Beranda blog Halaman 1291

Tunjangan Guru PAI Aceh Capai Rp 204 Miliar di Tahun 2024

0
Kepala Kanwil Kemenag Aceh dan Rektor IAIN Takengon menandatangani perjanjian kerjasama program pendidikan profesi guru dalam jabatan Guru PAI, Senin 22 Januari 2024 di IAIN Takengon. (Foto: Dok. Kemenag Aceh)

Nukilan.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari mengatakan pada tahun 2023, Kemenag Aceh membayar lebih dari Rp 185 miliar tunjangan profesi Guru Pendidikan Agama Islam seluruh Aceh.

Hal itu tersebut disampaikan Azhari ketika penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenag Aceh dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan Guru PAI, Senin, 22 Januari 2024 di Takengon.

Menurut Azhari, angka tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2024 menjadi 204 miliar rupiah lebih karena ada pengangkatan guru PAI non-PNS menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

“Tahun 2023, untuk pembayaran tunjangan profesi guru PAI yang bersumber dari APBN sejumlah 185 miliar lebih, di tahun 2024 ada kenaikan menjadi 204 miliar karena ada pengangkatan guru PAI non-PNS menjadi PPPK,” katanya.

Di Aceh, kata Azhari, ada 11.117 guru PAI yang tersebar di sekolah-sekolah dasar, lanjutan maupun sekolah menengah.

“Dari 11 ribu lebih guru PAI, baru 4.451 guru yang sudah tersertifikasi,” ujar Azhari.

Oleh karenanya, Azhari sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan-dukungan dari pemerintah kabupaten dan kota selama ini, sehingga Kemenag bisa memberikan penghargaan luar biasa dari pemerintah dalam mendukung sekaligus membantu guru PAI untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan guru PAI.

Azhari merinci, dari tahun 2021 sampai 2023, guru PAI yang sudah lulus pretest PPG ada 4.020 orang. Sebanyak 1.237 guru sudah mengikuti PPG yang dibiayai oleh APBK, sementara 1.796 guru PAI yang sudah lulus pretes belum mengikuti PPG.

Jadi, kata Azhari, ini adalah peluang bagi LPTK (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), terutama di Aceh, untuk berkiprah dan berperan dalam meningkatkan guru PAI.

“PPG merupakan ikhtiar pemerintah dalam menciptakan guru yang berkualitas. IAIN Takengon sebagai salah satu perguruan tinggi yang punya legalitas LPTK bisa mengambil peran dalam melaksanakan program tersebut,” kata Azhari. []

DPKA Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Pengelolaan Arsip Elektronik

0
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, STP, MSP. (Foto: Dok. DPKA)

Nukilan.id – Dalam mengawali tahun 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Dalam pengawasan Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, dinas ini meraih predikat AA (Sangat Memuaskan).

Prestasi tersebut diumumkan melalui surat ANRI nomor B-AK.01.00/6184/2023 tentang Hasil Pengawasan Kearsipan Nasional pada tahun 2023. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya terus-menerus dalam perbaikan dan kemajuan bidang arsip, termasuk peluncuran aplikasi pencarian arsip Aceh.

“Kita juga terus menjalin kerja sama dengan SKPA, agar arsip-arsip SKPA yang telah mencapai masanya untuk kita akuisisi dan kita simpan di depo kita,” ujar Dr. Edi Yandra pada Rabu (24/01/2024). 

Pihaknya juga telah berhasil mengakuisisi 1.551 berkas arsip milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh pada awal tahun sebelumnya.

Tidak hanya itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh juga mendapatkan predikat sangat baik dalam Penilaian Hasil Pengawasan Kearsipan Eksternal dan verifikasi hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2023 pada Pemerintah Aceh oleh tim Pengawasan Kearsipan ANRI.

Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, dalam surat pengumuman hasil pengawasan kearsipan tahun 2023, menyampaikan apresiasi terhadap prestasi yang diraih Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.. 

“Kami sampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh. Mengingat pengawasan kearsipan internal memiliki dampak yang sangat strategis dalam mendorong perangkat daerah mewujudkan akuntabilitas kinerja, makakami mohon Bapak Gubernur beserta jajaran mendorong Kabupaten/Kota diwilayah Provinsi Aceh harus melaksanakan pengawasan kearsipan internal,” kata Imam Gunarto.

Pada tahun 2023 ANRI juga melaksanakan pengawasan Pengelolaan Arsip Elektronik sebagai indeks Tingkat Digitalisasi Arsip dalam Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB General) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Reformasi Birokrasi. []

Gegara Futsal, Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan di Benk Kupi

0
Konferensi pers penetepan enam tersangka kasus penganiayaan di Benk Kupi. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Benk Kupi, Banda Aceh, pada Minggu 20 Januari 2024.

Kedua korban tersebut yaitu, Walidan (23) seorang mahasiswa asal Simeulue, dan M Zulmi (29) seorang pekerja bengkel. Mereka mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah DAL (24), MAD (19), F (18). Sementara YF (15), MAB (17) dan MIS (17). yang masih berstatus sebagai pelaku di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari permainan futsal satu bulan lalu, di mana kelompok pelaku yang dikenal sebagai gerimis keluar sebagai pemenang. 

“Dari hasil taruhan, yang kalah harus membayar sewa lapangan futsal, dan yang kalah adalah tim sebelah namun tidak membayar, sehingga terjadi pertempuran yang menyebabkan salah satu anggota tim gerimis dipukul,” katanya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, kata dia, tim gerimis tidak menerima kejadian tersebut, mereka terpaksa membayar uang sewa lapangan, yang kemudian memicu perkelahian di area lapangan. 

Pada akhirnya, kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran, dan pertemuan tawuran tersebut terjadi di daerah Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 21 Januari 2024.

“Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tim gerimis langsung menyerang korban, yang ternyata bukanlah sasaran mereka,” terang Kasatreskrim.

Palaku dipersangkakan pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. [Rjf]

Hasil Penelitian Tren Pernikahan di Bawah Umur 19 Tahun di Aceh

0
Flower Aceh saat memaparkan penelitian aksi partisipatif feminis di Ivory Caffe, Banda Aceh, pada Senin 22 Januari 2024. (Foto: Nukilan/Auliana)

Nukilan.id – Pada  periode Oktober – Desember 2023, Flower Aceh melaksanakan Penelitian Aksi Partisipatif Feminis ” Identifikasi Perubahan Tren Perkawinan Usia dibawah 19 tahun Paska UU Nomor 16/ 2019 dan di Masa Covid 19 di Perdesaan dan Miskin Kota Daerah 3 T di Pulau Sumatera” di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Aceh Besar. Hasil penelitian ini dipaparkan pada Senin (22/1/2024) di Ivory Caffe yang juga ikut dihadiri tim Nukilan.id.

Berdasarkan penelitian tersebut, tim peneliti Flower Aceh telah menyusun laporan penelitian tingkat kabupaten yang memuat data dan temuan hasil observasi, FGD serta wawancara mendalam dengan narasumber penelitian yang telah ditentukan yang disusun dalam draf laporan penelitian tingkat kabupaten. Sebagai tindak lanjut dari proses penelitian yang direncanakan, maka penting dilaksanakan Lokakarya hasil penelitian FPAR tingkat Kabupaten.

Tujuannya untuk mengkonfirmasi, mendapatkan umpan balik, menghasilkan data, dan temuan yang lengkap serta memperkuat partisipasi narasumber. Hasil penelitian diharapkan menjadi basis untuk dapat bergerak bersama dalam program pencegahan dan penanganan korban perkawinan di bawah umur 19 tahun di wilayah masing-masing.

Lokakarya ini  juga menjadi ruang koordinasi dan peningkatan pengetahuan dalam menganalisis hasil penelitian secara partisipatoris serta menguatkan kesadaran dan keterampilan peserta untuk terlibat aktif dalam program pencegahan dan penanganan korban perkawinan 19 tahun di kabupaten dan provinsi.

Untuk mengenali hasil-hasil penelitian tingkat kabupaten, mendiskusikan studi kasus, dan temuan data lainnya Flower Aceh bersepakat untuk terlibat aktif dalam program pencegahan dan penanganan korban perkawinan di bawah 19 tahun di kabupaten dan provinsi.

Adapun pihak yang terlibat dalam penelitian ini diantaranya perempuan muda, perempuan dewasa, korban perkawinan anak, orang tua korban, tokoh adat, tokoh agama, aparatur desa, pemerintah ( geuchik, Dinkes, DPPPA, KUA, Mahkamah Syariah, dan Akademisi)

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang menikah ≤19 tahun disebabkan nilai-nilai budaya, penggrebekan, pemukulan, penghakiman masa, dan pemaksaan perkawinan bagi pasangan yang tertangkap basah berzina atau pacaran. Sementara itu, faktor lain penyebab pernikahan di bawah 19 tahun, yakni hamil di luar nikah, anak broken home, faktor ekonomi, putus sekolah sehingga dengan menikah dianggap dapat meringankan beban orangtua.

Kemudian, dampak yang terjadi juga banyak, seperti KDRT, masalah psikis, gangguan reproduksi yang berisiko kematian ibu dan bayi, putus sekolah, dikeluarkan dari sekolah, merasa malu melanjutkan sekolah, masalah ekonomi, seperti penghasilan yang tidak cukup, kemiskinan, atau hutang, beban ganda, yaitu harus mengurus rumah tangga dan anak, sementara suami tidak memberikan dukungan.

Selanjutnya stigma, bullying, cemooh, atau dikucilkan oleh masyarakat karena dianggap melanggar norma atau agama. Tidak hanya itu, ada juga stunting, membebani orang tua, perceraian, susah mendapatkan pekerjaan, pola asuh anak yang salah, menjadi korban prostitusi anak (open BO), penelantaran, faktor kesehatan, pemerkosaan dalam perkawinan, faktor teman sebaya, dan replikasi perkawinan anak di Aceh Besar (tradisi menikah muda).

Selanjutnya, bentuk upaya pencegahan, pertama edukasi sekolah mulai dari usia dini yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak tentang hak- hak mereka, termasuk hak untuk menentukan masa depan mereka sendiri.

Kedua, informasi tentang dampak negatif perkawinan anak bagi kesehatan reproduksi (HKSR), psikologis, dan sosial anak ( guru, siswa, dan orang tua). Ketiga, sosialisasi ke desa-desa terkait UU Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia pernikahan.

Keempat, sosialisasi pencegahan dengan sosialisasi qanun jinayah. Kelima, meminta tokoh agama ikut mengedukasi para penyuluh untuk tidak terlibat menikahkan anak seperti nikah siri(memberatas kadi liar). Keenam, pentingnya mengikuti pendidikan catin yang terintegrasi, termasuk memuat materi edukasi tentang pencegahan KTPA kespro, HKSR, dan positif parenting.

Dalam paparan tersebut, Direktur Eksekutif Flower Aceh Riswati mengatakan, sebenarnya perempuan yang punya pertahanan kuat juga bisa ikut terlibat dalam sebuah penelitian seperti ini. Artinya, lintas pihak atau stakehoulder juga ikut berpartisipasi, jadi bukan hanya perempuan di komunitas saja, tetapi ada kepala desa, pemerintah, dan lainnya.

“Semoga proses ini banyak catatan dan masukan untuk para peneliti, kita juga sudah memetakan stakeholder yang terkait untuk mempertajam analisa penelitian,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pencegahan juga perlu, seperti forum anak sarana yang mengedukasi risiko yang mungkin akan terjadi. Stakeholder dan dana juga penting untuk membangun strategi kasus-kasus perempuan, apalagi kasusnya tinggi, tetapi dananya masih minim.

“Tanggapan dari berbagai pihak akan menjadi rekomendasi dan mempertajam penelitian ini,” pungkasnya. [Auliana Rizky]

Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik Ranwal RPJPD 2025-2045

0
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin memberikan kata sambutan dalam konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banda Aceh 2025-2045. (Foto: Dok. Humas Pemko Banda Aceh)

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banda Aceh 2025-2045 di Aula Gedung Mawardy Murdin, Komplek Balai Kota Banda Aceh, Selasa, 23 Januari 2024.

Selain dihadiri unsur forkopimda plus dan jajaran internal pemerintah serta instansi vertikal, acara juga diikuti oleh para tokoh masyarakat, perwakilan media, pemuda, perempuan, anak, lembaga swadaya masyarakat, dan penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal tersebut dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periodedua puluh tahun. “Dan untuk itu, Banda Aceh harus melakukan penyelarasan RPJP 2025-2045 dengan RPJP Nasional 2025-2045 yang merupakan kunci sinergisitas pembangunan pusat dan daerah.”

“Adapun konsultasi publik Ranwal RPJPD hari ini, merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJP yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya pada acara yang turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek tersebut.

“Rancangan awal RPJPD yang telah disempurnakan nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, akan dilakukan pembahasan dengan legislatif untuk menyepakati visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan,” ujarnya.

Selanjutnya, wali kota akan mengajukan Ranwal RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045 kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam Ranwal RPJP itu sendiri.

Menurutnya, RPJP Banda Aceh 2025-2045 nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya terkakit arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan. 

“Arah kebijakan dan sasaran pokok ini menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.”

Mengingat pentingnya penyusunan RPJP untuk 20 tahun ke depan, Amiruddin mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD untuk berpartisipasi aktif dan serius dalam menyiapkan data-data kebutuhan penyusunan RPJP Banda Aceh 2025-2045.

“Konsultasi Publik Ranwal RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 ini harus menjadi media penguatan komitmen dan kerja sama seluruh OPD dan pemangku kepentingan untuk penyusunan RPJP Banda Aceh 2025-2045 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya. []

Tiga Pengungsi Rohingya Kabur dari Balai Meuseraya Aceh

0
Pengungsi Rohingya. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Sebanyak tiga pengungsi rohingya melarikan diri dari penampungan sementara di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, pada Selasa (23/1/2024) dini hari. 

Mereka adalah Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19). 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatintelkam Kompol Suryo Sumatri Darmoyo, mengatakan ketiga pengungsi yang melarikan diri tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

“Dapat kami pastikan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan di BMA ini ada diduga tiga orang pengungsi rohingya yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki diduga melarikan diri pada saat tadi sekitar subuh melalui gedung bagian belakang,” kata Suryo.

Suryo menjelaskan, berdasarkan pengecekan di lapangan para pengungsi rohingya tersebut melarikan diri tanpa membawa barang bawaannya dan meninggalkan satu gelang identitas dari UNHCR.

“Barang mereka tinggalkan berikut dengan ada satu gelang (identitas dari UNHCR). Jadi diduga dua gelang itu masih dibawa oleh dua orang. Jadi ada satu yang tidak memakai gelang dan dua orang memakai gelang,” jelasnya.

Suryo menduga, ketiga pengungsi Rohingya tersebut murni melarikan diri dari Gedung BMA karena barang bawaannya ditinggalkan. Ia juga menduga para pengungsi itu masih berada di area Banda Aceh. 

“Tidak ada alat komunikasi yang mereka gunakan. Karena kesemua alat komunikasi beberapa waktu lalu telah diamankan oleh Pihak kepolisian” ungkapnya.

“Kami minta kepada masyarakat mungkin apabila ada yang melihat tiga orang yang mencurigakan, yang diduga dia mungkin pengungsi Rohingya bisa diinformasikan ke kepolisian terdekat,” sambungnya.

Saat ini, etnis Rohingya yang berada di BMA tersisa 124 orang. Tiga di antaranya melarikan diri, tiga lainnya menjadi tersangka yang ditahan di Polresta Banda Aceh, dan tujuh masih dijadikan saksi oleh Satreskrim. 

Pantai Riting Leupung Aceh Besar Jadi Tujuan Wisata Paling Populer Diawal 2024

0
Pantai Riting Leupung Aceh Besar. (Foto: Dok. Pemkab Aceh Besar)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Besar, Abdullah, mengatakan, Pantai Riting yang terletak di pesisir pantai Kecamatan Leupung menjadi destinasi wisata paling diminati oleh masyarakat Kota Banda Aceh dan Aceh Besar pada awal tahun 2024.

“Berdasarkan amatan kita di pantai Riting paling ramai dikunjungi saat ini, khususnya diawal penghujung 2023 hingga awal tahun 2024 ini,” kata Abdullah di Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (22/1/2024).

Abdullah mengaku pemandangan hamparan laut yang menawan telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengunjung yang kebanyakan berasal dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, bahkan dari masyarakat yang melintasi jalan menuju barat-selatan tersebut.

“Pantai Riting ini memiliki pantai yang indah dan bersisian dengan tebing menjadi pemandangan yang sangat indah, hampir sama dengan pantai lampuuk Lhoknga,” ujar Abdullah.

Pantai Riting yang berlokasi tidak begitu jauh dari Kota Banda Aceh, hanya dengan 30 menit berkenderaan menyusuri ke arah pantai barat Provinsi Aceh, maka kita akan menemukan jejeran pantai yang menawan, mulai Pantai Lhoknga hingga Leupung, Aceh Besar.

Pantai Riting telah memiliki fasilitas yang cukup nyaman sehingga sangat ramai dikunjungi karena lokasinya tidak terlalu terbuka dan terkesan tersembunyi, sehingga rasanya membuat pantai ini tetap asri dan jauh dari hiruk pikuk kenderaan.

“Ini mungkin salah satu alasan menjadi lokasi yang sangat ramai dikunjungi khususnya pada hari libur, bahkan menjadi lokasi camping pada malam liburan,” lanjut Kadisparpora itu.

Pantai Riting dengan deru ombak yang sangat santai dan tidak terlalu mengancam menjadikan pantai ini pilihan untuk berakhir pekan bersama keluarga dan anak-anak. “Perlindungan” yang di berikan oleh bukit kecil di penghujung pantai, memberi perlindungan dari hantaman angin yang kencang, sehingga terasa deruan ombak tidak terlalu mengkhawatirkan bagi keselamatan terutama bagi anak-anak dalam menikmati indahnya pantai dan serunya gelombang yang simple dan sederhana.

Meski tidak sepopuler Pantai Lampuuk, Pantai Riting tetap menjadi destinasi yang terbuka dan alaminya tetap terjaga. Lampuuk yang sering dipadati penduduk dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar pada akhir pekan, terasa lebih ramai dan kurang alami dibandingkan dengan Pantai Riting yang masih menyajikan keindahan alamnya dengan ruang yang lebih luas. []

Jelang PON Aceh-Sumut, Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Renovasi Stadion H Dimurthala

0
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh saat meninjau proses renovasi Stadion H Dimurthala. (Foto: Dok. DPRK Banda Aceh)

Nukilan.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meninjau langsung proses renovasi Stadion H Dimurthala di Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Senin (22/1/2024).

Ketua Komisi III, Irwansyah ST, mengatakan, stadion tersebut salah satu aset Pemko Banda Aceh yang sedang direhab sekaligus masuk salah satu venue Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan digelar di Aceh-Sumut pada September 2024.

“Stadion H Dimurthala salah satu yang mendapat perhatian Pemerintah Pusat untuk venue PON,” kata Irwansyah.

Dari tinjaun tersebut, Komisi III menilai progres rehab lapangan sudah menunjukkan hasil yang signifikan demi pelaksanaan PON mendatang dan ditargetkan akan selesai sebelum perlombaan olahraga nasional yang digelar empat tahun sekali itu.

Politisi PKS ini menyebutkan, setidaknya ada tiga stadion dan satu lapangan bagus di Banda Aceh untuk pertandingan bola kaki dan olahraga lain seperti Stadion Harapan Bangsa, Stadion H Dimurthala, Stadion Unsyiah dan lapangan di Lambung. 

Di antara tiga stadion dan lapangan itu dua aset milik Pemko Banda Aceh, yaitu Stadion H Dimurthala dan lapangan di Lambung, sementara Stadion Harapan Bangsa milik Pemerintah Aceh dan Stadion Unsyiah milik Unsyiah. Menurutnya dua aset itu perlu mendapat perhatian Pemko Banda Aceh meski PON nanti pun telah usai.

“Sudah bagus dibangun jangan sampai tidak dirawat, Insyaallah saya yakin kita bisa menjaganya dengan baik dan dimaksimalkan fungsinya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan, ketika Stadion H Dimurthala selesai direhab dan diserahkan ke Pemko Banda Aceh nantinya harus menjadi sentra pengembangan sektor lain agar dapat dimanfaatkan oleh publik, seperti di depan stadion juga bisa dimanfaatkan oleh publik agar masyarakat ada rasa kepemilikan terhadap bangunan atau aset tersebut.

“Bukan hanya peremajaan saja dapat dilakukan oleh Pemko, tapi publik juga ikut dilibatkan terhadap kegiatan maupun aktivitas yang ada di sekitar stadion ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Banda Aceh, Reza Kamilin, menyampaikan terima kasih kepada Komisi III  DPRK Banda Aceh yang ikut meninjau langsung progres renovasi Stadion H Dimurthala. Lapangan tersebut menjadi salah satu venue PON dan juga ikon Banda Aceh ke depannya.

Reza mengatakan, sesuai SK Gubernur Aceh, dari 33 cabang olahraga (cbor) ada 18 cabor di antaranya dilaksanakan di Banda Aceh.

“Dan salah satunya digelar di Stadion H Dimurthala yang sedang direnovasi yang targetnya akan selesai bulan 8,” katanya.

Sesudah perhelatan PON, stadion tersebut juga akan dimaksimalkan fungsinya, apalagi menjadi stadion standar nasional maupun internasional yang bisa digelar event olahraga lainnya.

“Kita juga sudah mewacanakan untuk me-manage stadion, salah satunya melatih staf Dispora merawat rumput,” ujarnya. []

Sofyan Dawood Janji Perjuangkan Aceh Keluar dari Kemiskinan Jika Terpilih DPR RI

0
Diskusi "Bedah Ulee Bang Yan" di Morden Coffee Banda Aceh, Senin (22/1/2024). Foto: Nukilan/Sammy

Nukilan.id – Mantan juru bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sofyan Dawood berjanji akan memperjuangkan masyarakat Aceh untuk keluar dari status kemiskinan yang masih menjerat hingga kini. Ia mengatakan hingga saat ini Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera.

“Masyarakat Aceh termasuk yang termiskin di Sumatera. Ini membuat saya tersinggung. Kalau kita bandingkan dengan provinsi lain kan Aceh tidak ada beda. Bahkan Aceh punya otonomi khusus, support dari pusat hampir Rp100 triliun,” ujar Sofyan Dawood dalam diskusi “Bedah Ulee Bang Yan” di salah satu kafe di Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

Calon legislatif yang mencalonkan diri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (Dapil) satu Aceh ini menyebutkan ada empat provinsi di Indonesia yang mendapatkan dana otonomi khusus (DOK), yaitu Papua, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Aceh. Namun demikian, Aceh masih tetap menjadi provinsi termiskin di Sumatera.

“Karena itu, saya berniat memperjuangkan hak-hak Aceh di tingkat pusat. Kita mendorong orang lain menjadi lebih hebat, tapi Aceh sendiri mendapat gelar tidak sehat sebagai provinsi termiskin,” kata Sofyan.

Terkait persiapan dirinya mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 nanti, Sofyan mengaku sudah membangun jaringan dengan berbagai elemen dan tokoh masyarakat Aceh membahas persoalan Aceh dan meminta dukungan untuk pemilu nanti. Dia berharap setelah Pemilu 2024 nanti akan tercipta perubahan dan memberikan pemahaman bahwa pelaksanaan pemilu harus berlangsung damai dan tak menimbulkan konflik antar masyarakat nantinya. [Sammy]

Oknum Wartawan di Sabang Ditetapkan sebagai DPO

0
Polres Sabang mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang oknum wartawan di Sabang. (Foto: Dok. Polres Sabang)

Nukilan.id – Seorang oknum wartawan di Sabang berinisial TIY alias Popon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasie Humas Ipda Saiful mengatakan, TIY alias Popon sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui gelar perkara di Polres Sabang pada 2 Januari lalu.

Saiful menjelaskan, bahwa penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sangat profesional, transparan, dan berkeadilan. Terkait dikeluarkannya DPO, ia menyebut karena TIY alias Popon mengabaikan panggilan penyidik serta tidak kooperatif.

“Penyidik mengeluarkan DPO terhadap TIY alias Popon karena tidak kooperatif. Sudah dua kali pemanggilan, tetapi tidak diindahkan,” kata Saiful, dalam rilisnya, Senin, 22 Januari 2024.

Saiful menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus tersebut dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, semua proses harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini,” ujar Saiful.

Saiful Anwar juga berharap kerja sama semua pihak untuk membantu pencarian orang tersebut dengan cara diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik melalui nomor handphone: 08126922783 atau 081360005145. Bisa juga dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

Adapun keterangan-keterangan terhadap DPO tersebut adalah:

Nama: Teuku Indra Yosdiansyah, S.K.M, S.H alias Popon.

Kebangsaan: Indonesia,

Pekerjaan terakhir: Pegawai Negeri Sipil (pada Dinkes Aceh)/ Wartawan.

Ciri-ciri Khusus: Tinggi/berat 180 cm/87 kg, rambut hitam pendek/Tipis/Cepak, bentuk badan tinggi berperut, tangan berbulu, kulit putih, mata bulat, dan hidung mancung.

Di akhir keterangannya, Saiful mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Sabang.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaan tersangka dan dapat menginformasikan kepada pihak berwajib, serta mengimbau agar tidak adanya pihak-pihak yang membantu menyembunyikan dan atau menyediakan tempat dan atau fasilitas lainnya kepada tersangka yang sedang dicari ini,” demikian, kata Ipda Saiful Anwar.