Thursday, April 25, 2024

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Aceh Timur

Nukilan.id – Satu individu gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Menurut hasil nekropsi, terdapat tanda-tanda gajah tersebut keracunan, diduga akibat mengkonsumsi pupuk.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, gajah tersebut ditemukan mati pada Jumat (14/10/2022). Pada Sabtu (15/10/2022) kemarin pemeriksaan lapangan dan proses nekropsi atau bedah bangkai dilakukan oleh BKSDA Aceh.

Dari hasil olah TKP di sekitar lokasi kematian gajah, lanjut Agus, diketahui bahwa lokasi temuan kematian gajah berada di wilayah areal penggunaan lain (APL) berupa perkebunan masyarakat. Di lapangan tim tidak menemukan benda tajam atau alat yang diduga menjadi penyebab kematian gajah.

“Namun terdaoat gubuk kebun warga yang dirusak gajah luar sekitar 200 meter dari temuan satwa mati,” kata Agus, Sabtu (15/10/2022).

Agus mengungkapkan, hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan BKSDA Aceh menyebutkan bahwa bangkai gajah sumatera tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 6-7 tahun. Gajah tersebut diperkiraan mati sekitar 2-3 hari yang lalu.

Saat ditemukan jasad gajah tersebut dalam posisi terbaring pada posisi sisi sebelah kanan tubuh, serta telah mengalami pembengkakan pada bagian perut. Pada pemeriksaan organ didapati lidah gajah ini membiru, mengalami pembengkakan hati, serta terdapat pendarahan/hemoragi di bagian lambung dan usus.

“Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis tersebut, dugaan sementara bahwa kematian gajah liar akibat mengkonsumsi bahan pupuk yang terdapat di dalam pondok kebun warga yang dirusak,” terang Agus.

Namun demikian, guna mengetahui kepastian penyebab kematiannya, sampel organ seperti lidah, paru, jantung, lambung, usus halus, usus besar, hati, limpa, ginjal, serta isi saluran cerna akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium.

Nantinya apabila ditemukan dugaan adanya kelalaian terhadap penggunaan bahan atau alat yang berpotensi membahayakan dan menyebabkan kematian satwa, BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan pihak Kepolisian Aceh Timur untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut.

Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered.

Agus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

“Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.

Beberapa aktivitas yang dilarang tersebut juga berpotensi menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. [Reji]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img