Thursday, May 16, 2024

Gegara Futsal, Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan di Benk Kupi

Nukilan.id – Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Benk Kupi, Banda Aceh, pada Minggu 20 Januari 2024.

Kedua korban tersebut yaitu, Walidan (23) seorang mahasiswa asal Simeulue, dan M Zulmi (29) seorang pekerja bengkel. Mereka mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Keenam tersangka yang ditetapkan adalah DAL (24), MAD (19), F (18). Sementara YF (15), MAB (17) dan MIS (17). yang masih berstatus sebagai pelaku di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari permainan futsal satu bulan lalu, di mana kelompok pelaku yang dikenal sebagai gerimis keluar sebagai pemenang. 

“Dari hasil taruhan, yang kalah harus membayar sewa lapangan futsal, dan yang kalah adalah tim sebelah namun tidak membayar, sehingga terjadi pertempuran yang menyebabkan salah satu anggota tim gerimis dipukul,” katanya saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, kata dia, tim gerimis tidak menerima kejadian tersebut, mereka terpaksa membayar uang sewa lapangan, yang kemudian memicu perkelahian di area lapangan. 

Pada akhirnya, kedua kelompok sepakat untuk melakukan tawuran, dan pertemuan tawuran tersebut terjadi di daerah Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 21 Januari 2024.

“Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), tim gerimis langsung menyerang korban, yang ternyata bukanlah sasaran mereka,” terang Kasatreskrim.

Palaku dipersangkakan pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP Jo 351 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak dengan Ancaman 7 Tahun Penjara. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img