NUKILAN.ID | NAGAN RAYA – Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB), Zakaria, menyatakan masyarakat akan menggugat izin pertambangan PT Alam Cempaka Wangi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Langkah itu diambil karena warga menilai proses penerbitan izin dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat.
Zakaria mengatakan izin pertambangan tersebut memperoleh rekomendasi dari empat kepala desa, yakni Desa Babah Suak, Blang Meurandeh, Kuta Tengoh, dan Blang Puuk. Namun, menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun sosialisasi terkait rencana aktivitas tambang itu.
“Izin ini dibuat secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada warga. Karena itu masyarakat merasa kecewa dan bingung dengan kondisi yang terjadi sekarang,” ujar Zakaria kepada Nukilan, Kamis (14/5/2026).
Ia menyebut rencana tambang itu berada di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan luas sekitar 1.800 meter yang mencakup dua desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.
Penolakan masyarakat terus berlanjut sejak aksi demonstrasi yang digelar di atas Jembatan Beutong Ateuh pada Selasa (12/5/2026). Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap seluruh jenis izin tambang yang beroperasi di wilayah kecamatan setempat.
Selain aksi demonstrasi, kaum perempuan juga turun langsung menghadang jalan agar alat berat perusahaan tidak memasuki kawasan permukiman warga.
Zakaria mengaku masyarakat merasa terpukul dengan munculnya izin tambang setelah daerah itu sebelumnya terdampak bencana.
“Masyarakat merasa ini seperti luka dua kali. Setelah bencana, sekarang muncul lagi izin tambang yang membuat warga semakin khawatir,” katanya.
Menurutnya, hingga kini belum ada kepastian maupun penjelasan resmi yang diterima masyarakat terkait kelanjutan izin tersebut. Karena itu, GBAB bersama warga berkomitmen terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan aksi masyarakat. []
Reporter: Sammy

