Beranda blog Halaman 1851

Satpol PP Bongkar Paksa Rumdis Dosen USK

0

Nukilan.id – Delapan rumah dinas dosen Universitas Syiah Kuala (USK) di Sektor Timur, Kopelma Darussalam dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pihak Kepolisian, Senin (1/11/2021) pagi.

Pembongkaran delapan rumah dosen tersebut bertujuan untuk dikosongkan dan akan dibangun gedung baru Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) USK.

Pantauan Nukilan.id di lokasi, sejumlah barang milik delapan rumah dosen itu diletakkan di pinggir jalan oleh Satpol PP, tepatnya di depan rumah warga yang dikosongkan.

Menurut keterangan warga, aparat keamanan datang ke delapan rumah itu dan langsung melakukan pembongkaran untuk dikosongkan, tanpa ada pemberitahuan atau aba-aba sebelumnya.

“Kami tidak tau, tiba-tiba datang langsung dibongkar dan diangkut,” tegasnya.

Reporter: Hadiansyah

Bukan AS, Ini Dia ‘Raksasa’ Militer Baru Dunia

0

Nukilan.id – Hanya masalah waktu, China menggantikan Amerika Serikat sebagai negara yang paling top dalam hal militer. Jenderal Besar Amerika, memperingatkan hal ini dan meminta Washington dan sekutunya mempercepat upaya melawan upaya dominasi Beijing.

Jenderal John Hyten, Wakil Ketua Kepala Staf Gabungan dan Perwira Militer paling senior kedua di Washington, mengatakan kebangkitan pesat militer China ini menakjubkan.

“Kecepatan mereka bergerak dantrajectory yang mereka tempuh akan melampaui Rusia dan Amerika Serikat jika kita tidak melakukan sesuatu untuk mengubahkan. Kita harus melakukan sesuatu,” katanya mengutip, VOA News, Minggu (31/10/2021).

Perwira tinggi ini mengonfirmasi bahwa China menguji sistem senjata hipersonik pada bulan Juli, dengan mengirim pesawat layang ke penjuru dunia dengan kecepatan lima kali kecepatan suara.

Jenderal Mark Milley, Ketua Kepala Staf Gabungan AS, mengatakan tes yang dilakukan China sangat memprihatinkan, saat wawancara dengan televisi Bloomberg.

“Saya tidak tahu apakah ini seperti momen Sputnik, tapi saya pikir ini sangat dekat dengan itu,” jelas Milley merujuk pada peluncuran satelit buatan pertama di dunia oleh Rusia pada 1950 an, yang itu memicu perlombaan pergi ke luar angkasa hingga beberapa dekade berikutnya.

Miller tidak mau membeberkan detail tentang hypersonic test China dengan mengatakan informasi itu rahasia. Hanya saja dia mengakui dengan melakukan tes seperti itu cara China mengirim pesan.

“Semua senjata hipersonik yang mereka buat, senjata nuklir yang mereka buat tidak dimaksudkan untuk penduduk mereka sendiri. Ini dimaksudkan untuk AS dan kita harus berasumsi itu serta harus membuat rencana karena hal itu,” jelasnya.

Hyten mengatakan keyakinan saat ini program hipersonik AS sendiri lebih maju, meskipun dia mengemukakan kekhawatiran bahwa hal itu bisa berubah.

“Dalam lima tahun terakhir, AS telah melakukan tes hipersonik, sementara orang China telah melakukan ratusan,” kata Hyten.

Selain itu Hyten juga mengulangi kekhawatiran yang ia isyaratkan sebagai Komando Strategis AS, bahwa kemampuan AS untuk bertahan melawan senjata hipersonik dari China dan Rusia perlu ditingkatkan.

Terlepas dari kemajuan militer China, Hyten juga menyebut Rusia tetap menjadi ancaman eksistensial terbesar bagi AS. Karena memiliki 1.500 senjata nuklir.

“Mereka memiliki 1.500 senjata nuklir yang dikerahkan, sementara China punya setidaknya 20% dari itu. Jadi anda juga harus khawatir dengan Rusia,” katanya.

“Rusia juga sudah memiliki kemampuan hipersonik operasional dengan senjata nuklir. Dan mereka terus bereksperimen dengan hipersonik, meski tidak secepat China,” katanya. [cnbcindonesia]

Raih 8 Medali, Aceh Peringkat 10 KSM Nasional 2021

0

Nukilan.id – Provinsi Aceh menduduki peringkat 10 dalam Kompetensi Sains Madrasah (KSM) Nasional 2021. Dalam ajang nasional tahunan ini, peserta dari Aceh mengantongi 8 medali yang terdiri dari 1 medali emas, 4 medali perak, dan 3 medali perunggu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan apresiasi kepada para siswa yang telah mengharumkan nama Aceh dalam ajang bergengsi ini.

“Alhamdulillah ini prestasi yang membanggakan, dari 34 provinsi kita berhasil menduduki posisi 10 besar. Semoga pada tahun berikutnya prestasi ini dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan,” ujar Iqbal, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Ia menuturkan, ada 11 cabang studi yang dilombakan pada KSM 2021. Sebab itu, setiap bidang studi diikuti oleh masing-masing satu orang peserta dari 34 provinsi di Indonesia.

“Kita patut bangga dengan prestasi yang diraih oleh anak-anak kita siswa madrasah dan sekolah yang ada di Aceh. Dari 11 orang siswa kita yang mengikuti kompetisi ini, 8 orang berhasil meraih medali,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh Drs Mukhlis MPd menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Aceh yang telah memberikan dukungan dan doa untuk para peserta KSM Nasional asal Aceh.

“Alhamdulillah dan terima kasih semuanya yang telah membantu menyukseskan KSM 2021 dan Aceh Alhamdulillah dengan perjuangan berat disertai do’a semua kita mendapat peringkat 10 besar nasional dari 11 peserta yang berlomba di ajang nasional dengan 11 bidang studi,” kata Mukhlis.

Mukhlis menjelaskan, sebelum mengikuti ajang ini, para peserta telah mengikuti pembinaan selama 15 hari dengan bimbingan dari para tentor yang mumpuni di bidangnya masing-masing.

“Kita telah bekali mereka dengan pembinaan yang maksimal. Mereka dibina selama 15 hari sebelum bertanding dengan karantina, didampingi oleh guru pendamping dari madrasah dan sekolah masing-masing. Kita serius menangani dengan harapan juara nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, juara pertama dalam kompetisi ini diraih Jawa Timur, juara kedua Gorontalo, dan juara ketiga DKI Jakarta.

Adapun bidang studi yang dilombakan pada even KSM nasional itu, yaitu, untuk tingkat MI/SD yakni, Matematika Terintegrasi dan IPA Terintegrasi. Tingkat MTsN/SMP, Matematika Terintegrasi, IPA Terpadu Terintegrasi, dan IPS Terpadu Terintegrasi. Kemudian, tingkat MA/SMA, Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, dan Geografi Terintegrasi.

Peserta asal Aceh pada KSM Nasional 2021 yang meraih medali sebagai berikut;

1. Zian Hafiz, siswa SMP Fatih Billingual School, meraih medali emas pada bidang studi MTs/SMP IPA Terpadu Terintegrasi.

2. Kaana Rania, siswa MTSS Yapena Arun, meraih medali perak pada bidang studi MTs/SMP IPS Terpadu Terintegrasi.

3. Khalisa, siswi MTSN 1 Banda Aceh, meraih medali perak pada bidang studi MTs/SMP Matematika Terintegrasi.

4.Muhammad Farras Munawwar, siswa SMA Negeri Modal Bangsa meraih medali perak pada bidang studi MA/SMA Matematika Terintegrasi.

5. Muhammad Safwandi, siswa MAS Tgk Chiek Oemar Diyan, meraih medali perak pada bidang studi MA/SMA Ekonomi Terintegrasi.

6. Naila, siswi MIN Kota Subulussalam, meraih medali perunggu pada bidang studi MI/SD Matematika Terintegrasi.

7. Nisa Zahara, siswi MAS Al-Muslim, meraih medali perunggu pada bidang studi MA/SMA Biologi Terintegrasi.

8.Muhammad Dival, siswa SMAN 1 Lhokseumawe, meraih medali perunggu pada bidang studi MA/SMA Geografi Terintegrasi. []

Modal Dasar LKMS Mahirah Muamalah Naik Jadi Rp 25 Miliar

0

Nukilan.id – Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) pada Jumat, 29 Oktober 2021, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, kawasang Blang Padang.

Rapat dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan dihadiri oleh Sekdako, Amiruddin, Kepala BPKK, Iqbal Rokan, Kabag Ekonomi Setdako, Nella. Pihak Mahirah sendiri hadir Komisaris Utama, Ir Bahagia, Komisaris Independen M Daud, Direksi Mufied Alkamal, dan anggota Dewan Pengawas Syariah, Tgk Umar Rafsanjani, serta Notaris, Fitri SH.

Dirut Mahirah Muamalah, T Hanansyah mengatakan, pertemuan itu membahas tentang penambahan modal, yang mulanya disetor Rp5 miliar menjadi Rp25 miliar.

“Hal ini sesuai dengan Qanun nomor 6 tahun 2021. Kita terus upayakan secara maksimal setiap tahunnya,” ujarnya.

Acara juga berlangsung dengan penetapan kembali kepengurusan LKMS Mahirah Muamalah periode 2021-2025.

Usai rapat juga dilaksanakan penyerahan aset Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam bentuk setoran modal dasar sebesar Rp4,35 miliar.

Wali Kota Aminullah, dalam kesempatannya berharap, dengan telah diserahkan aset pemerintah kepada LKMS Mahirah, maka segala kewajiban yang dulunya seperti biaya, akan ditanggung Mahirah.

“Dengan berpindah pada hari ini, maka telah sah segala biaya yang akan muncul kedepan menjadi beban Mahirah. Dan mohon dijaga dengan baik, semoga LKMS Mahirah dengan nilai investasi Pemko ini akan menjadi kuat dan mandiri untuk kedepannya,” kata Aminullah.

Aminullah pun berharap, Mahirah terus mandiri dan dapat berkontribusi dalam memberi masukan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.

Aturan Baru, Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

0

Nukilan.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).

“Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.

Budi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku sejumlah syarat seperti wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan.

Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7×24 jam sebelum keberangkatan.

Alternatif lain, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 27 Oktober 2021.

“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” ujar Budi.

Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.

“Derta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” kata dia. [kompas]

Remisi untuk Koruptor Tak Lagi Pakai Syarat Jadi Justice Collaborator

0

Nukilan.id – Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut biasa disebut PP mengatur pengetatan pemberian remisi untuk koruptor, terorisme, dan narkoba.

“Putusan kabul hukum uji materiil,” seperti dikutip dari petikan putusan pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Pemohon uji materi ini adalah Subowo, dan kawan-kawan. Mereka merupakan mantan kepala desa dan warga binaan yang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.

Pasal yang diuji adalah Pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan  Pasal 43 A ayat (1) huruf (a),  Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99  Tahun  2012  terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa syarat untuk terpidana korupsi mendapatkan remisi harus memenuhi dua hal, yakni bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.

Dengan adanya putusan itu, sesuai dengan permohonan Subowo dan kawan-kawan, maka MA menyatakan norma dalam pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak sah, batal demi hukum, dan tidak berlaku umum. Selain itu, materi muatan dan pelaksanaan pasal-pasal berisi syarat pemberian remisi  koruptor dinyatakan  bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum, dan batal demi hukum.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Supandi dan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono menyatakan bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memanjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Menurut hakim, narapidana bukan saja objek, tapi juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Hakim juga mempertimbangkan hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali, yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Persyaratan untuk mendapatkan remisi, menurut pertimbangan hakim, tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di Lapas.

Kemudian, syarat-syarat tambahan diluar syarat pokok untuk dapat diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk (reward) berupa pemberian hak remisi tambahan diluar hak hukum yang telah diberikan. Sebab, segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya, serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana. Sampai titik tersebut persidangan telah berakhir dan selanjutnya menjadi kewenangan Lapas.

Pertimbangan berikutnya, kewenangan untuk memberikan remisi menjadi otoritas penuh Lapas yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan pembinaan warga binaan.

“Bahwa Lapas dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” demikian poin pertimbangan dalam dokumen putusan.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan dengan syarat warga binaan tersebut telah melakukan pengembalian kerugian uang negara terlebih dahulu. Juga bahwa warga binaan tidak menunjukan perilaku yang bertentangan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan. [tempo.co]

Fuadri Terpilih Sebagai Ketua Forkoda CDOB Aceh Periode 2021-2025

0

Nukilan.id – Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 yang berlangsung di Ruang Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Sabtu (30/10/2021) malam.

Dalam musyawarah tersebut, Fuadri terpilih sebagai Ketua Forkoda CDOB Aceh periode 2021-2025. Dia mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberika oleh seluruh rekan-rekan CDOB.

“Ini adalah amanah yang berat buat saya, tentunya akan terasa ringan apabila dilakukan bersama-sama, seluruh rekan-rekan para pejuang dan seluruh CDOB yang ada di Aceh,” ungkap Fuadri.

Dia menyebutkan, dirinya dan kawan-kawan tetap optimis untuk memperjuangankan CDOB. Menurutnya, dengan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) tentu ini menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah kemiskinan, pembangunan dan kesejahteraan yang menjadi harapan besar masyarakat Aceh.

“Tentu dengan adanya pemekaran, kesejahteraan pastu akan menjadi prioritas utama kita, pembangunan dan akselerasi akses dalam berbagai hal akan menjadi cita-cita kita bersama. Dalam hal ini tentu kedepan kita melanjutkan perjuangan yang sudah dirintis sebelumnya oleh 6 CDOB di Aceh ini, untuk terus kita perjuangkan ke Pemerintah Pusat,” jelas Fuadri.

Terutama, kata dia, terkait dengan perjuangan politik, kita bisa berjuang dengan kekhususan Aceh, dengan menggunakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Selain itu, Fuadri mengatakan, kedepan pihaknya juga butuh kolaborasi dengan Kabupaten/Kota dan Forum Koordinasi Nasional (Forkonas) serta dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) yang telah memperjuangkan ini sejak awal dan juga bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) agar aspirasi dari masyarakat Aceh khususnya enam CDOB ini dapat dikabulkan oleh Gubernur Aceh bagian dari pada resolusi perdamaian Aceh.

“Kita minta supaya Aceh diberikan perhatian khusus oleh pemerintah pusat dengan memberikan perhatian di bidang pembangun dan kesejahteraan dengan melahirkan enam CDOB baru yaitu 2 Kota (Meulaboh dan Panton Labu) dan 4 Kabupaten (Aceh Raya, Aceh Malaka, Selaut Besar, dan Aceh Selatan Jaya,” sebutnya.

Reporter: Hadiansyah

DPR-RI Apresiasi Polisi Telah Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan di Aceh

0

Nukilan.id – Anggota Komisi Hukum dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), M Nasir Djamil memberikan acungan jempol dan apresiasi kepada Kapolda Aceh yang telah berhasil menangkap pelaku penembakan Pos Polisi di Aceh Barat dan penembakan terhadap Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie.

Seperti yang diketahui, ada dua kejadian penembakan beruntun terhadap aparat keamanan di Aceh. Pos Polisi di Desa Manggi, Polsek Panton Reue, Aceh Barat, diberondong tembakan oleh orang tak dikenal pada Kamis (28/10/2021) dini hari, berselang esoknya Dantim Bais Kabupaten Pidie Kapten Inf Abdul Majid (53) menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK).

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Kapolda Aceh Irjen Polisi Ahmad Haydar ingin menjawab spekulasi yang berkembang soal insiden penembakan itu.

“Dengan ditangkapnya pelaku penembakan di dua tempat itu, maka spekulasi soal siapa pelaku dan motifnya telah dijawab oleh polisi. Saya acungkan jempol untuk Kapolda Aceh Ahmad Haydar dan jajarannya yang telah bekerja keras hingga dalam waktu yang tidak terlalu lama berhasil membekuk para pelakunya”, ujar Nasir Djamil.

Menurut Nasir, penangkapan pelaku di dua tempat penembakan yang berbeda daerah itu sangat penting mengingat Aceh adalah daerah yang pernah bergolak. Sehingga tidak heran jika muncul spekulasi siapa pelakunya dan motif penembakan. Dikatakannya, sejumlah koleganya di DPR RI juga menanyakan sembari mengkuatirkan bahwa kasus itu akan berpotensi mengancam keamanan dan politik paska Aceh damai.

“Sejumlah anggota DPR RI menelepon saya dan menanyakan apakah kasus penembakan itu berpotensi mengancam perdamaian di Aceh”?, ujar Nasir mengulang pertanyaan koleganya itu.

Kepada Kapolda Aceh, Ketua Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh itu berharap agar kasus ini dibuka secara terang benderang sehingga masyarakat mengetahui apa sesungguhnya motif pelaku penembakan.

Nasir juga berharap dari dua pelaku dapat dikembangkan kasus ini sehingga publik juga dapat mengetahui apakah pelakunya tunggal atau tidak.

“Semoga kasus ini dapat secepatnya rampung di kepolisian dan dilanjutkan ke penuntut sehingga di persidangan dapat mengikuti dan mendengar apa dan mengapa pelaku melakukan penembakan. Saya menduga persidangan ini akan menarik karena melibatkan TNI dan Polri”, pungkas Nasir Djamil. []

Ungkap Kasus Penembakan, Pengamat Aceh Apresiasi Kinerja TNI-Polri

0

Nukilan.id – Dua kasus penembakan di Aceh di tempat terpisah, sudah berhasil diungkapkan oleh penyidik. Hanya dalam hitungan hari kasus yang mengemparkan dan menjadi pembahasan di Aceh itu mampu diungkapkan.

“Harus diapresiasi atas kinerja yang cepat dari gabungan Polisi dan TNI mengungkapkan kasus penembakan Dantim BAIS di Pidie. Hanya dalam hitungan hari kasusnya mampu diungkapkan,” sebut Aryos Nivada, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh kepada Nukilan.id, Minggu (31/10/2021) sore.

Dosen FISIP USK ini menilai, terungkapnya kasus penembakan ini dalam waktu singkat, hanya hitungan hari menunjukkan kepolisian di Polda Aceh sangat profesional dalam mengungkapkan kasus yang kini menjadi pembahasan hangat di masyarakat.

“Terungkapnya kasus penembakan ini semakin memperjelas duduk persoalan yang sebenarnya. Sudah menghilangkan simpang siur yang tidak jelas selama ini. Artinya tidak ada lagi isue hoax yang beredar,” sebut Aryos.

Pendiri JSI ini menilai, terungkapnya kasus penembakan ini merupakan suatu capaian prestasi di kepemimpinan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar yang mampu mengungkap 2 kasus penting, kasus penembakan di Aceh, jelasnya.

Dua kasus penembakan di Aceh yang harinya bersamaan namun waktu dan tempatnya jauh berdeda. Penembakan terjadi pada Kamis (28/10/2021) dini hari terhadap Pos Polisi Panton Reu, di Jalan Meulaboh-Tutut, kawasan Desa Manggie, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat.

Satu lagi kasus penembakan yang merenggut nyawa Kapten Inf. Abdul Majid, Dantim BAIS Pidie, pada hari yang sama pukul 17.15 WIB, di Jurong Lhok Krincong Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Dua kasus itu telah mampu diungkapkan pihak penyidik, untuk kasus penembakan kantor Polisi di Aceh Barat, pihak kepolisian sudah mengamankan lima terduga yang statusnya masih sebagai saksi.

Untuk kasus penembakan Kapten. Inf. Abdul Majid, pihak Polres Pidie sudah mengamankan dua terduga pelaku yang diamankan di dua lokasi terpisah di Kabupaten Pidie Jaya. []

Forum Bisnis Aceh Tarik Minat Investor Mancanegara

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh menyelenggarakan Forum Bisnis untuk menarik minat investasi di kalangan pelaku usaha mancanegara yang hadir pada perhelatan internasional Dubai Expo 2020 pada tanggal 30 Oktober – 02 November 2021 di Business Lounge, Paviliun Indonesia.

Forum Bisnis diselenggarakan dengan mengusung 10 topik tentang potensi dan proyek investasi di Aceh. Diantaranya topik pengembangan pariwisata di Pulau Banyak, Aceh Singkil yang menyasarkan penyelia Sovereign Wealth Fund dan pelaku usaha di bidang pariwisata dan perhotelan.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga turut memaparkan potensi investasi pada pengembangan kawasan ekonomi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Kawasan Perdagangan Bebas Sabang (FTZ) dan Pelabuhan Perikanan Internasional (PPS) Kutaraja, Lampulo.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis mengatakan Forum Bisnis Aceh yang diadakan pada World Expo kali ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih dalam kepada calon investor mancanegara, dan khususnya kepada kalangan pelaku usaha di Uni Emirat Arab.

“Kita optimis dengan adanya Forum Bisnis ini, prospek investasi di Aceh dapat disosialisasikan dengan lebih luas kepada masyarakat internasional dan Timur Tengah,” kata Marthunis.

Sementara itu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Pedagangan Sabang (BPKS), Iskandar Zulkarnain mengatakan pihaknya sangat antusias berpartisipasi dalam Forum Bisnis, mengingat Sabang masih memerlukan investasi khususnya di pengelolaan pelabuhan dan sektor pariwisata.

“Kita berharap dengan adanya Forum Bisnis ini dapat mengekpose potensi Sabang, terutama dari segi keunggulannya sebagai lokasi strategis dalam jalur perdagangan dunia,” katanya.