Beranda blog Halaman 1398

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pembela HAM

0
Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Nukilan.id – Kasus kriminalisasi Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar terkait kritiknya terhadap pejabat publik kian tampak dipaksakan. Proses hukum yang memakan waktu sekitar 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan memberi kesan  keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara ini.

Setelah itu, Barulah pada Senin 6 Maret 2023, proses hukum terhadap keduanya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, Kami menilai Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah keliru dalam kasus ini. Tindakan Fatia dan Haris tidak dapat dipidanakan karena masih tergolong kritik yang sah terhadap pejabat publik, sekaligus bentuk partisipasi publik dalam rangka pengawasan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 44 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Seharusnya kasus ini tidak berlanjut andai saja Kepolisian dan Kejaksaan tunduk serta taat pada Surat Keputusan Bersama Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE yang telah secara jelas dan tegas menyatakan bahwa bukan sebuah delik pidana apabila berbentuk penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Surat keterangan Komnas HAM nomor 588/K-PMT/VII/2022 pada Juli 2022 menyatakan Fatia dan Haris merupakan pembela HAM. Apabila dihubungkan dengan kritik keduanya yang terkait lingkungan di Papua maka keduanya dilindungi oleh Pasal 66 tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Selain itu, Bab VI Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan apabila tindakan yang dilakukan menjadi bagian dari memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat maka penuntut umum harus menutup perkara tersebut demi hukum dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Oleh karena itu, kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tidak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet.[]

Bapanas Tetapkan Harga Baru Pembelian Gabah, SPI Aceh: Petani Bisa Bangkrut

0
Ketua DPW SPI Aceh, Agus Syahputra (Foto: Ist)

Nukilan.id – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Aceh mengungkapkan harga gabah kini anjlok setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas)
menetapkan harga baru. Kondisi ini tentunya bisa membuat petani bangkrut, karena harga jual dari petani terus menurun.

Anjloknya harga gabah di tingkat petani setelah Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang Harga Batas Atas Gabah atau Beras ditandatangani, Senin (20/2/2023) dan berlaku Senin (27/2/2023),harga Gabah Kering Panen (GKP) ditingkat petani terus turun.

SE Bapanas memuat beleid Harga Batas Atas GKP Petani sebesar Rp. 4.550 per kg. Angka ini sangat jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang berada di angka sekitar Rp. 5.050 per kg.

Ketua DPW SPI Aceh, Agus Syahputra menjelaskan, rata-rata harga gabah petani sebelum SE Bapanas sekitar Rp. 5.800 per kg. “Namun setelah SE Bapanas ditandatangani, harga gabah saat ini anjlok ke Rp. 4.800-Rp. 5.200 per kg,” Kata Agus Syahputra, Senin (6/3/2023).

Dampak dari surat edaran tersebut, kata Agus, kondisi petani padi di Aceh saat ini dalam posisi merugi. Apalagi di beberapa wilayah sentra produksi padi sudah mulai memasuki masa panen raya. Meskipun penurunan harga juga dipengaruhi gabah yang melimpah dan faktor cuaca, SE Bapanas dinilai menjadi pendorong kuat harga gabah petani merosot secara drastis.

“Sebab kebijakan ini rentan dimanfaatkan para pembeli gabah untuk membayar harga gabah yang terendah (batas bawah),” Jelasnya.

Oleh karena itu, SPI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk membeli gabah petani sebagai stok pangan daerah, penyerapan gabah petani bisa dikerjasamakan dengan Perum Bulog. Sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat terbitnya surat edaran tersebut.

SPI Aceh juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun dan memperbaiki penggilingan padi kecil dan menengah, kemudian dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi-koperasi petani.

“Peran koperasi petani dalam usaha perberasan sangat penting, terutama untuk mencegah pemain tengah meraup untung yang tidak adil, meningkatkan harga gabah petani di tingkat hulu, dan menjamin harga beras yang terjangkau bagi konsumen,” tutup Agus Syahputra.[]

ASN Disdik Aceh Sampaikan Ikrar Netralitas pada Pemilu 2024

0
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Drs Alhudri MM, tanda tangani Ikrar Netral Pemilu 2024 (Foto: Ist)

Nukilan.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak Dinas Pendidikan Aceh menyampaikan ikrar serta menandatangani fakta integritas Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024.

Ikrar dan penandatanganan secara simbolis itu berlangsung dalam apel pagi rutin yang dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM. Senin, 6 Maret 2022.

Kadisdik Aceh dalam sambutannya mengatakan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Netralitas yang dimaksud berarti, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Oleh karena itu, netralitas ASN dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengkampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.

“Maka ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Alhudri,”.

ASN tanda tangani fakta integritas Ikrar Netralitas Pada Pemilu 2024. (Foto: Ist)

Baca Juga: Disdik Gelar Rakor Lintas Sektor untuk Rumuskan Persoalan Pendidikan Aceh

Alhudri menuturkan, Indonesia saat ini sedang bersiap-siap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang digelar serentak untuk memilih Presiden/Wakil Presiden serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan.

Saat ini sebagian tahapan sedang bergulir, sesuai jadwal pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024. Tak lama setelahnya, akan digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur, bupati/ wali kota di seluruh Indonesia.

“Dua agenda tersebut sangatlah penting untuk menentukan masa depan Indonesia selanjutnya. Hal ini mencerminkan demokrasi negara kita, serta membuktikan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Karena itu, katanya, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelenggara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai ketentuan undang-undang.

Pengalaman sebelumnya, kata Alhudri, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu. Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik.

Dia mengambil contoh pada Pemilu 2019 lalu, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.

“Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya,” kata Alhudri,”.

ASN Harus Bijak Menggunakan Media Sosial

Pada kesempatan itu, Alhudri juga menyampaikan bahwa di tengah arus informasi dan teknologi, hal yang paling patut mendapat perhatian adalah, bahwa dalam menjaga netralitas ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial. Karena hal ini paling rentan dan berpotensi menjerat ASN melanggar asas netralitas.

Semua pihak, kata Alhudri, seperti Polisi, Ombudsman, Bawaslu, termasuk masyarakat secara umum mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024. Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.

Terakhir Alhudri berpesan, ASN harus menjaga diri tetap netral di Pemilu 2024 dengan cara diantaranya, memahami aturan yang mengikat ASN sebagai abdi Negara, serta berani menolak dengan tegas jika ada pihak atau calon peserta Pemilu yang ingin memanfaatkan ASN untuk kepentingannya. Sembari memberikan pemahaman kepada mereka bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.

“Karena jika ada laporan pelanggaran, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan sebagai pegawai,” tutup Alhudri.[]

Puluhan Oknum ASN di Simeulue Terancam Pidana, Ada Apa?

0

Nukilan.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simeulue, di periksa Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait pegawai yang terindikasi ijazah palsu di lingkup Pemerintahan Kabupaten Simeulue.

Pemeriksaan BPK kepada ASN di Kabupaten Simeulue berdasarkan surat Nomor: 01/Terinci/Simeulue/03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua Pemeriksa, Ranggie Akbarrimantara.

Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh meminta kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar dapat menyerahkan data ASN di lingkup Pemerintahan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan terkait pemeriksaan data pegawai yang berstatus ASN terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Adapun data yang diminta oleh BPK, sebagai berikut:

1. SK pencatuman gelar dan kenaikan pangkat pegawai yang menggunakan ijazah palsu.
2. Sk penetapan hukuman disiplin atas pegawai yang menggunakan ijazah palsu.
3. Data pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.
4. SK pencatuman gelar dan kenaikan pangkat pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu.

Baca Juga: Leges Ijazah Palsu, Warga Geulanggang Gajah Somasi Disdik Abdya

Menanggapi Hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue, Jaswir, S.Pd, M.Pd membenarkan bahwa BPK Perwakilan Aceh meminta data terkait sejumlah ASN di Simeulue yang terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kelengkapan pemeriksaan dokumen.

“Memang jumlahnya yang sudah kami proses 73. Sedangkan dalam proses 39 orang, ini saja memang sedang diminta oleh BPK datanya,” jelas Jaswir dikutip dari Gumpalannews.com, Senin (6/3/2023).

Selanjutnya, jika merujuk pada UUD Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, seharusnya setiap oknum ASN dapat diberikan sanksi pidana dan pemecatan sebagai ASN, hal itu sesuai dengan pasal 69 dalam UUD Sisdiknas.

Adapun bunyi dari pasal 69 ayat 1 adalah, “Setiap orang yang menggunakan ijakah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun da atau didenda paling banyak 500 juta rupiah.” [Gumpalannews.com]

BMKG Prakirakan Cuaca di Banda Aceh Cerah Berawan

0
Ilustrasi Cuaca berawan (Foto: detikSumut)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memprakirakan bahwa hujan dengan intensitas ringan bakal mendominasi cuaca di Indonesia pada Senin (6/3/2023).

Mengutip laman resmi www.bmkg.go.id di Jakarta pada Senin, memasuki siang hari hujan ringan diprakirakan turun di Denpasar, Serang, Jakarta, Gorontalo, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Pangkal Pinang, Tanjung Pinang, Mataram, Kupang, Kendari dan Medan.

Kemudian hujan dengan intensitas sedang juga diprakirakan terjadi pada Kota Bandung. Hujan lebat yang disertai kilat dan petir pun, berpotensi terjadi di Surabaya dan Bandar Lampung.

Selain hujan, cuaca berawan diprakirakan terjadi di Semarang, Tarakan, Ambon, Ternate, Kota Jayapura, Manokwari, Mamuju, Makassar, Manado serta Palembang.

Sementara Kota Bengkulu, Yogyakarta, Jambi, Samarinda, Tarakan, Pekanbaru dan Padang akan mengalami cerah berawan. Hanya Banda Aceh yang diprakirakan bercuaca cerah.

Memasuki waktu malam, kota yang akan diguyur hujan ringan adalah Jambi, Bandung, Samarinda, Pangkal Pinang, Mamuju dan Palembang.

Namun BMKG juga menyebutkan jika hujan sedang akan mengguyur Bengkulu, Tanjung Pinang, Makassar dan Medan. Hanya Banjarmasin yang diprakirakan mengalami hujan lebat yang disertai kilat dan petir.

Berdasarkan prakira BMKG, suhu pada hari ini berkisar antara 18 hingga 33 derajat celsius. Adapun tingkat kelembapannya yakni 55 sampai 100 persen. [Reji]

Anggota DPRA Pertanyakan Strategi dan Rencana Aksi Pemerintah Aceh Atasi Konflik Satwa

0
Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Sulaiman SE (Foto: Ist)

Nukilan.id – Konflik satwa liar yang terjadi di Aceh hampir tak pernah usai. Terbaru konflik kembali terjadi antara Harimau dengan Manusia di desa Peunaron Lama, Kec. Peunaron, Kab. Aceh Timur yang berujung pada penetapan tersangka terhadap salah seorang warga yang kambingnya di makan harimau pada Rabu (22/2/2023) lalu.

Ia di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan meracuni harimau yang telah menerkam kambingnya di kebun miliknya.

Sulaiman SE, Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh menilai konflik ini terjadi karena tidak adanya upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh dalam pengelolaan satwa liar di Aceh.

Aceh punya Qanun tentang pengelolaan Satwa Liar yang telah disahkan pada 2019 lalu, tapi sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar belum juga ditetapkan.

Baca Juga: PKMBP USK Gelar RDP Soal Konflik Manusia dan Satwa Liar

Padahal dalam Qanun tersebut sangat jelas dikatakan bahwa Pemerintah Aceh harus menetapkan Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar paling lama satu tahun sejak Qanun tersebut di Undangkan, yaitu pada 18 Oktober 2019.

“Dua tahun yang lalu sudah saya desak supaya Pemerintah Aceh segera mengimplementasikan Qanun Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, yang dimuat Harian Serambi Indonesia (Minggu, 27/12/2020), namun sampai saat ini belum juga terealisasi. Katanya, Senin (6/3/2023).

Sulaiman menyebutkan bahwa saat ini tidak ada langkah kongkrit yang bisa dijadikan acuan dalam menanggani persoalan konflik manusia dengan satwa liar di Aceh.

“Memang BKSDA punya SOP sendiri dalam pengelolaan dan penangganan konflik satwa liar secara nasional, tapi itu tidak dapat dijadikan acuan kongkrit dalam pengelolaan satwa liar di Aceh, mengingat populasi satwa liar di Aceh lebih banyak dibanding dengan daerah lain di Indonesia” sebut Sulaiman.

Oleh karena itu, kita harus mempunyai Strategi dan Rencana Aksi tersendiri dalam pengelolaan Satwa liar di Aceh, dan itu semua sudah diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2019 tentang pengelolaan satwa liar di Aceh, tambah Sulaiman.

Politisi Partai Aceh ini juga mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang selama ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan Satwa Liar di Aceh.

“saat itu di Harian Serambi Indonesia (Minggu, 27/12/2020) DLHK Aceh mengatakan bahwa Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Pengelolaan Satwa Liar Aceh sudah di tahap Finalisasi, jadi dimana dokumen itu sekarang, kenapa juga belum ditetapkan melalui Pergub? Finalisasi seperti apa yang dilakukan sehingga sudah dua tahun juga belum rampung, tanya Sulaiman.

Untuk itu, Sulaiman mengharapkan Kadis DLHK Aceh tidak main-main dengan persoalan satwa liar Aceh, segera selesaikan turunan dari Qanun tersebut. Jika tidak mampu, silahkan mundur supaya amanah tersebut dapat dijalankan oleh orang-orang yang bertanggung jawab.

Minta Konflik Harimau dengan Pemilik Kambing di Aceh Timur diselesaikan secara Restorative Justice.

Selain itu, Sulaiman juga mengharapkan kepada Kapolda Aceh agar kasus Konflik Harimau dengan pemilik kambing di Aceh timur agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice, mengingat hal itu terjadi dikarenakan belum adanya langkah kongkrit dalam pengelolaan Satwa Liar di Aceh.

“Hari ini sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap Hak warga negara” kata Sulaiman.

Yang harus dipahami adalah konflik itu terjadi antara dua makhluk yang sama-sama di lindungi oleh negara.

Menurut Sulaiman, negara harus hadir melindungi warganya dan menjamin kebutuhan hidupnya. Apa yang dilakukan oleh pemilik kambing tersebut bukanlah kejahatan yang luar biasa, dia tidak memburu harimau tersebut untuk di perdagangkan kulitnya, tetapi dia hanya menunjukkan reaksinya dikarenakan harimau tersebut telah menerkam kambing miliknya.

“Jika perbuatan dia tersebut harus di hukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945” lanjut Sulaiman.

Sulaiman menilai konflik satwa dengan manusia terus terjadi dikarenakan lengahnya pemangku kebijakan dalam menyiapkan langkah-langkah kongkrit dalam pengelolaan satwa liar saat ini.

“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu (manusia dan satwa), makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penangganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa” sambung Sulaiman.

Dengan demikian, dalam kasus seperti ini Sulaiman berharap agar Penegak Hukum dapat menyelesaikannya secara Restorative Justive.

“Berbicara di lindungi oleh negara, juga sama-sama di lindungi oleh negara (Harimau dan Manusia). oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikannya secara Damai atau Restorative Justice” Pinta Sulaiman. []

Durian Lokal Aceh punya Potensi Daya Saing

0
Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh, Habiburrahman, S.ST, M.Sc bersama Wakil Bupati Aceh dan PBT Aceh Tamiang saat meninjau durian Kaloy Tamiang. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pesona plasma nutfah di Aceh untuk komoditi durian luar biasa kualitasnya dan hampir merata tersebar di Kabupaten/Kota.

Hal ini diungkapkan Inisiator Komunitas Durian Aceh, Habiburrahman, S.TP, M.Sc melalui laman Facebook-nya pada Minggu, 5 Maret 2023.

Ia menyebutkan saat ini Aceh telah memiliki 2 varietas durian yang sudah menjadi Varietas Unggul Nasional (VUN) yakni Durian Varietas Asokaya Aceh Besar dan Durian Varietas Pha Gajah Aceh Utara.

Bahkan, kata Habib, dalam 2 tahun ini Aceh kembali melakukan pengajuan peningkatan status durian lokal menjadi VUN ke Kementrian Pertanian (Kementan), yaitu Durian Varietas Mas Ajay yang dikenal dangan Bantal Emas dari Kabupaten Aceh Jaya dan Durian Varietas Kaloy dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Distanbun Aceh Serahkan Tanda Daftar Kepemilikan Durian dan Jengkol Lokal ke Pemkab Aceh Jaya

Untuk itu, Habib yang juga Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh ini mengajak masyarakat petani secara bersama sama mengindentifikasi potensi durian lokal Aceh untuk didaftarkan ke Kementan RI sebagai bentuk pengakuan agar bisa diperbanyak benih/bibitnya secara legal.

“Ayo mari sama sama kita identifikasi potensi durian lokal kita untuk kita daftarkan sebagai bentuk pengakuan agar bisa diperbanyak bibitnya secara legal,” ajaknya.

Durian Varietas Kaloy Tamiang (Foto: Ist)

Disamping itu, pihaknya juga akan membentuk Komunitas Durian Aceh (KDA) yang bertujuan untuk menghimpun potensi plasma nutfah durian lokal Aceh yang punya potensi nilai ekonomis untuk didaftarkan ke Kementan RI dan juga untuk diakses pasarnya.

Hasil eksplorasi dari berbagai sumber termasuk dari durian travelers, bahwa durian lokal Aceh memiliki potensi daya saing di level nasional seperti durian lokal Mie Eh, Pink Vanili dari Aceh Besar, Drien Jalo, Rencong Emas dari Aceh Jaya, Durian Tembaga dan Susu dari Aceh Tenggara, Durian Tangse Pidie, Durian Bracan Pidie Jaya dan banyak durian lokal lainnya yang tersebar di seluruh Aceh.

“Apabila durian ini diintensifkan pengelolaan dan budidayanya maka akan menghasilkan produk yang bermutu,” ungkap Habib.

Sebagai informasi, sesuai kalender even wisata Aceh, pada bulan Juni/Juli 2023 ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh akan mengadakan kontes durian. Karena itu, Habib mengajak masyarakat petani untuk ikut mendaftarkan durian lokalnya masing-masing dalam kontes tersebut. []

Kemenkes RI Bahas Ancaman Flu Burung Varian Baru di Indonesia

0
Direktur Jenderal Pencegahandan Pengendalian Penyakit Menullar Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu. (Foto: Tangkapan Layar)

Nukilan.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI lakukan Pertemuan Nasional Kewaspadaan Ancaman Flu Burung H5N1 Clade Baru di Indonesia melalui aplikasi zoom meeting pada Minggu (3/3/2023).

Pertemuan ini membahas perihal surat edaran dari World Health Organization (WHO) tentang potensi penularan virus H5N1 clade 2.3.4.4b ke manusia. Kemudian, peningkatan kewaspaan ancaman Flu Buruung H5N1 Clade Baru di Indonesia.

Sebelumnya, Flu Burung pernah dilaporkan terjadi di Indonesia selama periode tahun 2005-2017 sebanyak 200 kasus konfirmasi dengan 168 kematian (CFR 84%). Kemudian, sejak memasuki akhir tahun 2022 kembali ditemukan jenis virus yang sama tetapi dengan clade baru 2.3.4.4b dibeberapa negara didunia.

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Pencegahandan Pengendalian Penyakit Menullar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan berdasarkan hasil Risk Assessment Virus Influenza A (H5N1) clade 2.3.4.4b, sampai saat ini risiko penularan bagi manusia masih rendah dan tidak ada laporan penularan dari manusia ke manusia secara berkelanjutan.

Namun demikian terdapat peningkatan spill over dari burung liar ke beberapa spesies mamalia di berbagai negara di Eropa dan Amerika Utara karena prevalensi virus yang tinggi pada populasi unggas di wilayah tersebut.

Selain itu, Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis, yang berarti berpotensi menyebar ke manusia.

Baca Juga: Kadisnak Aceh Lakukan Pencegahan Terhadap Penyakit Flu Burung

“Di Kamboja sudah ada penularan ke sesama manusia yang berakibat pada kematian dan ini punya potensi besar penularan virus bersumber dari burung liar ke beberapa hewan mamalia dan unggas,” ucapnya.

Dijelaskan Maxi, sejak ada temuan virus H5N1 clade 2.3.4.4b baru, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) subtipe H5N1 pada 16 Januari 2023 yang berfokus pada kewaspadaan dan peningkatan pencegahan virus.

“Kewaspadaan ini harus ditingkatkan ditambah lagi sudah ada surat edaran dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait temuan virus clade baru ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, Maxi mengajak seluruh kalangan terkait agar memperkuat koordinasi pencegahan terkait temuan virus H5N1 clade baru ini dari tingkat Nasional hingga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Koordinasi penanganan harus lebih kuat dari teman-teman Puskesmas, Dinas Kesehatan dan juga KKP di level Kabupaten hingga pusat, terkait teknis lapangan kita sudah keluarkan surat edaran beberapa waktu lalu sehingga dapat digunakan sebagai pedoman,” Pungkasnya.

Reporter: Azril

Dosen IAIN Dijadwalkan Jadi Narasumber Rapat Peningkatan Kapasitas Sekretariat Panwaslih Kota Langsa

0

Nukilan.id – Dosen IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nst, M.A dijadwalkan akan menjadi narasumber pada kegiatan “Rapat Peningkatan Kapasitas Sekretariat Panwaslih Kota Langsa” yang akan dilaksanakan pada Senin, 06 Maret 2023, pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan secara efektif di lingkungan Sekretariat Panwaslih Kota Langsa.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Panwaslih Kota Langsa meminta kehadiran Bapak Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nst, M.A sebagai narasumber pada acara tersebut. Diharapkan dengan kehadirannya, Bapak Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nst, M.A dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang berharga bagi peningkatan kinerja pada jajaran Sekretariat Panwaslih Kota Langsa.

Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nst, M.A adalah seorang pakar yang berpengalaman di bidangnya dan diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru dalam meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di jajaran Sekretariat Panwaslih Kota Langsa sehingga nantinya Panwaslih kota Langsa akan lebih siap mengawal pemilu 2024 dengan baik dan lancar.

Sebagaimana disampaikan oleh ketua Panwaslih terkait undangan tersebut, bapak Mohammad Khoiri “kami sangat berharap akan kehadiran Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nst, M.A untuk memberikan materi yang bermanfaat bagi peningkatan kapasitas kinerja di lingkungan Sekretariat Panwaslih Kota Langsa karena beliau adalah pakar yang berpengalaman dibidangnya”.

Panwaslih Kota Langsa menyampaikan permohonan dengan hormat agar Prof bersedia menjadi narasumber pada acara tersebut sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kapasitas, serta membantu dalam meningkatkan kemampuan Koordinator dan seluruh jajaran Staff Sekretariat Panwaslih Kota Langsa. Semua pihak yang terkait diharapkan dapat berpartisipasi dan mendukung suksesnya kegiatan ini. []

Wali Nanggroe Serahkan Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh kepada Mahfud MD

0

Nukilan.id – Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar menyerahkan 5.000 data kasus pelanggaran HAM di Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam Mahfud MD.

Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah diambil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk merespons pengakuan Presiden terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi, termasuk di wilayah Aceh.

“Kita minta segera ditindaklanjuti dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu,” kata Malik Mahmud dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan di luar 5.000 itu, masih banyak lagi kasus yang sedang dikumpulkan datanya. Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain pasca-damai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Aceh Tengah.

Kepada Mahfud MD, Wali Nanggroe menceritakan pasca-kasus Atu Lintang terjadi, ia turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana yang semakin memanas.

“Kita sangat komit dengan perdamaian ini, dan kita juga ingin Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh,” katanya.

Sementara itu, mantan Panglima Operasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kamaruddin Abubakar yang ikut serta menyerahkan dokumen itu mengatakan pihaknya tetap berkomitmen dengan perdamaian. Selama ini, pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan.

“Dan itu (menjaga stabilitas mantan kombatan GAM) bukan perkara mudah,” kata Abu Razak.

Hingga saat ini, pihaknya terus mendapat desakan-desakan di lapangan, terkait implementasi secara menyeluruh butir-butir perjanjian damai Aceh, dan pasal-pasal dalam UU Pemerintah Aceh.

Bahkan, karena implementasi perdamaian Aceh tidak tuntas meskipun telah memasuki usia 17 tahun, pihaknya mendapat banyak tuduhan dari para mantan kombatan GAM.

“Kami minta agar poin-poin MoU Helsinki harus segera diselesaikan. Kami terus mendapat tekanan dari lapangan,” kata Abu Razak.

Selain itu, juga ada tanggung jawab lain yang harus dirawat, yaitu anak-anak korban konflik yang saat ini telah beranjak dewasa, yang ingin menempuh pendidikan, atau yang sedang menempuh pendidikan.

“Mereka juga bertanya kepada kami tentang keberlanjutan perdamaian seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh,” ucapnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia. Tiga di antaranya terjadi di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1998.

Kemudian peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara tahun 1999 dan Jambo Keupok di Aceh Selatan tahun 2003. [Reji]