Beranda blog Halaman 1525

KLHK dan USK Teken MoU Pembangungan Green Campus

0
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia jalin kerja sama dengan Universitas Syiah Kuala soal Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Foto:menlhk)

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menjalin kerja sama Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Universitas Syiah Kuala. Nota kesepahaman ini dintandatangani Sekretaris Jenderal LHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM dengan Rektor Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Marwan di di Gedung AAC Dayan Dawood, USK, Banda Aceh (15/10/2022).

Peluncuran MoU ini ditandai dengan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc sebagai Dies Reader Milad ke 61 Universitas Syiah Kuala. Dalam orasi ilmiahnya, Siti Nurbaya menyampaikan sejumlah pesan mitigasi perubahan iklim.

Ruang lingkup MoU meliputi; a). Pendidikan dan pengajaran dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b). Pengkajian, publikasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c). Sosialisasi dan penyuluhan sebagai bagian dari pengabdian pada masyarakat dalam bidang lingkungan hidup dan kehutanan; d). Peningkatan kapasitas dan dukungan Sumber Daya Manusia termasuk implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; dan e). Berbagi pakai data dan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Dalam orasi ilmiahnya Menteri LHK menyampaikan ancaman terhadap kelestarian lingkungan, kerusakan ekosistem serta dampak perubahan iklim yang berakibat menurunkan resiliensi masyarakat harus dihindari dan dicarikan pemecahannya. Pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan memiliki peran penting dalam menangkal ancaman tersebut, serta untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Sebagai upaya mengantisipasi ancaman perubahan iklim itu, Kementerian LHK telah menjalankan program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kondisi, ketika sektor lahan dan hutan menyerap lebih banyak karbon daripada yang dilepaskannya. Adapun target program ini adalah, tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.

“Implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan wujud nyata komitmen sektor kehutanan Indonesia, tidak hanya dalam skala nasional. Namun secara nyata memberi kontribusi kepada dunia, masyarakat global, serta sebagai “legacy” generasi saat ini kepada generasi mendatang,” kata Menteri LHK.

Siti Nurbaya juga menyambut baik komitmen USK yang telah mendeklarasikan institusinya untuk menerapkan prinsip Green Campus.

“Terima kasih atas penegasan USK sebagai kampus hijau. Terima kasih Rektor dan seluruh sivitas akademika USK,” ujar Menteri.

Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan dalam laporannya mengatakan, USK terus berkomitmen menjadi bagian terciptanya kelestarian lingkungan. Karena itulah, pada Milad ke 61 ini USK mengangkat tema: Membangun Kampus Hijau, Mewujudkan USK Inovatif, Mandiri dan Terkemuka.

“Saat ini dalam perangkingan UI Green Matrics, USK berada di peringkat 25. Posisi ini jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari kuatnya komitmen perguruan tinggi ini dalam menerapkan prinsip Kampus Hijau,” kata Rektor.

Oleh sebab itu, USK menyambut baik program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tersebut. Melalui program ini Rektor berharap Indonesia tidak hanya mencapai target dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Namun menjadi momentum untuk mempercepat proses penguatan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih karena ternyata gagasan USK untuk memiliki laboratorium riset dan konseverasi hutan tersebut, mendapat dukungan positif dari Ibu Menteri,” ucap Rektor.

Sementara, Sekretaris Jenderal KLHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM telah mensosialisasikan MoU ini kepada seluruh unit kerja lingkup KLHK agar bisa menindaklanjutinya dengan perjanjian kerjasama yang lebih teknis maupun kegiatan kegiatan lain yang mendukung capaian kinerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. (Menlhk)

Jalan Serba-Ranto Bintang Rawan Longsor, Polisi Minta Pengendara Berhati Hati

0
Pihak kepolisian meminta pengendara berhati-hati saat melintas jalan Serba-Ranto Bintang di Desa Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Nukilan.id – Polisi meminta pengendara berhati-hati saat melintas jalan Serba-Ranto Bintang. Hal itu lantaran ada ruas jalannya yang rawan longsor, tepatnya di Desa Serba, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, sebagian pinggir jalannya ada yang sudah longsor tersebut akibat curah hujan tinggi sehingga menutupi ruas jalan sepanjang 20 meter.

Saat ini, kata Imam, personel dari piket siaga dipimpin oleh Kapospol Bandar Pusaka sudah ke lokasi untuk lakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas.

“Personel kita sudah ke lokasi dan melakukan pengaturan lalu lintas agar perjalanan masyarakat tidak terhambat,” kata Imam, Senin, 18 Oktober 2022.

Ia juga mengimbau pengendara tetap hati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk solusi ruas jalan yang rawan longsor, tapi untuk saat ini masih bisa dilalui pengendara. []

Pemerintah dan Presiden FIFA Sepakat Lakukan Trasnformasi Sepak Bola Indonesia

0
Presiden RI Jokowi bersama Presiden FIFA Gianni Infantino memberikan keterangan pers di Istana Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Skretariat Presiden)

Nukilan.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar pertemuan secara tertutup bersama Presiden FIFA Gianni Infantino di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Pada kesempatan itu, Jokowi dan Gianni Infantino membahas sejumlah aspek penting mengenai sepak bola Indonesia pasca tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober lalu.

“Kami bersepakat tragedi ini jadi pelajaran penting bagi persepakbolaan Indonesia dan bagi dunia sepakbola dan jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Jangan sampai kegembiraan penonton berujung pada duka dan malapetaka,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, pemerintah Indonesia dan FIFA sepakat untuk melakukan transformasi persepakbolaan Indonesia secara menyeluruh, dan memastikan semua aspek pertandingan berjalan sesuai dengan standar dan keamanan yang ditetapkan oleh FIFA.

“Baik pemain dan penonton harus terjamin keselamatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Jokowi pemerintah Indonesia bersama FIFA juga sepakat untuk melakukan kajian ulang terhadap kelayakan stadion dan menerapkan teknologi untuk mitigasi aneka potensi yang membahayakan pemain maupun penonton.

“Untuk membantu memitigasi aneka potensi yang membahayakan penonton dan pemain. Pemerintah bersama FIFA juga sepakat memastikan pertandingan Piala Dunia U-20 di Indonesia dapat berjalan baik.” jelasnya.

Terakhir, pemerintah Indonesia dan FIFA juga sepakat untuk bersama-sama mengkaji ulang pemangku kepentingan persepakbolaan di Indonesia. Pemerintah bersama FIFA ingin memastikan proses transformasi berjalan dengan standar yang ditetapkan.

“Mari kita jadikan kesepakatan ini sebagai momentum perbaikan sistem persepakbolaan Indonesia agar sepak bola Indonesia menjadi kebanggaan nasional dan tampil lebih baik lagi dimasa yang akan datang,” pungkasnya. [Reji]

DLHK Aceh Ikut Berpartisipasi Kegiatan Beach Cleaning Up di Pantai Babah Kuala Lhoknga

0
(Foto: Humas DLHK Aceh)

Nukilan.id – Dalam rangka memperingati World Tourism Day, Organisasi Aceh Australian Alumni (AAA) bekerjasama dengan lintas instansi laksanakan program Beach Cleaning Up. Program ini dilaksanakan pada Sabtu, 15 Oktober 2022 di Pantai Babah Kuala, Lhoknga, Aceh Besar.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Umum AAA, Dr. Iskandar Abdul Samad bahwa acara ini merupakan program dari bidang partisipasi pembangunan daerah.

Koordinator program, Muhajir, S.E., M.Bus menyampaikan bahwa program yang dilakukan ini adalah program tahunan yang diwujudkan dalam kegiatan bakti sosial dengan kolaborasi lintas divisi internal AAA dan juga stakeholder luar.

“Beach Clean Up program hari ini adalah kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk bakti sosial AAA. Program ini merupakan program tahunan lintas divisi dengan menggandeng beberapa pihak luar juga” ujar Muhajir.

Lebih lanjut, Muhajir menyampaikan “Kita juga melibatkan DLHK dan Disbudpar Aceh, SMKN 1 Banda Aceh, SMKN 1 Lhoknga dan SMAN 1 Lhoknga. Juga turut berpartisipasi komunitas surfers Lhoknga.

Turut dihadiri Kapolsek Lhoknga, Danramil Lhoknga, dan Geuchik Gampong Babah Kuala” ucapnya.

Ketua AAA, Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, M.T dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah memberi edukasi akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk mengedukasi anak-anak kita akan pentingnya kita menjaga lingkungan yang sudah sangat krisis saat ini. Kita akan berikan edukasi tentang cara pembersihan dan pemilahan sampah”, tutur Dyah.

Dyah juga berharap bahwa sekolah dapat terus bekerjasama dengan banyak pihak dalam mengkampanyekan tentang pembersihan lingkungan.

“Harapannya nanti anak-anak sekolah dan kepala sekolah ini tidak hanya mampu bekerjasama dengan organisasi Aceh Australian Alumni saja tapi juga dapat bekerjasama dengan institusi lain dalam menggalakkan kampanye terkait dengan pembersihan lingkungan di sekitar kita”, tutup nya.

Sementara, Joni, ST, MT, PhD, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran, DLHK Aceh menyampaikan bahwa kegiatan ini memberi semangat dalam menjaga lingkungan dari sampah plastik.

“Semangat dari kegiatan hari ini adalah bagaimana cara kita dapat menjaga lingkungan yang baik. Kita tahu bahwa sampah plastik merupakan isu besar yang telah mencemari hampir di segala sektor ekologi kita”, ucap Joni.

Hadir di acara Beach Clean Up ini ketua dan pengurus AAA, DLHK Aceh, Disbudpar Aceh,Danramil Lhoknga, Kapolsek Lhoknga, Geusyik Lhoknga, Kepala SMKN 1 Banda Aceh, Kepala SMKN 1 Lhoknga, Kepala SMAN 1 Lhoknga, anggota ESA USK dan komunitas surfer Lhoknga serta ratusan siswa-siswi sekolah. []

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

0
Gajah sumatera berkelamin betina ditemukan mati di Aceh Timur. Diduga gajah tersebut mati akibat memakan pupuk./Foto: BKSDA Aceh

Nukilan.id – Satu individu gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Menurut hasil nekropsi, terdapat tanda-tanda gajah tersebut keracunan, diduga akibat mengkonsumsi pupuk.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, gajah tersebut ditemukan mati pada Jumat (14/10/2022). Pada Sabtu (15/10/2022) kemarin pemeriksaan lapangan dan proses nekropsi atau bedah bangkai dilakukan oleh BKSDA Aceh.

Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, lanjut Agus, diketahui bahwa lokasi temuan kematian gajah berada di wilayah areal penggunaan lain (APL) berupa perkebunan masyarakat. Di lapangan tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah.

“Namun terdaoat gubuk kebun warga yang dirusak gajah luar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati,” kata Agus, Sabtu (15/10/2022).

Agus mengungkapkan, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh menyebutkan bahwa bangkai gajah sumatera tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 6-7 tahun. Gajah tersebut diperkiraan mati sekitar 2-3 hari yang lalu.

Saat ditemukan jasad gajah tersebut dalam posisi terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut. Pada pemeriksaan organ didapati lidah gajah ini membiru, mengalami pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan/hemoragi di bagian lambung dan usus.

“Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak,” terang Agus.

Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ seperti lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.

Nantinya apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa, BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan pihak Kepolisian Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

Agus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

“Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

Beberapa aktivitas yang dilarang tersebut juga berpotensi menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. [Reji]

Pemko Banda Aceh Rencanakan Tata Ulang Simpang 7 Ulee Kareng

0
Bakri Siddiq tinjau simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh. (Foto: Humas BNA)

Nukilan.id – Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq bersama Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Isnaini Husda dan sejumlah pejabat terkait turun ke lapangan untuk meninjau langsung kondisi Simpang Tujuh Ulee Kareng, Senin, 17 Oktober 2022.

Salah satu persimpangan terpadat di Banda Aceh tersebut, rencananya akan dikembangkan dan ditata ulang oleh Pemko Banda Aceh. Pasalnya, arus lalu lintas di seputaran Simpang Tujuh Ulee Kareng kerap macet, terutama pada jam-jam sibuk.

Turut mendampingi pj wali kota pada peninjauan tadi, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banda Aceh Jalaluddin, Kadis PUPR M Yasir, Kadishub Wahyudi, dan Camat Ulee Kareng Akbar Mirza.

Menurut Bakri, pengembangan dan penataan kawasan simpang tujuh Ulee Kareng memang harus dilakukan. “Daerah ini sudah begitu crowded, simpangnya ada tujuh dan padat lalulintas, tapi jalannya sempit sehingga sering macet,” ujarnya.

Dirinya juga kerap menerima keluhan masyarakat terkait hal tersebut. “Oleh sebab itu, hari ini saya dan Wakil Ketua DPRK Pak Isnaini beserta kepala dinas terkait, turun langsung ke sini. Insyaallah dalam waktu dekat, Simpang Tujuh Ulee Kareng akan kita benahi.”

Terkait masterplan pengembangan dan penataan, kata Bakri, sudah disiapkan oleh Pemko Banda Aceh. “Selain pelebaran jalan, kita juga berencana membangun flyover sehingga arus lalulintas lancar dan tak lagi menjadi biang kemacetan seperti saat ini.”

Untuk dukungan anggaran proyek dimaksud, Bakri kembali akan melobi pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. “Karena jika mengandalkan APBK rasanya sulit, makanya kita butuh dukungan APBA maupun APBN untuk mewujudkannya.”

“Untuk tahap awal kita telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh selaku perpanjangan tangan Kementerian PUPR di sini,” ujar Bakri seraya mengharapkan dukungan masyarakat dan stakeholder terkait dalam upaya pembenahan Simpang Tujuh Ulee Kareng. []

Berkas Perkara Pembunuhan Warga Indrapuri Dilimpahkan ke Pengadilan

0
(Foto: Kejari Aceh Besar)

Nukilan.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan enam berkas Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana terhadap 2 Warga Indrapuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho. Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 sekira pukul 10:00 WIB.

Keenam berkas perkara yang dilimpahkan tersebut yaitu dengan terdakwa Azwir Bayah alias Toke Wir (43), Muhammad Yahya Bin Muhammad Amin (48), Zardan Bin Surya Mahmud (40), Nazar Bin Surya (42), Feriadi Bin M. Ali Lateh (40), Tarmizi Bin (Alm) Djuned (49) dan Darwis Bin (Alm) Muhammad Yusuf (44) pada Pengadilan Negeri Jantho.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Aceh Besar, Deddi Maryadi dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022) menjelaskan, sebelumnya JPU Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tanggungjawab Tersangka dan 30 barang bukti atas perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dari Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah dilaksanakan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Jantho terhadap para terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jantho,” ujarnya.

Kata Deddi, terhadap perbuatan para terdakwa disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. []

BSI Optimis Alokasi KUR Rp 2,4 Triliun di Aceh

0
(Foto: Humas BSI Aceh)

Nukilan.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) optimis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Aceh dapat terserap maksimal. Khusus untuk Aceh, BSI memiliki kuota KUR sebesar Rp2,4 triliun dan saat ini sudah terserap Rp 2,1 triliun sehingga sisa penyaluran KUR di Aceh tinggal Rp 300 miliar.

Direktur Retail BSI Ngatari mengatakan dirinya optimis sisa kuota KUR untuk Aceh dapat terserap habis hingga akhir tahun ini, untuk usaha UMKM yang menjadi salah satu sektor yang berperan penting dalam proses pemulihan ekonomi di Aceh. Karena salah satu program Pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan pada UMKM adalah melalui KUR.

Menurut Ngatari, di tahun 2022 ini BSI memiliki kuota KUR secara nasional sebesar Rp 12,5 triliun dan sudah terserap Rp 9,5 triliun dan tersisa Rp 3 triliun.

“Khusus Aceh menjadi prioritas BSI. Kami optimis sisa alokasi KUR tersebut dapat terserap secara optimum dan dapat dipergunakan untuk mengembangkan serta meningkatkan skala UMKM di Aceh, agar menjadi menjadi penopang kebangkitan ekonomi” kata Ngatari dalam acara Program Penguatan UMKM di Serambi Mekah bersama Kemenkeu I dan Bank Syariah Indonesia.

Pada tahun 2021, kata Ngatari, BSI Regional Aceh berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp 1,61 triliun. Jumlah itu melebihi target yang ditentukan BSI Pusat sebesar Rp 1,4 triliun. Untuk 2022 ini BSI mendapat tambahan kuota dari pemerintah untuk penyaluran KUR di Aceh. Penerima KUR BSI di Aceh dari awal tahun ini hingga Juni 2022 sebanyak 20.531 orang. Sedangkan secara nasional dana KUR yang disalurkan BSI sebesar Rp6,340 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 59.034 orang.

Ngatari juga menyebut bila program Talenta Wirausaha Muda yang mulai berjalan di tahun ini mampu memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Bahkan salah satu peserta asal Aceh mampu menjadi juara 2. Ke depannya, Ngatari melanjutkan, BSI akan membuat program serupa khusus untuk Aceh saja, gunanya untuk menjaring potensi-potensi UMKM yang ada guna mendapatkan pendampingan dan pembiayaan langsung dari BSI.

“Khusus untuk Aceh agar dilakukan tersendiri khusus (Talenta Wirausaha Muda) Aceh, untuk menjaring calon pengusaha UMKM dan pengusaha yang sudah jalan 1 sampai 2 tahun maupun yang lebih dari 2 tahun itu kita lombakan dengan hadiah yang cukup menarik dan yang lolos kita kasih juga pembiayaan KUR,” tutur Ngatari.

Sementara Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Syafriadi mengatakan pihaknya saat ini memiliki program bernama UMKM Finance Empowerment. Konsepnya adalah mengajak UMKM untuk lebih kuat dari sisi pembiayaannya dengan KUR, UMI (Ultra Mikro), dan SSRG (Skema Subsidi Resi Gudang).

Dia meminta BSI agar bisa terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari UMKM Center khususnya di Aceh melalui Program UMKM Finance Empowerment ini. “Kita saling support satu sama lain. Karena tidak ada hal-hal besar yang bisa kita lakukan, apabila kita berjalan sendiri-sendiri. Alhamdulillah di Aceh kita sudah koordinasi dengan BSI, karena hanya bank syariah yang beropersi di Aceh.”

Syafriadi mengatakan pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan mengoptimalkan beberapa mitra sehingga dapat bergerak bersama-sama, dimulai yang pertama dari Aceh hingga ke Papua. “Kita memberikan kontribusi untuk memperkuat UMKM yang ada di Indonesia.” [Wanda]

Sengketa Tak Kunjung Diselesaikan, LBH Banda Aceh Gugat KIA ke PTUN

0

Nukilan.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh telah mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Oveheidsdaad) terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA) pada 11 Oktober 2022 lalu.

Gugatan itu terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda
Aceh dengan nomor perkara 27/G/TF/2022/PTUN.BNA.

“Upaya ini dilakukan karena KIA tak kunjung melaksanakan sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022,” kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh
Muhammad Qodrat, S.H., dalam konferensi pers di Kantor LBH Banda Aceh, Senin, (17/10/2022).

Menurutnya, informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh. Terhambatnya penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala.

Dijelaskan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan, dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

“Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KIA tidak kunjung memulai proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum para pemohon,” Imbuhnya.

Kemudian, atas alasan itu LBH Banda Aceh mengajukan gugatan terhadap KIA. Pengajuan gugatan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UU KIP yang memberikan hak kepada seluruh Pemohon Informasi Publik untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapatkan hambatan atau kegagalan.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, S.E mengatakan, pekerjaan di luar tugas komisioner sebagai faktor penghambat terhambatnya penyelesaian sengketa informasi publik oleh KIA diduga disebabkan Komisionernya yang sibuk dengan aktifitas di luar tugas dan fungsinya sebagai Komisioner.

“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, terdapat 2 orang Komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan, dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA, yaitu Muslim Khadri selaku Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Muhammad Hamzah selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi,” sebut Alfian.

Dari data yang diperoleh, Muslim Khadri saat ini menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

Sementara Muhammad Hamzah tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia
(Percasi), Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA).

Hasil penelusuran di atas mengindikasikan Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah telah melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP yang mensyaratkan anggota Komisi Informasi untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik.

Menurut Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang dimaksud dengan Badan Publik termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi non-pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Oleh karena itu, selain menggugat KIA ke Pengadilan, dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan MaTA juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua orang Komisioner KIA tersebut.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh Komisioner KIA bahwa mereka telah
membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bekerja penuh waktu pada saat
mendaftar sebagai Komisioner KIA,” tegas Alfian.

“Karena mereka digaji dengan uang rakyat, sehingga selayaknya lebih mementingkan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi dan hobi,” sambungnya.

Untuk itu, Alfian meminta kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk segera mengevaluasi kinerja KIA.

“Besar dugaan, mandeknya proses penyelesaian sengketa informasi publik tidak hanya terjadi dalam kasus ini, tetapi terjadi juga pada banyak kasus-kasus lainnya,” pungkas Alfian. []

Aceh Jadi Fokus BSI Dalam Penyaluran KPR Tapera Syariah

0

Nukilan.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersinergi meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembiayaan syariah KPR Tapera Syariah untuk penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di Aceh.

Sinergi BSI dan BP Tapera dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) penyaluran pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera berdasarkan prinsip syariah.

Dalam PKS disebutkan bahwa Tapera merupakan simpanan peserta secara periodik yang dimanfaatkan untuk membiayai kepemilikan, pembangunan, dan perbaikan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Kerjasama BSI dan BP Tapera ini dalam rangka mendukung dan mensukseskan program pemerintah, khususnya penyediaan rumah bagi masyarakat dengan pembiayaan Tapera Syariah. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Aceh,” kata Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna, Senin (17/10/2022).

Target yang akan dibidik dalam pembiayaan KPR Tapera Syariah ini di antaranya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) segmen ASN yg terdaftar di portal kepesertaan Sistem Informasi Tabungan Perumahan Rakyat/SITARA dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan yang belum memiliki rumah.

Menurut Anton, Aceh merupakan salah satu provinsi yang menjadi fokus BSI dalam penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan produk KPR Tapera Syariah, mengingat di provinsi ini masih terjadi backlog yang cukup besar yaitu sekitar 18.000.

“Karena itu, BSI akan terus berupaya meminimalisir backlog tersebut dengan menyalurkan pembiayaan untuk penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.

Sementara penyaluran pembiayaan BSI Griya per awal Oktober 2022 mencapai angka Rp 44,9 triliun atau tumbuh 13% secara year on year (yoy).

“Program BSI KPR Tapera Syariah merupakan bentuk partisipasi BSI dalam mendukung dan menjalankan program nasional sejuta rumah pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah dan tentunya tetap dalam koridor sesuai prinsip syariah,” ujar Anton.

Untuk mencapai target penyaluran pembiayaan rumah subsidi, ekspansi pembiayaan BSI KPR Tapera Syariah digenjot melalui optimalisasi developer. Di samping itu, memperluas jaringan nasabah baru yang memiliki potensi pembiayaan rumah pertama melalui KPR Tapera Syariah.

Sementara itu Deputi Komisioner Bp Tapera, Ariev Baginda Siregar menyampaikan bahwa sinergi antara BP Tapera dan Bank BSI dalam pemasaran produk KPR Tapera Syariah ini diharapkan dapat membentuk _halal ecosystem_ yang baik dengan dukungan stakeholder sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak. []