Beranda blog Halaman 1339

Mantan Walikota Lhokseumawe Hadir ke Pengadilan dengan Kursi Roda

0
Sidang dakwaan Suaidi Yahya di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh kembali melaksanakan sidang dakwaan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, terdakwa Suaidi Yahya atas atas kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe yang sebelumnya beberapa kali sempat ditunda.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Suaidi Yahya hadir dalam kondisi sakit dan menggunakan kursi roda. 

Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari R.Hendral sebagai ketua, serta Anggota Hakim Sadri dan R. Deddy Harryanto.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin, Zilzaliana, Therry Gutama mendakwa Suaidi Yahya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Selanjutnya, Suaidi Yahya yang didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutan dengan pemeriksaan saksi.

Diketahui, pada kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 44,9 miliar. [Rjf]

Kejari Banda Aceh Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hukum Aparatur Gampong Lampulo

0
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal.

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengadakan kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas hukum Tuha Peut Gampong (TPG) dan Aparatur Gampong Lampulo tahun anggaran 2023.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Geuchik Gampong Lampulo, Banda Aceh, pada Selasa, 24 Oktober 2024.

Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Dana Desa.

“Pada prisipnya dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan Tuha Peut serta perangkat desa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa atau Anggaran Dana Gampong, melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Muharizal dalam pemaparannya.

Sementara itu, Kasubsidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Asmadi Syam memberikan materi tentang Restorative Justice dan Lembaga Peradilan Adat di Aceh.

“Dalam pelatihan ini kita juga menjelaskan prinsip-prinsip Restorative Justice yang menerapkan Asas Penuntutan Oportunitas demi kepentingan umum dan keadilan restoratif,” kata Asmadi.

Turut hadi dalam kegiatan pelatihan ini, Bhabin Kamtibmas Polsek Lampulo Kota Banda Aceh, Babinsa Kodim 0101 Kota Banda Aceh, Perwakilan TPG Lampulo, Kasi Pelayanan Gampong Lampulo, Ketua PKK Gampong Lampulo, Perangkat Gampong Lampulo Kota Banda Aceh, Mahasiswa sekitar Gampong Lampulo. []

Mantan Direktur WALHI Aceh Imbau Masyarakat Tak Pilih Caleg Perusak Lingkungan

0
Pemerhati lingkungan dan mantan Direktur dan anggota dewan daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, TM Zulfikar. (Foto: Antara)

Nukilan.id – Pemerhati lingkungan dan mantan Direktur dan anggota dewan daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, TM Zulfikar mengimbau masyarakat agar tak memilih calon legislatif (caleg) perusak lingkungan dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

“Sudah saatnya rakyat bangkit melawan pembodohan dengan politik pencitraan. Rakyat harus menjadi pemilih yang cerdas di Pemilu 2024 nanti dan karena itu jangan pilih caleg perusak lingkungan,” ujar TM Zulfikar kepada Nukilan, Selasa (24/10/2023).

Dia menyebutkan, di Aceh saat ini tercatat telah terjadi sebanyak 469 kali bencana di tahun 2022 dengan total kerugian mencapai Rp335 miliar. Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) bencana banjir terjadi sebanyak 96 kali dan menyebabkan 111.127 orang mengungsi.

Kemudian terjadi banjir bandang sebanyak 4 kali yang merendam 251 rumah dengan kerugian sebesar Rp11,8 miliar. Dan selama tahun 2022 lalu juga terjadi bencana banjir sekaligus longsor sebanyak 24 kali yang merendam 2.967 unit rumah dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.

“Eksploitasi sumber daya alam yang juga sebanding dengan perusakan lingkungan skala besar telah terbukti di depan mata. Bencana bertebaran di semua daerah di Provinsi Aceh tanpa bisa diprediksi lagi. Siapapun yang membiarkan kondisi ini terus berlangsung, dia adalah perusak lingkungan dan tidak patut dipilih dalam Pemilu 2024 nanti,” kata TM Zulfikar.

TM Zulfikar juga meminta masyarakat tidak memilih caleg yang merusak pohon saat berkampanye. Alasannya, apa yang dilakukan caleg sebelum terpilih merupakan gambaran perilaku mereka setelah terpilih nanti dengan menempelkan poster wajah mereka di pohon-pohon di pinggir jalan.

“Perilaku itu menunjukkan sikap mereka ketika sudah terpilih nanti. Itu caleg-caleg “sontoloyo” yang tidak punya perspektif lingkungan. Kita meminta caleg-caleg itu tidak usah dipilih.” [Sammy]

Berhasil Dorong Transisi Energi, Provinsi Aceh Raih Penghargaan DEN 2023

0
Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, mewakili pemerintah Aceh menerima penghargaan Anugerah DEN 2023. (Foto: esdm.acehprov.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Provinsi Aceh berhasil meraih penghargaan Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) 2023 yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat 20 Oktober 2023, tadi malam. Dalam acara Energy Transition Conference & Exhibition (ETCE) 2023 tersebut, Aceh meraih penghargaan DEN dengan penilaian sebagai daerah yang berhasil mendorong Transisi Energi dan Daerah yang paling baik dalam pengelolaan Data Energi.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM hadir mewakili pemerintah Aceh menerima penghargaan Anugerah DEN 2023 yang bertajuk Kolaborasi Mewujudkan Transisi Energi Menuju Net Zero Emission 2060 tersebut di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta. Ir. Mahdinur, MM mengaku bangga atas prestasi yang diraih Provinsi Aceh atas penghargaan DEN dengan katagori daerah yang berhasil mendorong Transisi Energi dan Daerah yang paling baik dalam pengelolaan Data Energi.

Malam Anugerah Dewan Energi Nasional memberikan penghargaan kepada tiga kategori pemenang, yaitu pemerintah daerah, tokoh energi, serta perusahaan produsen dan konsumen energi. Malam Anugerah DEN merupakan bagian dari agenda Energy Transition Conference & Exhibition 2023 yang sudah berlangsung dari 18 Oktober hingga 19 Oktober. Sebelumnya, ETCE dibuka secara resmi Sekretaris Jenderal DEN RI sekaligus sebagai Ketua Pelaksana ETCE 2023 Djoko Siswanto.

Agenda tersebut diselenggarakan Dewan Energi Nasional (DEN) bekerja sama dengan Majalah Listrik Indonesia dengan mengangkat tema “Collaboration to Achieve The Energy Transition To The Net Zero Emission 2060” . Malam Anugerah DEN tidak hanya sekedar malam penghargaan, tetapi juga merupakan sebuah forum vital bagi berbagai pemangku kepentingan di sektor energi.

ETCE 2023 sendiri adalah kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha maupun pemangku kepentingan lainnya dalam membangun sektor energi pada masa transisi energi. Tujuan utamanya adalah untuk bersama-sama berkolaborasi dan berbagi ide guna mencapai target nol emisi karbon pada tahun 2060.

Agenda acara tersebut dihadiri oleh tokoh-tokoh pemangku kepentingan dari pemerintahan, seperti Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Selain itu hadir dalam acara tersebut Anggota Dewan Energi Nasional serta Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus Ketua Penanggung Jawab Energi Transition 2023, Joko Siswanto.

Konferensi ini merupakan wadah penting bagi pemangku kepentingan industri energi, baik dari sektor swasta maupun pemerintah, untuk berkolaborasi dalam mencapai target nol emisi karbon pada tahun 2060.

Pemerintah Aceh Bentuk Satgas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

0

Nukilan.id – Satpol PP dan WH Aceh bersama Aceh Institute membahas pembentukan Satuan Tugas Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat tersebut digelar di Aula Lantai III Mako Satpol PP dan WH Aceh, Banda Aceh, pada Senin (23/10/2023).

Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk memaksimalkan pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Aceh.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan bahwa sejak tahun 2020, pihaknya  telah melakukan beberapa kali pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun tersebut di berbagai tempat. 

“Namun, hingga saat ini, terdapat beberapa kendala hukum yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Aceh, termasuk terkait dengan Satgas pengawasan atau penegakan KTR. Satgas penegakan KTR ini diamanatkan dalam surat Keputusan Gubernur,” kata Marzuki.

Marzuki menyampaikan harapannya bahwa dalam waktu dekat, surat Keputusan Gubernur akan segera ditandatangani, dan proses normalisasi akan diserahkan kepada biro hukum Setda Aceh.

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak lama, surat Keputusan tersebut akan ditandatangani oleh Gubernur, dan kami akan segera melanjutkan dengan tahap pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait,” ujarnya. [Rjf]

BPKS Fokus Tuntaskan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pelabuhan Balohan

0
Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang Badan BPKS, Azwar Husein (tengah). Foto: Nukilan.id/Sammy

Nukilan.id – Deputi Teknik Pengembangan Kawasan dan Tata Ruang Badan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Azwar Husein mengatakan sebenarnya BPKS memiliki tiga prioritas Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan segera dilaksanakan, yaitu Pelabuhan Balohan, Pelabuhan Teluk Sabang, dan rencana pembangunan Jembatan Aroih Lampuyang yang akan menghubungkan dua pulau, yaitu Pulau Breuh dengan Pulau Nasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020–2024. Namun, karena keterbatasan anggaran pemerintah, maka kini PSN yang menjadi fokus BPKS adalah pembangunan dan revitalisasi Pelabuhan Balohan, Sabang.

“Secara infrastruktur, kita sudah menuntaskan hampir 80 persen pembangunannya. Item yang masuk daftar tunggu khususnya area lahan yang belum dibebaskan itu seluas 1,3759 hektare,” ujar Azwar Husein dalam konferensi pers BPKS di kantor BPKS Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

Namun Azwar menegaskan, prioritas PSN berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 itu memiliki batas waktu, yaitu sejak 2020 hingga 2024. Jadi jika pada tahun 2024 nanti pembangunan yang dilaksanakan BPKS ini juga belum tuntas, maka status PSN akan hilang.

“Tapi, kita berusaha agar ini kita usulkan kembali ke RPJMN baru nanti, untuk 2025-2029. Upaya-upaya itu tetap kita lakukan supaya pemerintah pusat memiliki fokus pengembangan penyelesaian kawasan Pelabuhan Balohan ini,” kata Azwar.

Sebelumnya, BPKS meminta kepada warga yang menempati lahan pembangunan Pelabuhan Balohan di Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang seluas 13.759 m2 atau 1,3759 hektare di atas agar segera mengosongkan lokasi tersebut paling telat hingga 30 November 2023.

Karena adanya persoalan gugatan terkait kepemilikan lahan tersebut, BPKS menunda pembangunan pelabuhan dimaksud dan akan melanjutkan pembangunannya setelah area lahan tersebut dikosongkan. BKPS juga sudah melaksanakan pembebasan lahan seluas 13.759 m2 itu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp10.592.970.610 yang diberikan kepada pihak yang memenangkan gugatan. [Sammy]

Aksi di Kantor Gubernur, Massa Minta Pemerintah Aceh Tak Gunakan Dana Otsus untuk PON

0
Aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Aceh, Senin (23/10/2023). Foto: Nukilan.id/Sammy

Nukilan.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Meukah kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (23/10/2023). 

Aksi ini merupakan bentuk protes mereka terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 di Aceh.

Amatan Nukilan dilokasi, massa melakukan aksi membakar ban didepan gerbang kantor Gubernur Aceh dan membentangkan sejumlah poster tuntutan mereka.

Koordinator Aksi, Teuku Wariza menyatakan pihaknya menuntut Pj Gubernur Aceh mendesak pemerintah pusat untuk menyalurkan anggaran pelaksanaan PON di Aceh.

Mereka juga meminta agar Pj Gubernur Aceh tidak menggunakan dana otsus untuk penyelenggaraan event PON tersebut dan berkomitmen penuh dengan pelaksanaan event olahraga tersebut.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh memberikan fasilitas yang layak untuk atlet-atlet Aceh yang akan bertanding dalam gelaran PON nanti. Kami juga meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk mengundurkan diri dari jabatan ketua panitia jika tidak mampu menyelengggarakan PON di Aceh,” ujar Teuku Wariza dalam orasinya di depan kantor Gubernur Aceh, Senin (23/10/2023).

Terakhir, mereka menuntut agar Pemerintah Aceh membangun infrastruktur dan prasarana PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Aceh supaya dibangun dengan baik sebelum event tersebut dibuka pada 8 September 2024 mendatang. [Sammy]

BPKS Minta Penghuni Lahan Pelabuhan Balohan Sabang Kosongkan Lokasi

0
Konferensi pers BPKS di kantor BPKS Banda Aceh, Senin (23/10/2023). Foto: Nukilan.id/Sammy

Nukilan.id – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) meminta warga yang menempati lahan pembangunan Pelabuhan Balohan di Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya, Sabang seluas 13.759 m2 atau 1,3759 hektare agar segera mengosongkan lokasi tersebut paling telat hingga 30 November 2023.

Kuasa hukum BPKS, Mohd Jully Fuady mengatakan BPKS Banda Aceh belum bisa menyelesaikan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu revitalisasi pelabuhan penyeberangan nasional Balohan karena hingga saat ini area tersebut masih ditempati warga.

“BPKS akan mengelola tanah itu dan meminta kepada siapapun yang masih menghuni tanah tersebut untuk melakukan pengosongan,” ujar Mohd Jully Fuady dalam konferensi pers BPKS di kantor BPKS Banda Aceh, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, pada 2021 Mahkamah Agung sudah memberikan keputusan hukum dengan putusan kasasi nomor 1675K/Pdt/2021 terkait sengketa tanah antara tergugat, yaitu 34 orang warga yang menempati lahan tersebut dengan 3 orang pihak lain sebagai penggugat di mana putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang mengabulkan gugatan salah satu pihak.

Karena adanya persoalan gugatan tersebut, BPKS menunda pembangunan pelabuhan dimaksud dan akan melanjutkan pembangunannya setelah area lahan tersebut dikosongkan. BKPS juga sudah melaksanakan pembebasan lahan seluas 13.759 m2 itu dengan nilai ganti rugi sebesar Rp10.592.970.610 yang diberikan kepada pihak yang memenangkan gugatan.

Uang konsinyasi tersebut dititipkan BPKS ke Pengadilan Negeri Sabang sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“BKPS menghormati jika adanya proses perdamaian antara pihak tergugat dan penggugat terkait uang ganti rugi itu, tapi tidak boleh mengganggu kepentingan umum, yaitu pembangunan pelabuhan ini,” demikian disampaikan Mohd Jully Fuady. [Sammy]

BMKG Prakirakan Banda Aceh Akan Dilanda Hujan Tiga Hari ke Depan

0
Ilustrasi Hujan (Foto: beritatrans.com)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan Kota Banda Aceh akan dilanda hujan dengan intensitas ringan dan lebat untuk tiga hari ke depan.

Dilansir dari laman BMKG, cuaca di Banda Aceh pada Senin (23/10/2023) besok diprakirakan cerah berawan pada pukul 07.00 WIB dan berawan pada pukul 10.00 WIB. Namun pada pukul 13.00 WIB, hujan dengan intensitas lebat akan melanda hingga pukul 16.00 WIB yang diprakirakan akan turun hujan dengan intensitas ringan.

Lalu pada Selasa (24/10/2023), pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB pagi cuaca di Banda Aceh berturut-turut berawan dan cerah berawan. Sementara pada pukul 13.00 WIB, hujan dengan intensitas ringan diprakirakan turun. Lalu mulai pukul 16.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari Rabu cuaca cerah berawan akan mendominasi kawasan Banda Aceh.

Kemudian pada Rabu (25/10/2023), cuaca diprakirakan akan kembali berawan pada pukul 07.00 WIB pagi. Lalu pada pukul 13.00 WIB, hujan dengan intensitas ringan akan turun dengan suhu udara 28 derajat Celcius dan kelembaban udara 85 persen dan kecepatan angin 10 km/jam dari barat laut. [Sammy]

Nilai Ekspor dan Impor Aceh pada September 2023 Alami Penurunan

0
Ilustrasi Ekspor Impor. (Foto: Aspek.id)

Nukilan.id – Nilai ekspor Aceh pada September 2023 mengalami penurunan sebesar 32,83 dibandingkan Agustus 2023 atau sebesar 31,73 juta dolar AS. Sedangkan nilai impor September 2023 juga mengalami penurunan sebesar 27,33 persen dibanding Agustus 2023 sebesar 8,14 juta dolar AS.

Dirangkum dari publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, pada September 2023 nilai ekspor komoditas melalui pelabuhan di dalam dan luar Aceh mencapai 31,73 juta dolar AS. Dari jumlah tersebut, 24,52 juta dolar AS atau 77,29 persen merupakan nilai ekspor komoditas melalui pelabuhan di Aceh. Sementara 7,21 juta dolar AS atau 22,71 persen melalui pelabuhan di luar Aceh.

Sementara untuk pangsa ekspor pada September 2023 yaitu dari India sebesar 21,76 juta dolar AS, Thailand 1,34 juta dolar AS, dan Belgia sebesar 1,27 juta dolar AS. Untuk komoditas utamanya yaitu batubara sebesar 21,28 juta dolar AS, kopi dan rempah sebesar 3,45 juta dolar AS, dan berbagai produk kimia sebesar 1,36 juta dolar AS.

Sedangkan untuk impor untuk negara asal berasal dari Uni Emirat Arab sebesar 5,88 juta dolar AS, Oman sebesar 0,97 dolar AS, dan Singapura sebesar 0,82 juta dolar AS dengan komoditas terbesar yaitu gas sebesar 5,88 juta dolar AS dan aspal sebesar 1,79 dolar AS.

Dari nilai ekspor dan impor ini, maka neraca perdagangan Aceh pada September 2023 mengalami surplus sebesar 23,59 juta dolar AS. [Sammy]