NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian hukum terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang. Langkah tersebut diambil menyusul kericuhan yang terjadi di Banda Aceh saat peringatan Hari Damai Aceh (HDA) ke-21, Sabtu (15/8/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan keputusan itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Nurlis di Banda Aceh, dikutip Antara, Minggu (16/8).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kericuhan sebelumnya terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman ketika massa mengibarkan Bendera Bulan Bintang di tiang utama masjid dalam rangkaian zikir dan doa bersama memperingati HDA ke-21. Bendera tersebut selama ini identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Aparat sempat meminta massa untuk tidak mengibarkan bendera tersebut. Namun, massa tetap menaikkannya hingga kemudian terjadi aksi saling lempar antara aparat dan massa. Kericuhan meluas ke jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman dan aparat akhirnya membubarkan massa menggunakan gas air mata.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan situasi telah kembali terkendali setelah acara selesai.
“Pelaksanaan zikir pada peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan saat acara zikir, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif,” ujar Joko dalam keterangannya, Sabtu (15/8).
Personel gabungan masih ditempatkan di sekitar lokasi. TNI-Polri juga berencana meningkatkan patroli di sejumlah wilayah Aceh untuk menjaga kondisi keamanan.
Qanun Bendera Aceh
Nurlis menyebut Ketua DPR Aceh Zulfadli dalam rapat Forkopimda menjelaskan bahwa Aceh telah memiliki Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Dalam qanun tersebut, Bendera Bulan Bintang ditetapkan sebagai Bendera Aceh. Namun, penerapan aturan tersebut belum berjalan karena masih terjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat setelah Kemendagri melakukan evaluasi terhadap substansi qanun mengenai bendera dan lambang Aceh.
Selain persoalan bendera, rapat Forkopimda juga menghasilkan enam rekomendasi. Di antaranya menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif, mencegah terulangnya aksi serupa, mengedepankan pendekatan persuasif, serta memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Nurlis menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dalam rapat, situasi keamanan Aceh saat ini sudah kondusif. Meski demikian, perkembangan situasi tetap menjadi perhatian pemerintah dan aparat keamanan.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ucapnya.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News


