Friday, March 29, 2024

Majelis Hakim PN Jantho Vonis Bebas Azwir Basyah Alias Toke Wir

Nukilan.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, memvonis bebas Azwir Basyah alias Toke Wir (43). Putusan persidangan dibacakan Majelis Hakim yang di ketuai Fadhli bersama dua anggota Majelis Agung, Rahmatullah dan Jon Mahmud sidang pamungkas di pengadilan pada Senin (6/3/2023).

Majelis Hakim menyatakan Toke Wir tidak terbukti terlibat dalam kasus penembakan Maimun dan Ridwan, yakni dua orang warga Gampong Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei 2022. Padahal, dalam dakwaan ia disebut sebagai aktor intelektual serta mendanai dan merencanakan kasus penembakan tersebut.

Kemudian, Vonis tersebut bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar agar Toke Wir di jatuhi hukuman 20 tahun penjara. Menariknya, dari tujuh terdakwa yang ditetapkan dalam kasus itu, hanya Toke Wir yang dijatuhi hukuman bebas.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli di Lhoknga Aceh Besar

Di sisi lain, enam terdakwa lainnya ang terlibat dalam penembakan diganjar hukuman bervariasi. Keenam terdakwa yaitu Tarmizi, Feriadi, Muhammad Yahya masing-masing divonis 9 (sembilan) tahun penjara, Darwis dan Zardan masing-masing dijatuhi 8 (delapan) tahun penjara, trakhir terdakwa Nazar di diganjar hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu Tarmizi dituntut 20 tahun penjara, Muhammad Yahya 18 tahun, Darwis dan Zardan masing-masing 15 tahun, dan Feriadi 16 tahun, serta Nazar dituntut 10 tahun pidana kurungan.

JPU Kejari Aceh Besar, Muhajir melalui Kasi Intel Kejari Jantho, mengatakan pihaknya tidak menerima putusan pengadilan dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan terdakwa Toke Wir,” kata Maulijar.

Saat ini pihaknya masih menunggu putusan lengkap dari Majelis Hakim. Setelah itu, JPU akan menyusun memori kasasi yang kemudian akan dilayangkan ke PN Jantho dan diteruskan ke MA.

“Dari tujuh terdakwa yang dituntut, cuma Toke Wir yang divonis bebas. Yang lainnya itu terbukti bersalah,” ucapnya.

Selanjutnya, Maulijar menyebutkan, keenam terdakwa dinyatakan melanggar pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang dilakukan sehingga meninggalnya korban. Terhadap putusan keenam terdakwa tersebut, JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh atau tidak.[aceh.tribunnews.com]

Baca Juga: Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img