Sunday, 1 November 2026 Banda Aceh 30°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Daerah

BBPOM Temukan 6.819 Produk Bermasalah di Aceh Besar

Petugas BBPOM Aceh mengawasi peredaran obat dan kosmetik di Aceh Besar. (Foto: Dok. BBPOM Aceh)
Petugas BBPOM Aceh mengawasi peredaran obat dan kosmetik di Aceh Besar. (Foto: Dok. BBPOM Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sebanyak 6.819 produk bermasalah saat melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi kosmetik, obat bahan alam, dan obat di wilayah Aceh Besar, Rabu 21 Oktober 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.777 pcs merupakan kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar (TIE). Sementara 5.042 pcs lainnya merupakan produk obat yang disalurkan oleh distributor tanpa izin dan kewenangan.

Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran produk obat dan makanan berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan ini merupakan langkah untuk memastikan produk yang beredar dikelola dan disalurkan melalui jalur yang sesuai ketentuan. Pelaku usaha harus memastikan legalitas produk serta memenuhi persyaratan perizinan dan kewenangan distribusi,” ujar Darwin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Jum’at (31/10/2026).

Ia menegaskan, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan tersebut penting untuk menjaga mutu produk sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurutnya, produk tanpa izin edar belum memiliki jaminan legalitas sesuai ketentuan. Begitu pula obat yang disalurkan melalui distributor tanpa izin dan kewenangan berisiko tidak dikelola sesuai persyaratan penyimpanan maupun penanganan.

Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas BBPOM Aceh memberikan pembinaan kepada pelaku usaha terkait pengelolaan dan pendistribusian sediaan farmasi, meliputi obat, obat bahan alam, dan kosmetik. Petugas juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

Seluruh produk yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM Aceh. Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

BBPOM Aceh turut mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan kosmetik dan obat bahan alam. Konsumen diminta tidak mudah tergiur harga murah, promosi berlebihan, maupun klaim hasil instan tanpa memastikan legalitas dan informasi produk.

Masyarakat dapat memeriksa izin edar produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi Cek BPOM. Jika menemukan produk yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi BBPOM Aceh.

Reporter: Rezi