Beranda blog Halaman 1524

Intruksi Kemenkes: Seluruh Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup

0
Gedung Kementerian Kesehatan, (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.

Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Adapun dalam kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso menambahkan temuan ratusan kasus itu didapatkan dari 20 provinsi di Indonesia. Temuan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kass, dan Bali 17 kasus.[]

ForMAT Minta Masyarakat Aceh Ikut Awasi Verifikasi Faktual Parpol

0
Ketua LSM ForMAT, Mahyuddin Kubar. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) meminta masyarakat agar tetap mengawasi proses Verifikasi Faktual Partai Politik yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Menurut Ketua LSM ForMAT, Mahyuddin Kubar berbagai unsur masyarakat boleh terlibat secara tidak langsung dalam memantau jalannya proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelengga pemilu.

Mengingat, dengan banyaknya partai politik bukan tidak mungkin sangat rawan terhap pemalsuan data masyarakat, serta data lainnya untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di kabupaten/kota.

“Pengalaman, pada pemilu lalu di daerah seperti Aceh Timur, masih ada partai politik yang sengaja meminta beberapa warga agar memehuni undangan partai saat dilakukan verifikasi, bahkan dari hasil temuan ada satu orang yang memegang tiga kartu anggota partai, belum lagi yang tak memiliki sekretariat, jadi saat terjun tim verifikasi sekretariat disewakan dadakan, asal dianggap menuju syarat,” kata Mahyudddin Kubar.

Untuk itu demi terciptanya Pemilu yang jujur dan berkualitas, maka para peserta Parpol diminta harus jujur sebagai wadah tempat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Selain itu, pihak penyelenggara diminta juga untuk tidak ‘bermain mata’ dengan pengurus partai. Jika tercium maka harus siap-siap berurusan dengan DKPP, karena proses Verfak yang sedang berjalan tidak terlepas dari pantaun elemen masyarakat, dan siap mengumpulkan data,” tegas Mahyudddin.

Menurut Mahyuddin, di Aceh Timur sendiri Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah mulai melakukan verifikasi faktual sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

“Verifikasi faktual dilakuk terhadap 12 partai politik yang telah memenuhi syarat calon peserta Pemilu 2024, yang telah memenuhi syarat Administrasi. Ada delapan partai politik nasional (Parnas) dan empat partai politik lokal (Parlok),” terangnya.

Pelaksanaan verifikasi faktual terang Mahyudddin, berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022, tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum.

“Kita semua tentu berharap agar petugas verifikasi faktual dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur,” harap mantan aktivis HMI.

Adapun partai yang akan diverifikasi aktual yakni sejumlah partai yang telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, seperti Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Sedangkan partai politik lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu, Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. []

Kapolda dan Wakapolda Aceh Tindaklanjuti Setiap Arahan Kapolri

0
(Foto: Humas Polda Aceh)

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar dan Wakapolda Aceh mendengar serta akan menindaklanjuti setiap arahan yang diberikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui virtual di Aula Vidcon Mapolda Aceh, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, arahan tersebut merupakan bentuk asistensi pimpinan Polri ke jajaran terkait pelaksanaan tugas kepolisian.

Salah satu arahan yang disampaikan Kapolri adalah seluruh jajaran harus menyiapkan segala sesuatu untuk mengantisipasi bencana alam yang bisa saja terjadi kapan saja.

Kapolri juga berpesan agar seluruh jajaran dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri untuk bekerja sama dalam melaksanakan tugas pengabdian yang baik sebagaimana transformasi menuju Polri Presisi.

Selain itu, kata Winardy, Kapolri meminta seluruh personel Polri melaksanakan tugas dengan tulus ikhlas agar tidak berat dan jadikan ladang ibadah.

“Intinya arahan Kapolri tentang pelaksanaan tugas, keihklasan, dan bagaimana mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ujar Winardy, Selasa, 18 Oktober 2022. []

Listyo Sigit: Kapolda Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Bakal Dievaluasi

0
(Foto: Dok. Humas)

Nukilan.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Dalam prosesi tersebut, ada 16 Pati, di antaranya terdapat sembilan Kapolda baru.

Dalam amanatnya, Sigit menekankan khususnya kepada para Kapolda yang baru dilantik untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik kepada Polri yang sempat mencapai kepuasan paling tinggi beberapa waktu lalu.

“Saya titipkan kepada rekan-rekan semua kembalikan kepercayaan publik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Sigit dalam amanatnya.

Dalam hal tersebut, Sigit memastikan, akan melakukan pemantauan serta pengawasan langsung. Jika jajarannya tidak sanggup meraih lagi kepercayaan publik, maka sebagai pimpinan, Sigit tidak akan segan melalukan evaluasi terhadap siapapun.

“Saya akan ikuti, saya akan awasi. Dan yang tidak bisa, tidak sanggup, tidak mampu saya akan lakukan evaluasi,” tegas Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan, sebagai insan Korps Bhayangkara, para Kapolda maupun pejabat utama Polri yang baru dilantik harus mampu menjalankan tugas pokok melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan sangat baik.

Selain itu, Sigit juga meminta para jajaran Kapolda-nya tersebut untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Karena, menurut Sigit, itu yang menjadi salah satu faktor kembali meningkatnya kepercayaan publik kepada polisi.

“Wujudkan harapan kita semua agar Polri bisa menjadi Polri yang tegas, humanis, dicintai dan dekat dengan masyarakat. Saya percayakan ini semua ke rekan-rekan semua. Dan laksanakan semua amanah ini dengan sekuat tenaga. Lakukan yang terbaik yang saudara-saudara bisa lakukan,” ujar Sigit.

Disisi lain, Sigit menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras kepada para pejabat lama yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik ketika menjabat sebagai Kapolda.

“Bagi pejabat lama, tentunya saya ucapkan terima kasih atas kerja keras, dedikasi, dan loyalitas rekan-rekan dalam memimpin satuan lama, apresiasi untuk rekan-rekan dan tentunya salam hormat saya untuk keluarga,” ucap Sigit.

Berikut sembilan Kapolda baru yang dilantik Kapolri Jenderal Listyo Sigit;

  1. Irjen Midi Siswoko, dilantik menjadi Kapolda Maluku Utara (Malut).
  2. Irjen Suwondo Nainggolan, dilantik menjadi Kapolda DIY.
  3. Irjen Toni Harmanto, dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim).
  4. Irjen Albertus Rachmad Wibowo, dilantik menjadi Kapolda Sumatra Selatan (Sumsel).
  5. Irjen Rusdi Hartono, dilantik menjadi Kapolda Jambi.
  6. Brigjen Andi Rian R. Djajadi, dilantik menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).
  7. Irjen Setyo Budiyanto, dilantik menjadi Kapolda Sulut.
  8. Irjen Johanis Asadoma, dilantik menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).
  9. Irjen Suharyono, dilantik menjadi Kapolda Sumatra Barat (Sumbar).

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kombes Winardy: Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi

0
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 menandakan vaksinasi booster menjadi perhatian serius dan penting untuk segera dilaksanakan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya mengimbau masyarakat Aceh untuk segera menuntaskan vaksinasi, khususnya booster atau dosis III.

Dilihat pada laman resmi vaksin Kemenkes, kata Winardy, terhitung 18 Oktober 2022, masyarakat Aceh yang sudah vaksin booster 26,35 persen atau 1.215.020 orang.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah.

“Masyarakat yang belum vaksin, sebaiknya segera vaksin booster, karena sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Winardy, Rabu, 19 Oktober 2022.

*Masyarakat Diimbau tetap Lakukan Pecegahan PMK*

Di sampung itu, Winardy juga menyampaikan, terhitung 18 Oktober 2022 kasus hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dilaporkan nihil atau sudah sembuh total.

Namun demikian, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran.

“Alhamdulillah kasusnya sudah nihil,tapi masyarakat jangan lalai dan tetap lakukan pencegahan,” katanya.

Jaringan Irigasi Jambo Aye Kanan Tuntas 1.100 Hektar di Akhir Tahun

0

Nukilan.id – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melanjutkan Kunjungan Kerja di wilayah Provinsi Aceh dengan meninjau Daerah Irigasi (DI) Jambo Aye Kanan di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur, Selasa (18/10/2022).

Pembangunan jaringan Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan telah dimulai sejak akhir 2016 lalu dengan target rampung pada akhir 2022.

“Untuk DI Jambo Aye sebelah kiri sudah selesai seluas 19.000 hektar. Saat ini, kita berada di Daerah Irigasi Jambo Aye sebelah kanan seluas 3.028 hektare. Pada tahap I akan kita selesaikan Desember 2022 seluas 1.100 hektar dan kita akan tuntaskan sisanya hingga 3.028 hektar pada 2024. Sebagian tanahnya sudah siap,” kata Menteri Basuki.

Pembangunan jaringan Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan mencakup pekerjaan saluran primer sepanjang 10 km dan saluran jaringan sekunder 32 km yang akan mengairi area seluas 3.028 hektare. Pekerjaannya dilakukan oleh kontraktor PT. Selaras Mandiri Sejahtera – PT. Nakhla Sampurna, KSO dengan biaya APBN senilai Rp225 miliar.

“Selain jaringan irigasinya, saya juga minta jalan inspeksi sisanya 4 km juga harus sudah selesai Desember 2022, sehingga kontraktor perlu upaya percepatan dengan menambah alat dan tenaga kerja,” kata Menteri Basuki.

Pembangunan Daerah Irigasi Jambo Aye Kanan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus segera diselesaikan untuk mendukung program ketahanan pangan secara nasional, khususnya di Provinsi Aceh. Selain DI Jambo Aye Kanan, Kementerian PUPR telah menyelesaikan Daerah Irigasi Lhok Guci di Kabupaten Aceh Barat.

“Infrastruktur irigasi salah satu yang sering diingatkan Bapak Presiden, khususnya Lhok Guci dan Jambo Aye, karena bendung sudah selesai lama tetapi tidak berfungsi karena jaringan irigasinya belum ada. Sekarang sudah kita selesaikan, Jaringan Irigasi Lhok Guci 1.800 hektare sudah selesai, Jambo Aye akan kita tuntaskan sampai 3.028 hektare,” kata Menteri Basuki.

Kementerian PUPR telah membangun banyak bendungan dan bendung di berbagai daerah dan selanjutnya diikuti dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk menunjang produktivitas sentra-sentra pertanian. Diharapkan dengan selesainya Daerah Irigasi Jambo Aye dapat meningkatnya produktivitas pertanian di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Anggota DPR RI Komisi V Ruslan M. Daud, Pj. Bupati Aceh Utara Azwardi, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Sungai dan Pantai, Ditjen SDA Bob Arthur Lombogia, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I Heru Setiawan, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh Deni Arditiya, dan Dirut PT Brantas Abipraya Sugeng Rochadi. []

KONI Aceh Terima Bantuan Ambulance dari Pemerintah 

0

Nukilan.id – Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pembinaan atlet menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024, KONI Aceh kini dilengkapi dengan satu unit armada ambulance bantuan dari Pemerintah Aceh.

Kepastian tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua Harian KONI Aceh H. Kamaruddin Abu Bakar, Selasa 18 Oktober 2022 di Sekretariat KONI Aceh, Kota Banda Aceh.

“Alhamdulillah, kemarin kita telah menerima secara resmi satu unit ambulance dari Pemerintah Aceh, yang diserahkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh,” kata Abu Razak—sapaan akrab H. Kamaruddin Abu Bakar.

Penyerahan secara resmi tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara bertanggal 10 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Harian KONI Aceh dan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif.

Kunci mobil ambulance diterima langsung oleh Abu Razak yang diserahkna oleh Bagian Aset Dinkes Aceh, Zulfikar, S.Sos MM.

“Dari beberapa kali pertemuan dengan Pj Gubernur Aceh dalam rangka koordinasi persiapan PON XXI Tahun 2024, salahsatunya kita meminta adanya armada ambulance untuk KONI Aceh,” cerita Abu Razak.

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki kemudian meminta kepada KONI Aceh untuk melayangkan surat kepada Dinkes Aceh. “Alhamdulillah permintaan kita dipenuhi. Terimakasih kepada Pj Gubernur Aceh dan Dinkes Aceh,” sebut Abu Razak.

Selain untuk mendukung pelaksanaan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) KONI Aceh yang diikuti oleh ratusan atlet serta pelatih, ambulance tersebut kata Abu Razak, juga akan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lain di KONI Aceh.

“Juga termasuk untuk kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Yang penting penggunaanya sesuai dengan fungsi,” jelas Abu Razak.

Ambulance itu merupakan keluaran tahun 2019 yang dilengkapi dengan fasilitas tempat tidur pasien dan tabung oksigen. []

Kapal Selam Nuklir India Luncurkan Rudal Dekat Aceh

0
Foto: Misil BrahMos (AP Photo)

Nukilan.id – Pemerintah India telah melakukan uji coba rudal balistik yang diluncurkan dari kapal selam nuklir. Latihan yang dilakukan pada akhir pekan lalu dilakukan sebagai perkuatan elemen kunci Negeri Hindustan itu dari ancaman nuklir.

Dalam laporan Russia Today, Senin (17/10/2022), rudal itu diluncurkan dari Arihant, kapal selam bertenaga nuklir pertama yang dibangun di negara itu. Rudal itu mendarat di sebuah sasaran di wilayah Teluk Benggala.

“Rudal itu menabrak area sasaran di Teluk Benggala dengan akurasi yang sangat tinggi. Semua parameter operasional dan teknologi sistem senjata telah divalidasi,” menurut pernyataan Kementerian Pertahanan.

Teluk Benggala sendiri merupakan perairan yang juga memiliki bibir pantai di wilayah Indonesia. Teluk yang cukup luas itu memiliki bibir pantai di wilayah Aceh.

Sementara itu, INS Arihant adalah yang pertama dari lima kapal selam rudal balistik bertenaga nuklir buatan New Delhi. Kapal selam itu dirancang dan dibangun di bawah proyek Advanced Technology Vessel (ATV) Angkatan Laut India.

Setelah pengerahan operasionalnya pada tahun 2018, kapal selam tersebut dilaporkan awalnya dipersenjatai dengan 12 rudal balistik K-15 Sagarika yang berkemampuan nuklir. Ini mampu menjangkau muatan 1.000 kg hingga jangkauan maksimum sekitar 750 km.

Organisasi Penelitian dan Pengembangan Pertahanan India kemudian melakukan pengembangan rudal K-4 dengan jangkauan sekitar 3.500 km. Kapal selam kelas Arihant itu nantinya akan mampu membawa empat rudal K-4.

“Kemampuan pembalasan yang kuat, dapat bertahan, dan terjamin sesuai dengan kebijakan India untuk memiliki ‘Pencegahan Minimum yang Dapat Dipercaya’ yang mendasari komitmen ‘Tanpa Penggunaan Pertama’,” tambah keterangan militer India. [CNBCIndonesia}

Bank Aceh Siap Salurkan Pembiayaan KUR Syariah

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Tandatangani PKS Sistem Informasi Kredit Program, Bank Aceh Siap Salurkan Pembiayaan KUR Syariah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Bank Aceh menjalin kerja sama dalam penggunaan sistem informasi kredit program untuk penatausahaan dan pengelolaan penyaluran Pembiayaan KUR Syariah. Penandatanganan dilakukan di Gedung Action Center Banda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Penandatanganan kerja sama ini diwakili oleh Syafriadi, SE, M.EC, Ph.D, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. Sementara pihak Bank Aceh diwakili oleh Bob Rinaldi, Plt Direktur Utama Bank Aceh.

Syafriadi mengatakan, tujuan dibuatnya Perjanjian ini agar menjamin penggunaan SIKP dapat berjalan dengan lancar untuk mendukung program Pembiayaan KUR Syariah.

“Ini merupakan momentum sinergitas untuk mendukung UMKM dan Indonesia maju melalui Pembiayaan KUR Syariah,” kata Syafriadi.

Ditambahkan, lewat kerja sama ini, Bank Aceh menyediakan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran Kredit Program.

Syafriadi juga mengatakan penyaluran Pembiayaan KUR Syariah pada tahun mendatang bakal lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran anggaran negara yang digunakan untuk mensubsidi margin Pembiayaan KUR.

“Sesuai definisinya, Pembiayaan KUR Syariah merupakan pembiayaan usaha yang disalurkan oleh lembaga keuangan, perbankan, badan layanan umum atau koperasi simpan pinjam yang memperoleh fasilitas dari pemerintah untuk pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Syafriadi.

Calon penerima Pembiayaan KUR Syariah, kata dia, bakal diseleksi dalam sistem teknologi informasi atau aplikasi pada pengguna untuk dapat diintegrasikan ke dalam SIKP. Langkah kerja sama ini diambil untuk menjamin penggunaan SIKP berjalan dengan lancar sebagai upaya mendukung program Pembiayaan KUR.

“Mudah-mudahan Bank Aceh, sesuai tagline Kepercayaan dan Kemitraan, dalam waktu dekat bisa menjalankan ini,” kata Syafriadi.

Di sela-sela acara tersebut, Bob Rinaldi mengatakan Bank Aceh siap menyalurkan Pembiayaan KUR Syariah untuk para nasabah, terutama masyarakat Aceh. Dia mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, dengan jaringan kantor yang luas Bank Aceh terus berkembang menjadi bank daerah yang modern dan mudah diakses.

“Melalui penandatanganan ini Bank Aceh berkomitmen untuk membantu UMKM di Aceh, salah satunya melalui Pembiayaan KUR Syariah” kata Bob Rinaldi.

Penandatangan perjanjian kerjasama turut dihadiri oleh Sespri Direktur SMI, Wiwit Kurniawan, Kasubdit KPIL SMI, Dwi Apriyani, Kasie SPIL – I SMI, Ilham Alwi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Achris Sarwani, Plt. Kepala Kanwil Perbendaharaan Aceh, Ismet Saputra, Kepala Sub Bagian Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Faisal Tamara, Komisaris Utama Bank Aceh, Taqwallah, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, Al Yasa’ Abu Bakar, Direktur Operasional, Lazuardi, Direktur Kepatuhan, Yusmaldiansyah, Pemimpin Bank Aceh Kantor Pusat Operasional, Fadhil Ilyas, Pemimpin Bank Aceh Banda Aceh, Hendra Supardi, dan seluruh Pemimpin Divisi.

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum untuk PPTK SKPD Aceh Besar

0
Tim Penkum Kejati Aceh memberikan penerangan hukum kepada seluruh PPTK SKPD Aceh Besar di kantor Bupati Aceh Besar, Jantho.

Nukilan.id – Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan penerangan hukum kepada seluruh PPTK SKPD Aceh Besar dengan materi “Legalisasi PPTK Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa” yang berlangsung di kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (18/10/2022).

Penyampaian materi legalisasi PPTK disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda, S.H., Kasi B, Ferdiansyah, S.H., M.H., dan Jimmi Zikria (ahli LKPP) perihal legalisasi PPTK dalam pengadaan barang dan jasa.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda mengatakan, kegiatan penerangan hukum ini dalam rangka terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bebas dari perbuatan Korupsi.

Baginda menjelaskan kewenangan yang dilimpahkan oleh KPA/PPK kepada PPTK sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pelimpahan kewenangan tersebut harus dituangkan dalam surat keputusan KPA/PPK dalam penetapan PPTK,” katanya.

Selain itu, Baginda menambahkan, bahwa PPTK wajib memiliki kompetensi pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewenangan yang diperbolehkan yaitu, Menyusun perencanaan pengadaan, Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa, Menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK), Menetapkan rancangan kontrak,

Kemudian, Menetapkan HPS, Menetapkan besaran uangmuka yang akan dibayarkan kepada penyedia, Mengusulkan perubahan kegiatan, Melaksanakan e-purchasing untuk nilai paling sedikit diatas Rp.200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah).

Selanjutnya, Mengendalikan kontrak, Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan BA penyerahan, Menilai kinerja penyedia.