DPPPA Aceh Matangkan Draft Pergub Rencana Aksi Daerah Pemenuhan Hak Anak

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh menggelar rapat intensif pembahasan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) di Ruang Potensi Daerah, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Aceh dalam memperkuat payung hukum sekaligus peta jalan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Aceh.

Rapat tersebut dipimpin Kepala DPPPA Aceh yang diwakili Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA), Amrina Habibi, S.H., M.H., didampingi jajaran pejabat fungsional di lingkungan Bidang PHA.

Dalam arahannya, Amrina menegaskan bahwa penyusunan RAD bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anak di Aceh memperoleh haknya secara optimal dan terintegrasi.

“Penyusunan Pergub ini memerlukan masukan konstruktif dari seluruh stakeholder agar implementasi di lapangan nantinya tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan dinamika perlindungan anak saat ini,” ujar Amrina.

Pembahasan tersebut turut melibatkan perwakilan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait. Dalam diskusi, sejumlah poin strategis menjadi fokus pembahasan, mulai dari sinkronisasi program antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, penetapan indikator keberhasilan dalam mengukur pemenuhan hak sipil, lingkungan keluarga, kesehatan dasar, pendidikan, hingga perlindungan khusus anak.

Selain itu, aspek keberlanjutan anggaran juga menjadi perhatian utama guna memastikan seluruh rencana aksi mendapat dukungan pembiayaan yang memadai dari masing-masing instansi.

Melalui rapat ini, draft Pergub RAD diharapkan dapat segera difinalisasi sebelum memasuki tahapan harmonisasi hukum untuk selanjutnya disahkan oleh Penjabat Gubernur Aceh. Kehadiran regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh SKPA dalam mewujudkan Aceh Layak Anak.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News