Flower Aceh Soroti Dampak Sistem Desil JKA terhadap Hak Kesehatan Perempuan

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Pemerintah Aceh menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pergub ini mengatur ulang pembiayaan dan kepesertaan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat. Penerapan kebijakan JKA berbasis kategori desil ini dinilai berpotensi membatasi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan, terutama bagi perempuan dalam kondisi rentan seperti kehamilan dan persalinan.

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan kebijakan pembagian penerima JKA berdasarkan desil 1 hingga 10 menimbulkan persoalan di lapangan karena tidak semua masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat terakomodasi.

Dalam skema tersebut, penerima layanan JKA hanya dibatasi bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5. Sementara masyarakat yang masuk desil 6 hingga 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

“Kalau bicara kesehatan, sebenarnya JKA itu program yang sangat membantu masyarakat. Siapa pun bisa berobat dan ditanggung. Apalagi dalam kondisi hari ini ketika angka kemiskinan masih tinggi,” ujar Riswati kepada Nukilan, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kebijakan pembatasan penerima berdasarkan desil justru berpotensi menjauhkan masyarakat dari akses layanan dasar yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.

“Kebijakan pembatasan itu akhirnya menjauhkan warga dari akses layanan dasar atau hak dasar untuk mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Riswati mencontohkan kasus seorang perempuan hamil yang hendak melahirkan namun tidak memperoleh tanggungan layanan kesehatan karena secara administrasi masuk kategori desil 6 atau 7. Padahal, menurutnya, perempuan tersebut seharusnya layak menerima bantuan kesehatan.

Kondisi itu dinilai menjadi ironi karena biaya persalinan tidak sedikit, sementara masyarakat yang membutuhkan justru terkendala pada persoalan administratif.

“Harusnya perempuan hamil itu di-cover. Tapi karena ada persoalan desil-desil, akhirnya mereka tidak mendapatkan jaminan kesehatan.”

Ia menegaskan akses terhadap layanan kesehatan merupakan bagian dari standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi pemerintah. Karena itu, kebijakan yang membatasi layanan kesehatan berdasarkan kategori sosial dinilai perlu dievaluasi.

Selain itu, Flower Aceh juga menyoroti proses penentuan desil yang hingga kini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Riswati menilai standar penetapan kategori penerima bantuan belum sepenuhnya jelas dan akurat.

“Standar penetapan desil itu menurut kami belum terlalu jelas. Termasuk bagaimana proses verifikasinya juga harus dipertanyakan,” ujarnya.

Riswati berharap Pemerintah Aceh dapat meninjau kembali kebijakan pembatasan JKA berbasis desil agar seluruh masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, tetap memperoleh hak dasar atas layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam “Aliansi Rakyat Aceh” menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, 4 Mei 2026. Mereka menuntut pencabutan Pergub JKA karena dianggap merugikan masyarakat miskin dan berpotensi mempersulit pelayanan kesehatan. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News