NUKILAN.ID BANDA ACEH — Praktik menaikkan harga atau mark-up tiket konser yang dijual kembali kepada pembeli pada dasarnya diperbolehkan dalam ekonomi syariah. Namun, keuntungan tersebut harus diperoleh melalui transaksi yang jujur, transparan, dan tidak merugikan pihak lain.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @isef.id yang membahas hukum praktik jasa titip (jastip) dan jual beli tiket konser berdasarkan perspektif ekonomi syariah.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyoroti maraknya penawaran tiket konser melalui media sosial dengan istilah Want to Sell (WTS) maupun jasa titip (jastip). Fenomena ini menjadi perhatian ketika tiket dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga aslinya.
“Dalam ekonomi syariah, mencari keuntungan dalam berbisnis tentu diperbolehkan. Namun, keuntungan tersebut tidak boleh diperoleh dengan cara yang merugikan atau memanfaatkan kondisi pihak lain secara tidak adil,” tulis akun @isef.id dikutip Nukilan.
Dalam penjelasan tersebut, praktik jastip diperbolehkan selama menggunakan akad Wakalah bil Ujrah, yakni pemberian kuasa kepada seseorang untuk melakukan pembelian dengan imbalan berupa upah jasa.
Penyedia jasa titip wajib menjelaskan harga asli tiket kepada pelanggan, termasuk besaran biaya jasa yang dikenakan. Selain itu, tiket yang diperoleh harus berasal dari transaksi legal tanpa rekayasa.
Sementara itu, praktik menaikkan harga tiket untuk memperoleh keuntungan dalam jual beli juga dinilai sah dalam fikih muamalah, selama terdapat kesepakatan antara penjual dan pembeli serta tidak mengandung unsur penipuan.
Meski demikian, terdapat sejumlah batasan yang harus diperhatikan. Praktik mark-up menjadi tidak diperbolehkan apabila disertai kecurangan, penipuan, penimbunan tiket atau ihtikar, serta manipulasi pasar yang menyebabkan harga melonjak secara tidak wajar hingga merugikan masyarakat.
Harga yang ditawarkan juga harus berada dalam batas kewajaran agar transaksi berlangsung secara adil dan didasarkan pada prinsip saling ridha.
Penjelasan tersebut turut mengacu pada Surat An-Nisa ayat 29 yang melarang umat Islam mengambil harta orang lain dengan cara batil, termasuk melalui penipuan dan kecurangan dalam transaksi.
Dalam konteks pembelian tiket konser, masyarakat tetap diperbolehkan mengikuti perburuan tiket atau war maupun melakukan jual beli tiket di luar platform utama. Namun, keuntungan yang diperoleh tidak boleh mengabaikan prinsip kejujuran dan keadilan.
Tips Aman Membeli Tiket Konser
Selain menjelaskan ketentuan ekonomi syariah, akun @isef.id juga membagikan sejumlah tips agar masyarakat terhindar dari penipuan saat membeli tiket konser melalui pihak ketiga.
Masyarakat disarankan membeli tiket melalui platform resmi dan mewaspadai tawaran dari penjual yang mencurigakan. Calon pembeli juga perlu menelusuri rekam jejak akun penjual serta memeriksa rekening yang digunakan untuk transaksi.
Pembeli diminta menghindari penjual yang mendesak pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi di media sosial tanpa kejelasan transaksi.
Selain itu, masyarakat perlu memastikan tiket yang diterima merupakan hasil transfer resmi, bukan sekadar tangkapan layar atau screenshot. Pemeriksaan barcode maupun nomor pesanan juga perlu dilakukan sebelum pembayaran diselesaikan.
Jika memungkinkan, transaksi dapat dilakukan melalui metode pembayaran langsung atau Cash on Delivery (COD) untuk meminimalkan risiko penipuan.
Melalui unggahan tersebut, @isef.id mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan euforia mendapatkan tiket konser mengabaikan nilai kejujuran dan keadilan dalam bertransaksi.
Reporter: Rezi





