Sunday, May 5, 2024

Pembongkaran Rumah Dosen USK Sudah Disetujui KPKNL

Nukilan.id – Pembongkaran terhadap delapan rumah dinas dosen Universitas Syiah Kuala (USK) di Kopelma Darussalam sudah disetujui oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Syiah Kuala, Maimun, S.T., M.M kepada Nukilan.id usai pembongkaran dan pengosongan rumah dinas tersebut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian pada Senin (1/11/2021).

Selanjutnya, kata dia, semua aset yang ada disini sudah tercatat dan secara legal of standing sudah menjadi aset USK.

“Proses yang kita lakukan ini sudah disetujui oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Dan setelah diteliti keabsahannya, maka kemudian kita lelang dan sekarang sudah ada pemenangnya,” ungkap Maimun.

Selain itu, dia mengungkap bahwa, sebelumnya Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Samsul Rizal telah beberapa kali mengirimkan surat panggilan untuk mediasi kepada para penghuni rumah dinas dosen USK, namun mereka tidak pernah menggubris surat tersebut.

“Sampai surat terakhir yang kita keluarkan mereka tidak mengindahkan, sebelumnya kita juga pernah menyampaikan kepada warga yang terkena pengusuran ini bahwa, kita sudah mempersiapkan rumah baru, akan tetapi sampai jatuh tempo mereka tidak menanggapi surat dari Rektor itu,” kata Maimun kepada Nukilan.id, Senin (1/11/2021).

Selain itu, kata dia, beberapa tahapan pun sudah dijalankan sejak tahun 2018, namun tidak pernah ditanggapi. Dan terakhir pada tanggal 4 Oktober 2021, Rektor USK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan untuk pengosongan rumah tersebut.

“Namun sampai hari ini 1 November 2021, sudah hampir satu bulan waktu yang kita berikan juga tidak dipedulikan. Padahal rumah ini adalah aset USK dan dibangun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masa itu,” ujar Maimun.

Sementara itu, Zulfikar Lidar, salah satu warga penghuni rumah dinas dosen USK itu membenarkan adanya proses-proses yang sudah dilakukan oleh pihak Biro Rektor USK terkait proses pengusuran itu.

“Tetapi ada beberapa hal yang perlu didiskusikan, terkait dengan penggusuran ini seharusnya bisa kita lakukan dengan cara normal. Karena mengingat penghuni rumah disini ada yang sudah tua, dan mereka juga telah memberikan kontribusi besar terhadap USK,” ungkap Zulfikar.

Seharusnya, kata dia, pihak Rektor USK perlu melakukan negosiasi atau pertemuan lanjutan yang lebih manusiawi dan bijaksana dengan forum masyarakat Kopelma Darussalam.

“Tentunya kita sebagai manusia akan ada jalan keluar yang kita capai. Selain itu, terkait warga yang disurati sudah berulang kali, mungkin ini kurang tepat. Seharusnya pihak rektorat melakukan pendekatan persuasif agar lebih kondusif. Dengan begitu, pastinya warga akan paham,” pungkas Zulfikar.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img