Thursday, March 28, 2024

Sidang Penipuan Beras Berjalan Panas, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Nukilan.id – Kasus dugaan penipuan beras yang menjerat dua tersangka yakni Firza Amelia dan Nurdahri Razali telah memasuki babak baru. Pada Kamis (3/2/2022) kemarin telah digelar Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi, SH, MH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut berjalan sedikit tegang dan disiplin, sehingga harus diskors sampai dua kali.

Dalam surat dakwaannya yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Yudhi Permana SH MH dan Erning Kokasih SH MH tersebut, Penuntut Umum mendakwa kedua tersangka telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I Firza Amelia dan Terdakwa II Nurdahri Razali yang mengikuti persidangan melalui aplikasi zoom meeting dari Rutan Kelas IIB Lhoksukon, para terdakwa menyerahkan semua tanggapan terkait dakwaan tersebut kepada tim penasehat hukumnya yang hadir langsung dalam ruang persidangan.

Tim Penasehat Hukum para terdakwa yang terdiri dari Kasibun Daulay SH, Faisal SH MH, Armia SH MH, Dodi Candra SH MH dan Zulfahmi SH yang kesemuanya turut hadir langsung pada sidang perdana tersebut kecuali Dodi Candra, karena sedang beragenda di Kota Medan. Para Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut menyatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU itu.

“Ada beberapa isi dakwaan yang menurut mereka ganjil dan tidak sesuai dengan fakta-fakta. Makanya kami dengan mantap menyatakan akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,” tegas Kasibun Daulay mewakili Tim Penasihat Hukum para Terdakwa dalam keteranganya kepada Nukilan, Sabtu (5/2/2022).

Selain mengajukan eksepsi, Kasibun Daulay juga menyampaikan permohonan pengalihan jenis tahanan kepada para terdakwa, secara khusus kepada terdakwa I karena alasan kemanusiaan, yang mana terdakwa I memiliki anak balita yang masih menyusui dan membutuhkan perhatian lebih dari Ibunya.

“Selain surat permohonan pengalihan penahanan, kami juga sudah siapkan foto-foto & akta kelahiran anak bayi dari terdakwa I yang sebentar lagi akan kami serahkan kepada Majelis Hakim sebagai bukti pendukung, bahwa Terdakwa I memang memiliki bayi yang masih kecil dan masih menyusui,” ujar Kasibun dalam ruang sidang.

Terkait hal apa saja yang menjadi materi eksepsinya, Penasehat Hukum terdakwa lainnya, Faisal Qasim SH MH JUGA menjelaskan kepada awak media, bahwa tim penasehat hukum terdakwa akan terlebih dahulu bermusyawarah dan melakukan kajian mendalam terhadap dakwaan untuk kemudian menentukan poin-point substansi apa saja yang akan menjadi materi eksepsi mereka.

“Kami akan rembuk dulu dengan tim PH. Walaupun secara kasat mata, perkara ini bermasalah di kompetensi absolut dan kompetensi relative mengadilinya. Kami lihat perkara ini seharusnya ranahnya perdata bukan pidana dan kalaupun perkara ini dianggap pidana harusnya tempat peradilannya bukan di Aceh, tapi di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatra Utara,” terang Faisal Qasim.

Surat Dakwaan Keliru Tahun, Sidang Berjalan Panas

Pada awalnya sidang yang digelar secara daring tersebut berjalan lancar. Namun di pertengahan sidang, ada beberapa kondisi yang membuat sidang perkara yang menjerat pasangan suami-isteri tersebut berubah menjadi agak panas hingga Ketua Majelis Hakim terpaksa harus men-skors sampai dua kali.

Setelah Majelis Hakim memeriksa identitas para terdakwa dan memeriksa surat kuasa serta kelengkapan berkas Penasehan Hukum, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan dakwaannya. Namun karena dalam dakwaannya keliru membubuhkan tahun, dimana seharusnya tahun 2021 tapi tertulis 2022, maka JPU kemudian menyatakan akan memperbaiki kekeliruan tersebut dengan cara direnvoi.

Namun Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang, memerintahkan agar renvoi tersebut dilakukan secara langsung dihadapan Majelis Hakim di dalam persidangan. Karena menurutnya tidak boleh perbaikan itu dilakukan diluar persidangan atau setelah sidang ditutup, karena  berpotensi tidak sah secara hukum dan menimbulkan kekeliruan-kekeliruan lainnya.

Karena hal itulah kemudian sidang diskor sepuluh menit untuk menunggu pihak JPU mengantarkan berkas hasil renvoi itu ke ruang sidang, karena memang sedari awal personil JPU mengikuti sidang via aplikasi zoom meeting dari Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Setelah tim dari JPU yang di wakili oleh salah satu staf pada Kejari Aceh Utara tersebut mengantarkan berkas dakwaan hasil perbaikan, Ketua Majelis Hakim kemudian membuka kembali sidang dengan agenda memeriksa berkas dakwaan hasil perbaikan itu. Namun sesaat kemudian sidang kembali diskor.

Menurut Majelis Hakim, berkas yang dibawa oleh staf Kejari Aceh Utara tersebut tidaklah lengkap, sehingga membuat suasana sidang sedikit memenas, karena Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi memerintahkan agar personil JPU langsung yang harus hadir ke ruang persidangan mengantarkan berkas, karena menurutnya staf yang dikirimkan JPU tersebut tidak mengerti terkait administrasi perkara.

Sampai kemudian salah satu anggota JPU yaitu Jaksa Erning Kokasi datang ke ruang sidang dengan membawa berkas surat dakwaan yang sudah diperbaiki, maka kemudian Majelis Hakim baru kembali membuka dan melanjutkan persidangan.

Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim dan dijadwalkan Kembali pada hari Senin, 14 Februari 2022 dengan agenda mendengar pembacaan eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img