Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) bekerja sama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kembali melaksanakan webinar dengan tema āRKUHP Untuk Keadilan Rakyat Indonesiaā.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya, MM secara virtual pada Kamis, 1 Desember 2022.
Dalam sambutannya, Teuku Riefky Harsya (TRH) memberikan apresiasi kepada Kemkominfo khususnya Dirjen IKP yang secara konsisten menghadirkan program-program inspiratif, utamanya dalam upaya mengisi pembangunan nasional dan mencerdaskan anak bangsa yang di antaranya seperti program webinar hari ini.
āDan kami terus berharap agar kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Kemkominfo dan DPR-RI kiranya dapat terus dipertahankan dan terus ditingkatkan,ā harapnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR-RI asal Aceh itu mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP saat ini sedang dalam tahapan pembahasan ulang di DPR-RI. Awalnya, kata TRH, RUU ini sudah selesai dibahas dan hendak disahkan, tetapi terkait adanya masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk yang membuat yaitu DPR-RI dan Pemerintah menunda dan melanjutkan pembahasan ulang ke masa sidang tahun berikutnya.
āDalam proses pembuatan sebuah produk legislasi dukungan dan masukkan dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, hal ini sejalan dengan semangat kita sebagai sebuah negara yang demokratis yaitu semua elemen harus dilibatkan dalam sebuah proses,ā ujar TRH yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat itu.
Menurutnya, ini penting agar aspirasi setiap warga negara dapat diakomodir dengan baik dalam sebuah produk legislasi. Pada dasarnya sebagai salah satu konsensus sosial keberadaan hukum dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman,ā terang Sekjen DPP Partai Demokrat itu.
āMengingat KUHP kita merupakan produk peninggalan masa kolonial belanda dulu, oleh karenanya kita membutuhkan KUHP yang sesuai dengan perkembangan zaman yaitu kondisi saat ini,ā kata TRH.
Karena itu, kata dia, kita selaku subjek hukum yang baik perlu kiranya mendukung KUHP yang baru tersebut. Dan sejatinya sebuah hukum akan berjalan dengan efektif apabila subjeknya berpartisipasi secara penuh baik ditingkat kepatuhan maupun penegakan terhadap pelanggarannya.
āMaka sejatinya pula masyarakat yang baik adalah mereka yang patuh dan taat pada aturan hukum,ā tutur TRH.
Untuk diketahui, pada kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber yang handal yaitu Dosen STIT Darussalamah Sigli, Teuku Syahwal, M.Pd, CHt dan Direktur IKPMK Kemkominfo RI, Drs. Wiryanta, MA, Ph.D, serta moderator Reni Risty. []