Mantan Ajudan Ketua DPRA dan Pasangannya Dicambuk 22 Kali

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — YS alias Palee, yang dikenal sebagai ajudan Ketua DPRA, bersama pasangannya berinisial ND menjalani eksekusi uqubat cambuk sebanyak 22 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Keduanya merupakan terpidana dalam perkara jarimah ikhtilath. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua terpidana melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

“Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Rizal kepada wartawan, dikutip Nukilan, Kamis (20/8/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir berupa 25 kali cambuk kepada YS dan ND setelah keduanya dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath.

Namun, dalam pelaksanaan eksekusi, keduanya masing-masing menjalani 22 kali cambukan setelah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani sesuai amar putusan.

Rizal mengatakan proses penanganan perkara terhadap keduanya telah dilakukan melalui tahapan penyidikan dan pemberkasan. Menurut Rizal, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga bekerja bersama penyidik tingkat provinsi dalam proses pemberkasan tersebut.

“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, maka kami kemudian bersama-sama dengan mereka untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” katanya.

Kasus YS dan ND bermula ketika petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan patroli penegakan syariat pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026. Petugas mendatangi sebuah kamar di Hotel Ayani, kawasan Peunayong, Banda Aceh. YS dan ND ditemukan berada di dalam kamar dan bukan pasangan suami istri.

Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan keduanya dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath. Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman cambuk. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 25 kali cambuk kepada masing-masing terpidana. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img

Read more

Local News