Beranda blog Halaman 1821

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Keliling di Lambaro Aceh Besar

0

Nukilan.id – Mahkamah Syar’iyah Jantho akhirnya menggelar sidang keliling atau juga yang disebut dengan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang dibuka sejak pukul 09.00 WIB, Tim sidang keliling terdiri dari 3 orang Hakim, 1 orang Panitera, 1 Panitera Pengganti serta 1 tenaga administrasi.

Sidang keliling yang dicanangkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan transportasi untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya untuk dapat beracara di luar gedung pengadilan.

Kegiatan sidang keliling kali ini menyidangkan sepuluh perkara didominasi oleh perkara perceraian selebihnya merupakan perkara kewarisan. Masyarakat pencari keadilanpun sangat merasakan kelebihan dengan pelayanan sidang keliling ini mengingat jarak tempuh menuju Kota Jantho dari domisili para pencari keadilan sebagian besar menempuh hingga 10 km – 60 km.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu wujud Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kegiatan sidang keliling pada tahun 2022 ini direncakan akan diadakan lebih banyak dari pada tahun sebelumnya, mudah-mudahan masyarakat merasakan kemanfaatannya,” ujarnya menutup kegiatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap. []

DPP PNA Resmi Lapor “Penyerang” Acara Bimtek ke Polda Aceh

0
Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga. (Foto: Nukilan/Hadiansyah)

Nukilan.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Irwandi Yusuf resmi melaporkan kejadian aksi pembubaran paksa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) PNA ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Sabtu (05/02/2022)

“Sudah kita laporkan pada Rabu sore, 2 Februari 2022. Untuk prosesnya kita serahkan semuanya ke pihak kepolisian daerah Aceh,” kata Haspan.

Baca juga: DPP PNA Tunda Lapor “Penyerang” Acara Bimtek ke Polisi

Menurutnya, dalam kejadian pembubaran Bimtek pada Sabtu (29/1/2022) lalu, itu yang paling fatal adalah persoalan pengambilan dokumen yang sah secara paksa, maka tindakan tersebut sangat disayangkan.

“Yang terlibat dalam kejadian itu pun ada beberapa dari anggota PNA sendiri, dan ini jelas orang internal. Jadi persoalan itu sudah kita tindaklanjuti juga secara kepartaian,” tutup Haspan.

Reporter: Hadiansyah

Fasilitasi Pemulangan Warga Aceh Timur dari Sumedang, BPPA: Ini Amanah Gubernur Nova

0
(Foto: Dok. Humas BPPA)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), bersama Persaudaraan Aceh Seranto (PAS), memfasilitasi pemulangan seorang warga Aceh Timur, Ani (46), dari Sumedang, Jawa Barat yang mengalami stroke.

Ani yang selama ini tinggal bersama suaminya Tata (47) dan seorang anak di Dusun Sampora, Desa Ciawitali, Kecamatan Buahdua, Sumedang akan dipulang ke kampungnya di Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

“Malam ini mereka akan diantarkan oleh relawan PAS menggunakan ambulans melalui jalur darat yang didampingi sekitar enam mobil pribadi hingga ke kampung halamannya,” kata Kepala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi, saat melepaskan pemulangannya dari Markas PAS di Graha Raya, Tangerang, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ia menambahkan, sebelum tiba di Tangerang, Ani dijemput oleh tim relawan PAS dari Sumedang dengan menggunakan ambulans pada Jumat, 4 Februari 2022, malam.

Almuniza menyebutkan pemulangan masyarakat Aceh yang kurang mampu di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya merupakan amanah dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah

“Itu yang selalu kita lakukan membantu warga Aceh di perantauan terutama yang kurang mampu, seperti yang mereka alami dipulangkan dari Jakarta,” kata Almuniza.

Pemulangan warga kurang mampu ini katanya, juga dilakukan berkat kerjasama dengan relawan PAS. Sehingga memudahkan dalam memberikan bantuan terhadap masyarakat Aceh yang membutuhkan.

Sementara itu, Ketua Umum PAS Akhyar Kamil SH mengatakan, sebelum pemulangan ini dilakukan, pihaknya mendapatkan informasi dari keluarganya di Aceh Timur yang meminta bantuan untuk pemulangan Ani ke kampungnya.

“Keluarganya awalnya menghubungi PAS di Aceh Timur untuk minta bantuan, sebelum dikabari ke kami. Selanjutnya saya mengkonfirmasi kepada Kepala BPPA Almuniza Kamal untuk menindaklanjuti, dan beliau merespon kalau memang orang kurang mampu harus segera dibantu, karena sesuai dengan amanah Gubernur Aceh,” sebut Akhyar.

Akhyar mengatakan, Ani yang selama ini tinggal bersama suami dan anaknya, di kontrakannya di Sumedang, sudah lama menderita stroke. Namun, mengalami kendala biaya pengobatan.

“Karena suaminya juga kerja serabutan di sana, sedangkan anaknya masih menempuh pendidikan di sekolah dasar. Sehingga, keluarganya di Aceh Timur merasa kasihan dengan kondisi Ani, dan meminta bantuan untuk dipulangkan supaya bisa berobat di Aceh,” katanya.

Ia menambahkan, semoga perjalanan pengantaran Ani dan keluarganya oleh tim relawan PAS Jakarta dan Jawa Barat bisa berjalan lancar hingga sampai ke Aceh.

Keterangan Foto: Kepala BPPA, Almuniza Kamal, SSTP, MSi, dan Ketua Umum PAS Akhyar Kamil SH, saat melepaskan pemulangan warga Aceh Timur, di Markas PAS, di Graha Raya, Tangerang, Sabtu, 5 Februari 2022. []

Fairuz Akhyar Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil

0
Anggota DPRK Aceh Singkil, Fairuz Akhyar, SE (tiga dari kiri) saat menyerahkan surat dukungan sebagai calon Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil kepada Ketua OC, Aidil Mashendra di Kantor DPD Demokrat Aceh, Sabtu (5/2/2022). Foto: Dok. Ist.

Nukilan.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Fairuz Akhyar, SE resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (5/2/2022).

Pendaftaran tersebut untuk mengikuti kontestasi pemilihan Ketua DPC dalam Musyawarah Cabang (Muscab) tahap I yang direncanakan berlangsung pada 9 Februari 2022 mendatang.

Berkas pendaftaran tersebut diantara dan diserahkan langsung oleh Fairuz Akhyar kepada Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Muscab, Aidil Mashendra di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh.

Usai mendaftar, Fairuz Akhyar kepada Nukilan mengatakan, ada delapan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kecamatan yang telah memberikan dukungan kepadanya, yakni DPAC Partai Demokrat Kecamatan Singkil Utara, Gunung Meriah, Singkil, Pulau Banyak, Pulau Banyak Barat, Kuala Baru, Singkohor, dan DPAC Partai Demokrat Kecamatan Kota Baharu. Jumlah dukungan ini dari total 11 DPAC Partai Demokrat Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: 8 DPAC Dukung Fairuz Akhyar Jadi Ketua DPC Demokrat Aceh Singkil

“Alhamdulillah, hari ini surat dukungan kawan-kawan dari 8 DPAC sudah kita serahkan langsung ke DPD Demokrat Aceh dan diterima langsung oleh Ketua OC, Aidil Mashendra,” kata Fairuz.

“Dan atas dukungan tersebut, saya Fairuz Akhyar secara resmi telah mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Aceh Singkil periode 2022-2027,” ucapnya.

Fairuz juga mengucapkan terima kasih kepada kepada para pengurus DPAC yang telah memberikan dukungan, amanah dan kepercayaan kepadanya.

“Terima kasih kawan-kawan DPAC yang telah memberikan dukungan, InsyaaAllah saya siap untuk menjaga amanah ini,” pungkasnya.

Baca juga: Kunjungi Kemenag Aceh Singkil, Fairuz Akhyar Hibahkan Tanah untuk KUA Kuala Baru

Untuk diketahui, DPD Partai Demokrat Aceh akan menyelenggarakan Musyawarah Cabang tahap I tahun 2022 pada 9 Februari 2022. Pada Muscab tahap I ini akan diikuti oleh 13 DPC Partai Demokrat Kabupaten/Kota di Aceh, yaitu DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Kota Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe dan Kota Langsa. [MIR]

28 Nelayan Yang Ditangkap Otoritas Thailand Sudah Dipulangkan ke Aceh

0
(Foto: Dok. BPPA)

Nukilan.id – Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap otoritas Thailand dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal menyampaikan bahwa 28 nelayan itu sudah dipulangkan ke Aceh.

“Kemarin ada 26 orang, dan hari ini kloter terakhir ada 2 orang,” sebut Almuniza dalam keterangannya seperti dilansir dialeksis, Sabtu (5/2/2022).

Almuniza mengatakan, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dinas Sosial Aceh dan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh itu akan dipulangkan langsung besok ke kampungnya masing-masing.

“Himbauan pemerintah kepada seluruh nelayan Aceh, mari hargai hukum Internasional, mari hargai hukum negara lainnya, jangan melewati batas-batas negara-negara lain, karena jika terus berulang-ulang terjadi hal seperti ini maka akan jadi catatan buruk bagi negara atau daerah kita Aceh,” pungkasnya.

Diketahui, untuk tahap pertama, 14 nelayan diterbangkan dengan pesawat Batik Air dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Sedangkan, 12 nelayan juga dipulangkan dihari yang sama dengan pesawat yang berbeda.

Sebelumnya, 28 nelayan itu ditangkap otoritas Thailand pada April 2021. Mereka berangkat melaut dengan KM Rizki Laot berjumlah 34 orang. Penangkapan dilakukan karena kapal itu diduga melewati batas perairan.

Ketika hendak ditangkap oleh pihak otoritas Thailand, dua nelayan berhasil kabur dengan sekoci. Pada 6 Agustus 2021, 28 orang nelayan itu dinyatakan bersalah. empat anak dibawah umur dipulangkan ke Aceh. []

Sidang Penipuan Beras Berjalan Panas, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

0
Penasehat Hukum para Terdakwa kasus dugaan penipuan beras, Kasibun Daulay (kiri) bersama Tim Penasehat Hukum lainnya. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Kasus dugaan penipuan beras yang menjerat dua tersangka yakni Firza Amelia dan Nurdahri Razali telah memasuki babak baru. Pada Kamis (3/2/2022) kemarin telah digelar Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, SH, MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut berjalan sedikit tegang dan disiplin, sehingga harus diskors sampai dua kali.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Yudhi Permana SH MH dan Erning Kokasih SH MH tersebut, Penuntut Umum mendakwa kedua tersangka telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Firza Amelia dan Terdakwa II Nurdahri Razali yang mengikuti persidangan melalui aplikasi zoom meeting dari Rutan Kelas IIB Lhoksukon, para terdakwa menyerahkan semua tanggapan terkait dakwaan tersebut kepada tim penasehat hukumnya yang hadir langsung dalam ruang persidangan.

Tim Penasehat Hukum para terdakwa yang terdiri dari Kasibun Daulay SH, Faisal SH MH, Armia SH MH, Dodi Candra SH MH dan Zulfahmi SH yang kesemuanya turut hadir langsung pada sidang perdana tersebut kecuali Dodi Candra, karena sedang beragenda di Kota Medan. Para Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut menyatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU itu.

“Ada beberapa isi dakwaan yang menurut mereka ganjil dan tidak sesuai dengan fakta-fakta. Makanya kami dengan mantap menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,” tegas Kasibun Daulay mewakili Tim Penasihat Hukum para Terdakwa dalam keteranganya kepada Nukilan, Sabtu (5/2/2022).

Selain mengajukan eksepsi, Kasibun Daulay juga menyampaikan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada para terdakwa, secara khusus kepada terdakwa I karena alasan kemanusiaan, yang mana terdakwa I memiliki anak balita yang masih menyusui dan membutuhkan perhatian lebih dari Ibunya.

“Selain surat permohonan pengalihan penahanan, kami juga sudah siapkan foto-foto & akta kelahiran anak bayi dari terdakwa I yang sebentar lagi akan kami serahkan kepada Majelis Hakim sebagai bukti pendukung, bahwa Terdakwa I memang memiliki bayi yang masih kecil dan masih menyusui,” ujar Kasibun dalam ruang sidang.

Terkait hal apa saja yang menjadi materi eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Faisal Qasim SH MH JUGA menjelaskan kepada awak media, bahwa tim penasehat hukum terdakwa akan terlebih dahulu bermusyawarah dan melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan untuk kemudian menentukan poin-point substansi apa saja yang akan menjadi materi eksepsi mereka.

“Kami akan rembuk dulu dengan tim PH. Walaupun secara kasat mata, perkara ini bermasalah di kompetensi absolut dan kompetensi relative mengadilinya. Kami lihat perkara ini seharusnya ranahnya perdata bukan pidana dan kalaupun perkara ini dianggap pidana harusnya tempat peradilannya bukan di Aceh, tapi di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatra Utara,” terang Faisal Qasim.

Surat Dakwaan Keliru Tahun, Sidang Berjalan Panas

Pada awalnya sidang yang digelar secara daring tersebut berjalan lancar. Namun di pertengahan sidang, ada beberapa kondisi yang membuat sidang perkara yang menjerat pasangan suami-isteri tersebut berubah menjadi agak panas hingga Ketua Majelis Hakim terpaksa harus men-skors sampai dua kali.

Setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para terdakwa dan memeriksa surat kuasa serta kelengkapan berkas Penasehan Hukum, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaannya. Namun karena dalam dakwaannya keliru membubuhkan tahun, dimana seharusnya tahun 2021 tapi tertulis 2022, maka JPU kemudian menyatakan akan memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cara direnvoi.

Namun Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, memerintahkan agar renvoi tersebut dilakukan secara langsung dihadapan Majelis Hakim di dalam persidangan. Karena menurutnya tidak boleh perbaikan itu dilakukan diluar persidangan atau setelah sidang ditutup, karena  berpotensi tidak sah secara hukum dan menimbulkan kekeliruan-kekeliruan lainnya.

Karena hal itulah kemudian sidang diskor sepuluh menit untuk menunggu pihak JPU mengantarkan berkas hasil renvoi itu ke ruang sidang, karena memang sedari awal personil JPU mengikuti sidang via aplikasi zoom meeting dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Setelah tim dari JPU yang di wakili oleh salah satu staf pada Kejari Aceh Utara tersebut mengantarkan berkas dakwaan hasil perbaikan, Ketua Majelis Hakim kemudian membuka kembali sidang dengan agenda memeriksa berkas dakwaan hasil perbaikan itu. Namun sesaat kemudian sidang kembali diskor.

Menurut Majelis Hakim, berkas yang dibawa oleh staf Kejari Aceh Utara tersebut tidaklah lengkap, sehingga membuat suasana sidang sedikit memenas, karena Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi memerintahkan agar personil JPU langsung yang harus hadir ke ruang persidangan mengantarkan berkas, karena menurutnya staf yang dikirimkan JPU tersebut tidak mengerti terkait administrasi perkara.

Sampai kemudian salah satu anggota JPU yaitu Jaksa Erning Kokasi datang ke ruang sidang dengan membawa berkas surat dakwaan yang sudah diperbaiki, maka kemudian Majelis Hakim baru kembali membuka dan melanjutkan persidangan.

Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan dijadwalkan Kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022 dengan agenda mendengar pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. []

LSM Garis Merah Kritik Bupati Sarkawi, HPBM Banda Aceh: Tidak Berdasar

0
Ketua Umum HPBM Banda Aceh, Riga Wantona. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pelajar Bener Meriah (HPBM) Banda Aceh, Riga Wantona menyesalkan pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah di beberapa media masa yang menyinggung sah atau tidaknya Bupati Bener Meriah Sarkawi kembali bertugas.

Hal itu disampaikan Ketua Umum HPBM Banda Aceh, Riga Wantona kepada Nukilan, Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, pernyataan LSM tersebut tidak berdasar, tendensius dan terkesan dipaksakan. Mereka mengaku sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum terkait regulasi masuknya Bupati yang izin berobat.

“Saya tidak bermaksud menggurui, namun ada baiknya mereka mengkaji kembali regulasi dan aturan yang mereka ungkapkan. Jadi lucu jika LSM malah mengeluarkan statemen yang menyesatkan opini masyarakat soal kembalinya Bupati Bertugas,” ungkap Riga.

Selain itu, Riga menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil riset yang dilakukan, regulasi tidak mengatur dengan jelas soal pengaktifan Bupati yang sedang izin berobat, hampir tidak ada regulasi yang mengaturnya secara jelas.

“Dari beberapa riset menunjukkan bahwa Bupati yang izin berobat itu cukup dengan masuk kantor, mengisi absen hadir serta memimpin rapat kembali dan itu sudah lebih dari cukup untuk menerangkan Bupati sudah aktif kembali. Dan terlebih lagi masuknya Bupati Bener Meriah ke Pemkab sudah dikirimkan surat kepada Gubernur Aceh,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila masuknya Bupati bertentangan dengan aturan yang ada, maka tentu saja Menteri Dalam Negeri (mendagri) dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan memberi teguran.

“Namun hal tersebut tidak terjadi, karena apa yang dilakukan masih sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada,” terang Riga.

Oleh karena itu, Riga menegaskan, lembaga masyarakat seperti LSM Garis Merah tidak berhak memvonis layak dan tidak layaknya Bupati bertugas kembali. Dan berdasarkan hasil rekam medis kesehatan Bupati sudah cukup membuktikannya dan sudah layak bertugas kembali.

“Kami ingatkan juga DPRK Bener Meriah untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak keliru, hasil rekam medis yang terlanjur dibacakan diruang sidah DPRK Bener Meriah beberapa waktu yang lalu sudah memenuhi unsur Pidana karena membuka data yang dikecualikan oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Riga menambahkan, bahwa sebenarnya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah sudah mengakui Bupati Sarkawi bertugas kembali sebagai Bupati, hal ini bisa dlihat dari surat DPRK yang disampaikan kepada Bupati beberapa waktu yang lalu perihal kesehatannya.

“Ini sudah cukup membuktikan jika DPRK sudah mengakui secara kelembagaan atas aktifnya Bupati Sarkawi bertugas kembali,” pungkasnya.

Reporter: Hadiasnyah

Fajran Zain: KKR Aceh Harus Bersinergi dengan Pemerintah

0
Direktur Eksekutif The Aceh Institute Fajran Zain. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain berpesan kepada Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang baru dilantik, agar dapat terus bersinergi dengan pemerintah Aceh dalam memulihkan dan menuntaskan hak-hak korban konflik yang telah direkomendasikan.

“Sebelumnya, saya mengucapkan selamat kepada 7 Anggota KKR Aceh yang terpilih dan telah dilantik kemarin. Saya mengingatkan bahwa tantangan kedepan ini lebih sulit,” ucap Fajran dalam keterangnya kepada Nukilan di Banda Aceh, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Nova Lantik Masthur Yahya Sebagai Ketua KKR Aceh Periode 2022-2027

Menurutnya, yang paling utama tugas KKR Aceh adalah membuktikan dengan lebih kongkrit kepada para penyintas konflik, karena data mereka yang sudah diambil jumlahnya hampir 5300 orang pada periode lalu. Dan baru 245 reparasi mendesak yang direkomendasikan dan sudah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Aceh, mestinya itu segera diberikan bantuan, karena sudah 1 tahun lebih mereka para penyintas konflik belum menerima bantuan tersebut.

“Dari 5300 data ini yang baru tertangani hanya 245 orang, ini jelas ada tugas yang harus diselesaikan, untuk memastikan mereka semua mendapatkan perhatian pemerintah. Jangan terlalu dipaksakan untuk terus mencari data terbaru, tapi diselesaikan dulu apa yang sudah terdata, supaya tidak timbul kurang kepercayaan dari masyarakat, karena kalau data yang sudah ada tidak bisa dituntaskan, maka ini akan menjadi bumerang bagi KKR sendiri,” tegas Fajran.

Baca juga: Ketua KKR Aceh Masthur Yahya Akan Tuntaskan Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM

Selain itu, Fajran menyebutkan bahwa, jumlah bantuan yang diberikan Pemerintah Aceh kepada para penyintas konflik ini sebesar Rp10.000.000/orang. Menurutnya, besaran bantuan tersebut kurang ideal, karena kebutuhan para penyintas konflik ini berbeda-beda.

“Ini sangat disayangkan, mereka terima bantuan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan, karena kebutuhan mereka berbeda-beda, ada yang butuh untuk fisik, usaha, pergantian rumah dan lain-lainnya. Jadi bantuan Rp10 Juta ini kurang ideal,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Fajran, Komisioner KKR Aceh harus bertanggungjawab untuk merasionalkan ke pemerintah atas apa yang dibutuhkan oleh korban konflik, sehingga semua bentuk reparasi yang diberikan oleh pemerintah betul-betul menjawab persoalan yang mereka hadapi.

Reporter: Hadiansyah

Irwandi Yusuf Bekukan PNA Pidie Jaya

0
Surat Keputusan Pembekuan DPW PNA Pidie Jaya. (Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh membekukan DPW PNA Pidie Jaya, pembekuan pengurus yang diketuai Usman A Jalil, berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 626/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022, yang ditanda-tangani oleh Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.

Yazir Akramullah, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), saat di konfirmasi oleh Beritamerdeka.net membenarkan kepengurusan DPW PNA Pidie Jaya telah dibekukan, terhitung 2 Rabu Februari 2022.

Pembekuan DPW PNA Pidie Jaya, di bawah kepengurusan yang di ketuai Usman atau Asep sapaan akrabnya, tidak menjalankan roda organisasi partai semana mestinya.

Seperti halnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Pidie Jaya yang meninggal dunia di bulan Agustus tahun lalu.

“Sudah lama anggota dewan Pidie Jaya dari PNA meninggal dunia, tetapi tidak diproses administrasi PAW-nya, karena mereka tidak mau jika yang tanda tangan itu BW (Bang Wandi),” ungkap Yazir.

Usai dibekukan pengurusan lama tersebut, DPP PNA juga menunjuk dan mengangkat saudara Muhibbuddin sebagai Ketua, Muhammad Isa sebagai Sekretaris dan Fakrullazi sebagai Bendahara.

Surat Keputusan Pembekuan DPW PNA Kabupaten Pidie jaya. (Foto: Dok. Ist).

Demokrat Aceh Gelar “Senam Sehat Bugar Jasmani” Setiap Sabtu Pagi

0
Demokrat Aceh Gelar "Senam Sehat Bugar Jasmani" Setiap Sabtu Pagi (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Senam merupakan salah satu jenis olahraga yang mempunyai beragam variasi dan manfaat, baik bagi fisik, maupun mental dan sosial.

Untuk menjaga tubuh tetap sehat dan bugar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh menggelar kegiatan rutin senam pagi di halaman Kantor DPD Demokrat Aceh setiap Sabtu.

Kegiatan senam pagi bertajuk “Senam Sehat Bugar Jasmani” dimulai pukul 07.00 WIB yang dipimpim oleh Nur Baiti yang biasa panggil “Mak Beti”.

Pantauan Nukilan di lokasi, dengan wajah ceria peserta senam pagi yang sebagian besar kader Partai, Demokrat tersebut, tampak bersemangat melaksankan senam pagi ini

Dengan berbagai macam varian gerak, emak-emak yang hadir tampak energic mengikuti irama music dengan beat yang cepat.

Seiring dengan bergantinya musik demi musik yang telah dimainkan, beberapa emak-emak terlihat mulai meneteskan keringatnya. Hingga pada akhirnya seluruh peserta memutuskan untuk menyudahi senamnya tepat pada pukul 09:00 WIB.

Reporter: Reji