BAKORNAS LEPPAMI PB HMI Desak Kapolres Aceh Selatan Tindak Tegas Tambang Ilegal

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (BAKORNAS LEPPAMI) PB HMI, Tonicko Anggara, meminta Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. segera mengusut dan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat di Aceh Selatan.

Tonicko mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terus berlangsung tanpa adanya pengusutan dan penindakan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat, daerah, hingga negara.

“Kami mendesak Kapolres Aceh Selatan untuk mengusut dan menindak pelaku tambang tanpa izin atau ilegal ini untuk memutus cepat rantai kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ini diantaranya adalah kerusakan lingkungan, mengganggu ruang hidup masyarakat, memicu konflik dan menciptakan kerugian ekonomi berupa merusak iklim investasi serta kerugian pada keuangan negara sebab tak miliki serapan terhadap pajak,” Tegas Tonicko Anggara.

Ia juga menyoroti sejumlah dampak yang dapat muncul dari aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya ruang hidup masyarakat, potensi konflik, hingga dampak terhadap perekonomian dan penerimaan negara.

Selain itu, Tonicko mengingatkan bahwa pengusutan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal disebut telah menjadi instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026.

Karena itu, ia berharap seluruh instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dapat menjalankan langkah penindakan sesuai arahan tersebut, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kami kembali mengingatkan bahwa pada perintah pengusutan dan penindakan terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal juga adalah perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kepada Panglima TNI dan Kapolri. Oleh karenanya kami berharap seluruh instansi pemerintah yang miliki wewenang dapat selaras dengan perintah presiden tersebut, termasuk Polri,” Tutup Tonicko Anggara. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

spot_img
spot_img

Read more

Local News