Pemenuhan Hak Buruh Perempuan di Aceh Dinilai Masih Jauh dari Ideal

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pemenuhan hak-hak pekerja perempuan di Aceh dinilai masih menghadapi banyak tantangan, terutama bagi buruh sektor informal. Padahal momentum Hari Buruh Internasional baru diperingati pada 1 Mei lalu. Minimnya perlindungan kerja, rendahnya upah, hingga lemahnya implementasi kebijakan menjadi persoalan yang masih sering ditemukan di lapangan.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan isu ketenagakerjaan di Aceh, khususnya yang berkaitan dengan perempuan, masih jarang menjadi perhatian publik.

“Kalau kita lihat situasi Aceh, pemenuhan hak pekerja itu masih jauh dan cukup parah. Terutama pekerja informal yang jam kerjanya tidak jelas dan banyak yang menerima upah di bawah standar,” ujar Riswati kepada Nukilan, Sabtu (9/2026).

Ia menyoroti masih banyak pekerja di sektor informal seperti warung kopi dan usaha kecil lainnya yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Selain persoalan upah, pekerja juga kerap tidak memperoleh hak dasar ketenagakerjaan seperti jaminan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hak-hak normatif pekerja perempuan juga belum sepenuhnya dipenuhi. Hak cuti hamil dan melahirkan, misalnya, masih sering diabaikan, terutama bagi pekerja kontrak dan nonpegawai tetap.

“Kalau untuk pekerja perempuan, hak-hak normatif seperti cuti hamil dan melahirkan itu belum semua dijalankan,” katanya.

Riswati juga menyinggung persoalan kesejahteraan pekerja kontrak daerah yang dinilai masih rendah. Ia menyebut besaran gaji pekerja kontrak di sejumlah daerah berbeda-beda tergantung kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Selain persoalan upah dan jaminan kerja, isu keamanan pekerja perempuan juga menjadi perhatian, khususnya bagi mereka yang bekerja pada malam hari. Menurut Riswati, perlindungan terhadap pekerja perempuan seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan perusahaan, bukan justru membatasi ruang kerja perempuan.

“Yang harus didorong itu bagaimana negara atau perusahaan memfasilitasi perlindungan perempuan yang bekerja di malam hari, bukan menutup peluang mereka bekerja,” ujarnya.

Ia mencontohkan sektor kesehatan seperti rumah sakit yang memiliki sistem kerja malam bagi perawat dan dokter perempuan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan atau instansi harus memastikan sistem keamanan dan perlindungan berjalan dengan baik.

Meski Aceh memiliki sejumlah regulasi terkait ketenagakerjaan dan perlindungan perempuan, Riswati menilai tantangan terbesar terletak pada implementasi kebijakan.

“Kebijakan kita sebenarnya banyak, tapi lemah dalam implementasi. Mulai dari SDM yang belum paham, mekanisme pelaksanaan yang tidak kuat, sampai pengawasannya yang masih lemah,” sebutnya.

Di sisi lain, ia menilai kesadaran pekerja untuk berserikat juga masih rendah. Padahal, keberadaan serikat pekerja dapat menjadi ruang pendampingan ketika pekerja mengalami persoalan seperti kekerasan atau pelanggaran hak kerja.

“Banyak pekerja merasa tidak penting berserikat. Padahal dengan berserikat mereka bisa saling mendukung dan mendapat pendampingan ketika menghadapi masalah,” demikian disampaikan Riswati. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News