.

Demikian juga saat ini, sirkulasi uang sebagai instrumen stimulus bisnis, dengan pembiayaan pinjaman murah atau ringan, yang dilakukan secara terpusat dibiayai oleh bisnis perbankan yang tidak ada lagi di Aceh,” tuturnya.[irfan]

Ridwan Kamil Siap Lahir Batin Maju di Pilpres 2024: Tinggal Masalah ‘Warna’

0
Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil. (Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar)

Nukilan.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merespon soal dirinya akan maju saat Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 mendatang. Ia menyatakan, bahwa dirinya siap lahir dan batin untuk maju di pilpres dan soal partai yang akan menjadi kendaraan di pilpres tentunya nanti pihaknya akan menyampaikannya.

“Lahir batin sudah siap, tinggal masalah warna (partai) apa saya kabari nanti,” kata Kang Kamil saat konferensi pers di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/1) malam.

Buka Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, Aminullah Apresiasi PDIP Aceh

0
(Foto: Nukilan/MIR)

Nukilan.id – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Aceh resmi menggelar kegiatan turnamen badminton Banteng Cup 2022. Kegiatan ini dibuka langsung Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman pada Selasa (18/1/2022) malam, di Gedung Olahraga (GOR) KONI Aceh.

Dalam sambutannya, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PDIP Provinsi Aceh atas terselenggaranya turnamen Banteng Cup 2022 ini.

“Saya selaku Walikota mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PDPI Aceh yang sedang menggelar turnamen bulu tangkis Banteng Vup 2022. Karena turnamen ini diikuti 650 peserta di seluruh Aceh, ini sangat luar biasa,” ucap Aminullah.

Dia berharap kegiatan turnamen seperti ini dapat terus belanjut, baik itu di tingkat nasional maupun internasional.

“Dan Kami juga berharap dalam pelaksanaan kegiatan ini tetap menjalan protokol kesehatan. Dan bagi para atlit yang mengikuti turnamen harus mengedepan sportifitas, serta berikanlah yang terbaik,” tutur Aminullah.

Sementara itu, Ketua PDIP Aceh, Muslahuddin Daud mengatakan, kegiatan turnamen badminton Banteng Cup 2022 ini merupakan salah satu rangkaian dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP ke-49.

“Jadi ini masih dalam rangkaian HUT PDIP ke-49 yang jatuh pada tanggal 10 Januari setiap tahunnya,” ujarnya.

Selain itu, Muslahuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Banda Aceh yang telah menyempatkan diri untuk membuka langsung acara turnamen ini.

“Alhamdulillah, Banteng Cup pertama dulu yang diikuti sebanyak 50 peserta itu juga dibuka langsung Pak Walikota. Dan kami ucapan ribuan terima kasih,” ungkapnya.

Muslahuddin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia, sponsor dan jajaran pengurus PDIP Aceh serta yang telah menyukseskan kegiatan turnamen badminton Banteng Cup 2022 ini.

“Berkat kerja keras kita semua, dan dukungan para sponsor acara ini dapat terlaksana, dan alhamdulillah peserta juga sangat antusias mengikuti turnamen ini, sampai kuota pendaftaran kita penuh,” imbuhnya.

“Insyallah Banteng Cup ke 3 juga akan kita laksanakan tahun depan, dan mudah-mudahan kita bisa laksanakan secara nasional,” ucap Muslahuddin.

Terakhir, Muslahuddin berharap, dengan adanya kegiatan turnamen ini dapat melahirkan sikap sportifitas, karena dari olahraga itulah timbulnya sikap-sikap positif.

“Sehingga nantinya kita dalam berpolitik juga dengan jiwa sportif. Dan terkhusus bagi seluruh atlit mari bertanding dengan sportifitas dan fair play,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan ini,  Plt Kadispora Kota Banda Aceh, Reza Kamilin, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pidie, Ketua DPC PDIP Kota Banda Aceh, Teuku Mahfud, Ketua Satgas Cakra Buana Aceh, Muhammad Ali, serta seluruh jajaran pengurus, kader, simpatisan dan organisasi sayap PDIP Provinsi Aceh. [MIR]

Azhar Abdurrahman: 2024 Cari Gubernur yang Sayang dengan Rakyatnya

0
Ir. Azhar Abdurrahman (Foto: Irfan/Nukilan)

Nukilan.id – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Ir. H. Azhar Abdurrahman meminta, seluruh Rakyat Aceh agar bersama-sama mencari calon Gubernur Aceh pada tahun 2024 yang sayang pada rakyatnya.

“kepada Rakyat Aceh Carilah Calon Gubernur Aceh pada 2024 yang sayang pada Rakyatnya,” katanya.

Azhar Abdurrahman menyampaikan itu selepas pembahasan Evaluasi dan Kajian Rancangan Qanun Perubahan keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi serta penggunaan dana otonomi khusus bersama Bappeda, BPKA, dan Biro Hukum pemerintah Aceh di Gedung DPRA, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, masyarakat Aceh sudah terjebak pada kepemimpinan sekarang sejak tahun 2017 sampai 2022.

“Kita sudah terjebak periode 2017-2022, dan kita harus memperbaikinya tahun 2024,” ujar Azhar Abdurahman.

Banleg DPR Aceh Bahas Hasil Bumi dan Dana Otsus Bersama Bappeda, BPKA, dan Biro Hukum

0
Rapat Badan Legislasi DPRA Bersama Bappeda, BPKA dan Biro Hukum Pemerintah Aceh

Nukilan.id – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengan Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk Evaluasi dan Kajian Rancangan Qanun Perubahan keempat atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi serta penggunaan dana otonomi khusus di ruang Badan Legislasi DPR Aceh.

“Rapat tentang tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi serta penggunaan Dana Otonomi Khusus,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Ir. H. Azhar Abdurrahman kepada Nukilan.Id Selasa (18/1/2022).

Azhar juga menjelaskan Beberapa Masukan dan bahan materi pembahasan bersama diantaranya:

1. Mengingat Pasal 183 ayat 2 pada UU RI No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, disebut Dana Otonomi Khusus berlaku 20 tahun, dengan rincian athun pertama sampai lima belas tahun yabg besarnya setara dengan 2 % DAU Naaional dan tahun keenem belas sampai tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 % plafon DAU nasional. Dengan kondisi Anggaran Otsus saat ini 7, 8 Triliun Rupiah menjadi 3, 78 Triliun Rupiah.

2. Menimbang tahun 2023 sampai 2027 menjadi tahun ke 16 sampai ke 20 masa berlakunya transfer Dana Otonomi khusus Ke Aceh.

3. Meninjau Qanun Aceh Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu dilakukan perubahan dan penyesuian sesuai dengan Tranfer dari Pemerintah Pusat.

4. Rumusan yang didapatkan dalam pembahasan bersama :
1. Perubahan pada pasal 10 point 2a,2b dan 2c yang di maksud dalam pengganggaran dan pelaksanaan kegiatan infrastruktur monumental di ubah menjadi infrastruktur yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah .
2.Perubahan pada pasal 11ayat 1 junto 1dan 2 Dana Otonomi Khusus dibagi 60 persen untuk Provinsi dan 40 Persen untuk Kabupaten/ Kota Di ubah menjadi Dana Otonomi Khusus 90 % Untuk Provinsi , untuk Kab/ Kota 10 %.

Adapun alasannya
-Pada Tahun 2023 sampai 2025 Kabupaten-kota telah di tunjuk Pejabat (Pj) Bupati atau Pj Walikota yang bukan hasil pemilihan Rakyat ( tdk legimitasi) maka usulan 10 % Hanya di peruntukkan bagi Anggota DPRK Untuk menampung Pokok pokok Piki ran Rakyat.

-Kebutuhan anggaran yang cukup besar di Pemerintahan Aceh sebesar 2.2 Triliun untuk Jaminan Kesehatan Aceh, Beasiswa, Bantuan Dana untuk Anak Yatim, Rumah Layak Huni, Program strategis lainnya yang ditetap oleh Gubernur Aceh.

3. Perubahan pasal 12 A ayat 1, 2 dan 4 SKPA dalam mengusulkan program dan Kegiatan pembangunan dengan nilai paling Sedikit Rp.500 Juta di ubah menjadi Paling sedikit Rp.200 juta.

Dan pada ayat Dana Otonomi Khusus tidak dapat digunakan Untuk kegiatan sarana dan prasarana aparatur Di ubah menjadi Dana Otonomi Khusu tidak dapat di gunakan Untuk kegiatan sarana dan prasarana Aparatur Sipil dan Aparatur Instansi Vertikal.

4. Pasal 13 B dan pasal 13C di hapuskan
5. Pasal 18 di hapus
6. Perubahan tatakelola Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

Berkaitan dengan Tinjauan
Jumlah Silpa Tahun 2020 sebesar Rp 3,96 Triliun
Asumsi Transfer Dana Otonomi Khusus (Otsus)Tahun 2023 di asumsikan Rp3,78 Triliun dan Angka Kemiskinan mencapai 15, 35 % serat Gini Ratio/Ratio Ketimpangan 3.2 %.

Pengamat: Awali 2022, Ekonomi Aceh Suram dan Menyedihkan

0
Pemerhati Politik Taufik Abdur Rahim, (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Pengamat Politik dan Ekonomi Taufik Abdur Rahim menilai kehidupan ekonomi masyarakat Aceh awal tahun 2022 semakin mengeluh kondisi kehidupan yang demikian berat dirasakan dan harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

Tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh sekitar dibawah 3 persen, dipicu jumlah kemiskinan yang tertinggi di Sumatera (15,34%) atau pada posisi keenam di Indonesia, tingkat pengangguran terbaru tenaga kerja bertambah sekitar 280.000 lebih, bukan pengangguran usia kerja. Kemudian tingkat inflasi kumulatif tahun 2021 sebesar 2,42 persen (bulan Desember 0,71%), jumlah pengangguran diperkirakan sekitar 1,3 juta orang di seluruh Aceh. Termasuk para pengangguran baru lulusan sarjana yang semakin banyak.

Ini memicu kenaikan kemiskinan serta beban pendapatan masyarakat secara makro ekonomi, sehingga kondisi ekonomi masyarakat semakin suram. Karena siklus bisnis dan ekonomi sangat lamban serta memprihatinkan, dengan pendapatan (income/Y) tidak meningkat serta bertambah selaras dengan perkembangan waktu serta aktivitas ekonomi tidak berinteraksi secara normal dan baik,” kata Taufik dalam keteranganya kepada Nukilan.id Selasa (18/1/2022)

Dengan demikian, berbagai harga kebutuhan pokok saat ini mengalami kenaikan yang sangat drastis (bahkan mencapai 40-50%), yaitu beras, minyak goreng, gula, tepung serta beberapa kebutuhan rumah tangga lainnya.

Sehingga menambah beban kehidupan serta perekonomian masyarakat luas (house hold), dengan demikian produksi dari usaha swasta (firm) tidak berputar secara normal dengan berbagai beban biaya produksi yang demikian meningkat serta memaksa mengurangi jumlah produksi serta pengurangan jumlah tenaga kerja,” kata Taufik.

Menurut Taufik, lemahnya kepemimpinan di Aceh dengan mengatur kebijakan serta ritme ekonomi terhadap kebijakan fiskal dan moneter yang sama sekali tidak memiliki kepentingan, juga tidak berpihak kepada rakyat Aceh.

Secara empirik di pasar kenaikan harga sangat fantastis, semantara itu masyarakat tidak memegang uang secara umum serta makro ekonomi, ini juga berdampak siklus bisnis terhambat dan tidak berinteraksi secara normal,” ungkapnya.

Dengan demikian, tidak mungkin meningkatkan serta memicu produksi dengan kekhawatiran biaya tinggi (hight cost) barang dan jasa yang dihasilkan oleh swasta (firm) tidak laku terjual, sehingga pasar menjadi macet (influence/stagnation) dan tidak mendukung atau memperlancar transaksi jual beli (demand-supply) secara normal.

Disamping itu, harga bahan sayur mayur, hortikultura serta tanaman pertanian rakyat dihargakan sangat murah di pasaran, sementara itu selama ini produksi tanaman muda serta sayur mayur (tomat, cabai, bawang dan lainnya), yang selama ini melakuklan produksi dengan biaya tinggi, termasuk harga pupuk yang mahal terpaksa dibeli oleh para petani.

Namun, pada saat pasca produksi (hasil) proses penjualan dengan harga yang tidak sesuai setelah dikurangi biaya produksi, bahkan minus dari harga yang semestinya dipasarkan setelah ongkos produksi, ditambah biaya pekerjaan serta pendukung produksi lainnya seperti pupuk dan ongkos pengangkutan.

Sehingga banyak barang produksi holtikultura dibuang atau dicampakkan oleh petani karena kekecewaan yang demikian mendalam. Jelasnya

Oleh karena itu, kondisi awal tahun 2022 yang demikian suram, mencekik leher, serta mengancam keberlanjutan kehidupan makro ekonomi masyarakat Aceh.

“Diperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 tumbuh sekitar dibawah 4 persen,” sebutnya.

Ia mengatakan, Aceh sampai saat ini tidak memiliki barang dan jasa Produk Unggulan Daerah (PUD) yang secara normatif, hukum, aturan serta menjadi sah milik Aceh, sehingga produksinya dapat dikendalikan serta diatur oleh Pemerintahan Aceh dalam qanun, juga tergantung kepada kendali para agen serta swasta yang berada di provinsi tetangga yang mengaturnya.

Dengan demikian, semakin jelas kesuraman perekonomian makro Aceh, rakyat hanya mampu berfikir serta berbuat dalam kehidupan perekonomian sendiri, tanpa harus terlalu bergantung pada Pemerintah Aceh yang sangat tergantung kepada Pemerintah Pusat, yang mengatur serta mengendalikan anggaran belanja daerah serta seluruh struktur ekonomi, sesuai dengan kepentingan sistem ekonomi-politik pusat yang juga sangat sarat oligarki, baik oligarki ekonomi maupun politik,” tuturnya.

Lima Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen Divonis Mati

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Atas upaya hukum banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Para Terdakwa, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menjatuhkan vonis pidana MATI terhadap 5 Terdakwa atas nama inisial, F Bin Abdullah, M Alias D Bin Murtala A Jalil, MA Alias Wan Bin Adam, AS Bin M. Ali, dan ES bin alm H Nyak Cut dalam Perkara Narkotika melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kelima Terdakwa tersebut divonis dengan Hukuman Mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai, H. Zulkifli, SH, MH dengan Amar Putusan – Menyatakan Para Terdakwa  tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI dengan barang bukti berupa 24 karung yang berisikan 343 kotak plastik putih dan 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 gram.

Sebelumnya kelima Terdakwa perkara tindak pidana narkotika tersebut dalam sidang Putusan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 yang bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen telah divonis hukuman dengan Pidana Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen, dari Vonis tersebut kelima Terdakwa mengajukan Upaya hukum Banding pada tanggal 25 November 2021 Dan Jaksa Penuntut Umum  melakukan upaya hukum banding pada tanggal 01 desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH mengatakan Putusan Banding tersebut Memperkuat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada saat sidang Tuntutan 16 November 2021 yang lalu, namun  1 Terdakwa F Bin Abdullah divonis lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 1 Terdakwa N alias A alias Si Man Bin Nurdin sedang menunggu Putusan Banding dari PT Banda Aceh jadi totalnya ada 6 Terdakwa yang mengajukan Banding,

“Atas Putusan Banding tersebut JPU menyatakanl sikap pikir-pikir menunggu Upaya Hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh para Terdakwa,” ujarnya.

Kajari Bireuen juga menyampaikan, Narkotika adalah musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga kita, saudara – saudara kita dari penyalahgunaan Narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa. []