Thursday, April 25, 2024

Pembayaran Klaim Polis Tertunda, Bumiputera mulai cairkan Asuransi Perorangan

Nukilan.id– Upaya AJB Bumiputera 1912 melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan memasuki babak baru. Pembayaran klaim polis yang tertunda mulai dicairkan dengan total klaim yang dibayarkan hari ini sebesar Rp22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp1 hingga Rp5 juta setelah
Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” kata Direktur Utama
Bumiputera Irvandi Gustari di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana.
Diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sedangkan, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu
rupiah), akan dibayarkan dua tahap (50% nilai klaim setelah PNM di tahun 2023 dan 50%
berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun 2024).

Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan RPK yang telah disetujui oleh OJK, berdasarkan Anggaran Dasar dan disesuaikan dengan UndangUndang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun
2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp5,29 triliun,” ujarnya.

Irvandi mengatakan untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda, dilakukan pemenuhan
likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan.

Pencairan klaim tertunda ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerja sama pemegang
polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan
perusahaan,” katanya.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img