Beranda blog Halaman 2264

Simpati Star dan Double Decker Terbakar di Terminal Batoh

0
Simpati star dan Double Decker terbakar, di terminal Batoh Banda Aceh, Sabtu (20/3/2021).(Foto: Nukilan.id/Ji)

Nukilan.id – Dua unit Bus Simpati Star Terbakar di Terminal Batoh, Banda Aceh, pada Sabtu (20/3/2021) sore.

Kanit Reskrim Polsek Banda Raya, Aiptu Firdian mengatakan, dua unit bus yang terbakar adalah bus Sempati Star Scania bernomor polisi BL 7977 AA dan Double Decker bernomor polisi BL 7733 AA.

“Bus Sempati Star dua unit, Scania yang awal terbakar dari dalam bus, Double Decker yang rusak gak bisa dipindahkan sehingga turut terbakar,” ujarnya.

Baca juga: KIP: Pemerintah Aceh Tidak Bantu Jalankan Tahapan Pilkada 2022

Firdian mengatakan sejauh ini masih belum mengetahui penyebab kebakaran kedua bus tersebut, karena masih dalam penyelidikan.

“Hingga kini belum diketahui dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Baca juga: Sebab Terbatas Anggaran, DLHK Aceh Fokus Berdayakan Kelompok Tani

Sementara itu, menurut informasi yang di dapat dilokasi bahwa, kebakaran dua unit bus itu diduga karena terjadi korsleting listrik dari dalam bus tersebut

Menurut pantauan Nukilan.id, ratusan warga memadati lokasi terbakarnya bus tersebut, mereka menyaksikan petugas melakukan upaya pemadaman. 

Sekitar tiga mobil pemadam kebakaran terlihat dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Saat dikonfirmasi, pihak pemadam kebakaran (damkar) dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banda Aceh belum memberikan keterangannya.[]

KIP: Pemerintah Aceh Tidak Bantu Jalankan Tahapan Pilkada 2022

0
Komisi Independen Pemilihan Aceh. (Foto: Dok. KIP Aceh)

Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Dr. Syamsul Bahri, SE, MM mengatakan bahwa, pemerintah Aceh selama ini tidak membantu KIP Aceh dalam menjalankan tahapan Pilkada 2022, yang direncanakan sejak awal 2020 silam.

“Kami jujur saja. Selama ini tidak ada uang sepeser pun yang diberikan pemerintah Aceh untuk KIP Aceh,” kata Syamsul saat Audiensi yang dilakukan Muda Seudang di kantor KIP Aceh, pada Jum’at (19/3/2021). Seperti yang dilansir Nukilan.id pada Sabtu, (20/3/2021).

Baca juga: Muda Seudang Lakukan Audiensi dengan KIP Aceh Terkait Kejelasan Pilkada Aceh 2022

Syamsul mengatakan selama ini KIP Aceh menjalankan semua kegiatan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang disisihkan. Salah satunya, seperti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan, yang seharusnya itu menggunakan anggaran pilkada.

“Semua yang kita jalankan seperti Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai kalangan, itu uang APBN yang kita sisihkan. Termasuk cemilan di depan adik-adik, itu uang APBN bukan anggaran Pilkada, yang seharusnya itu masuk dalam uang Pilkada,” keluh Syamsul.

Selain itu, Samsul juga mengatakan bahwa, pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapat menggandeng KIP Aceh untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami berharap Pemerintah Aceh dan DPRA mengajak kami bersama-sama menghadap ke pemerintah Pusat,” ujarnya.

Karena, kata Samsul – selama ini KIP Aceh tidak memiliki Anggaran untuk bergerak. Maka dari itu, ia meminta sedikit anggaran dari pemerintah Aceh, agar bisa berjuang bersama-sama untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Berikan kami juga anggaran untuk berangkat, kami tidak punya dana bagaimana mau begerak. Jika semua komitmen, ayo mari sama-sama, jangan sendiri-sendiri,” pinta Samsul.

Untuk diketahui, sebelumnya KIP Aceh enggan menetapkan Jadwal Tahapan Pilkada, karena tidak jelas adanya anggaran pilkada. Namun, setelah diyakinkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh bahwa anggaran sudah tersedia, maka KIP tanpa ragu menetapkan tahapan pilkada.

“urusan KIP menetapkan tahapan pilkada. Soal anggaran, itu urusan kami,” ulang Samsul mengingat momen ketika di desak DPRA dan Pemerintah Aceh.

Tapi hingga kini, kata Samsul – sepuluh hari menjelang tahapan pilkada, anggaran untuk itu belum tersedia.

“Kami sudah lelah dengan berbagai permainan politik ini. Kami (KIP) di mata publik seolah tidak bekerja sama sekali. Padahal kami sudah maksimal dalam bekerja. Tahapan sudah kami tetapkan. Sekarang uangnya gak ada,”. ujar Samsul.

Baca juga: Muda Seudang: Pilkada Berjalan Sesuai Kekhususan Aceh

Sementara itu, Devisi Anggaran KIP Aceh, Ranisah menjelaskan terkait anggaran pelaksanaan pilkada Aceh bahwa, pihaknya sudah memberitahukan perihal adanya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 yang memberlakukan E.Budgeting dan tidak tersedianya nomenklatur dan kode rekening untuk dana Pilkada dalam aturan baru tersebut.

“Pada Mei 2020 kami sudah menyerahkan Rancangan Kebutuhan Anggaran Pilkada ke Pemerintah Aceh. Kami juga sudah menjelaskan perihak E.Budgeting itu sekitar bukan Februari 2020” terang Ranisah.

Selain itu, Dalam kesempatan yang sama, Divisi Sosialisasi Akmal Abzal juga menilai tidak berjalannya Pilkada Aceh sebagaimana harapan, tidak terlepas faktor eksternal yaitu menurunnya animo masyarakat dan hal tersebut karena trust publik.

“Pilkada 2017 lalu, saya komisioner KIP juga. Pada saat itu partisipasi publik itu sangat tinggi. Sehingga semuanya terdorong untuk bergerak. Sekarang, kami hanya melihat Muda Sedang yang sejak awal kami melihat terus aktif mendorong Pilkada terlaksana. Dan kemarin ada Aceh Sosial Comunity” terangnya.[]

Sebab Terbatas Anggaran, DLHK Aceh Fokus Berdayakan Kelompok Tani

0
Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan. (foto: Ist.)

Nukilan. Id – Kepala Dinas Likungan Hidup dan Kehutanan A. Hanan SP, MM mengakui, tahun 2021 anggaran untuk pogram DLHK terbatas. Beberapa pogram dilaksanakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Dana DAK diperuntukan untuk mengembalikan Fungsi kawasan hutan dalam memberdayakan kelompok tani dan kehutanan,” kata Kadis DLHK Aceh A Hanan kepada Nukilan.id di ruang kerjanya Gedung DLHK Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/3) lalu.

kata A. Hanan, ada 14 kelompok tani yang tersebar di kabupaten kota yang sudah berkoordinasi untuk melakukan pengolahan kayu di areal yang di benarkan hukum, mengembangkan Madu, tanaman Pete, Jengkol dan MPTS (Multy Purpose Tree Species) yakni sistem pengelolaan lahan berbagai jenis kayu ditanam dan dikelola.

“Jenis ini dipilih karena punya prospek harga pasar lebih mendukung di bandingkan komoditi lain. Ini dilakukan untuk peningkatan pendapatan pada kelompok-kelompok Tani” katanya.

Untuk itu–katanya– DLHK turut membimbing dan mengarahkan kelompok tani agar tetap pokus mengembangkan komoditi, tidak perlu banyak jenis, namun di skala besar luasan pengembangan atau pelaksanaan kegiatan.

“Masyarakat kedepan terbentuk kawasan dan bisa memberikan kontribusi dan bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan,” katanya

Begitu juga dengan kampung iklim di beberapa kabupaten kota, terutama untuk kabupaten Bener Meriah dan Aceh besar.

“petani akan dididik dengan komoditi yang bisa memberikan nilai tambah ke masyarakat,” jelas A Hanan.

Reporter: Irfan

Muda Seudang: Pilkada Berjalan Sesuai Kekhususan Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Muda Seudang, Agam Nur Muhajir mengatakan bahwa, Pilkada Aceh harus berjalan sesuai kekhususan Aceh, yaitu pada tahun 2022.

“Pilkada Aceh pada tahun 2022 telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016, dan itu harus dijalankan, karena sesuai dengan kekhususan Aceh,” tegas Muhajir saat beraudiensi dengan KIP Aceh, di kantor KIP Aceh, Jum’at (19/3/2021).

Baca juga: Muda Seudang Lakukan Audiensi dengan KIP Aceh Terkait Kejelasan Pilkada Aceh 2022

Muhajir menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengawal agar Pilkada Aceh dapat terselenggara pada tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Juru Bicara (Jubir) Muda Seudang meminta semua pihak berkepentingan harus bertanggungjawab apabila Pilkada Aceh tahun 2022 gagal terlaksana sebagaimana jadwal yang telah di tetapkan.

“Bila Pilkada Aceh tahun 2022 gagal, maka semua stackholder telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” ujarnya.

Karena, lanjutnya – UUPA adalah perwujudan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B. Artinya, Eksekutif, Legislatif dan penyelenggara telah melanggar Konstitusi Negara.

“Mereka wajib bertanggungjawab,” tegas Syarbaini.

Baca juga: Antusias Peserta Daftar Webinar “Menakar Kesaktian UUPA” Cukup Tinggi

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri menjelaskan bahwa, persoalan regulasi tidak ada masalah dan tidak terjadi khilafiyah. Semua berjalan sesuai aturan hukum.

“Regulasi pelaksanaan Pilkada di Aceh tidak khilafiyah, dasar hukumnya ada pada Pasal 18B konstitusi, Pasal 65 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, kemudian ada Qanun Pilkada Aceh Nomor 10 tahun 2016” terangnya.

Samsul menjelaskan, perihal ada beberapa suara sumbang di publik yang membenturkan antara UUPA dengan UU Pilkada Nasional itu tidak ada masalah.

“Sebenarnya, tidak ada konflik regulasi,” terangnya.

Baca juga: Soal Satwa Langka di Rumdis Wagub, Kadis LHK Aceh: Sudah Masuk Unsur Politis

Hal itu terdapat pada Pasal 199 UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatakan bahwa, UU tersebut berlaku untuk Aceh sejauh tidak diatur khusus.

“Nah, Pilkada Aceh itu kan khusus, sudah diatur dalam UUPA. Jadi tidak ada perdebatan soal ini,” jelasnya.[]

Muda Seudang Lakukan Audiensi dengan KIP Aceh Terkait Kejelasan Pilkada Aceh 2022

0

Nukilan.id – Muda Seudang melakukan audiensi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, terkait perkembangan dan kejelasan Pilkada Aceh tahun 2022, di kantor KIP Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Jum’at (19/3/2021).

Baca juga: (Bagian 2) Urgensi Kebutuhan Perppu Pilkada Serentak

Hadir dalam Audiensi tersebut, Agam Nur Muhajir (Ketua), Syarbaini Juru Bicara (Jubir), Bahagia (Kepala Sekretariat) dan beberapa anggota lainnya.

Sedangkan dari pihak KIP Aceh langsung di pimpin oleh Samsul Bahri (Ketua), Tarmizi (Wakil Ketua), Ranisah (Devisi Anggaran), Akmal, Husni dan Munawar.

Baca juga: BPSR DLHK Aceh: Perhari Banda Aceh Kirim 180 Ton Sampah dan Aceh Besar 50 Ton

Kehadiran Muda Seudang ke KIP Aceh adalah bagian dari komitmen Muda Seudang untuk terus mengawal agar Pilkada Aceh dapat terselenggara pada tahun 2022 sesuai Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh.

Kepala Sekretariat Muda Seudang mengatakan bahwa pihaknya telah menyurati Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan KIP Aceh untuk Audiensi.

“Tapi hanya KIP Aceh yang baru merespon,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id.

Semoga, harapnya – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh juga secepatnya merespon surat kami.

“Sehingga kami mendapatkan informasi yang komprehensif,” ujar Bahagia.[]

Ketua DDA: Kekerasan Terhadap Anak Masih Banyak Belum Terungkap di Aceh

0
Ketua Dewan Dakwah Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhammad AR

Nukilan.id – Ketua Dewan Dakwah Aceh Prof. Dr. Tgk. H. Muhammad AR mengatakan masih banyak kekerasan dan ekploitasi terhadap anak di Aceh yang belum terungkap atau dilaporkan kepada pihak terkait.

“Kekerasan dan ekploitasi terhadap anak masih banyak, dan diyakini banyak tidak terungkap karena itu sesuatu yang dianggap aib sehingga tidak dilaporkan,” katanya dalam sebuah pengajian di Banda Aceh.

Dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak kawasan Jeulingke itu, dijelaskan pihaknya banyak mendapat laporan terkait kekerasan terhadap anak dari berbagai daerah di Aceh.

“Kasus-kasus kekerasan terhadap anak itu dari daerah-daerah, dan justru banyak terjadi di daerah terpencil,” kata Muhammad AR, juga Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh itu.

“Kita hanya bisa mengimbau jangan lakukan kekerasan kepada anak, dan jika mereka salah maka bermohon ampun kepada Allah, mungkin itu dikarenakan kesalahan kita masa lalu,” sambungnya.

Dipihak lain, ia menyatakan, bahkan lebih prihatin lagi adalah ada orang tua melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.

Pelaku kekerasan terhadap anak, kata Muhammad AR, tingkat pendidikan biasanya rendah. Banyak terjadi di daerah terisolir atau pedalaman. Sementara untuk pelaku pencabulan, bisa jadi orang yang punya ilmu juga pengaruh narkoba dan pornografi.

Sedangkan modus operandi yang dilakulan cukup variatif, ada juga yang mengeksploitasi anak untuk mendapatkan keuntungan finansial.Namun paling miris adalah aksi pencabulan terhadap anak.

“Pelaku kekerasan seksual biasanya adalah orang dekat, maka perlu pengawasan ketat dari orang tua dan keluarga” katanya menambahkan.

Dibagian lain Prof Muhammad mengingatkan masyarakat untuk menghindari aksi kekerasan terhadap anak. Kalau anak melakulan pembangkangan jangan langsung main pukul.

Dirinya juga mencontohkan sikap para ulama terdahulu, disaat ada anak nakal, lantas mendoakan mereka dan memohon ampunan kepada Allah, karena Allah itu maha pengampun.

“Jika kalian memaafkan dan mengampuni mereka bahwa Allah maha pengampun dan penyayang. Kalau anak nakal jangan dimarahi, orang tua doakakan anak agar dia bisa baik,” ujarnya.[antara]

Polda Aceh Tahan Owner Yalsa Boutique

0
Nukilan.id - Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta melalui Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.

Nukilan.id – Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta melalui Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, sudah menahan dua orang terkait kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Dit Reskrimsus Polda Aceh tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan.

Baca juga :

Dikatakan Erwan, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31) yang mana keduanya merupakan owner di Yalsa Boutique.

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka, ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Erwan, Jumat (19/3/2021) di Mapolda Aceh.

Erwan menambahkan, dari penggeladahan juga turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 46 juta, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar.

Selain itu, lanjutnya – diamankan juga pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya. Sebelumnya diketahui, polisi juga sempat mengamankan sejumlah kendaraan mewah milik tersangka.

“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya,” ucapnya.

Baca juga:

Seperti diketahui bahwa, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 miliar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Erwan.

Antusias Peserta Daftar Webinar “Menakar Kesaktian UUPA” Cukup Tinggi

0

Nukilan.id – Kegiatan Webinar yang dilaksanakan Le Meuriya Center (LMC) dan FORKAMAPA mendapat sambutan dan antusias dari berbagai kalangan yang tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, begitupun di Aceh hingga hari terakhir sudah ratusan orang yang telah mendaftar sebagai peserta yang akan mengikuti Webinar yang akan dilaksanakan esok hari Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 13.30 WIB secara virtual.

Demikian disampaikan Ketua Managemen Informasi dan Media LMC, Jufri Zainuddin dalam siaran pers kepada sejumlah awak media, terkait update informasi jelang pelaksanaan webinar, Jum’at (19/3/21).

Menurut Jufri, sampai saat ini sudah 200 peserta lebih sudah mendaftar untuk mengikuti webinar, bahkan puluhan peserta berada dari luar Aceh seperti Malang, NTB, Jogyakarta, Sumatera Utara dan daerah lainnya.

“Di Aceh sendiri peserta yang mendaftar dengan sebaran hampir semua kabupaten/kota, rata-rata peserta berasal dari kalangan politisi, akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat, ” sebutnya.

“Tingginya minat peserta untuk mengikuti webinar mungkin tak terlepas issu Pilkada Aceh, menjadi  magnet daya tarik saat ini,” timpalnya.

Jufri menjelaskan Webinar ini dilaksanakan pada hari Sabtu 20 Maret 2021 dimulai pukul 13.30 WIB, dilakukan secara virtual untuk umum dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.

Bagi yang ingin mengikuti webinar silahkan mendaftarkan diri di link : https://forms.gle/XqZEwKw5Q4duFQs66 , setiap peserta yang telah terdaftar akan mendapatkan fasilitas E-Sertificate.[lentera24]

Bareskrim Polri dan Ombudsman Bersinergi Perbaiki Pelayanan Publik

0

Nukilan.id – Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Ombudsman RI di bilangan Kuningan, Jakarta, Jum’at (19/3/2021). Dalam rangka membahas berbagai kerja sama, salah satunya mendukung Ombudsman dalam perbaikan pelayanan publik di daerah.

Kehadiran Kabareskrim Polri dan rombongan ini disambut hangat oleh anggota Ombudsman, di antaranya Johanes Widijantoro (mewakili Ketua Ombudsman), Jemsly Hutabarat, dan Indraza Marzuki Rais.

Johanes Widijantoro mengungkapkan tren laporan awal tahun 2021 di Ombudsman RI terkait laporan masyarakat tentang kinerja Polri tercatat menurun.

“Ombudsman siap membantu Polri di bidang tata kelola pelayanan masyarakat agar Polri dapat maksimal dalam hal pelayanan publik, dengan harapan di tubuh internal Polri juga ada perbaikan,” katanya.

Baca juga: BPSR DLHK Aceh: Perhari Banda Aceh Kirim 180 Ton Sampah dan Aceh Besar 50 Ton

Namun demikian, Ombudsman juga mencatat ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus diperhatikan Polri pada fungsi penegakan hukum, di mana ada berkas yang tidak dapat ditemukan dengan alasan gedung terbakar atau perpindahan kantor.

Selain itu, Ombudsman juga menyinggung soal kasus yang masih menggantung yang terkait dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan oleh penyidik sebagai PR yang harus diperhatikan Polri.

Dalam sambutannya, Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan komitmennya membuka komunikasi yang baik dengan Ombudsman untuk memperbaiki pelayanan di Polri khususnya dalam hal penegakan hukum.

“Polri sangat terbuka dengan koreksi dalam hal tugas pelayanan masyarakat. Ke depan Polri akan melakukan upaya pembenahan pada pelayanan masyarakat,” katanya.

Hal itu, menurutnya, sesuai dengan Program Transformasi Presisi Polri dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan yang digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Di mana setiap pelaksanaan tugas jajaran kepolisian harus sesuai pada relnya dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Terkait berkas hilang, Komjen Pol Agus Andrianto berharap dengan adanya e-Penyidikan hal tersebut tidak akan terjadi lagi karena data server siap menyimpan semua berkas dengan aman.

“Terkait dengan DPO, mungkin perlu dibuat khusus satu direktorat khusus dalam hal penanganan DPO. Akan kami laporkan ke pimpinan,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Selain itu, Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan komitmennya mendukung Ombudsman dalam perbaikan pelayanan publik di daerah.

Baca juga: Kades di Gayo Lues Ditembak OTK Saat Kendarai Mobil

“Bila ada kegiatan Ombudsman akan turun ke wilayah, berkenan bisa kita dampingi untuk sama-sama kita bekerja sama dan melakukan perbaikan. Prinsipnya Bareskrim Polri mendukung kegiatan Ombudsman dalam pelayanan publik,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

“Prinsipnya kerja sama yang sudah kita lakukan, semua tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa negara itu hadir di tengah masyarakat,” tambahnya.

Silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan cair serta tetap mempedomani protokol kesehatan.[rilis]

BPSR DLHK Aceh: Perhari Banda Aceh Kirim 180 Ton Sampah dan Aceh Besar 50 Ton

0
(UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh. (foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Kepala Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Balai Penanganan Sampah Regional (BPSR) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Ir. Mardiana, MT mengatakan, sampah TPA Regional hanya menampung sampah TPA Gampong Jawa yang sudah dipisahkan terlebih dahulu.

“Sampah yang sudah dipisah itu kebanyakan sampah rumah tangga,” kata Madiana ketika ditemui Nukilan.id di Kantor UPT BPRS DLHK Aceh, Gampong Data Makur, Belang Bintang, Aceh Besar, Jum’at (19/3/2021).

Sedangkan sampah rumah tangga dari Aceh Besar dipilih dan dipisahkan oleh pekerja di UPTD BPSR Blang Bintang.

“Untuk sampah rumah tangga yang diangkut dari kota Banda Aceh sebanyak 180 ton, sedangkan dari Aceh Besar sebanyak 50 ton perharinya,” jelas Mardiana.

Namun untuk penanganan sampah medis pihaknya belum mendapatkan izin, kendatipun saat ini TPA Regional sudah memiliki insinerator.

“Untuk saat ini izinnya masih dalam proses penggunaan insinerator, khusus untuk pengelolaan sampah medis,” demikian kata Mardiana.[]

Reporter: Yuli Asmiati