NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati pengalokasian anggaran untuk pembiayaan pemulangan jenazah serta transportasi rujukan pasien dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Unggul.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh dan DPRA yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRA pada Selasa (21/7/2026).
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, S.IP., MPA selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), didampingi Asisten III Sekda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta Kepala Dinas Kesehatan Aceh. Dari pihak legislatif hadir Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad, Wakil Ketua II Ali Basrah, beserta para ketua fraksi di DPRA.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyetujui pengalokasian anggaran pada APBA-P guna mendukung pelaksanaan JKA Unggul, terutama untuk pembiayaan pemulangan jenazah dan transportasi rujukan pasien.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, SKM, M.Kes, saat ditemui media di Gedung Bapelkes Aceh, Rabu (22/7/2026).
Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Aceh yang menjalani rujukan pelayanan kesehatan, khususnya pasien yang harus dirujuk ke fasilitas kesehatan dengan layanan lebih tinggi maupun keluarga pasien yang meninggal dunia.
Program JKA Unggul merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yang bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Melalui dukungan anggaran dalam APBA-P 2026, manfaat JKA Unggul diharapkan semakin dirasakan masyarakat melalui layanan yang lebih menyeluruh, mulai dari proses rujukan hingga pembiayaan pada kondisi khusus, termasuk pemulangan jenazah pasien yang meninggal dunia di rumah sakit.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

