Banggar DPRK Banda Aceh Soroti PAD, Kinerja OPD hingga Kehadiran Kepala Dinas

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh di ruang sidang utama, Senin, 31 Agustus 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST dan Wakil Ketua II Musriadi. Wali Kota Banda Aceh Illiza Saa’duddin Djamal, Sekda Jalaluddin, serta jajaran SKPK turut hadir.

Laporan Banggar dibacakan anggota DPRK dari Fraksi NasDem, Hj. Efiaty Z, SE.

Salah satu sorotan Banggar berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan realisasi hingga Agustus 2026, PAD Banda Aceh baru mencapai Rp250,4 miliar atau 57,44 persen dari target.

Banggar meminta Wali Kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyiapkan strategi untuk mengejar target PAD hingga akhir tahun anggaran.

Dari sektor infrastruktur, Banggar meminta Dinas PUPR melakukan pemantauan berkala terhadap sejumlah tanggul yang telah roboh untuk mengantisipasi luapan air ketika musim hujan.

Persoalan pekerjaan jalan juga menjadi perhatian. Banggar meminta sisa galian yang masih ditemukan di sejumlah ruas jalan segera ditangani, termasuk persoalan kabel utilitas yang dinilai semrawut.

“Terhadap masih ditemukannya sisa galian akibat pekerjaan pada ruas jalan yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Badan Anggaran meminta kepada dinas/instansi terkait untuk mengembalikan ke kondisi awal ruas jalan dimaksud sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Begitu pula dengan keberadaan kabel (utilitas) yang semrawut,” kata Efiaty

Pengelolaan parkir turut mendapat sorotan. Banggar menilai terdapat sejumlah kendala dalam sistem yang berjalan saat ini sehingga meminta Dinas Perhubungan mengkaji skema lain, termasuk parkir berlangganan, untuk meningkatkan PAD.

Banggar juga meminta Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dalam penataan taman di bawah kawasan flyover Simpang Surabaya yang dinilai belum terawat.

Di sektor kesehatan dan sosial, Banggar menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS di Banda Aceh. Banggar meminta Dinas Kesehatan membentuk tim pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta perilaku menyimpang dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Syariat Islam, Dinas Kesehatan serta organisasi perangkat daerah lainnya juga diminta memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah dan fasilitas pendidikan.

Persoalan sanitasi tempat usaha makanan juga masuk dalam catatan Banggar.

“Badan Anggaran meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kondisi kebersihan dapur dan toilet sebelum memberikan rekomendasi terhadap cafe/restoran/rumah makan,” ujarnya

Sementara itu, RSUD Meuraxa diminta memperbaiki perencanaan kebutuhan obat secara terintegrasi serta melakukan pemantauan berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kekosongan maupun penumpukan obat.

Banggar juga meminta TAPK mengkaji kembali anggaran pada Bagian Hukum, terutama berkaitan dengan qanun yang perlu direvisi karena dinilai sudah tidak relevan, serta keterlibatan Bagian Hukum Pemko dalam pembahasan bersama Badan Legislasi DPRK.

Program Banda Aceh Academy (BAA) mendapat dukungan Banggar. Namun, dukungan tersebut disertai catatan agar kurikulum yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja sekaligus dapat menjadi wadah inkubasi bisnis.

Catatan lain diarahkan kepada Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Syariat Islam. Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di dua instansi tersebut.

Evaluasi, menurut Banggar, perlu mempertimbangkan capaian kinerja, kompetensi, disiplin, produktivitas dan kemampuan menjalankan program. Penempatan aparatur juga diminta memperhatikan kesesuaian antara kompetensi dengan posisi yang ditempati.

Banggar turut menyoroti rendahnya serapan anggaran pada sejumlah program dan kegiatan OPD. Kondisi tersebut diminta menjadi bahan evaluasi karena dapat berkaitan dengan persoalan perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, kapasitas sumber daya manusia maupun koordinasi internal.

Pemerintah Kota juga diminta melakukan pemetaan kompetensi aparatur. Setiap kepala bidang dan penanggung jawab kegiatan diharapkan memiliki target kinerja yang jelas serta terukur.

Selain soal kinerja, Banggar menyoroti tingkat kehadiran kepala OPD dalam rapat pembahasan bersama DPRK. Sejumlah kepala OPD disebut tidak memenuhi undangan rapat tanpa alasan yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Banggar juga menilai perwakilan yang hadir dalam beberapa rapat tidak selalu memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai dokumen dan materi pembahasan. Kondisi itu dinilai menghambat proses pembahasan perencanaan dan penganggaran.

Karena itu, Banggar meminta Wali Kota melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap kepala OPD serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap rapat pembahasan.

Banggar berharap persoalan tersebut tidak kembali terjadi ketika DPRK membahas Rancangan Qanun tentang RAPBK Perubahan 2026 dan Rancangan Qanun tentang RAPBK 2027.

Di sisi lain, Banggar memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Banda Aceh yang dinilai konsisten mengikuti rapat Banggar. Apresiasi juga diberikan kepada Kepala BPKK serta sejumlah anggota TAPK yang aktif mengikuti pembahasan.

Namun, Banggar mencatat tingkat kehadiran anggota TAPK secara keseluruhan masih rendah.

“Namun secara keseluruhan tingkat kehadiran anggota TAPK masih di bawah 50% dari 21 (dua puluh satu) orang tim. Kehadiran ini bukan hanya kewajiban administratif, melainkan wujud penghormatan terhadap mekanisme demokrasi dan perjuangan bersama demi kepentingan warga Kota Banda Aceh. Semoga hal ini juga dapat menjadi atensi dari Saudari Wali Kota,” tuturnya.

Read more

Local News