NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Video viral yang memperlihatkan seorang lanjut usia (lansia) diduga diminta mengemis di sejumlah lokasi di Banda Aceh mendapat perhatian dari DPRK Banda Aceh.
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda ST MM, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh bersama instansi terkait memastikan kebenaran informasi dalam video tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu ditelusuri lantaran berkaitan dengan perlindungan terhadap warga yang masuk kelompok rentan.
“Kami prihatin dengan video yang sedang beredar. Tentu hal ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap warga, khususnya kelompok rentan seperti lansia,” kata Nanta, Banda Aceh, Rabu (5/8/2026).
Menurut Nanta, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak cukup hanya menjadi perhatian publik. Pemerintah perlu melakukan penelusuran untuk mengetahui kondisi sebenarnya serta memastikan apakah terdapat pihak yang memanfaatkan lansia untuk meminta-minta.
Ia menilai pengawasan terhadap kelompok rentan perlu diperkuat. Upaya tersebut, kata dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat dan instansi terkait.
Nanta kemudian meminta Pemko Banda Aceh melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memeriksa informasi mengenai lansia dalam video tersebut. Langkah itu dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan berdasarkan fakta di lapangan.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan DPRK Banda Aceh terbuka untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut pemerintah.
“Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani secara baik, objektif, dan mengedepankan sisi kemanusiaan,” katanya.
Nanta menegaskan DPRK Banda Aceh mendukung langkah-langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, setiap penanganan terhadap kasus semacam itu harus tetap memperhatikan aspek kemanusiaan sekaligus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.





