Beranda blog Halaman 1397

Aktor Penembakan 2 Warga Indrapuri Bebas, Kuasa Hukum: Vonis Majelis Hakim Sesuai Fakta Persidangan

0

Nukilan.id – Vonis Bebas yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli dengan hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Jantho pada Senin, 6 Maret 2023 dinilai kuasa hukum Azwir alias Toke Wir Fadjri,SH telah sesuai dengan fakta – fakta dipersidangan.

Alhamdulillah setelah dibacakan putusan Majelis hakim, kami langsung menjemput klien kami Azwir alias Toke Wir dan saat ini beliau telah kembali berkumpul dengan keluarganya.

Sebagai kuasa hukum Terdakwa Azwir, kami merasa hakim telah memberikan putusan yang tepat. Dalam pemeriksaan saksi-saksi dipersidangan tidak ditemukan adanya perintah langsung ataupun tidak langsung oleh terdakwa Azwir kepada para pelaku untk melakukan pembunuhan, demikian juga dengan barang bukti yg dihadirkan tidak ada yang berhubungan dengan klien kami. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaanya, kita menghormati semua upaya yang dilakukan, namun kita tidak bisa menutupi kebenaran, dan inilah yang terjadi dalam perkara ini.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyampaikan tentang dakwaan JPU terhadap Terdakwa mengenai adanya perintah Terdakwa kepada Pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban dan Terdakwa yang merencanakan penembakan, sama sekali tidak dapat dibuktikan.

Sehingga menurut Majelis Hakim, dakwaan JPU kepada Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, atas segala dakwaan penuntut umum yakni dakwaan kesatu, kedua dan ketiga primer, Subsider, lebih subsider, dan lebih-lebih subsider, sesuai Pasal 183 KUHAP menyebutkan

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Selain vonis Bebas, Majelis Hakim juga memerintahkan Azwir alias Toke Wir untk dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya.

Setelah persidangan kemarin kita langsung mengurus berkas-berkas kelengkapan adminitrasi dengan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Panitera u tk menerbitkan surat-surat pembebasan Azwir alias toke Wir dan dijemput langsung oleh keluarganya beserta rekan-rekan beliau dan masyarakat.

Terimakasih untk semua dukungan rekan-rekan atas putusan bebas ini, kita tidak jumawa atau bereforia atas putusan ini, kami bersyukur apa yang telah kita buktikan dipersidangan menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim, dan kami pikir inilah kebenaranya dan semua pihak harus menghormatinya.

Sebagaimana yang dinyatakan Gustav Radbuch “bahwa tujuan hukum ialah Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian bukan untuk menghukum seseorang”. [Reji]

Teuku Riefky Harsya: TIK Pendorong Utama Pertumbuhan Ekonomi

0

Nukilan.id – Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya, MT menyebutkan bahwa Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) merupakan sektor pendorong utama pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu TIK juga berperan sebagai enabler dalam transformasi sosial budaya yang diberbagai aspek kehidupan masyarakat.

“Pada era globalisasai ini, TIK sudah menjadi kebutuhan yang mendasar, terutama bagi setiap orang dalam mendukung aktivitas sehari harinya,” kata Pria yang akrab disapa TRH itu saat tampil sebagai narasumber pada kegiata Seminar Merajut Nusantara dengan topik Webinar BAKTI “Pemanfaatan TIK Sebagai Kesiapan Masyarakat Menuju Digitalisasi 5.0” secara virtual zoom, Selasa (7/3/2023).

Sayangnya, penggunaan TIK ini tidak selalu digunakan atau dimanfaatkan untuk tujuan yang dapat meningkatkan produktivitas, utamanya dalam proses pengembangan masyarakat. Perkembangan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi inti kebudayaan yang salah satunya adalah pemanfaatan teknologi dalam menunjang akses pasar, modal, dan lainnya.

“Tentu hal ini memerlukan pengelolaan SDM yang optimal guna meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang TIK, dengan tujuan mempermudah pelaksanaan pekerjaan di masa depan,” ujar TRH.

Disisi lain, kata dia, era masyarakat 5.0 memiliki tujuan utama yakni menciptakan kesejahtaraan melalui pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Nah, era 5.0 ini adalah suatu bentuk kecerdasan sosial yang secara kuat dapat mengintegrasikan ruang fisik dan siber,” terang TRH.

Dengan demikian, lanjutnya, era society 5.0 dapat dipahami sebagai salah satu bentuk kehidupan masyarakat yang menggabungkan data melalui teknologi informasi untuk mendorong peningkatan kecerdasan Sumber Daya Manusia (SDM), utamanya dalam pengembangan dan pemanfaaat berbagai peluang yang ada.

Di samping itu, perubahan era disertai perubahan teknologi yang semakin cepat telah menghadirkan konsekuensi yang besar bagi masyarakat, sehingga dibutuhkan tata kelola SDM yang konfrehensif, meliputi pembangunan sektor unggulan dan pembangunan SDM sektor kewilayahan.

Menurut Sekjen DPP Partai Demokrat itu, implementasi peningkatan kapasitan SDM mempunyai peran strategis dan penting sebagai bagian dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional, sehingga tanpa ada pembangunan SDM yang baik, maka setiap target yang telah ditetapkan untuk mencapai pembangunan nasional akan sulit tercapai.

“Oleh karenanya, penting bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan melalui berbagai macam regulasi, dan modernisasi kebijakan tata kelola SDM baik di tingkat pusat maupun daerah,” pungkas TRH, Anggota DPR-RI asal Aceh itu. []

Pelabuhan Kuala Langsa Diharapkan Jadi Pintu Ekspor Impor di Aceh

0
Pelabuhan Kuala Langsa yang menjadi kawasan ekspor impor untuk berbagai komoditas asal Aceh. (Foto: Dishub Aceh)

Nukilan.id – Legislator PKS Aceh Nova Zahara ikut menghadiri secara langsung kegiatan ekspor perdana produk perikanan atau kelautan dan perkebunan yang bertempat di pelataran Pelabuhan Kuala Langsa pada hari Selasa (7/3) yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kadis Perhubungan Aceh dan juga dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Langsa Said Machdum dan Staf Ahli Menteri Perikanan Prof. Rochmin Dahuri.

Kegiatan ekspor perdana ini merupakan hal yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Langsa dan Aceh pada umumnya, karena kegiatan ini akan membuat perekonomian menggeliat kembali.

“Saya selaku anggota DPR Aceh dari Dapil 7 Langsa dan Aceh Tamiang sangat mendukung kegiatan ekspor impor ini untuk memajukan perekonomian di Langsa dan Aceh pada umumnya,” kata Nova.

Lebih lanjut Nova mengatakan bahwa Pj. Wali Kota Langsa nantinya diharapkan dapat terus melanjutkan program ini.

“DPR Aceh bersama Pemerintahan Aceh sudah mengesahkan Qanun Tata Niaga Komuditas Aceh (TNKA) pada tahun 2022 yang memberikan peluang besar kepada seluruh pengusaha di Aceh untuk melakukan ekspor dari Aceh,” tambah Nova.

“Harapan saya nantinya kegiatan ini terus berlanjut dan tidak berhenti di tengah jalan karena alasan apapun. Kita di DPR Aceh siap membantu,” tambah Nova.

Hadir dalam kesempatan ini Aidil Fan, tokoh masyarakat Kota Langsa, Anggota DPR Aceh, Kepala-kepala SKPA dan SKPD serta tokoh masyarakat lainnya.

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Rafael Alun Dipecat dari PNS Ditjen Pajak

0
Permohonan maaf Rafael Alun Trisambodo.

Nukilan.id – Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

“Audit investigasi oleh itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan.

Berikut ini, CNBC Indonesia pun merangkum sejumlah temuan dalam kurun satu minggu terakhir dari kasus Rafael Alun Trisambodo:

1. Pencucian Uang

KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.

Sebelumnya, Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.

“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang […] sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” papar Ivan.

2. Libatkan Konsultan Pajak

PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, dia mengakui bahwa jumlahnya tidak hanya satu konsultan.

“Ada beberapa lah, enggak sampai 10,” papar Ivan, Senin (6/3/2023).

3. Eks-Pegawai Pajak

Terkait dengan konsultan ini, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta gendut milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pahala menuturkan, nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak yang kini menjadi konsultan pajak itu diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah (diperoleh), dikasih PPATK kemarin,” kata Pahala kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

4. Keluarga Terlibat

Lebih lanjut, hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri RAT memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari RAT.

“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT. Anaknya punya rekening sendiri, tapi uangnya bukan bersumber dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya,” jelas Ivan.

PPATK juga menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi. Nominee ini diketahui digunakan untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael. Pahala pun mengungkapkan cara ini membuat harta Rafael dan keluarga tidak akan dapat dilacak dari LHKPN.

Selain itu, canggihnya, Rafael menaruh uangnya dalam saham perusahaan. Dalam LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal. “Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” papar Pahala.

5. Blokir Rekening

PPATK sejauh ini telah memblokir lebih dari 10 rekening yang tersangkut dengan Rafael

Ivan melihat pemblokiran rekening ini berpotensi terus berkembang seiring dengan pemeriksaan Rafael dan lingkungan terdekatnya.

“Banyak, di kisaran di atas 10, jumlahnya berkembang terus, besok bisa beda lagi,” papar Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/3/2023). [CNBCIndonesia]

Pemerintah Aceh Promosikan PKA ke-8 Kepada Seluruh Dubes Negara Sahabat

0
Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi. (Foto: Dok. Humas Aceh)

Nukilan.id – Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai program promosi untuk memikat pihak datang berkunjung ke Aceh, tepatnya pada saat Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-8 digelar. Terbaru, pada Senin, (6/3/2023), Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, memperkenalkan PKA kepada sejumlah duta besar dari berbagai negara sahabat di Jakarta.

Mawardi menyebutkan, PKA ke-8 akan digelar Pemerintah Aceh pada 19-27 Agustus 2023 mendatang. Even tersebut menjadi program khusus Pemerintah Aceh yang bertujuan untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi.

Adapun tema acara besar itu adalah “Jalur Rempah Aceh”, Menghangatkan Bumi, Menyembuhkan Dunia.

“Jalur rempah adalah salah satu agenda khusus nasional. Sejarah menentukan rempah-rempah tidak hanya sebagai komoditas umum, tetapi juga membawa nilai dan gaya hidup bagi umat manusia. “Jalur Rempah” adalah jalur pelayaran yang membawa rempah-rempah ke seluruh dunia dan menciptakan transmisi rempah-rempah,” kata Mawardi.

Mawardi mengatakan, Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan “Jalur Rempah” sebagai salah satu program prioritas nasional sejak 2021. Dan Aceh menjadi bagian dari jalur rempah Indonesia yang menghubungkan dunia.

“Oleh karena itu, provinsi-provinsi Indonesia lain yang juga terletak di jalur rempah akan bergabung dengan Pekan Kebudayaan Aceh ke-8. Selain itu, untuk pertama kalinya, Aceh juga mengundang dunia melalui beberapa negara sahabat, untuk ikut serta dalam acara besar ini yang sangat sakral bagi rakyat kita,” kata Mawardi.

Mawardi juga yakin, jika PKA dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Aceh sampai 6,8 persen. Hal tersebut diperhitungkan sebagaimana pengunjung yang datang pada even PKA sebelumnya yang mencapai 4 juta pengunjung.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam semua penampilan budaya, Pekan Kebudayaan Aceh ke-8 juga akan menunjukkan empat sektor teratas kami, yaitu pertanian, pariwisata, pertambangan, dan industri pengolahan. Empat sektor teratas ini diperkirakan kuat akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Aceh, sehingga akan memberikan kontribusi lebih besar pada kenaikan ekonomi global,” ujar Mawardi

Mawardi berharap, PKA ke-8 bisa menciptakan interkoneksi dan keterbukaan global diantara semua peserta, sebagai dua fitur penentu dunia modern, yang telah memberikanbmanfaat besar bagi sebagian besar populasi global. []

Majelis Hakim PN Jantho Vonis Bebas Azwir Basyah Alias Toke Wir

0
Toke Wir Divonis Bebas, Senin 6 Maret 2023 (Foto: aceh.tribunnews.com)

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43). Putusan persidangan dibacakan Majelis Hakim yang di ketuai Fadhli bersama dua anggota Majelis Agung, Rahmatullah dan Jon Mahmud sidang pamungkas di pengadilan pada Senin (6/3/2023).

Majelis Hakim menyatakan Toke Wir tidak terbukti terlibat dalam kasus penembakan Maimun dan Ridwan, yakni dua orang warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022. Padahal, dalam dakwaan ia disebut sebagai aktor intelektual serta mendanai dan merencanakan kasus penembakan tersebut.

Kemudian, Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar agar Toke Wir di jatuhi hukuman 20 tahun penjara. Menariknya, dari tujuh terdakwa yang ditetapkan dalam kasus itu, hanya Toke Wir yang dijatuhi hukuman bebas.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli di Lhoknga Aceh Besar

Di sisi lain, enam terdakwa lainnya ang terlibat dalam penembakan diganjar hukuman bervariasi. Keenam terdakwa yaitu Tarmizi, Feriadi, Muhammad Yahya masing-masing divonis 9 (sembilan) tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dijatuhi 8 (delapan) tahun penjara, trakhir terdakwa Nazar di diganjar hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu Tarmizi dituntut 20 tahun penjara, Muhammad Yahya 18 tahun, Darwis dan Zardan masing-masing 15 tahun, dan Feriadi 16 tahun, serta Nazar dituntut 10 tahun pidana kurungan.

JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, mengatakan pihaknya tidak menerima putusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Toke Wir,” kata Maulijar.

Saat ini pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim. Setelah itu, JPU akan menyusun memori kasasi yang kemudian akan dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke MA.

“Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas. Yang lainnya itu terbukti bersalah,” ucapnya.

Selanjutnya, Maulijar menyebutkan, keenam terdakwa dinyatakan melanggar pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban. Terhadap putusan keenam terdakwa tersebut, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.[aceh.tribunnews.com]

Baca Juga: Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

Revisi UUPA Perlu Dikawal Secara Ketat

0
(Foto: Ist)

Nukilan.id – Pembahasan draft revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau di Aceh dikenal UUPA diminta untuk tidak dilakukan dengan tergesa-gesa. Tim yang dibentuk untuk mengadvokasi perubahan ini juga diminta mengawal secara ketat agar tidak ada persyaratan yang dapat melemahkan UU tersebut.

Baca Juga: DPRA Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Demikian sepenggal kesimpulan hasil diskusi dalam sosialisasi draft perubahan UUPA yang berlangsung di Pidie Jaya, Senin, 6 Maret 2023 pukul 10.00 WIB kemarin. Sosialisasi ini langsung dibuka oleh Koordinator Tim Advokasi Zona II UUPA, H Dalimi, SE, Ak, CA–yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Aceh.

Hadir dalam sosialisasi ini Sekretaris Tim Sosialisasi UUPA Zona II, M Rizal Falevi Kirani, Syakya Meirizal, T. M. Nurlif, Tgk Anwar, dan Juanda Djamal.

Ikut serta dalam sosialisasi seperti Bupati Pidie Jaya Ketua DPRK Pidie Jaya, Wakil Ketua DPRK Pidie Jaya, Kapolres Pidie Jaya, Kajari Pidie Jaya, Dandim Pidie Jaya, Ketua MPU Pidie Jaya, Ketua HUDA, Ketua MAA, Ketua MPD,Ketua Komisi A, Asisten I Bidang Pemerintahan, dan Keistimewaan Aceh.

“Saya menyarankan agar draft revisi UUPA ini jangan buru-buru dibahas agar kabupaten kota juga bisa membentuk tim untuk membahas UUPA yang nantinya akan disampaikan ke DPRA,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur, Amzar.

Dia menyebutkan lahirnya UU Cipta Kerja juga dikhawatirkan akan mengganggu Pasal 163 UUPA tentang Investasi. Hal ini menurutnya perlu mendapat perhatian dari seluruh masyarakat Aceh agar kewenangan tersebut tidak lagi digerus oleh Pemerintah Pusat.

“Kalau kita tidak memperkuat kewenangan ini terkait dengan perizinan Pemerintah Aceh, maka ini akan kita lepas lagi,” tegas Amzar.

Amzar mengatakan Tata Cara Turunan UUPA juga perlu diperkuat lantaran sewaktu-waktu dapat diubah oleh Pemerintah Pusat.

Dalam sosialisasi tersebut, Ketua PGRI Pidie Jaya, Taufik, juga menyorot Pasal 18 dalam draft revisi UUPA yang menyebutkan Aceh tidak perlu mengikuti standar nasional. Menurutnya hal ini menjadi rancu terutama untuk bidang pendidikan lantaran Aceh masih memiliki lembaga pendidikan seperti Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Aliyah yang tunduk pada standar nasional.

Sementara Nazaruddin yang juga dosen FH Unigha mengatakan jika dikaji secara hukum, banyak isi UUPA yang harus diganti. Dia mengajak semua pihak agar memahami substansi pasal demi pasal lantaran yang dibahas saat ini adalah undang-undang bukan Qanun Aceh.

“Seharusnya kita kawal dari awal sampai akhir, jangan dianggap sepele,” kata Nazaruddin.

Dia juga menyebutkan wewenang yang dicantumkan dalam UUPA nantinya juga tidak boleh bersyarat sehingga tidak menjadi kelemahan bagi Aceh. “Kalau bersyarat, apapun Pasal UUPA itu tidak berjalan, maka tugas dari DPRA ini harus menjaga dan melihat agar undang-undang ini tidak bersyarat sehingga UUPA bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” lanjut Nazaruddin.

Sebelumnya saat pembukaan kegiatan, Dalimi mengatakan UUPA perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai dengan kondisi terkini. UU yang telah berjalan lebih kurang 17 tahun tersebut sebenarnya sudah kerap disuarakan untuk direvisi. Namun, rencana itu baru dilakukan setahun terakhir setelah DPR RI memasukkan revisi UUPA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“Sebelum melakukan revisi tersebut, DPR RI harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan DPRA,” kata Dalimi.

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh ini perlu direvisi. Pertama, revisi UUPA dilaksanakan karena adanya tinjauan politis pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak kepada undang-undang hasil kesepakatan damai tersebut.

Poin putusan MK yang disebut berdampak pada perubahan UUPA tersebut adalah Keputusan MK Nomor 30/PU-VIII/2010 yang berimbas pada Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 terkait calon perseorangan. Selanjutnya keputusan MK Nomor 51/PU-XIV/2016 yang mematahkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b UUPA terkait calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dihukum tindak pidana kejahatan dan seterusnya.

Revisi UUPA juga perlu dilakukan lantaran putusan MK lainnya yang turut berimbas negatif bagi undang-undang tersebut.

Sementara Sekretaris Tim Sosialiasi Zona II, M Rizal Falevi Kirani mengatakan draft revisi ini merupakan hasil kajian yang belum sempurna karena dikerjakan dalam waktu singkat. Hal inilah yang menurutnya perlu mendapat saran dan masukan dari seluruh masyarakat Aceh di 23 kabupaten dan kota agar kewenangan daerah dapat dipertahankan dalam UUPA.

“Masukan inilah yang akan kita tampung bersama sehingga akan kita tuangkan dalam draft revisi,” ujar M Rizal Falevi Kirani yang juga mengatakan masukan juga akan ditampung melalui email khusus DPRA.[]

Baca Juga: Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman “Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh”

LHKP PP Muhammadiyah Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Partai Prima

0
Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Foto: Bintangempat.com)

Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat keluarkan putusan no register
757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst atas gugatan dari Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu tertuang pada pokok perkara: “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.

Menanggapi hal ini, PP Muhammadiyah berpandangan bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Selain itu, persoalan sengketan administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
bukan lembaga hukum yang lainnya.

Baca Juga: Makna Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Ke-39 Aceh

Di sisi lain, PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu. Mekanisme penundaan tahapan pemilu sendiri juga sudah diatur dalam UU 7/2017 Pasal 431 yang menyebutkan sejumlah prasyarat bisa terhentinya tahapan pemilu seperti bencana alam, gangguan keamanan, dan huru-hara, prasyarat terbatas ini pun hanya berlaku pada tingkat daerah saja bukan nasional.

Melihat situasi yang demikian, LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.
2. Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (JURDIL).
3. Menghimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.
4. Mengajak warga Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapannya.
5. Menghimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). []

Pembayaran Klaim Polis Tertunda, Bumiputera mulai cairkan Asuransi Perorangan

0
Logo Bumiputera Rs Keramat 128 (Foto: Rskramat128.com)

Nukilan.id– Upaya AJB Bumiputera 1912 melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan memasuki babak baru. Pembayaran klaim polis yang tertunda mulai dicairkan dengan total klaim yang dibayarkan hari ini sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah
Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama
Bumiputera Irvandi Gustari di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu
rupiah), akan dibayarkan dua tahap (50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50%
berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024).

Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan UndangUndang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun
2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ujarnya.

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan
likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang
polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan
perusahaan,” katanya.[]

Alamp Aksi Minta Kejati Aceh Atasi Kasus Mafia Tanah di Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Senin (6/3/2023).

Aksi tersebut meminta Kejati Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas dengan berkeliarannya mafia tanah di Aceh Tamiang.

Alamp Aksi menduga, tanah seluas 598.000 m yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tanah Negara. Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi 6 (enam) persil.

“Hari ini mempertanyakan atas perkembangan kasus ini kepihak kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Ketua DPD Alamp Aksi Mahmud Padang dalam keterangannya kepada Nukilan.

Selain itu, Aksi tersebut juga mendesak Kejati Aceh agar segera menangkap dan memeriksa mantan Kepala Kanwil BPN Aceh, Mursil, terkait permasalahan tanah.

Selanjutnya, mendesak Kejati Aceh agar berkoordinasi dengan pihak kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kemudian Meminta satuan tugas anti mafia tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh Tamiang untuk mengungkap berbagai permasalahan Mendesak kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan kakanwil BPN Aceh Nomor 25/ HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan atas hukum yang kuat dengan lengkap.

Apabila kepala Kanwil ATR/BPN/Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, diminta untuk mundur dari jabatan. [Reji]